4 0 110 KB
SATUAN ACARA PENYULUHAN (SAP) KESIAPSIAGAAN BENCANA GEMPA BUMI Pokok Bahasan
: Kesiapsiagaan Bencana Gempa Bumi
Sub Pokok Bahasan : Pendidikan Bencana Tentang Gempa Bumi di Panti Asuhan
Ulil Albab Kotagede Yogyakarta
Hari / Tanggal
: Sabtu 04 Desember 2021
Jam
: 09.00 – Selesai
Waktu
: 1 jam 10 menit
Sasaran
: Semua santri yang berusia 11- 16 tahun
Tempat
: Panti Asuhan Ulil Albab Kotagede Bantul Yogyakarta
A. Tujuan 1.
Tujuan Umum Setelah di lakukan pendidikan bencana selama 1x30 menit diharapkan santri dapat meningkatkan pengetahuan tentang kesiapsiagaan bencana gempa bumi
2.
Tujuan Khusus Setelah mengikuti kegiatan pendidikan bencana gempa bumi santri dapat mengetahui: a. Santri dapat mengetahui pengertian bencana b. Santri dapat mengetahui jenis-jenis bencana c. Santri dapat mengetahui pengertian kesiapsiagaan bencana d. Santri dapat menegatahui parameter kesiapsiagaan bencana e. Santri dapat mengetahui kesiapsiagaan sebelum bencana gempa bumi f. Santri dapat mengetahui kesiapsiagaan saat bencana bencana gempa bumi g. Santri dapat mengetahui kesiapsiagaan pasca bencana gempa bumi
B. Materi Terlampir C. Metode 1.
Ceramah
2.
Tanya jawab
D. Media 1.
Power Point
E. Kegiatan No Waktu
Kegiatan
1.
Bencana Pembukaan : a. Mengucapkan salam
Menjawab salam
b. Memperkenalkan diri
Mendengarkan
5 Menit
Pendidikan Respon
c. Menjelaskan tujuan dan Memperhatikan prosedur d. Meminta persetujuan responden e. Menyampaikan 2.
15 Menit
kontrak
waktu Membagikan soal pre test Melakukan pre test dalam bentuk kuesioner yang
3.
30 Menit
akan di isi oleh Santri. 1. Isi :
Mendengarkan
a. Menjelaskan pengertian memperhatika bencana
n
serta
b. Menjelaskan pengertian menanyakan jenis-jenis bencana c. Menjelaskan pengertian kesiapsiagaan bencana d. Menejelaskan
parameter kesiapsiagaan bencana gempa bumi e. Menjelaskan kesiapsiagaan sebelum bencana gempa bumi f. Menjelaskan kesiapsiagaan saat bencana
gempa
bumi g. Menjelaskan kesiapsiagaan
setelah
gempa bumi 2. Memberikan kesempatan bertanya 4. 5.
15 Menit 5 Menit
3. Menjawab pertanyaan Memberikan soal post test
Melakukan
1. Penutup
test t Mendengarkan dan
pos
a.Memberikan kesimpulan memperhatikan
F. Evaluasi Kegiatan 1.
Santri dapat menjelaskankembali pengertian bencana
2.
Santri dapat menjelaskan kembali jenis-jenis bencana
3.
Santri dapat menjelaskan kembali pengertian kesiapsiagaan bencana
4.
Santri dapat menjelaskan parameter kesiapsiagaan bencana
5.
Santri dapat menjelaskan kembali kesiapsiagaan sebelum bencana gempa bumi
6.
Santri dapat menjelaskan kembali kesiapsiagaan saat bencana bencana gempa bumi
7.
Santri dapat menjelaskan kembali kesiapsiagaan pasca bencana bencana gempa bumi
G. Sumber Adiyoso, W.2018. Manajemen Bencana, Pengantar dan Isu-isu Strategis. Jakarta : Bumi Aksara BNPB. 2017. Buku Pedoman Latihan Kesiapsiagaan Bencana Membangun Kesadaran, Kewaspadaan Dan Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Bencana,
Jakarta
(2017).
Tersedia
dalam
https://siaga.bnpb.go.id/hkb/pocontentent/uploads/documents
(diakses
pada 15 November 2021 Jam 19:21) BNPB. 2017. Buku Saku Tanggap Tangkas Tangguh Menghadapi Bencana. Jakarta:Graha. Tersedia dalam https://siaga.bnpb.go.id (diakses pada 15 November 2021 Jam 20:11) BNPB. 2017. Buku Pendidikan Tangguh Bencana. Jakarta:Graha. Tersedia dalam https://bnpb.go.id/publikasi/buku-databencana&sa=U&ved=2ahUKEwisjlra0uXIAhVCN48KHcpWD9UQFjAKe gQBR AB&usg=AOvVaw3TVtqcSI5uczzJzsjYy-kl (diakses pada 16 November 2021 Jam 20:32) Republik
Indonesia.
(2007).
Undang-undangno.
24
tahun
2007
tentangpenanggulangan bencana. LembaranNegara RI Tahun 2007, No. 66.Sekretariat Negara.
Jakarta.
https://www.bnpb.go.id/ppid/file/UU_24_2007.pdf
MATERI KESIAPSIAGAAN BENCANA GEMPA BUMI
A. Pengertian Bencana Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana merupakan pertemuan dari tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yang dipicu oleh suatu kejadian (UU RI No.14 Th 2007). B. Jenis-Jenis Bencana Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2017), jenis-jenis bencana antara lain: 1.
Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang
menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. Mekanisme perusakan terjadi karena energi getaran gempa dirambatkan ke seluruh bagian bumi. Di permukaan bumi, getaran tersebut dapat menyebabkan kerusakan dan runtuhnya bangunan sehingga dapat menimbulkan korban jiwa. Getaran gempa juga dapat memicu terjadinya tanah longsor, runtuhan batuan, dan kerusakan tanah lainnya yang merusak permukiman penduduk. Gempa bumi juga menyebabkan bencana ikutan berupa , kecelakaan industri dan transportasi serta banjir akibat runtuhnya bendungan maupun tanggul penahan lainnya. 2.
Tsunami diartikan sebagai gelombang laut dengan periode panjang
yang ditimbulkan oleh gangguan impulsif dari dasar laut. Gangguan impulsif tersebut bisa berupa gempa bumi tektonik, erupsi vulkanik atau longsoran. Kecepatan tsunami yang naik ke daratan (run-up) berkurang menjadi sekitar 25-100 Km/jam dan ketinggian air.
3.
Letusan gunung Berapi adalah merupakan bagian dari aktivitas
vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Hampir semua kegiatan gunung api berkaitan dengan zona kegempaan aktif sebab berhubungan dengan batas lempeng. Pada batas lempeng inilah terjadi perubahan tekanan dan suhu yang sangat tinggi
sehingga mampu melelehkan
material sekitarnya yang merupakan cairan pijar (magma). Magma akan mengintrusi batuan atau tanah di sekitarnya melalui rekahanrekahan mendekati permukaan bumi. Setiap gunung api memiliki karakteristik tersendiri jika ditinjau dari jenis muntahan atau produk yang dihasilkannya. Akan tetapi apapun jenis produk tersebut kegiatan letusan gunung api tetap membawa bencana bagi kehidupan. Bahaya letusan gunung api memiliki resiko merusak dan mematikan. 4.
Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah
atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng tersebut. Tanah longsor terjadi karena ada gangguan kestabilan pada tanah/batuan penyusun lereng. 5.
Banjir dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air
dalam jumlah yang begitu besar. Sedangkan banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba yang disebabkan oleh karena tersumbatnya sungai maupun karena pengundulan hutan disepanjang sungai
sehingga
merusak
rumah-rumah
penduduk
maupun
menimbulkan korban jiwa. 6.
Kekeringan adalah hubungan antara ketersediaan air yang jauh
dibawah kebutuhan air baik untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. 7.
Angin topan adalah pusaran angin kencang dengan kecepatan angin
120 km/jam atau lebih yang sering terjadi di wilayah tropis diantara garis balik utara dan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat berdekatan dengan khatulistiwa. Angin topan disebabkan oleh
perbedaan tekanan dalam suatu sistem cuaca. Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis ini umumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerah sistem tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam. Di Indonesia dikenal dengan sebutan angin badai. 8.
Gelombang pasang adalah gelombang air laut yang melebihi batas
normal dan dapat menimbulkan bahaya baik di lautan, maupun di darat terutama daerah pinggir pantai. Umumnya gelombang pasang terjadi karena adanya angin kencang atau topan, perubahan cuaca yang sangat cepat, dan karena ada pengaruh dari gravitasi bulan maupun matahari. Kecepatan gelombang pasang sekitar 10-100 Km/jam.
Gelombang
pasang sangat berbahaya bagi kapal-kapal yang sedang berlayar pada suatu wilayah yang dapat menenggelamkan kapal-kapal tersebut. Jika terjadi gelombang pasang di laut akan menyebabkan tersapunya daerah pinggir pantai atau disebut dengan abrasi. 9.
Kegagalan teknologi
adalah semua kejadian bencana yang
diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi atau industri. 10. Kebakaran adalah situasi dimana suatu tempat atau lahan atau bangunan dilanda api serta hasilnya menimbulkan kerugian. Sedangkan lahan dan hutan adalah keadaan dimana lahan dan hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan lahan dan hutan serta hasil-hasilnya dan menimbulkan kerugian. 11. Kerusuhan atau Konflik Sosial adalah suatu kondisi dimana terjadi huru-hara atau kerusuhan atau perang atau keadaan yang tidak aman di suatu daerah tertentu yang melibatkan lapisan masyarakat, golongan, suku, ataupun organisasi tertentu. 12. Epidemi, Wabah dan Kejadian Luar Biasa merupakan ancaman yang diakibatkan oleh menyebarnya penyakit menular yang berjangkit di suatu daerah tertentu. Pada skala besar, epidemi atau wabah atau
Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengakibatkan meningkatnya jumlah penderita penyakit dan korban jiwa. Beberapa wabah penyakit yang pernah terjadi di Indonesia dan sampai sekarang masih harus terus diwaspadai antara lain demam berdarah, malaria, flu burung, anthraks, busung lapar dan HIV/AIDS. Wabah penyakit pada umumnya sangat sulit dibatasi penyebarannya, sehingga kejadian yang pada awalnya merupakan kejadian lokal dalam waktu singkat bisa menjadi bencana nasional yang banyak menimbulkan korban jiwa. Kondisi lingkungan yang buruk, perubahan iklim, makanan dan pola hidup masyarakat yang salah merupakan beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya bencana ini. C. Kesiapsiagaan Bencana Gempa Bumi 1.
Pengertian kesiapsiagaan Kesiapsiagaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.(BNPB, 2017). Kesiapsiagaan merupakan salah satu bagian dalam manajemen bencana yang diartikan sebagai kesiapan masyarakat di semua lapisan untuk mengenali ancaman yang ada di sekitarnya serta mempunyai mekanisme dan cara untuk menghadapi bencana. Kesiapsiagaan dilakukan pada tahapan pra-bencana yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kapasitas yang diperlukan untuk secara efektif mampu
mengelola
segala
macam
keadaan
kedaruratan
dan
menjembatani masa transisi dari respon ke pemulihan yang berkelanjutan.[ CITATION Den06 \l 1033 ]. 2.
Parameter kesiapsiagaan Berdasarkan framework kesiapsiagaan terhadap bencana yang dikembangkan oleh LIPI bekerjasama dengan Unesco/ISDR dalam
Deny Hidayati, dkk (2011:1), kesiapsiagaan dikelompokkan kedalam lima parameter yaitu: a. Sistem Pengetahuan dan sikap/ Knowledge and Attitude Pengetahuan lebih banyak untuk mengukur pengetahuan dasar mengenai
bencana
alam
seperti
ciriciri,
gejala
dan
penyebabnya. Pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat akan mempengaruhi sikap dan kepedulian untuk siap dan siaga mengantisipasi bencana. b. Kebijakan dan Panduan Merupakan upaya konkret untuk melaksanakan kegiatan siaga bencana. Kebijakan dan panduan yang berpengaruh terhadap kesiapsiagaan meliputi pendidikan publik, emergency planning, sistem peringatan bencana, dan mobilisasi sumber daya, termasuk pendanaan, organisasi pengelola, SDM dan fasilitas penting untuk koordinasi darurat bencana. c. Perencanaan kedaruratan/ Emergency Planning Perencanaan kedaruratan lebih ingin mengetahui mengenai tindakan apa yang telah dipersiapkan menghadapi bencana alam. Rencana darurat terkait dengan evakuasi, pertolongan dan penyelamatan agar koban bencana dapat diminimalkan. d. Sistem peringatan/ Warning System Sistem peringatan di sini adalah upaya yang terdapat di masyarakat dalam mencegah korban akibat bencana dengan cara tanda-tanda peringatan yang ada. Parameter WS meliputi tanda peringatan dan distribusi informasi akan terjadinya bencana. Berkaitan hal tersebut, diperlukan latihan dan simulasi apa yang harus dilakukan apabila mendengar peringatan, kemana dan bagaimana harus menyelamatkan diri dalamm waktu tertentu sesuai dengan lokasi dimana masyarakat sedang berada saat terjadi bencana. e. Mobilisasi sumberdaya
Mobilisasi sumber daya lebih kepada potensi dan peningkatan sumber daya di masyarakat seperti melalui keterampilanketerampilan yang diikuti, dana, prasarana dan sarana dan lainnya. 3. Pra Bencana Gempa Bumi a. Menyiapkan rencana untuk penyelamatan diri apabila gempa bumi terjadi. b. Melakukan latihan yang dapat bermanfaat dalam menghadapi reruntuhan saat gempa bumi, seperti merunduk, perlindungan terhadap kepala, berpegangan ataupun dengan bersembunyi di bawah meja. c. Menyiapkan alat pemadam kebakaran, alat keselamatan standar, dan persediaan obat-obatan. d. Memperhatikan daerah rawan gempa bumi dan aturan seputar penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Membangun konstruksi rumah yang tahan terhadap guncangan gempa bumi dengan fondasi yang kuat. e. Memperhatikan daerah rawan gempa bumi dan aturan seputar penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintah. 4. Saat Bencana Gempa Bumi a. Ketika di dalam bangunan, seperti rumah, sekolah ataupun bangunan bertingkat yang dilakukan adalah : 1) Guncangan akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, upayakan keselamatan diri Anda dengan cara berlindung di bawah meja untuk menghindari dari benda-benda yang mungkin jatuh dan jendela kaca. Lindungi kepala dengan bantal atau helm, atau berdirilah di bawah pintu. Bila sudah terasa aman, segera lari keluar rumah.
2) Jika sedang memasak, segera matikan kompor serta mencabut dan mematikan semua peralatan yang menggunakan
listrik
untuk
mencegah
terjadinya
kebakaran. 3) Kenali bagian bangunan yang memiliki struktur kuat, seperti pada sudut bangunan. 4) Apabila Anda berada di dalam bangunan yang memiliki petugas keamanan, ikuti instruksi evakuasi. Bila keluar rumah, perhatikan kemungkinan pecahan kaca, genteng, atau material lain. 5) Tetap lindungi kepala dan segera menuju ke lapangan terbuka, jangan berdiri dekat tiang, pohon, atau sumber listrik atau gedung yang mungkin roboh. 6) Jangan gunakan lift apabila sudah terasa guncangan. Gunakan
tangga
darurat
untuk
evakuasi
keluar
bangunan. Apabila sudah di dalam elevator, tekan semua tombol atau gunakan interphone untuk panggilan kepada pengelola bangunan. b. Ketika di dalam mobil yang harus dilakukan adalah : 1) Saat terjadi gempa bumi besar, Anda akan kehilangan kontrol terhadap mobil. 2) Jauhi persimpangan, pinggirkan mobil Anda di kiri bahu jalan dan berhentilah. 3) Di dalam mobil: Ikuti instruksi dari petugas berwenang dengan memerhatikan lingkungan sekitar atau melalui alat komunikasi lainnya seperti radio atau gawai. 5. Pasca Bencana Gempa Bumi Yang harus dilakukan setelah terjadinya gempa bumi adalah : a. Tetap waspada terhadap gempa bumi susulan. b. Ketika berada di dalam bangunan, evakuasi diri Anda setelah gempa bumi berhenti. Perhatikan reruntuhan
maupun benda-benda yang membahayakan pada saat evakuasi. c. Jika berada di dalam rumah, tetap berada di bawah meja yang kuat. d. Periksa keberadaan api dan potensi terjadinya bencana kebakaran. e. Berdirilah di tempat terbuka jauh dari gedung dan instalasi listrik dan air. f. Apabila di luar bangunan dengan tebing di sekeliling, hindari daerah yang rawan longsor. g. Jika di dalam mobil, berhentilah tetapi tetap berada di dalam mobil. Hindari berhenti di bawah atau di atas jembatan atau rambu-rambu lalu lintas.(BNPB, 2017).