SK Komite Tenaga Kesehatan Profesionl Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ASSALAM GEMOLONG NOMOR : 001/ SK.Dir/ RSU Assalam/ I / 2017 TENTANG PENETAPAN KOMITE TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ASSALAM GEMOLONG Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5



6. 7 8. 9.



bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga kesehatan professional selain dokter/perawat serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dibentuk komite tenaga kesehatan professional lainnya di Rumah Sakit; bahwa untuk keperluan tersebut butir (a) perlu diterbitkan Surat Keputusan Direktur RSU Assalam Gemolong; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 44Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 369/Menkes/SK/III/20017 tentang Standar Profesi Bidan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/ MENKES/ SK/ XII/ 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor HK.0202/Menkes/i48/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan Praktek Perawat sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Kesehatan nomor 17 Tahun 2013 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1464/ MENKES/ PER/ X/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tanaga Kesehatan; Peraturan PT. Wahyu Isma Putra Nomor 001/ WIP/ I/ 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja; Surat Keputusan Direktur Utama PT. Wahyu Isma Putra Nomor 003/ WIP/ I/2012 tentang pengangkatan dr. Wiwiek Irawati, M.Kes dalam jabatan Direktur RSU Assalam Gemolong; MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Menetapkan Komite tenaga kesehatan professional lainnya dengan struktur organisasi sebagaimana dalam lampiran I; Mengangkat dan menetapkan personil yang dianggap mampu dan cakap untuk melaksanakan tugas sebagaimana dalam lampiran II; Memberlakukan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dalam



Keempat



:



Kelima



:



Keenam



lampiran III; Dalam melaksanakan tugas, Komite tenaga kesehatan professional lainnya bertanggung jawab kepada Direktur Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit; Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Gemolong Pada Tanggal 17 Januari 2017 RUMAH SAKIT GEMOLONG DIREKTUR



WIWIEK IRAWATI



UMUM



ASSALAM



Lampiran I SK. Direktur RSU Assalam Nomor Tentang



: 001/ SK. Dir/ RSU Assalam / I/ 2017 : Penetapan Komite Tenaga Kesehatan Professional Lainnya



STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA RUMAH SAKIT UMUM ASSALAM GEMOLONG



DIREKTUR



KETUA KOMITE TENAGA KESEHATAN PROFESINAL LAINNYA SEKRETARIS



SUB KOMITE KREDENSIAL



SUB KOMITE MUTU PROFESI



SUB KOMITE ETIK & DISIPLIN PROFESI



RUMAH SAKIT UMUM ASSALAM GEMOLONG DIREKTUR



WIWIEK IRAWATI



Lampiran II SK. Direktur RSU Assalam Nomor Tentang



: 001/ SK. Dir/ RSU Assalam/ I/ 2017 : Penetapan Komite Tenaga Kesehatan Professional Lainnya



SUSUNAN PERSONIL, PENDIDIKAN, JABATAN KOMITE TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA RUMAH SAKIT UMUM ASSALAM GEMOLONG



NO



NAMA



PENDIDIKAN



JABATAN



1



Dewi Pratiwi, S.Farm.Apt



Profesi Apoteker



Ketua



2



Purwanti, Amd.PK



DIII Perekam Medis



Sekretaris



3



Riyanti Fauziah, Amd.PK



DIII Perekam Medis



Ketua Sub. K. Kredensial



4



Lutfi Cahya Lorenza, Amd



DIII Analis



Sekret Sub.K. Kredensial



5



Rukimin, Amd.Rad



DIII Radiologi



Anggota Sub. K. Kredensial



6



Anas Wachid, Amd



DIII Analis



Ketua Sub. K.Mutu Profesi



7



Farichatin Maulita, Amd.RMIK



DIII Perekam Medis



Sekrt Sub. K. Mutu Profesi



8



Riska Nugraeni, S.Gz



SI Gizi



Angg Sub. K. Mutu Profesi



Nurul Istiqomah, S.Farm



SI Farmasi



Ketua Sub. K.Etik&Displ Prof



Siti Rohmani,S.ST, FT



SI Fisioterapi



Sekrt Sub. K.Etik Displ Prof



Fahmi, Amd



DIII Kesehatan



Angg Sub. K.Etik Displ Prof



9 10 11



Lingkungan



RUMAH SAKIT UMUM ASSALAM GEMOLONG DIREKTUR



WIWIEK IRAWATI



Lampiran III



SK. Direktur RSU Assalam Nomor Tentang



: 001/ SK. Dir/ RSU Assalam/ I/ 2017 : Penetapan Komite Tenaga Kesehatan Professional Lainnya



TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOMITE TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA RUMAH SAKIT ASSALAM GEMOLONG Tugas Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya 1.



Melakukan kredensial bagi seluruh tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat yang akan melakukan pelayanan profesional lainnya di rumah sakit



2. Memelihara mutu profesi 3. Menjaga disiplin, etika, perilaku profesi Fungsi Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya: Dalam melaksanakan tugasnya komite tenaga kesehatan profesional lainnya dibantu 3 sub komite yaitu sub komite kredensial, sub komite mutu profesi, dan sub komite etika dan disiplin profesi dengan rincian tugas seperti tersebut dibawah ini Wewenang Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya 1. Memberikan rekomendasi Rincian Kewenangan Klinik (RKK) 2. Memberikan rekomendasi perubahan Rincian Kewenangan Klinik 3. Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinik tertentu 4. Memberikan rekomendasi Surat Penugasan Klinis (SPK) 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit 6. Memberikan rekomendasi pendidikan tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat 7. Memberikan rekomendasi pendampingan dan pemberian tindakan disiplin Sekretaris Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya 1. Membuat undangan, presensi, notulen rapat komite tenaga kesehatan profesional lainnya 2.



Membuat laporan rapat kepada Direktur



SUB KOMITE KREDENSIAL Komposisinya: Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Tugas: Merekomendasikan kewenangan klinis yang adekuat sesuai kompetensi yang dimiliki setiap tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat Fungsi : 1. Meyusun daftar rincian kewenangan klinis dan buku putih 2. Melakukan verifikasi persyaratan kredensial



3.



Rekomendasi kewenangan klinis kepada tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat 4 Rekomendasi pemulihan kewenangan klinis 5. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan 6. Melaporkan seluruh proses kredensial kepada ketua komite tenaga kesehatan profesional lainnya untuk dilanjutkan kepada Direktur Wewenang : Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh Surat Penugasan Klinis (SPK) clinical appointment SUB KOMITE MUTU PROFESI Komposisi : Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota Tugas : Melakukan audit keperawatan dan merekomendasikan kebutuhan pengembangan profesional berkelanjutan bagi tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat Fungsi : 1. Menyusun data dasar profil tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat sesuai area praktek 2. Rekomendasi perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat 3. Melakukan audit 4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan Wewnang: 1. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit 2. Rekomendasi pendidikan berkelanjutan serta pendampingan SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI Komposisi : Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota; Tugas : Merekomendasikan pembinaan etik dan disiplin profesi Fungsi : 1. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat 2. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga tenaga kesehatan profesional selain dokter/perawat 3. Rekomendasi penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan 4. Rekomendasi pencabutan kewenangan klinis 5 Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis Wewenang : 1. Memberikan usul rekomendasi pencabutan kewenangan klinis (clinical pivilege) tertentu 2. Memberikan rekomendasi perubahan / modifikasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege) 3. Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin RUMAH SAKIT UMUM ASSALAM GEMOLONG DIREKTUR WIWIEK IRAWATI