14 0 768 KB
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
SURAT EDARAN NOMOR SE-80/PB/2020 TENTANG STANDARDISASI PERALATAN DAN MESIN PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Yth. 1. 2. 3.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
A. Umum Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan negara, yang meliputi pelaksanaan APBN, pengelolaan kas negara, penyusunan laporan keuangan, serta dukungan pelaksanaan tugas di bidang investasi pemerintah, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan peran di bidang keuangan negara lainnya, diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Perkembangan pola kerja sesuai New Thinking of Working (NTOW) yang diwujudkan dengan penerapan Activity Based Workspace (ABW), Flexible Working Space (FWS), serta pola kerja yang adaptif memerlukan dukungan peralatan dan mesin untuk pelaksanaan tugas perkantoran yang modern, terintegrasi, dan bersifat mobile. Perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi secara keseluruhan menuntut penyediaan peralatan dan mesin yang tepat, baik secara jumlah maupun spesifikasinya, serta peralatan dan mesin yang menjamin keamanan data dan kesehatan pegawai. Berdasarkan hasil analisa dan pemetaan kondisi peralatan dan mesin pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan peralatan dan mesin, serta optimalisasi perlindungan aset keamanan informasi dan keberlangsungan layanan, perlu disusun kembali standardisasi peralatan dan mesin sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan teknologi terkini. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh instansi vertikal dan pengambil kebijakan di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menyusun/merumuskan strategi kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara berupa peralatan dan mesin yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan.
C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi ketentuan pelaksanaan yang mengatur spesifikasi dan jumlah teknis Barang Milik Negara berupa peralatan dan mesin yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. D. Dasar Hukum 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 991);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1977), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 549);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757);
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KM.01/2018 tentang Pedoman Penyusunan, Penelitian dan Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.
E. Ketentuan 1.
Standardisasi peralatan dan mesin pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari standar spesifikasi dan jumlah yang disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing instansi vertikal sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2.
Pemenuhan kebutuhan peralatan dan mesin pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian klasifikasi pengguna (pegawai DJPb) dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi vertikal.
3.
Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendahaan yang memiliki peralatan dan mesin dengan spesifikasi dan jumlah melebihi dari standar yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya sampai dengan masa manfaatnya berakhir dan/atau dapat dihapuskan selama tidak mengganggu keberlangsungan tugas dan fungsi instansi vertikal.
4.
Tata cara penghapusan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara.
F.
5.
Pengadaan dan/atau penerimaan transfer atau hibah peralatan dan mesin dari instansi lain harus memperhatikan kesesuaian dengan spesifikasi dan jumlah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
6.
Untuk mendukung pelaksanaan pola kerja baru di Kementerian Keuangan sesuai konsep New Thinking Of Working (NTOW), maka pengadaan peralatan dan mesin agar diutamakan untuk jenis peralatan dan mesin yang mendukung mobilitas pegawai.
7.
lnstansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar menggunakan standardisasi peralatan dan mesin yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dalam menyusun dan/atau merumuskan strategi kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara khususnya terkait perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan Barang Milik Negara.
8.
Standardisasi peralatan dan mesin pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat dikaji ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi.
Penutup 1.
Kepada seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk melaksanakan Surat Edaran ini.
2.
Kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
3.
Dengan ditetapkan Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-32/PB/2016 tentang Standardisasi Peralatan dan Mesin Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL,
Ditandatangani secara elektronik ANDIN HADIYANTO
LAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR SE/PB/2020 TENTANG STANDARDISASI PERALATAN DAN MESIN PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
STANDAR SPESIFIKASI DAN JUMLAH PERALATAN DAN MESIN PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN NO 1
SPESIFIKASI
JUMLAH
KETERANGAN
Desktop Processor
Storage
Memory Graphic Card
Maksimal: 1. 8 (delapan) inti processor; 2. Base clock 4 Ghz; Misal: Intel Core i3, Intel Core i5,AMD Ryzen 3, AMD Ryzen 5 atau yang setara Maksimal 1,5 TB Jenis HDD atau SSD atau kombinasi keduanya Maksimal 8 GB
Network Interface
Maksimal: 1. Integrated; atau 2. Terpisah dengan memory grafis maksimal 4 GB Maksimal 1 Gbps
Wifi Interface
Mendukung standar IEEE 802.11
ΣDesk = ΣSpan + (ΣP- ΣspanΣLaptop) +Σlay + ΣB + ΣSakti + Fillial
ΣDesk
Jumlah total Desktop pada Kanwil atau KPPN
ΣSpan
Jumlah Desktop untuk Implementasi SPAN
Σlay
Jumlah Desktop untuk layanan sebanyak 2 unit
ΣP
Jumlah total pegawai instansi vertikal (PNS dan PPPK yang mengurusi administrasi)
ΣB
Jumlah Desktop Absensi sebanyak 1 unit Jumlah Desktop untuk Implementasi SAKTI sebanyak 3 unit
ΣSakti
2
CD/DVD
Opsional
Fillial
Jumlah Desktop untuk KPPN yang mempunyai layanan fillial sebanyak 2 unit Jumlah Laptop
Input/Output Interface (USB) Sound card
Opsional
ΣLaptop
Memiliki Sound card
ΣDesk
Jumlah total Desktop pada Kanwil atau KPPN
Kamera
Memiliki kamera (built-in atau terpisah)
Monitor
Maksimal 27”
Teknologi Layar Sentuh Sistem Operasi
Opsional
Form Factor/ Ukuran Fisik Perangkat
Desktop, All-in-One, atau Mini PC
ΣLKwl
Jumlah total Laptop pada Kanwil
Microsoft Windows Profesional Series
Laptop/Notebook Processor
Memory
Maksimal: 1. 8 (delapan) inti processor, 2. Base clock 3,6 Ghz; Misal: Intel Core i3, Intel Core i5, AMD Ryzen 3, AMD Ryzen 5 atau yang setara. Maksimal 1,5 TB Jenis HDD atau SSD atau kombinasi keduanya Maksimal 8 GB
Graphic Card
Integrated
Network Interface
Memiliki network interface (built-in atau menggunakan adapter)
Storage
ΣLKwl = ΣP
ΣLKPPN = ΣP
ΣP
ΣLKPPN ΣP
Jumlah total pegawai Kanwil
Jumlah total Laptop pada KPPN Jumlah total pegawai KPPN
NO
3
4
5
SPESIFIKASI Wifi Interface
Mendukung standar IEEE 802.11
CD/DVD
Opsional
Input/Output Interface (USB) Port Monitor Out
Opsional
Sound card
Minimal mendukung output VGA, HDMI, Mini HDMI, atau Display port Memiliki sound card
Kamera
Memiliki kamera
Monitor
Maksimal 16"
Teknologi Layar Sentuh Sistem Operasi
Opsional
JUMLAH
KETERANGAN
Microsoft Windows Profesional Series
LCD Projector/Projector Interaktif Native Resolution
: 1024 x 768 (XGA)
Brightness
: 2200 ANSI Lumens
Contrast Ratio
: 2000:1
Aspect Ratio
: 4:3 (Native) and 16:9
Kanwil 2 unit LCD Projector dan 1 Unit Projector Interaktif KPPN 2 unit LCD Projector dan 1 Unit Projector Interaktif
Scanner Scan Speed
: Color 6.4 ms/line (600 dpi)
Bit Depth
: 24 bit
Doc Size
: Scan ukuran hingga F4
Interface
: USB 3.0
Sent Speed
: 25 ppm
ΣScKwl = 2 + ΣBag/Bid ΣScKPPN = 2 + ΣSek/Subg
ΣScKwl ΣBag/Bid ΣScKPPN ΣSeksi/ Subbag
Jumlah Bagian/Bidang Jumlah total Scanner pada KPPN Jumlah Seksi/Subbag
UPS (Uninteruptible Power System) ΣUps
Jumlah total UPS pada Kanwil atau KPPN
: 20 minutes
ΣSpan
: 15 minutes
Σlay
Jumlah Desktop dan Laptop untuk Implementasi SPAN Jumlah Desktop dan Laptop untuk layanan sebanyak 2 unit Jumlah Desktop dan Laptop untuk implementasi SAKTI
Output Power Capacity
: 10 KVA
Back Up Time Half Load Back Up Time Full Load
ΣUps = 1/3(ΣSpan+Σlay+ ΣSakti )
ΣSakti
6
Jumlah total Scanner pada Kanwil
Printer 1). Printer Laser Jet Black/White ΣPrint
Jumlah total Printer pada Kanwil atau KPPN
Maksimal 50 ppm
ΣPc
Jumlah total Desktop dan Laptop
Resolution
Maksimal 2400 x 1200 dpi
Fillial
Printer untuk KPPN yang mempunyai layanan fillial sebanyak 1 unit
Input Capacity
Maksimal 600 sheets
Printing Method
Laser
Print Speed
ΣPrint = 1/4 ΣPc + Filial
NO
SPESIFIKASI Media Size
Processor
Minimal mendukung ukuran kertas umum seperti: Letter, Legal, Executive, A4, A5, A6 Mendukung sistem operasi umum seperti Windows, MacOS, dan LInux Minimal mendukung: 1. USB: 2. LAN/WLAN Maksimal 1,2 Ghz
Memory
Maksimal 1024 MB
Automatic Duplex
Automatic
Fungsi Scanner / copy
Opsional
OS Compatibility Connectivity
JUMLAH
2) Printer Laser Jet Colour Printing Method
Laser
Print Speed
Resolution
Maksimal: 1. Black 45 ppm 2. Colour 45 ppm Maksimal 1200 x 1200 dpi
Input Capacity
Maksimal 600 sheets
Media Size
Processor
Minimal mendukung ukuran kertas umum seperti: Letter, Legal, Executive, A4, A5, A6 Mendukung sistem operasi umum seperti Windows, MacOS, dan LInux Minimal mendukung: 1. USB: 2. LAN/WLAN Maksimal 1,2 Ghz
Memory
Maksimal 1024 MB
Automatic Duplex
Automatic
Fungsi Scanner / copy
Opsional
OS Compatibility Connectivity
7
8
9
Komputer Server Jenis
rack
Kanwil 1 unit
Jumlah processor
1 processor
KPPN 1 unit
Jumlah core
8 core
Storage
2 Tb
Memori (RAM)
8 gb
CCTV (Closed Circuit Television) Frame/detik
19
Kanwil 1 set lengkap
Jumlah Channel
24
KPPN 1 set lengkap
Hardisk
2 tb
Mesin Absensi User capacity
1000
Mesin Absensi dipergunakan dengan ketentuan 30 pegawai per mesin dan pembulatan ke bawah
KETERANGAN
NO
10
11
SPESIFIKASI Record capacity
30.000
Recognation Identification
ID Card
JUMLAH
KETERANGAN
Mesin Antrian Counter support
4 counter
Ticket button
2 button
KPPN 1 unit
Televisi Tipe layar
LED
ΣTvKwl = Kakanwil + Σbag/bid + FO + TV CCTV + RR
ΣTvKwl
Ukuran TV
Menyesuaikan dengan besaran luasan ruang rapat
ΣTvKPPN = KaKPPN + 2 + FO + TV CCTV + RR
Σbag/bid
Jumlah Bagian/Bidang
ΣTvKPPN
Jumlah total Televisi pada KPPN
FO TV CCTV RR
12
Jumlah total Televisi pada Kanwil
Jumlah TV untuk Front Office (FO) 3 unit Jumlah TV untuk CCTV 2 unit Jumlah Ruang Rapat
Wifi Standar
Environment Indoor/Outdoor Mendukung standar 802.11AC Beroperasi pada 2 (dua) frekuensi secara bersamaan 2.4 GHz Speed 450 Mbps 5 GHz Speed 1300 Mbps Berbasis Controller
Jumlah perangkat disesuaikan dengan jangkauan perangkat dan besaran luasan bangunan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL,
Ditandatangani secara elektronik ANDIN HADIYANTO