SK Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA JL D.I PANJAITAN NO 243 KENDARI TELP 0401 – 3196433 / FAX 0401 3195954 Email [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA NOMOR : 203/KEP/RSUHM/I/2018 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA DI RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA KENDARI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA Menimbang



:



a. bahwa profesionalisme tenaga kesehatan perlu ditingkatkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien; b. bahwa komite tenaga kesehatan lainnya memiliki peran strategis dalam meyelenggarakan tata kelola klinis yang baik dengan mengandalkan kompetensi dan prilaku staf yang merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit; c. bahwa susunan pengurus komite tenaga kesehatan lainnya perlu diatur dengan menerbitkan surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Hati Mulia; d. bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Komite Tenaga Kesehatan Lainnya Periode Tahun 2016 – 2019;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);



6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796 Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA



TENTANG



PEMBENTUKAN



KOMITE



TENAGAKESEHATAN LAINNYA KESATU



: Struktur Organisasi Komite Tenaga Kesehatan Lainnya sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan ini.



KEDUA



: Komite Tenaga Kesehatan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu mempunyai fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran dua Surat Keputusan ini.



KETIGA



: Susunan Organisasi Komite Tenaga Kesehatan Lainnya tercantum dalam Lampiran Tiga Surat Keputusan ini dan secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di : Kendari Pada tanggal : 03 Januari 2018 Direktur



dr. Hj. Suhartini, Sp.OG



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSU HATI MULIA KENDARI



NOMOR



: 203/KEP/RSUHM/I/2018



TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA.



STRUKTUR ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA



DIREKTUR dr. Hj. Suhartini, Sp.OG



KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA



Wa Ode Yuliastri, M.Si, Apt.



SEKRETARIS Ragil Pujimulyawati Wijirama



ANGGOTA Frumentius Mai, S.Sos.



ANGGOTA Aswar Annas, SKM



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA



dr. Hj. Suhartini, Sp.OG



LAMPIRAN II NOMOR TENTANG LAINNYA



:KEPUTUSAN DIREKTUR RSU HATI MULIA : 203 /KEP/RSUHM/I/2018 : PEMBENTUKAN KOMITE TENAGA KESEHATAN



FUNGSI DAN TUGAS SERTA WEWENANG KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA A.



Fungsi dan Tugas Komite Tenaga Kesehatan Lainnya 1. Meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga kesehatan lain yang bekerja di rumah sakit dengan tugas : a. Menyusun data dasar profil tenaga kesehatan lain sesuai area praktik; b. Merekomendasikan



perencanaan



pengembangan



profesional



berkelanjutan tenaga kesehatan lainnya; c. Melakukan audit profesi tenaga kesehatan lainnya; d. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan. 2. Melaksanakan kredensial terhadap tenaga kesehatan lainnya yang berkerja di rumah sakit dengan tugas : a. Menyusun daftar Rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih; b. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial; c. Merekomendasikan Kewenangan Klinis Tenaga Kesehatan Lainnya; d. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis Tenaga Kesehatan Lainnya; e. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan; f. Melaporkan seluruh proses kredensial kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya untuk diteruskan kepada Direktur Rumah Sakit. 3. Menjaga disiplin, etika dan prilaku tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di rumah sakit dengan tugas : a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga kesehatan lainnya; b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga kesehatan lainnya; c. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik profesi dalam pelayanan kesehatan; d. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis; e. Memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.



B.



Wewenang Komite Tenaga Kesehatan Lainnya 1. Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis 2. Memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis 3. Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu 4. Memberikan rekomendasi Surat Penugasan Klinis 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit 6. Memberikan rekomendasi pendidikan tenaga kesehatan berkelanjutan 7. Memberikan rekomendasi pendampingan 8. Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA



dr. Hj.Suhartini,Sp.OG



LAMPIRAN III : KEPUTUSAN DIREKTUR RSU HATI MULIA NOMOR : 203/KEP/RSUHM/I/2018 TENTANG : PEMBENTUKAN KOMITE TENAGAKESEHATAN LAINNYA



SUSUNAN ORGANISASI KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA Ketua Sekretaris Anggota



: : : :



Waode Yuliastri,S.Farm,Apt Eka Maya Sari,SE Frumentius Mai,S.Sos Muhamad Safii,S.Pd



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA



dr. Hj. Suhartini,Sp.OG



RSU HATI MULIA



PANDUAN KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA



RUMAH SAKIT UMUM HATI MULIA KENDARI 2018



BAB I DEFINISI A. PENGERTIAN



Kredensial Tenaga Kesehatan Lainnya adalah proses evaluasi suatu rumah sakit terhadap seorang tenaga kesehatan lainnya berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya, sehingga tenaga profesi tersebut layak diberikan penugasan klinis dalam lingkungan rumah sakit untuk periode tertentu. Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah rincian kewenangan klinis tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan pelayanan penunjang dalam lingkungan rumah sakit berdasarkan kompetensi dan kualifikasinya. Surat Penugasan Klinis (Clinical Appointment) adalah surat penugasan Direktur kepada seorang tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan pelayanan penunjang di rumah sakit berdasarkan kewenangan klinis yang ditetapkan baginya. Penugasan klinis ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, untuk kemudian dilakukan proses rekredensial. Tenaga Kesehatan Lainnya adalah tenaga kesehatan profesional non medis dan non keperawatan yang sudah diterima sebagai pegawai Rumah Sakit Umum Hati Mulia, serta memiliki pengetahuan dan ketrampilan melalui pendidikan serta mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan penunjang dalam upaya kesehatan. Tenaga Kesehatan Lainnya yang dimaksud adalah : 1. Tenaga Kefarmasian, meliputi : Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (Asisten Apoteker) 2. Tenaga Gizi 3. Tenaga Teknik Biomedika, meliputi : Radiografer, Analis Kesehatan 4. Tenaga Perekam Medis 5. Tenaga Kesehatan lain, meliputi : tenaga non kesehatan, dan Kesehatan Lingkungan. Proses kredensial menjamin tenaga kesehatan lainnya memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan yang dilakukan dari segi pengetahuan, ketrampilan, serta keahlian tertentu berdasarkan standar profesinya. Proses kredensial mencakup tahapan telaah, verifikasi dokumen dan wawancara yang dilakukan oleh kelompok profesi yang sama dengan profesi tenaga kesehatan lainnya dan sekelompok orang yang dianggap dapat menelaah segala hal yang terkait dengan keprofesian tenaga tersebut. Berdasarkan hasil proses kredensial, tim kredensial tenaga kesehatan lainnya merekomendasikan kepada Direktur agar ditetapkan penugasan klinis yang akan diberikan kepada tenaga profesi tersebut berupa surat penugasan klinis. Surat penugasan klinis berupa daftar kewenangan klinis tenaga kesehatan lainnya



untuk melakukan pelayanan penunjang dilingkungan Rumah Sakit Umum Hati Mulia.



B. Tujuan Sebagai pedoman pemberian kewenangan klinis (clinical privilege)dengan melalui surat penugasan klinis (clinical appointment)kepada profesi tenaga kesehatan lainnya dalam rangka menegakkan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi staf penunjang medik di Rumah Sakit Umum Hati Mulia. C. Tugas Tim Kredensial Kesehatan Lainnya 1. Menyusun dan melakukan kompilasi daftar penugasan klinis sesuai masukan dari kelompok tenaga kesehatan lainnya yang terkait berdasarkan norma keprofesian yang berlaku. 2. Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengkajian atas aspek kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku dan etika profesi. 3. Melakukan evaluasi data pendidikan profesional berkelanjutan. 4. Melakukan wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis tenaga kesehatan lainnya bersama kelompok profesi pemohon yang kompenten. 5. Melakukan penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang akurat. 6. Membuat rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen tenaga kesehatan lainnyayang kemudian diajukan kepada Direktur. 7. Membuat laporan hasil kredensialtenaga kesehatan lainnya kepada Direktur



D. Kewenangan Tim kredensial tenaga kesehatan lainnya mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh surat penugasan klinis (clinical appointment).



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup kredensial yang dilakukan oleh tim kredensial tenaga kesehatan lainnya adalah terhadap semua profesi tenaga kesehatan lainnya yang berada dilingkungan Rumah Sakit Umum Hati Mulia dan serta memiliki surat keterangan registrasi tenaga kesehatan atau surat keterangan ijin praktik, yaitu : 1.



Tenaga Kefarmasian, meliputi : Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (asisten apoteker)



2.



Tenaga Kesehatan Masyarakat



3.



Tenaga Gizi



4.



Tenaga Perekam Medis



5.



Tenaga Teknik Biomedika, meliputi : Radiografer, Analis Kesehatan



6.



Tenaga Kesehatan lain, meliputi : tenaga non kesehatan



dan Kesehatan



Lingkungan.



Kredensial dilaksanakan oleh tim kredensial tenaga kesehatan lainnya serta melibatkan tim kelompok profesi yang sama dengan profesi tenaga kesehatan lainnya, secara bertahap dan terjadwal. Sedangkan rekredensial bisa dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.



BAB III TATA LAKSANA Proses kredensial dilakukan melalui beberapa tahap : Pegawai mengajukan Permohonan Pemberian Kewenangan Klinis



kepada Direktur



Direktur meminta Tim Kredensial Profesi Penunjang Medik untuk melakukan kredensial



Tim Kredensial Profesi dan tim Profesi Penunjang Medik melakukan kegiatan kredensial



Tim Kredensial Profesi Penunjang Medik melaporkan hasil kredensial dan merekomendasikan pemberian kewenangan klinis



Penerbitan kewenangan klinis oleh Direktur



Keterangan : 1.



Sebelum dilakukan permohonan, telah dilakukan kompilasi daftar kewenangan klinis dengan masukan dari kelompok profesi penunjang medik yang berdasarkan norma keprofesian yang berlaku. Kewenangan klinis tersebut sesuai dengan kriteria persyaratan kredensial berdasarkan masing-masing kompetensi tenaga profesi penunjang medik.



2.



Dalam tugasnya Tim kredensial penunjang medic bertanggung jawab kepada Direktur, sehingga alur pelaksanaan kredensial melalui rekomendasi / disposisi pejabat tersebut, selanjutnya wewenang pelaksanaan kredensial diserahkan pada Tim yang ditugaskan.



3.



Tim kredensial tenaga profesi penunjang medik melakukan pemeriksaan dan pengkajian atas aspek kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku serta etika profesi. Selanjutnya dilakukan wawancara bersama kelompok profesi pemohon yang kompenten



4.



Jika dalam proses pemeriksaan ini, tenaga profesi penunjang medik dinyatakan tidak kompeten, maka selanjutnya akan dilakukan pengajuan kredensial ulang.



5.



Hasil kredensial dan rekomendasi kewenangan klinis dilaporkan kepada Direktur dan selanjutnya dikeluarkan surat penugasan klinis.



BAB IV DOKUMENTASI Semua kegiatan kredensial dicatat dan didokumentasikan untuk dijadikan bahan pelaporan. Untuk pelaksanaan kredensial menggunakan formulir yang sudah disiapkan sebelumnya. Beberapa formulir yang sudah disiapkan diantaranya (terlampir) : 1.



Form 1



: tentang permohonan kewenangan klinis.



2.



Form 2



: tentang curriculum vitae



3.



Form 3



: tentang rincian kewenangan klinis



PERMOHONAN KEWENANGAN KLINIS Perihal



: Permohonan Kewenangan Klinis Tenaga Profesi Kesehatan Lainnya



Lampiran



: ......... Lembar



Yang Terhormat Direktur RS. Umum Hati Mulia di Kendari



Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan Kewenangan Klinis Tenaga Profesi Kesehatan Lainnya sebagai di RS. Umum Hati Mulia . Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan : 1. 1 (satu) lembar curriculum vitae 2. 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah 3. 1 (satu) lembar fotocopy STRyang masih berlaku 4. 1 (satu) lembar fotocopy SIP yang masih berlaku 5. 1 (satu) lembar fotocopy SK Penempatan 6. 1 (satu) lembar Uraian Tugas 7. 1 (satu) lembar Daftar kewenangan klinis 8. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sehat Fisik dan Bebas Narkoba 9. 1 (satu) lembar Hasil Psikotes dan MMPI 10. Fotocopy Sertifikat Pelatihan yang mendukung kewenangan klinis / kompetensi Atas perhatian dan kebijaksanaannya diucapkan terima kasih. Kendari, ............................. Pemohon,



( ..............................................)



CURRICULUM VITAE A. Data Pribadi Nama Lengkap Tempat / Tanggal Lahir Pangkat / Golongan Jenis Kelamin Kewarganegaraan Alamat Rumah



No. Telp./ HP Jabatan Fungsional saat ini



: : : : : :



........................................................................... ........................................................................... ........................................................................... ........................................................................... ........................................................................... ........................................................................... ........................................................................... ........................................................................... : ........................................................................... : ...........................................................................



B. Data Pendidikan Pendidikan



Tahun Lulus



Nama Institusi Pendidikan



C. Data Pekerjaan Nama Rumah Sakit / Unit



Pindah/Rotasi/Mutasi Mulai ( Bln/Tahun )



Sampai ( Bln/Thn)



Kendari, ................................ 2018



(....................................................)



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Nama : ………………………………………………Lulus tahun : ………



Posisi



No.



KOMPETENSI



TENAGA KESEHATA N LAINNYA 1 2 3



TIM KREDENSIA L 1 2 3



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Keterangan Pengisian kewenangan klinis Untuk Tenaga Kesehatan Lainnya ( Penilaian Mandiri ) Nilai 1 : Belum Kompeten Nilai 2 : Dengan Supervisi Nilai 3 : Kompeten Kendari, ...........................20..... tgl............................20...... Pemohon Kredensial



(...............................................)



Tim Kredensial 1………………………….. 2…………………………. 3………………………….



Untuk Tim Kredensial ( Review dan Validasi ) Nilai 1 : Belum Kompeten Nilai 2 : Disetujui dengan Supervisi Nilai 3 : Kompeten Diperiksa KetuaTim



(..............................................)