SE-80 Tahun 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN



SURAT EDARAN NOMOR SE-80/PB/2020 TENTANG STANDARDISASI PERALATAN DAN MESIN PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN



Yth. 1. 2. 3.



Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara



A. Umum Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan negara, yang meliputi pelaksanaan APBN, pengelolaan kas negara, penyusunan laporan keuangan, serta dukungan pelaksanaan tugas di bidang investasi pemerintah, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan peran di bidang keuangan negara lainnya, diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Perkembangan pola kerja sesuai New Thinking of Working (NTOW) yang diwujudkan dengan penerapan Activity Based Workspace (ABW), Flexible Working Space (FWS), serta pola kerja yang adaptif memerlukan dukungan peralatan dan mesin untuk pelaksanaan tugas perkantoran yang modern, terintegrasi, dan bersifat mobile. Perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi secara keseluruhan menuntut penyediaan peralatan dan mesin yang tepat, baik secara jumlah maupun spesifikasinya, serta peralatan dan mesin yang menjamin keamanan data dan kesehatan pegawai. Berdasarkan hasil analisa dan pemetaan kondisi peralatan dan mesin pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan peralatan dan mesin, serta optimalisasi perlindungan aset keamanan informasi dan keberlangsungan layanan, perlu disusun kembali standardisasi peralatan dan mesin sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan teknologi terkini. B. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh instansi vertikal dan pengambil kebijakan di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam menyusun/merumuskan strategi kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara berupa peralatan dan mesin yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan.



C. Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi ketentuan pelaksanaan yang mengatur spesifikasi dan jumlah teknis Barang Milik Negara berupa peralatan dan mesin yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. D. Dasar Hukum 1.



Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);



2.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 991);



3.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1977), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 549);



4.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757);



5.



Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KM.01/2018 tentang Pedoman Penyusunan, Penelitian dan Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.



E. Ketentuan 1.



Standardisasi peralatan dan mesin pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari standar spesifikasi dan jumlah yang disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing instansi vertikal sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.



2.



Pemenuhan kebutuhan peralatan dan mesin pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian klasifikasi pengguna (pegawai DJPb) dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi vertikal.



3.



Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendahaan yang memiliki peralatan dan mesin dengan spesifikasi dan jumlah melebihi dari standar yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya sampai dengan masa manfaatnya berakhir dan/atau dapat dihapuskan selama tidak mengganggu keberlangsungan tugas dan fungsi instansi vertikal.



4.



Tata cara penghapusan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara.



F.



5.



Pengadaan dan/atau penerimaan transfer atau hibah peralatan dan mesin dari instansi lain harus memperhatikan kesesuaian dengan spesifikasi dan jumlah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.



6.



Untuk mendukung pelaksanaan pola kerja baru di Kementerian Keuangan sesuai konsep New Thinking Of Working (NTOW), maka pengadaan peralatan dan mesin agar diutamakan untuk jenis peralatan dan mesin yang mendukung mobilitas pegawai.



7.



lnstansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan agar menggunakan standardisasi peralatan dan mesin yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dalam menyusun dan/atau merumuskan strategi kebijakan pengelolaan Barang Milik Negara khususnya terkait perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan Barang Milik Negara.



8.



Standardisasi peralatan dan mesin pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat dikaji ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi.



Penutup 1.



Kepada seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk melaksanakan Surat Edaran ini.



2.



Kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.



3.



Dengan ditetapkan Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-32/PB/2016 tentang Standardisasi Peralatan dan Mesin Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



4.



Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Demikian disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL,



Ditandatangani secara elektronik ANDIN HADIYANTO



LAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR SE/PB/2020 TENTANG STANDARDISASI PERALATAN DAN MESIN PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN



STANDAR SPESIFIKASI DAN JUMLAH PERALATAN DAN MESIN PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN NO 1



SPESIFIKASI



JUMLAH



KETERANGAN



Desktop Processor



Storage



Memory Graphic Card



Maksimal: 1. 8 (delapan) inti processor; 2. Base clock 4 Ghz; Misal: Intel Core i3, Intel Core i5,AMD Ryzen 3, AMD Ryzen 5 atau yang setara Maksimal 1,5 TB Jenis HDD atau SSD atau kombinasi keduanya Maksimal 8 GB



Network Interface



Maksimal: 1. Integrated; atau 2. Terpisah dengan memory grafis maksimal 4 GB Maksimal 1 Gbps



Wifi Interface



Mendukung standar IEEE 802.11



ΣDesk = ΣSpan + (ΣP- ΣspanΣLaptop) +Σlay + ΣB + ΣSakti + Fillial



ΣDesk



Jumlah total Desktop pada Kanwil atau KPPN



ΣSpan



Jumlah Desktop untuk Implementasi SPAN



Σlay



Jumlah Desktop untuk layanan sebanyak 2 unit



ΣP



Jumlah total pegawai instansi vertikal (PNS dan PPPK yang mengurusi administrasi)



ΣB



Jumlah Desktop Absensi sebanyak 1 unit Jumlah Desktop untuk Implementasi SAKTI sebanyak 3 unit



ΣSakti



2



CD/DVD



Opsional



Fillial



Jumlah Desktop untuk KPPN yang mempunyai layanan fillial sebanyak 2 unit Jumlah Laptop



Input/Output Interface (USB) Sound card



Opsional



ΣLaptop



Memiliki Sound card



ΣDesk



Jumlah total Desktop pada Kanwil atau KPPN



Kamera



Memiliki kamera (built-in atau terpisah)



Monitor



Maksimal 27”



Teknologi Layar Sentuh Sistem Operasi



Opsional



Form Factor/ Ukuran Fisik Perangkat



Desktop, All-in-One, atau Mini PC



ΣLKwl



Jumlah total Laptop pada Kanwil



Microsoft Windows Profesional Series



Laptop/Notebook Processor



Memory



Maksimal: 1. 8 (delapan) inti processor, 2. Base clock 3,6 Ghz; Misal: Intel Core i3, Intel Core i5, AMD Ryzen 3, AMD Ryzen 5 atau yang setara. Maksimal 1,5 TB Jenis HDD atau SSD atau kombinasi keduanya Maksimal 8 GB



Graphic Card



Integrated



Network Interface



Memiliki network interface (built-in atau menggunakan adapter)



Storage



ΣLKwl = ΣP



ΣLKPPN = ΣP



ΣP



ΣLKPPN ΣP



Jumlah total pegawai Kanwil



Jumlah total Laptop pada KPPN Jumlah total pegawai KPPN



NO



3



4



5



SPESIFIKASI Wifi Interface



Mendukung standar IEEE 802.11



CD/DVD



Opsional



Input/Output Interface (USB) Port Monitor Out



Opsional



Sound card



Minimal mendukung output VGA, HDMI, Mini HDMI, atau Display port Memiliki sound card



Kamera



Memiliki kamera



Monitor



Maksimal 16"



Teknologi Layar Sentuh Sistem Operasi



Opsional



JUMLAH



KETERANGAN



Microsoft Windows Profesional Series



LCD Projector/Projector Interaktif Native Resolution



: 1024 x 768 (XGA)



Brightness



: 2200 ANSI Lumens



Contrast Ratio



: 2000:1



Aspect Ratio



: 4:3 (Native) and 16:9



Kanwil 2 unit LCD Projector dan 1 Unit Projector Interaktif KPPN 2 unit LCD Projector dan 1 Unit Projector Interaktif



Scanner Scan Speed



: Color 6.4 ms/line (600 dpi)



Bit Depth



: 24 bit



Doc Size



: Scan ukuran hingga F4



Interface



: USB 3.0



Sent Speed



: 25 ppm



ΣScKwl = 2 + ΣBag/Bid ΣScKPPN = 2 + ΣSek/Subg



ΣScKwl ΣBag/Bid ΣScKPPN ΣSeksi/ Subbag



Jumlah Bagian/Bidang Jumlah total Scanner pada KPPN Jumlah Seksi/Subbag



UPS (Uninteruptible Power System) ΣUps



Jumlah total UPS pada Kanwil atau KPPN



: 20 minutes



ΣSpan



: 15 minutes



Σlay



Jumlah Desktop dan Laptop untuk Implementasi SPAN Jumlah Desktop dan Laptop untuk layanan sebanyak 2 unit Jumlah Desktop dan Laptop untuk implementasi SAKTI



Output Power Capacity



: 10 KVA



Back Up Time Half Load Back Up Time Full Load



ΣUps = 1/3(ΣSpan+Σlay+ ΣSakti )



ΣSakti



6



Jumlah total Scanner pada Kanwil



Printer 1). Printer Laser Jet Black/White ΣPrint



Jumlah total Printer pada Kanwil atau KPPN



Maksimal 50 ppm



ΣPc



Jumlah total Desktop dan Laptop



Resolution



Maksimal 2400 x 1200 dpi



Fillial



Printer untuk KPPN yang mempunyai layanan fillial sebanyak 1 unit



Input Capacity



Maksimal 600 sheets



Printing Method



Laser



Print Speed



ΣPrint = 1/4 ΣPc + Filial



NO



SPESIFIKASI Media Size



Processor



Minimal mendukung ukuran kertas umum seperti: Letter, Legal, Executive, A4, A5, A6 Mendukung sistem operasi umum seperti Windows, MacOS, dan LInux Minimal mendukung: 1. USB: 2. LAN/WLAN Maksimal 1,2 Ghz



Memory



Maksimal 1024 MB



Automatic Duplex



Automatic



Fungsi Scanner / copy



Opsional



OS Compatibility Connectivity



JUMLAH



2) Printer Laser Jet Colour Printing Method



Laser



Print Speed



Resolution



Maksimal: 1. Black 45 ppm 2. Colour 45 ppm Maksimal 1200 x 1200 dpi



Input Capacity



Maksimal 600 sheets



Media Size



Processor



Minimal mendukung ukuran kertas umum seperti: Letter, Legal, Executive, A4, A5, A6 Mendukung sistem operasi umum seperti Windows, MacOS, dan LInux Minimal mendukung: 1. USB: 2. LAN/WLAN Maksimal 1,2 Ghz



Memory



Maksimal 1024 MB



Automatic Duplex



Automatic



Fungsi Scanner / copy



Opsional



OS Compatibility Connectivity



7



8



9



Komputer Server Jenis



rack



Kanwil 1 unit



Jumlah processor



1 processor



KPPN 1 unit



Jumlah core



8 core



Storage



2 Tb



Memori (RAM)



8 gb



CCTV (Closed Circuit Television) Frame/detik



19



Kanwil 1 set lengkap



Jumlah Channel



24



KPPN 1 set lengkap



Hardisk



2 tb



Mesin Absensi User capacity



1000



Mesin Absensi dipergunakan dengan ketentuan 30 pegawai per mesin dan pembulatan ke bawah



KETERANGAN



NO



10



11



SPESIFIKASI Record capacity



30.000



Recognation Identification



ID Card



JUMLAH



KETERANGAN



Mesin Antrian Counter support



4 counter



Ticket button



2 button



KPPN 1 unit



Televisi Tipe layar



LED



ΣTvKwl = Kakanwil + Σbag/bid + FO + TV CCTV + RR



ΣTvKwl



Ukuran TV



Menyesuaikan dengan besaran luasan ruang rapat



ΣTvKPPN = KaKPPN + 2 + FO + TV CCTV + RR



Σbag/bid



Jumlah Bagian/Bidang



ΣTvKPPN



Jumlah total Televisi pada KPPN



FO TV CCTV RR



12



Jumlah total Televisi pada Kanwil



Jumlah TV untuk Front Office (FO) 3 unit Jumlah TV untuk CCTV 2 unit Jumlah Ruang Rapat



Wifi Standar



Environment Indoor/Outdoor Mendukung standar 802.11AC Beroperasi pada 2 (dua) frekuensi secara bersamaan 2.4 GHz Speed 450 Mbps 5 GHz Speed 1300 Mbps Berbasis Controller



Jumlah perangkat disesuaikan dengan jangkauan perangkat dan besaran luasan bangunan



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL,



Ditandatangani secara elektronik ANDIN HADIYANTO