Se 58/PB/2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Yth .



1. 2.



Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan



3.



Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan



4.



Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan



5.



Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara SURAT EDARAN Nomor SE- 58 /PB/2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGARAAN KEGIATAN YANG MELIBATKAN PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI Dl LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN



A. Umum 1. Dalam rangka menjaga kualitas layanan dan memperhatikan kemampuan unit kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta mempertimbangkan perlunya keikutsertaan pejabat dan/atau pegawai dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan , Unit Eselon I Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga, dan Pemerintah Daerah, serta lnstansi lainnya, perlu ditetapkan ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 2. Pelaksanaan kegiatan/pemenuhan undangan melibatkan pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, harus memperhatikan: a. kompetensi dari pejabat dan/atau pegawai yang akan ditugaskan atau diundang; b. beban kerja pada unit kerja yang bersangkutan pada saat kegiatan berlangsung; c. kemampuan unit kerja untuk memenuhi standar layanan minimum; d. frekuensi keikutsertaan pejabat dan/atau pegawai dalam kegiatan di luar kerja kant or; e. kontribusi yang diberikan oleh pejabat dan/atau pegawai yang diundang atau ditugaskan dalam menunjang kualitas kegiatan; f. usia pensiun pejabat dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan. B. Maksud dan Tujuan Melaksanakan fungsi koordinasi dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. C. Ruang lingkup Pelaksanaan kegiatan dan pemenuhan undangan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat dan/atau pegawai di ling kung an Direktorat Jenderal Perbendaharaan. ~



D. Pengertian umum, jenis dan lokasi dalam kegiatan yang melibatkan pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan: 1. Kegiatan internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah penyelanggaraan kegiatan yang diprakarsai oleh: a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan {Kantor Pusat); b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kantor Wilayah); c. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara {KPPN). 2. Kegiatan internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari: a. Kegiatan Berkala; dan b. Kegiatan lnsidental 3. Kegiatan eksternal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh: a. Unit Eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan; b. Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. serta instansi lainnya. 4. Kegiatan berkala sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a merupakan agenda kegiatan di tingkat reg ional/nasional/internasional yang dilakukan secara rutin dan dituangkan di dalam kalender kegiatan. Contoh kegiatan berkala antara lain Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rapat Pimpinan Terbatas (Rapimtas), Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Rapat Koordinasi (Rakor), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), bimbingan teknislworkshop, diseminasi, dan seleksi pegawai (dalam rangka beasiswa, kedudukan/jabatan tertentu , dan lain-lain). 5. Kegiatan lnsidental sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b merupakan keg iatan yang dilakukan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak/mendadak sesuai dengan kebijakan pimpinan dan kebutuhan organisasi. Contoh kegiatan insidental antara Jain Rapat Kerja (Raker), Seminar, Focus Group Discussion, Sosialisasi/Desiminasi, Rapat Koordinasi Teknis, dan Rapat Khusus. 6. Tidak termasuk kegiatan yang diatur dalam Surat Edaran ini yaitu kegiatan-kegiatan berupa rapat koordinasi tim kerja, rapat dalam kantor, konsinyering, acara seremonial, keg iatan lain yang tidak menyangkut tugas fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 7. Lokasi penyelenggaraan kegiatan , meliputi: a. di luar negeri; b. di Jakarta/Kantor Pusat; c. di luar wilayah Kantor Wilayah; d. di dalam wilayah Kantor Wilayah.



E. Dasar 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. F. Penyusunan Kalender Kegiatan 1. Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan KPPN selaku unit pemrakarsa kegiatan menyusun rencana kalender kegiatan secara tahunan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.



k



-2-



2. Rencana kalender kegiatan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana untuk bahan sinkronisasi kegiatan, paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun berkenaan; 3. Rencana kalender kegiatan dapat dilakukan revisi/perubahan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan usulan dari masing-masing unit pemrakarsa kegiatan ; 4. Usulan revisi/perubahan sebagaimana dimaksud dalam angka 3. disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana paling lam bat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jadwal kegiatan dilaksanakan. G. Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan 1. lzin prinsip pelaksanaan kegiatan dapat diberikan oleh: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. Pejabat eselon II Kantor Pusat (Sekretaris Direktorat Jenderal dan para Direktur) ; c. Pejabat eselon II pada Kanwil (Kepala Kanwil); atau d. Pejabat eselon Ill pada KPPN (Kepala KPPN). 2. Pengajuan izin prinsip disertai usulan pelaksanaan kegiatan yang memuat: a. Jatar belakang, tujuan, dan keterkaitan kegiatan dengan kine~a unit pem rakarsa kegiatan; b. hari, tanggal, dan tempat/lokasi kegiatan dilaksanakan; c. materi/substansi topik kegiatan; d. daftar peserta kegiatan; e. jadwal dan rundown acara. 3. Pengajuan permohonan izin prinsip dari unit pemrakarsa yang perlu mendapatkan persetujuan Oirektur Jenderal Perbendaharaan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 4. Berdasarkan permohonan izin prinsip dari unit pemrakarsa di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan menugaskan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk: a. melakukan analisa atas dampak pelaksanaan kegiatan terhadap keberlangsung an proses bisnis di kantor dimana pegawai tersebut bertugas dengan tetap mengedepankan asas kemanfaatan bagi organisasi; b. meneliti keg iatan bersangkutan dan melakukan sinkronisasi dengan kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. melakukan koordinasi dengan unit pemrakarsa kegiatan dan pihak lainnya dalam hal dilakukan penyesuaian pelaksanaan keg iatan; d. membuat surat undangan kepada para pejabat dan/atau pegawai pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah , dan KPPN den_gan penetapan sesuai dengan kewenangannya . 5. lzin prinsip pelaksanaan kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat eselon II Kantor Pusat, pejabat eselon II Kanwil, dan pejabat eselon Ill pada KPPN , harus memperhatikan beban kerja pada unit kerja yang bersangkutan pada saat kegiatan berlangsung dan kemampuan unit kerja untuk memenuhi standar pelayanan minimum.



6. lzin prinsip petaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud datam angka 5 berupa tembusan disampaikan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk dilakukan harmonisasi.~



-3-



H. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Berdasarkan Unit Pemrakarsa 1. Pemrakarsa kegiatan merupakan unit Kantor Pusat: a. untuk pelaksanaan kegiatan melibatkan pejabat eselon II Kantor Pusat yang tidak menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wilayah provinsi lokasi Kantor Pusat, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan dapat ditetapkan oleh pejabat eselon II unit pemrakarsa kegiatan; b. dalam hal melibatkan pejabat eselon II Kantor Pusat yang menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wilayah provinsi lokasi Kantor Pusat, izin prinsip prakarsa kegiatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; c. untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat eselon IV, dan pegawai pada Kantor Pusat yang tidak menyebabkan pejabaUpegawai dalam satu lingkup unit eselon 11-nya ke luar dari wilayah provinsi lokasi Kantor Pusat, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan dapat ditetapkan oleh pejabat eselon II unit pemrakarsa kegiatan; d. untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat eselon IV, dan pegawai pada Kantor Pusat yang menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wilayah provinsi lokasi Kantor Pusat, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh pejabat eselon II unit pemrakarsa kegiatan; e. untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon II Kantor Wilayah yang tidak menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wi layah kerja kantor wilayahnya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan dapat ditetapkan oleh pejabat eselon II unit pemrakarsa kegiatan ; f. dalam hal kegiatan yang melibatkan pejabat eselon II Kantor Wilayah yang menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wilayah kerja kantor wilayahnya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; g. untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat eselon IV, dan pegawai pada Kantor Wilayah yang tidak menyebabkan pejabaUpegawai tersebut ke luar dari wilayah kerja kantor wilayahnya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan dapat ditetapkan oleh pejabat eselon II unit pemrakarsa kegiatan ; h. dalam hal kegiatan yang melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat eselon IV, dan pegawai pada Kantor Wilayah yang menyebabkan pejabaUpegawai ke luar dari wilayah kerja kantor wilayahnya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan: i. untuk pelaksanaan kegiatan melibatkan Kepala KPPN , pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN yang tidak menyebabkan pejabaUpegawai tersebut ke luar dari wilayah ke~a KPPN-nya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan dapat ditetapkan oleh pejabat eselon II unit pemrakarsa kegiatan : j. dalam hal kegiatan melibatkan Kepala KPPN, pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN yang menyebabkan pejabaUpegawai tersebut ke luar dari wilayah kerja KPPN dan atau kantor wilayah-nya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan; k. dalam hal pelaksanaan kegiatan di luar negeri, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. 2. Pemrakarsa kegiatan merupakan unit Kantor Wilayah a. untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon II Kantor Wilayah yang tidak menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wilayah ke~ a kantor wilayahnya , izin prinsip pemrakarsaan kegiatan dapat ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah pemrakarsa kegiatan; b. dalam hal kegiatan yang melibatkan pejabat eselon II Kantor Wilayah yang menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wilayah ke~a kantor wilayahnya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;



q



-4-



c. untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat eselon IV, dan pegawai pada Kantor Wilayah yang tidak menyebabkan pejabatlpegawai tersebut ke luar dari wilayah kerja kanwilnya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah pemrakarsa kegiatan; d. dalam hal melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat eselon IV, dan pegawai pada Kantor Wilayah yang menyebabkan pejabatlpegawai ke luar dari wilayah kerja kantor wilayahnya , izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Kepala KPPN , pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN, baik yang tidak menyebabkan pejabatlpegawai tersebut ke luar dari wilayah kerja KPPN-nya dan/atau wilayah kerja kantor wilayahnya maupun yang menyebabkan pejabatlpegawai tersebut ke luar dari wilayah kerja KPPN-nya namun masih di dalam lingkup wilayah kerja kantor wilayahnya, 1zm pnns1p pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah pemrakarsa kegiatan; f. dalam hal melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN yang menyebabkan pejabatlpegawai tersebut ke luar dari wilayah kerja kantor wilayahnya , izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g. dalam hal pelaksanaan keg iatan yang melibatkan pejabatlpegawai pada unit Kantor Wilayah lainnya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; h. dalam hal pelaksanaan kegiatan di luar negeri, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. 3. Pemrakarsa Kegiatan merupakan unit KPPN a. untuk pelaksanaan kegiatan melibatkan Kepala KPPN, pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN yang tidak menyebabkan pejabatlpegawai tersebut ke luar dari wilayah kerja KPPN-nya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Kepala KPPN pemrakarsa kegiatan; b. dalam hal melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN yang menyebabkan pejabatlpegawai tersebut ke luar dari wilayah kerja KPPN-nya namun masih di dalam lingkup wilayah kerja kantor wilayahnya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah lingkup KPPN pemrakarsa kegiatan; c. dalam hal melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN yang menyebabkan pejabatlpegawai tersebut ke luar dari wilayah kerja Kanwilnya , izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. dalam hal melibatkan pejabatlpegawai pada Kantor Wilayah/KPPN lain di dalam lingkup wilayah kerja kantor wilayahnya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah lingkup KPPN pemrakarsa kegiatan; e. dalam hal melibatkan pejabatlpegawai KPPN/Kanwil lain di luar lingkup wilayah kerja kantor wilayahnya, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. dalam hal pelaksanaan kegiatan di luar negeri, izin prinsip pemrakarsaan kegiatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.



I. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Berdasarkan Pemenuhan Undangan 1. Undangan untuk pelaksanaan kegiatan melibatkan pejabat eselon If Kantor Pusat yang tidak menyebabkan pejabat terse but ke luar dari wilayah provinsi lokasi Kantor Pus at, ~ dapat dipenuhi.



-5-



2. Dalam hal undangan untuk pelaksanaan kegiatan melibatkan pejabat eselon II Kantor Pusat yang menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wilayah provinsi lokasi Kantor Pusat, pemenuhan undangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. 3. Undangan untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat eselon IV, dan pegawai pada Kantor Pusat yang': pemenuhan undangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan unit eselon II Kantor Pusat. 4. Undangan untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon II Kantor Wilayah yang tidak menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wilayah ke~a kantor w ilayahnya, dapat dipenuhi. 5. Dalam hal undangan untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon II Kantor Wilayah yang menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wilayah kerja kantor wilayahnya, pemenuhan undangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. 6. Undangan untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon Ill, pejabat ese lon IV, dan pegawai pada Kantor Wilayah yang tidak menyebabkan pejabat tersebut ke luar dari wilayah kerja kantor wilayahnya , pemenuhan undangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah. 7. Dalam hal undangan untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pejabat eselon Ill , pejabat eselon IV. dan pegawai pada Kantor Wilayah yang menyebabkan pejabat/pegawai tersebut ke luar dari wilayah ke~a kantor wilayahnya, pemenuhan undangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan izin dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 8. Undangan untuk pelaksanaan keg iatan yang melibatkan Kepala KPPN, pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN yang tidak menyebabkan ke luar dari wilayah kerja KPPNnya, dapat dipenuhi. 9. Dalam hal undangan untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Kepala KPPN, pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN yang menyebabkan ke luar dari wilayah kerja KPPNnya, pemenuhan undangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah . 10. Dalam hal undangan untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Kepala KPPN , pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN yang tidak menyebabkan pejabat/pegawai tersebut ke luar dari wilayah kerja kantor wilayahnya, pemenuhan undangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah . 11. Dalam hal undangan untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Kepala KPPN, pejabat eselon IV, dan pegawai pada KPPN yang menyebabkan ke luar dari wilayah kerja kantor wilayahnya, pemenuhan undangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan izin dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 12. Dalam hal undangan untuk pelaksanaan kegiatan di luar negeri, pemenuhan undangan tersebut terlebih dahulu mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. J. Ketentuan Lain-Lain 1. Penetapan izin prinsip pemrakarsaan kegiatan/pemenuhan undangan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: a. keterkaitan dengan tugas, fungsi dan tujuan organisasi; b. urgensi kegiatan; c. keberlangsungan proses bisnis pada unit kerja akibat pelaksanaan kegiatan. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang untuk melakukan penundaan, perubahan dan/atau penyesuaian terhadap pelaksanaan kegiatan yang diusulkan oleh unit pemrakarsa kegiatan, dalam hal: a. substansi kegiatan sama atau bertolak belakang antar unit pemrakarsa kegiatan; b. peserta mengikuti kegiatan dalam waktu yang sama dengan kegiatan lain antar unit4 pemrakarsa kegiatan; -6-



c. terjadi ketidakmampuan unit ke~a untuk memenuhi standar layanan minimum; d. terdapat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan kegiatan diselenggarakan; dan/atau e . terdapat kepentingan kedinasan yang lebih mendesak. 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaporkan penundaan, perubahan dan/atau penyesuaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan pengelolaan data atas pelaksanaan kegiatan Kantor Pusat. 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana melakukan monitoring dan evaluasi atas seluruh pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 6. Penatausahaan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan menggunakan program aplikasi (software) dari Kantor Pusat. 7. Penatausahaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dilakukan oleh unit: a. Direktorat, untuk lingkup Kantor Pusat; b. Bagian, untuk lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. Kantor Wilayah, untuk lingkup Kantor Wilayah dan KPPN. 8. Kepala Kantor Wilayah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan di wilayah kerjanya dan melaporkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 9. Unit pemrakarsa kegiatan melakukan koordinasi dengan unit Kepatuhan Internal pada masing-masing tingkatan dengan menyampaikan tembusan dokumen persetujuan/izin prinsip dilaksanakannya kegiatan dan surat tugas terkait kepada Unit Kepatuhan Internal. K. Ketentuan Penutup 1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor SE-03/PB/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Yang Melibatkan Pejabat dan/atau Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, para Direktur, Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan, para Kepala Kantor Wilayah, dan para Kepala KPPN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Bagian Kepatuhan Internal melakukan pemantauan atas pelaksanaan Surat Edaran ini. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



-7-



LAMP IRAN SE/PB/2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN YANG MELIBATKAN PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI Dl LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL



PERBENDAHARAAN



KALENDER RENCANA KEGIATAN TAHUNAN (NAMA UNIT KERJA) PERIODE TH 20XX



BULAN



NAMA KEGIATAN



Januari



Rapat Koordinasi KPPN di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi .



TANGGAL PELAKSANAAN 3 s.d 5 Januari 20XX



LOKASI Aula/Ruang Rapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Prov.



DESKRIPSI SINGKAT KEGIATAN



Rapat Koordinasi KPPN merupakan kegiatan rutin yang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal



diselenggarakan Perbendaharaan



Prov. dalam rangka Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang para kepala KPPN di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Prov.



dst ...



dst dst Desember dst



. . . bulan tahun (Pimpinan Unit Kerja)



Nama NIP .................... .



LAMPl RAN SE-58/PB/2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN YANG MELIBATKAN PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI Dl LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN



SubbagTU RT Kanwil Input pada Aplikasi



Persetujuan/ Pemanggilan



b



Surat mberitahuan Penolakan ~



Surat Pemberitahuan Penolakan



Surat Persetujuan/ Pemanggilan



Surat Pemberitahuan 4----------1-----------------' Penolakan I~



LAMP IRAN SE-58/PB/2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN YANG MELIBATKAN PEJABAT DAN/AT AU PEGAWAI 01 UNGKUNGAN OIREKTORAT JENOERAL PERBENOAHARAAN



Subbag TU RT Kaowil Input pad a Aplikasi



Persetujuan/ Pemanggilao



Persetujuao/ Pemanggilan



Sural



Sural



Pemberitahuan Peoalakao



Pemberitahuao Penolakan



!4------------j---------------------_J



LAMP IRAN SE-58/PB/2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN YANG MELIBATKAN PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI Dl LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN



Subbagian TU Direkorat



Persetujuan/ Pemanggilan



Surat Pemberitahuan Penolakan



"'---------------1-----------------------------------------------------------f--------------------------------------_j



LAMPIRAN SE-58/PB/2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN YANG MELIBATKAN PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI Dl LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN



Subbag TU RT Kanwil Input pada Aplikasi



Sural f'ersetujuan/ 1 ~ Pemanggilan



~ -



-



Persetujuan/ Pemanggilan



-



Kegiatan



Sural Pemberitahuan



Penolakan



Sural



Pembentahuan Penolakan



fo--------------1---------------------------------------------j-------------------------------J



LAMPIRAN SE-58/PB/2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN YANG MELIBATKAN PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI 01 LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN



SubbagTU RT Kaowil Input pada Aplikasi



Persetujuao/ Pemaoggilao



Surat



,.--------t------------------------------+-------------------_j



Pemberitahuao Peoolakao I"



LAMP IRAN SE-58/PBf2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN YANG MELIBATKAN PEJABAT DAN/AT AU PEGAWAI Dl LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN



Subbagian TU Drrekorat



Persetujuan/ Pemanggilan



Disposisi



LAMPl RAN SE-58/PB/2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN YANG MELIBATKAN PEJABAT DAN/AT AU PEGAWAI 01 LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN



SubbagTU RT Kanwil Input pada Aplika>i



Pl!rsetujuan/ Pemanggilan



Sural Pemberitahuan Penolakan



Sural Pemberitahuan Penolakan



1