SE Dirjen SDA No 4 Tahun 2021 Juknis P3-TGAI [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Yuda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT BINA OPERASI DAN PEMELIHARAAN



Kepada yang terhormat, 1.



Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan;



2.



Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air;



3.



Para Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai; dan



4.



Para Kepala Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai/Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.



di Tempat SURAT EDARAN Nomor 04/SE/D/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI A.



Umum Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) dan Pasal 24 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, untuk proses validasi, Tata cara pembiayaan, bentuk bantuan, dan penyaluran bantuan dalam Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Dalam rangka memberikan kejelasan dalam Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi



bagi Balai Besar Wilayah



Sungai/Balai Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan bagi penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya



disingkat



P3-TGAI,



perlu



ditetapkan



Petunjuk



Teknis



Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, dengan ketentuan sebagai berikut:



-2-



B.



Dasar Pembentukan 1.



Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);



2.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/ 2015 tentang Mekanisme



Pelaksanaan



Anggaran



Bantuan



Pemerintah



Pada



Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme



Pelaksanaan



Anggaran



Bantuan



Pemerintah



pada



Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 3.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 638);



4.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 869);



5.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473);



6.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);



7.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187);



-3-



C.



Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan bagi penerima P3-TGAI dalam menyelenggarakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Surat Edaran ini bertujuan agar P3-TGAI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif.



D.



Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:



E.



a.



jenis kegiatan P3-TGAI;



b.



penerima P3-TGAI;



c.



pelaksana P3-TGAI;



d.



tahapan penyelenggaraan P3-TGAI;



e.



pendanaan;



f.



pemantauan dan pelaporan; dan



g.



pengaduan masyarakat.



Materi Muatan 1.



Jenis kegiatan penyelengaraan P3-TGAI a.



b.



jenis kegiatan P3-TGAI terdiri atas: 1)



rehabilitasi jaringan irigasi;



2)



peningkatan jaringan irigasi; dan



3)



pembangunan jaringan irigasi.



Selain jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan P3TGAI juga dapat berupa kegiatan normalisasi jaringan irigasi atau pekerjaan tanah tanpa menggunakan alat berat atau perbaikan jaringan irigasi.



c.



pelaksanaan jenis kegiatan P3-TGAI, dilakukan pada: 1)



jaringan irigasi tersier pada daerah irigasi kewenangan Pemerintah



Pusat,



Pemerintah



Daerah



Provinsi,



dan



Pemerintah Daerah Kabupaten/kota; atau 2)



jaringan irigasi desa,



pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dimanfaatkan untuk pertanian rakyat. d.



Kegiatan P3-TGAI dilaksanakan pada lahan dengan komoditas prioritas berupa: 1)



padi;



-4-



2)



hortikultura yang merupakan tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika serta berumur kurang dari satu tahun. Untuk lahan dengan komoditas hortikultura dipersyaratkan harus mempunyai sumber air dan sudah terbentuk P3A dan/atau dengan nama lain; dan/atau



3) 2.



perkebunan.



Penerima P3-TGAI a.



P3-TGAI diberikan kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja.



b.



Penerima P3-TGAI diberikan dengan syarat: 1)



P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah berbadan hukum;



2)



P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah;



3)



P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Akta Notaris; atau



4)



P3A atau dengan nama lain yang disahkan dengan Keputusan Kepala Desa.



Dalam hal P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam angka 1 sampai dengan angka 3 belum terbentuk di desa tersebut, P3A atau dengan nama lain yang disahkan dengan keputusan kepala desa dapat ditetapkan sebagai penerima P3-TGAI. 3.



Pelaksana P3-TGAI pelaksana P3-TGAI terdiri atas: a. TTP pada tingkat Pusat; b. TPB, Kasatker, dan PPK pada tingkat BBWS/BWS; dan c. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagai penerima P3-TGAI.



4.



Tahapan penyelenggaraan P3-TGAI Tahapan penyelenggaraan P3-TGAI terdiri atas tahap: a.



persiapan;



b.



perencanaan;



-5-



5.



c.



pelaksanaan; dan



d.



penyelesaian kegiatan.



Pendanaan a.



pendanaan P3-TGAI bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berjalan dalam: 1)



Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan; dan



2)



Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja yang diberi penugasan



untuk



melaksanakan



P3-TGAI



di



tingkat



BBWS/BWS. b.



proses pencairan dana P3-TGAI dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan: 1)



tahap I, sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan



2)



tahap II, sebesar 30% (tiga puluh persen);



dari nilai yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. 6.



Pemantauan dan pelaporan a.



pemantauan



atas



pelaksanaan



P3-TGAI



dilakukan



secara



berjenjang pada:



b.



1)



tingkat penerima P3-TGAI;



2)



tingkat BBWS/BWS; dan



3)



tingkat pusat.



laporan pelaksanaan P3-TGAI dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut: 1)



P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan P3-TGAI kepada PPK;



2)



PPK menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan P3-TGAI kepada Kasatker;



3)



Kasatker



menyusun



dan



menyampaikan



laporan



pelaksanaan kegiatan P3-TGAI kepada Kepala BBWS/BWS dengan tembusan kepada TTP; 4)



TPB menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan P3TGAI di tingkat balai kepada Kepala Balai Besar/Balai Wilayah Sungai, dengan tembusan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain; dan



-6-



5)



TTP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan P3TGAI di tingkat pusat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air.



7.



Pengaduan masyarakat Penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan prinsip:



8.



a.



rahasia;



b.



transparan;



c.



proporsional;



d.



akuntabilitas; dan



e.



obyektif.



Rincian detail mengenai pelaksanaan P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.



9.



Contoh format surat dan berita acara yang diperlukan dalam pelaksanaan



kegiatan



P3-TGAI



sebagaimana



tercantum



dalam



Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. F.



Ketentuan Lain-Lain Dalam hal terdapat penyimpangan terhadap penggunaan dana P3-TGAI, Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan penangguhan pencairan dana P3-TGAI.



G.



Ketentuan Peralihan Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini: 1.



Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air: a. Nomor



02/SE/D/2019



tentang



Petunjuk



Teknis



Program



Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi; dan b. Nomor 02/SE/D/2020 Tentang Perubahan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 02/SE/D/2019 Tentang Petunjuk Teknis Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan 2.



pelaksanaan P3-TGAI yang sedang dalam tahap persiapan sebelum ditetapkannya Surat Edaran ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran ini.



-8-



DAFTAR SINGKATAN



1.



Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS.



2.



Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA.



3.



Perkumpulan petani pemakai air atau dengan nama lain sebagai lembaga pengelola irigasi sesuai penyebutan nama daerah setempat yang selanjutnya disingkat P3A.



4.



Gabungan petani pemakai air atau dengan nama lain sebagai lembaga pengelola irigasi sesuai penyebutan nama daerah setempat yang selanjutnya disingkat GP3A.



5.



Induk perkumpulan petani pemakai air atau dengan nama lain sebagai lembaga pengelola irigasi sesuai penyebutan nama daerah setempat yang selanjutnya disingkat IP3A.



6.



Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA.



7.



Konsultan Manajemen Pusat yang selanjutnya disingkat KMP.



8.



Konsultan Manajemen Balai yang selanjutnya disingkat KMB.



9.



Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada BBWS/BWS yang menangani kegiatan P3-TGAI.



10. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disingkat P3-TGAI. 11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan Kerja pada BBWS/BWS yang menangani kegiatan P3-TGAI. 12. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan yang selanjutnya disingkat SP3K. 13. Tim Teknis Pusat yang selanjutnya disingkat TTP. 14. Tim Pelaksana Balai yang selanjutnya disingkat TPB. 15. Tenaga Pendamping Masyarakat yang selanjutnya disingkat TPM.



-9-



DAFTAR FORMAT 1.



Contoh Format Surat Usulan Calon Lokasi Penerima P3-TGAI Melalui Kepala Desa



2.



Contoh Format Surat Usulan Calon Lokasi Penerima P3-TGAI dari P3A, GP3A dan/atau IP3A atau Dengan Nama Lain



3.



Contoh Format Validasi Calon Lokasi Penerima P3-TGAI



4.



Contoh Format Berita Acara Sosialisasi P3-TGAI di Tingkat Penerima P3TGAI



5.



Contoh Format Berita Acara Musyawarah Desa I



6.



Format Surat Usulan Calon Penerima P3-TGAI



7.



Contoh Format Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Kegiatan P3TGAI Secara Swakelola



8.



Contoh Format Surat Keputusan Penetapan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau Dengan Nama Lain Penerima P3-TGAI



9.



Contoh Format Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Desa II



10. Contoh Format Penyusunan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau Dengan Nama Lain 11. Contoh Format Sket Lokasi 12. Contoh Format Perhitungan Volume 13. Contoh Format Rencana Anggaran Biaya 14. Contoh Format Harga Satuan Bahan, Material, Alat Bantu, Tenaga Kerja 15. Contoh Format Analisa Harga Satuan 16. Contoh Format Jadwal Pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI 17. Contoh Format Perjanjian Kerja Sama 18. Contoh Format Berita Acara Musyawarah Desa III 19. Contoh Format Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI 20. Contoh Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan P3-TGAI 21. Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan P3-TGAI 22. Contoh Format Catatan Harian Penggunaan Bahan 23. Contoh Format Catatan Harian Kondisi Cuaca 24. Contoh Format Absensi Harian Tenaga Kerja 25. Contoh Format Laporan Keuangan/Buku Kas P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau Dengan Nama Lain 26. Contoh Format Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) P3-TGAI 27. Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau Dengan Nama Lain Kepada PPK



- 10 -



28. Contoh Format Prasasti Kegiatan P3-TGAI 29. Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Pelaksanaan P3-TGAI Oleh PPK Kepada Kepala Satker 30. Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Pelaksanaan P3-TGAI Oleh Kepala Satker Kepada Pemerintah Desa 31. Contoh Format Pakta Integritas 32. Contoh Format Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap Pertama 33. Contoh Format Rencana Penggunaan Dana 34. Contoh Format Surat Pernyataan Siap Melaksanakan Kegiatan P3-TGAI Secara Swakelola 35. Contoh Format Kuitansi Tanda Terima 36. Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) 37. Contoh Format Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap Ke Dua



- 11 -



LAMPIRAN I SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIR NOMOR 04/SE/D/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI BAB I PENDAHULUAN



I.



Latar Belakang P3-TGAI dilaksanakan untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Perkuatan infrastruktur ditujukan untuk mendukung aktivitas perekonomian dan mendorong pemerataan pembangunan nasional. Kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara padat karya melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi secara partisipatif, terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. Proses pemberdayaan



dimulai



dari



perencanaan,



pelaksanaan



konstruksi,



pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan. Sehubungan dengan perkembangan pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah melakukan dua cara yang bergerak simultan yakni penyaluran program perlindungan sosial dan mempercepat pelaksanaan Program Padat Karya Tunai. Selain untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, Padat Karya Tunai juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/pelosok.



- 12 -



Padat Karya Tunai yang dilaksanakan melalui P3-TGAI dapat memberikan daya



ungkit



terhadap



pertumbuhan



ekonomi



nasional,



mengingat



pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal IV tahun 2020 masih minus 2,19%. Pola pelaksanaan Padat Karya Tunai juga harus memperhatikan protocol physical dan social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19. II.



Sasaran Sasaran dari P3-TGAI yaitu: 1.



Pemberdayaan P3A, GP3A, dan/atau IP3A dalam kegiatan teknis rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi;



2.



Rehabilitasi jaringan irigasi untuk perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula;



3.



Peningkatan jaringan irigasi untuk meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan



pada



jaringan



irigasi



yang



sudah



ada



dengan



mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi; dan 4.



Pembangunan jaringan irigasi untuk penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.



III. Prinsip dan Pendekatan P3-TGAI dilaksanakan berdasarkan prinsip: 1.



Partisipatif Partisipasi anggota P3A, GP3A, dan/atau IP3A dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan dana.



2.



Transparansi Manajemen dan administrasi penggunaan dana diketahui oleh seluruh anggota P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang terlibat.



3.



Pemerataan Penentuan lokasi penerima P3-TGAI dilakukan secara merata untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat petani.



4.



Akuntabilitas Kegiatan program yang dilaksanakan oleh masyarakat petani harus dapat dipertanggungjawabkan dalam hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan, dan mutu pekerjaan.



- 13 -



IV. Indikator Kinerja Indikator kinerja dalam pelaksanaan P3-TGAI adalah terlaksananya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat petani dalam kegiatan teknis rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi.



- 14 -



BAB II JENIS KEGIATAN P3-TGAI



I.



Jenis Kegiatan P3-TGAI Jenis kegiatan P3-TGAI terdiri atas: a.



rehabilitasi jaringan irigasi, merupakan kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula;



b.



peningkatan jaringan irigasi, merupakan kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi; dan



c.



pembangunan jaringan irigasi, merupakan kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.



Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c di atas, kegiatan P3-TGAI juga dapat berupa kegiatan normalisasi jaringan irigasi atau pekerjaan tanah tanpa menggunakan alat berat atau perbaikan jaringan irigasi. II.



Pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, dan/atau Pembangunan Jaringan Irigasi Pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi meliputi kegiatan: a.



pengerukan sedimen tanpa menggunakan alat berat pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;



b.



lining beton, pasangan batu pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;



c.



box tersier, box kuarter dan bangunan pelengkapnya antara lain berupa gorong-gorong, bangunan terjun, jembatan layanan, tangga cuci, tempat mandi hewan;



d.



jalan inspeksi pada saluran yang diperbaiki, direhab, ditingkatkan dan/atau dibangun;



e.



tanggul pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;



Untuk



irigasi



desa,



kegiatan



rehabilitasi,



peningkatan,



dan/atau



pembangunan jaringan irigasi dapat berupa bangunan utama, saluran pembawa, bangunan bagi/sadap, bangunan pelengkap dan pembuangnya.



- 15 -



III. Objek P3-TGAI Pelaksanaan kegiatan P3-TGAI yang berupa rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan pada: a.



jaringan irigasi tersier pada daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat,



Pemerintah



Daerah



Provinsi,



dan



Pemerintah



Daerah



Kabupaten/kota; atau b.



jaringan irigasi desa,



pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dimanfaatkan untuk pertanian rakyat. IV. Komoditas Lahan Kegiatan P3-TGAI Kegiatan P3-TGAI dilaksanakan pada lahan dengan komoditas prioritas berupa: a.



padi;



b.



hortikultura yang merupakan tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika serta berumur kurang dari satu tahun. Untuk lahan dengan komoditas hortikultura dipersyaratkan harus mempunyai sumber air dan sudah terbentuk P3A dan/atau dengan nama lain; dan/atau



c. V.



perkebunan.



Kegiatan Yang Dikecualikan Dalam Kegiatan P3-TGAI Penggunaan dana P3-TGAI dikecualikan untuk: a.



semua kegiatan yang dapat merusak jaringan irigasi;



b.



kegiatan yang berbahaya dan/atau merusak lingkungan;



c.



pembelian mesin pompa air;



d.



pengeboran sumur air tanah;



e.



kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran P3TGAI.



- 16 -



BAB III PENERIMA P3-TGAI



I.



Penerima P3-TGAI P3-TGAI diberikan kepada: 1.



P3A yang merupakan kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi;



2.



GP3A yang merupakan kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi;



3.



IP3A yang merupakan kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi;



4.



P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagai lembaga pengelola irigasi sesuai penyebutan nama daerah setempat;



yang memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI, yang ditetapkan oleh PPK serta disahkan oleh Kasatker. II.



Syarat dan Urutan Prioritas Penerima P3-TGAI Penerima P3-TGAI diberikan dengan syarat dan urutan prioritas: 1.



P3A, GP3A, dan/atau IP3A



atau dengan nama lain yang telah



berbadan hukum; 2.



P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah;



3.



P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disahkan dengan Akta Notaris; atau



4.



P3A atau dengan nama lain yang disahkan dengan Keputusan Kepala Desa.



Dalam hal P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam angka 1 sampai dengan angka 3 belum terbentuk di desa tersebut, P3A atau dengan nama lain yang disahkan dengan keputusan kepala desa dapat ditetapkan sebagai penerima P3-TGAI.



- 17 -



Dalam hal penerima P3-TGAI merupakan P3A yang disahkan dengan keputusan kepala desa, P3A penerima P3-TGAI harus membuktikan keabsahannya paling sedikit dengan akta notaris sebelum pencairan dana tahap I.



- 18 -



BAB IV PELAKSANA P3-TGAI



I.



Struktur Organisasi Struktur organisasi dalam pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 1 berikut: Gambar 1 : Struktur Organisasi P3-TGAI MENTERI PUPR



DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIR



TIM TEKNIS PUSAT



DINAS PROVINSI



DINAS KAB./KOTA



KONSULTAN MANAJEMEN PUSAT



TIM PELAKSANA BALAI SATKER



PEMERINTAH DESA



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



Masyarakat Petani



P3A, GP3A, dan/atau IP3A



KONSULTAN MANAJEMEN BALAI



TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT



Keterangan: Tugas/Perintah -------- Koordinasi



II.



Pelaksana P3-TGAI di Tingkat Pusat Kementerian



Pekerjaan



Umum



dan



Perumahan



Rakyat



merupakan



penyelenggara P3-TGAI. Pelaksana P3-TGAI pada tingkat pusat adalah TTP. Keanggotaan TTP terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, yang terdiri dari: 1. Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan; 2. Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air; dan 3. Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; TTP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Dalam pelaksanaan tugasnya, TTP dapat dibantu oleh KMP.



- 19 -



1.



TTP TTP bertugas: a.



menyusun kebijakan penyelenggaraan P3-TGAI;



b.



menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan P3-TGAI;



c.



menyusun program dan anggaran P3-TGAI secara keseluruhan;



d.



melakukan sosialisasi P3-TGAI di tingkat BBWS/BWS;



e.



melakukan pelatihan kepada TPB dan/atau KMB untuk menjadi pelatih (Training of Trainer) dengan dibantu oleh KMP;



f.



melaksanakan pembinaan teknis terhadap TPB;



g.



melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan KMP;



h.



melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan P3TGAI; dan



i.



menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan P3-TGAI di tingkat pusat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.



2.



KMP KMP bertugas: a.



membantu TTP dalam setiap tahapan pelaksanaan P3-TGAI;



b.



membantu TTP dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan P3TGAI di tingkat BBWS/BWS; dan



c.



membantu TTP dalam penyusunan pelaporan pelaksanaan P3TGAI di tingkat pusat.



III.



Pelaksana P3-TGAI di Tingkat BBWS/BWS 1.



Pelaksana P3-TGAI pada tingkat BBWS/BWS terdiri atas: a.



TPB;



b.



Kasatker; dan



c.



PPK.



Pelaksana P3-TGAI pada tingkat BBWS/BWS sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c dapat dibantu oleh KMB. 2.



Keanggotaan TPB terdiri atas unsur: a.



BBWS/BWS, yang terdiri atas Kepala Bidang pada Balai Besar Wilayah Sungai atau Kepala Seksi pada Balai Wilayah Sungai, dan staf pendukung;



b.



Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain, terdiri atas Kepala Bidang atau Kepala Seksi dan dapat dibantu oleh Pengamat dan Juru Pengairan; dan



- 20 -



c.



Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain, terdiri atas Kepala Bidang atau Kepala Seksi, dan dapat dibantu oleh Pengamat dan Juru Pengairan.



TPB dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BBWS/BWS. 3.



KMB dapat berbentuk badan usaha atau konsultan individual. Ketentuan mengenai lingkup kegiatan, tugas dan tanggung jawab serta persyaratan kualifikasi KMB diatur dalam kerangka acuan kerja.



4.



Tugas pelaksana P3-TGAI pada tingkat BBWS/BWS: a.



TPB, bertugas: 1)



mengidentifikasi



kebutuhan



dan



prioritas



rehabilitasi



jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi dalam rangka P3-TGAI; 2)



melakukan validasi usulan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI;



3)



mengusulkan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI kepada



Kepala



BBWS/BWS



BBWS/BWS,



mengajukan



daftar



selanjutnya lokasi



Kepala



daerah



irigasi



penerima P3-TGAI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air dengan tembusan kepada Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan; 4)



melakukan pelatihan dalam bidang administrasi dan teknis terhadap TPM dengan dibantu oleh KMB;



5)



melakukan sosialisasi P3-TGAI kepada Camat, Kepala Desa, Pengamat, dan Juru Pengairan pada daerah irigasi penerima P3-TGAI;



6)



berkoordinasi



dengan



Dinas



Pertanian



Provinsi/



Kabupaten/Kota dan Kecamatan setempat; 7)



menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan P3TGAI di tingkat balai kepada Kepala Balai Besar/Balai Wilayah Sungai, dengan tembusan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau apabila sewaktuwaktu diperlukan; dan



8)



selama masa penanganan penyebaran Covid-19,



TPB



berkoordinasi dengan dinas/instansi yang terkait dengan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran



- 21 -



Covid-19 antara lain Satgas Pencegahan COVID-19, Aparat TNI/Polri, Dinas Kesehatan setempat dan instansi terkait lainnya. b.



Kasatker, bertugas: 1)



mengesahkan Surat Keputusan Penetapan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI dari PPK;



2)



bertanggungjawab



atas



pencapaian



target



kinerja



penyaluran dana P3-TGAI kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; 3)



melakukan pengawasan penyaluran dana P3-TGAI dan dapat melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional;



4)



menyusun laporan pertanggungjawaban untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana P3-TGAI (paling



sedikit



memuat



jumlah



dana



P3-TGAI



yang



disalurkan, realisasi dana P3-TGAI yang telah disalurkan, dan sisa dana P3-TGAI yang disetorkan ke rekening kas umum negara serta melampirkan data bukti transfer/tanda terima penerima dana P3-TGAI); 5)



menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan P3TGAI



berdasarkan



laporan



dari



PPK



kepada



Kepala



BBWS/BWS dengan tembusan kepada TTP; 6)



melaporkan



hasil



pelaksanaan



kegiatan



melalui



e–



monitoring; dan 7)



menyerahkan hasil pekerjaan P3-TGAI kepada pemerintah desa yang dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan.



c.



PPK, bertugas: 1)



menetapkan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI;



2)



melakukan pengadaan KMB dan TPM yang diproses melalui pengadaan barang dan jasa;



3)



menandatangani Perjanjian Kerja Sama bersama dengan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;



- 22 -



4)



melaksanakan pencairan dana P3-TGAI yang diajukan oleh Ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain setelah dinyatakan memenuhi syarat;



5)



melakukan



pemantauan



penyelenggaraan



P3-TGAI



dan



evaluasi



terhadap



sesuai



dengan



peraturan



perundang-undangan; 6)



memberikan



arahan



kepada



KMB



dan



TPM



dalam



pelaksanaan P3-TGAI; 7)



memantau pelaksanaan kegiatan KMB;



8)



menyetujui rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;



9)



menyusun laporan tengah bulanan dan akhir bulanan untuk disampaikan kepada Kasatker mengenai progres fisik dan



keuangan,



dilengkapi



dengan



foto



dokumentasi



penyelenggaraan kegiatan P3-TGAI serta laporan yang bersifat khusus; 10) melakukan verifikasi persyaratan dalam pencairan dana Tahap I dan Tahap II; 11) memeriksa laporan pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; 12) membuat



surat



teguran



tertulis



kepada



P3A,



GP3A,



dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI dengan tembusan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dan Kepala Desa selaku Pembina P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, apabila terjadi ketidaksesuaian antara penyelenggaraan kegiatan P3-TGAI dengan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disetujui; 13) melakukan



penangguhan



pembayaran



bila



terjadi



penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui; 14) menyerahkan



hasil



pekerjaan



kepada



Kasatker



yang



dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan; 15) melakukan pencatatan hasil penyelenggaraan P3-TGAI termasuk antara lain output (buah/m), outcome (ha) dan penyerapan tenaga kerja (HOK); dan



- 23 -



16) membuat dokumentasi kegiatan berupa foto paling sedikit pada saat progres fisik 0% (nol persen), 50% (lima puluh persen), 100% (seratus persen), dan sampel video sebelum pelaksanaan, pada saat dilakukan pelaksanaan kegiatan dan pada saat selesai pelaksanaan kegiatan P3-TGAI; Selain tugas tersebut di atas, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada penyelenggaraan P3-TGAI, PPK juga: 1)



memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan P3-TGAI dilaksanakan



sesuai



dengan



tatacara



pencegahan,



penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19; dan 2)



menghentikan sementara pekerjaan paling sedikit selama 14 (empat belas) hari kerja. Penghentian sementara pekerjaan tersebut dilakukan sampai dengan selesai dilaksanakan proses



evakuasi



dan



penyemprotan



disinfektan,



pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar; dan 3)



PPK harus berkoordinasi dengan dinas instansi yang terkait dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 yaitu Satgas Pencegahan Covid -19, Aparat TNI/Polri, Dinas Kesehatan setempat dan instansi terkait lainnya, mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap penyelesaian kegiatan.



d.



KMB, bertugas: 1)



membantu TPB dalam pelaksanaan P3-TGAI;



2)



melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;



3)



melakukan



bimbingan



kepada



TPM



dalam



proses



pendampingan terhadap P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain secara berkala; 4)



memberikan bantuan teknis dan administrasi kepada TPM untuk melaksanakan pendampingan terhadap P3A, GP3A, dan/atau IP3A



atau dengan nama lain, pada saat



melakukan: a)



survei kondisi jaringan irigasi dan gambar kerja;



b)



penyusunan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;



- 24 -



c)



pelaksanaan



dan



pengawasan



pekerjaan



fisik



di



lapangan; d)



rapat berkala di lapangan;



e)



proses



musyawarah



desa



dan



penyiapan



berita



acaranya; f)



penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja sama;



g)



administrasi pengajuan pencairan dana;



h)



administrasi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara swakelola;



i)



administrasi penyelesaian dan penyerahan pekerjaan; dan



j) 5)



administrasi persiapan audit pekerjaan;



melakukan verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebelum ditetapkan oleh PPK;



6)



memantau aktivitas dan peran TPM dalam pendampingan pelaksanaan P3-TGAI, termasuk penyelesaian masalah, baik di tingkat persiapan, pelaksanaan kegiatan fisik, penarikan atau pencairan dana, dan pencapaian progres di lapangan;



7)



menyusun laporan bulanan kepada PPK yang berisi: a)



progres pelaksanaan fisik, keuangan dan penyerapan tenaga kerja (HOK) dari masing-masing P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;



b)



catatan masalah yang terjadi di setiap P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain beserta upaya penanganan yang telah dan akan dilakukan;



c)



pengaduan masyarakat yang terjadi; dan



d)



dokumentasi pelaksanaan kegiatan di masing-masing P3A, GP3A, dan/atau IP3A



atau dengan nama lain



paling sedikit pada saat progres fisik 0% (nol persen), 50% (lima puluh persen), dan 100% (seratus persen); 8)



menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka pengajuan pencairan dana oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; dan



9)



membantu PPK dalam memeriksa laporan pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.



- 25 -



Selain tugas tersebut di atas, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan P3-TGAI, KMB juga melakukan edukasi dan penjelasan tata cara pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama masa penanganan penyebaran Covid-19. IV.



Pelaksana P3-TGAI di Tingkat Penerima P3-TGAI 1.



Pelaksana P3-TGAI pada tingkat penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A



atau dengan nama lain. Struktur organisasi P3A,



GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain paling sedikit terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam pelaksanaan P3-TGAI didampingi oleh TPM. 2.



TPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.



pendidikan: 1) Sarjana Strata-1 (S1), diutamakan dalam bidang Teknik Sipil/Pengairan; atau 2) Diploma Tiga (D3), diutamakan Teknik Sipil/Pengairan atau yang setara; atau 3) STM atau SMK Teknik, diutamakan jurusan Bangunan yang sudah berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan



b.



tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain.



TPM hanya dapat melakukan pendampingan pada lokasi penerima P3TGAI maksimal 2 (dua) tahun berturut-turut pada desa penerima P3TGAI yang sama. 3.



P3A, GP3A, dan/atau IP3A



atau dengan nama lain dalam



penyelenggaraan P3-TGAI bertugas: 1)



menandatangani dan mentaati Pakta Integritas yang diketahui Kepala Desa dan PPK;



2)



menandatangani dan mentaati Perjanjian Kerja Sama;



3)



membentuk Penyelenggara Swakelola yang terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas;



4)



mengikuti setiap tahapan pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis penyelenggaraan P3-TGAI;



5)



mengikuti musyawarah desa dan menandatangani berita acara musyawarah desa;



- 26 -



6)



mengajukan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A



atau



dengan nama lain dilengkapi dengan KAK kepada PPK; 7)



menyusun pelaporan dan dokumentasi fisik pelaksanaan P3TGAI kepada PPK dengan didampingi oleh TPM;



8)



membuka



rekening



dalam



rangka



pelaksanaan



P3-TGAI



(rekening harus dual account yang terdiri atas ketua dan bendahara P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain); 9)



mengajukan surat permohonan pencairan dana P3-TGAI kepada PPK dibantu oleh TPM;



10) menjamin dan memfasilitasi transparansi kegiatan; 11) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara swakelola sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Sama; 12) menghimpun bukti-bukti pengeluaran pelaksanaan P3-TGAI, termasuk juga bukti biaya persiapan, koordinasi, perencanaan, rapat pelaksanaan, penyediaan fasilitas kesehatan, penyediaan vitamin dan nutrisi tambahan, pelaporan dan dokumentasi paling (paling banyak 5 %). 13) menyimpan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara baik untuk kepentingan audit; 14) bertanggungjawab penuh terhadap penyelesaian pekerjaan baik fisik, keuangan, dan pelaporan; 15) membuat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3-TGAI; 16) membuat surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI; 17) menyerahkan hasil pekerjaan P3-TGAI kepada PPK setelah disepakati dalam musyawarah desa III; 18) memelihara hasil pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI. Selain tugas tersebut di atas, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan P3-TGAI, P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan



nama



lain



juga



ikut



memberikan



penjelasan



dan



melaksanakan upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dibina oleh kepala desa. 4.



TPM bertugas: 1)



mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh TPB;



2)



melaksanakan sosialisasi P3-TGAI di tingkat penerima P3-TGAI;



- 27 -



3)



memotivasi P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk



berpartisipasi



secara



aktif



sesuai



peran



dan



tanggungjawabnya; 4)



melakukan pendampingan kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, baik dalam hal teknis maupun administrasi pelaksanaan P3-TGAI, meliputi: a) musyawarah desa; b) survei kondisi jaringan irigasi dan pembuatan gambar kerja; c) penyusunan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; d) pelaksanaan



rehabilitasi



jaringan



irigasi,



peningkatan



jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi; e) pelaporan pekerjaan selesai; 5)



membantu penyusunan laporan dan dokumentasi P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam pelaksanaan P3TGAI;



6)



membantu P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam pengajuan surat permohonan pencairan dana P3-TGAI dan kelengkapannya;



7)



menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;



8)



berkoordinasi dengan KMB dalam hal pelaporan;



9)



menginformasikan sesegera mungkin kepada KMB apabila terjadi permasalahan di lapangan yang tidak dapat diselesaikan TPM;



10) membuat catatan harian, laporan 2 (dua) mingguan, dan laporan bulanan serta menyampaikannya kepada PPK. Selain tugas tersebut di atas, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan P3-TGAI, TPM juga : 1)



menyampaikan



edukasi



dan



penjelasan



pencegahan,



penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19; dan 2)



melakukan



pendampingan



dalam



upaya



pencegahan,



penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19; 5.



Penyelenggara Swakelola Penyelenggara Swakelola terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas. a.



Tim Persiapan, bertugas: 1)



menyusun sasaran kegiatan P3-TGAI;



- 28 -



2)



menyusun rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang dilengkapi KAK dan gambar rencana;



3)



menyusun jadwal pelaksanaan, dan rencana anggaran biaya (RAB), yang dilengkapi dengan:



b.



a)



harga satuan bahan/material, alat bantu kerja, tenaga



b)



analisa harga satuan; dan



c)



perhitungan volume pekerjaan.



Tim Pelaksana, bertugas : 1)



melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain yang telah disetujui PPK;



2)



melakukan pembayaran upah tenaga kerja;



3)



mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran P3-TGAI.



Laporan pelaksanaan pekerjaan disampaikan kepada Ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, memuat: 1)



rencana penggunaan dana untuk pengajuan pencairan dana;



2)



laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan P3-TGAI (tengah bulanan dan bulanan);



c.



3)



absensi harian tenaga kerja;



4)



laporan keuangan/buku kas P3-TGAI.



Tim Pengawas, bertugas: 1)



mengawasi kegiatan persiapan P3-TGAI;



2)



mengawasi pelaksanaan fisik maupun administrasi kegiatan P3-TGAI;



3)



catatan harian penggunaan bahan; dan



4)



catatan harian kondisi cuaca.



Selain tugas tersebut di atas, Tim Pengawas juga harus memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI sesuai dengan tata cara pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19.



- 29 -



BAB V TAHAPAN PENYELENGARAAN P3-TGAI



Penyelenggaraan P3-TGAI terdiri atas tahapan: a.



persiapan;



b.



perencanaan;



c.



pelaksanaan; dan



d.



penyelesaian kegiatan.



Kegiatan P3-TGAI diselenggarakan dengan memperhatikan kebutuhan, kesulitan, dan aspirasi setiap orang baik laki-laki maupun perempuan termasuk lansia, kelompok disabilitas, dan berkebutuhan khusus lainnya, sehingga tercipta kesetaraan dan keadilan gender. Untuk itu akses partisipasi, kontrol dan manfaat harus dibuka seluas-luasnya pada seluruh kelompok masyarakat baik laki-laki, perempuan termasuk lansia, kelompok disabilitas dan berkebutuhan khusus lainnya di setiap tahapan kegiatan. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan usulan prioritas yang telah disusun melalui proses musyawarah desa. Selain itu, pemberdayaan masyarakat petani juga bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kemandirian masyarakat petani dalam kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan P3-TGAI maka perlu adanya langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam tahapan pelaksanaan P3-TGAI. Selama



masa



penanganan



penyebaran



Covid-19,



tata



cara



pencegahan,



penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan P3-TGAI terdiri atas: 1.



Tata cara pelatihan/sosialisasi/musyawarah desa/rapat P3-TGAI dilakukan dengan ketentuan penyelenggara harus: a. melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyediakan fasilitas kesehatan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku; b. melakukan



penyemprotan



disinfektan



pada



seluruh



tempat



acara/pertemuan dan fasilitasnya; dan c. melaksanakan secara bertahap dan membatasi jumlah peserta dengan tetap menjaga jarak (physical distancing) dengan kebutuhan ruang 2,5 m2 (dua koma lima meter persegi) per-orang. 2.



Tata cara pelaksanaan pekerjaan fisik P3-TGAI dilakukan dengan ketentuan:



- 30 -



a. melaksanakan pekerjaan dengan membatasi jumlah pekerja dengan cara menjaga jarak (physical distancing) minimal 2 m (dua meter) antar pekerja; b. para pekerja menggunakan masker dan pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer); c. pengawas lapangan/TPM memulangkan pekerja yang terindikasi memiliki suhu tubuh di atas 38 (tiga puluh delapan) derajat celcius; d. dalam hal ditemukan pekerja di lapangan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19, maka pelaksanaan kegiatan mengikuti prosedur



berdasarkan



Instruksi



Menteri



Pekerjaan



Umum



dan



Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Tahap pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 2.



- 31 -



Gambar 2 : Bagan Alir Kegiatan P3-TGAI Mulai



Pembentukan TTP TTP Menyampaikan Usulan Lokasi Usulan Calon Lokasi dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain



Dinas PUPR Provinsi/ Kab./Kota



Penyusunan Petunjuk Teknis P3-TGAI Pembentukan TPB Penjaringan Calon Lokasi P3-TGAI oleh TPB



BBWS/BWS



TTP Penyesuaian Alokasi pagu anggaran



Validasi Calon Lokasi D.I. Oleh TPB



Tidak Valid



Usulan Lokasi D.I. P3-TGAI dari Kepala BBWS/BWS ke Menteri melalui Direktur Jenderal SDA tembusan ke Direktur Bina O&P SK Penetapan Lokasi D.I. P3-TGAI



Pengadaan Konsultan Tingkat BBWS/BWS dan TPM



Pengadaan Konsultan Tingkat Pusat



Sosialisasi Kegiatan P3-TGAI di Tingkat Pusat oleh TTP ToT kepada TPB dan/atau KMB oleh TTP Pelatihan kepada TPM oleh TPB A



TAHAP PERSIAPAN



Valid



- 32 -



A Sosialisasi P3-TGAI Tingkat BBWS/BWS oleh TPB Sosialisasi P3-TGAI di Tingkat Penerima P3-TGAI oleh TPM



TAHAP PERSIAPAN



Musyawarah Desa I Usulan Calon Penerima P3-TGAI kepada PPK



Verifikasi Calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Penerima P3-TGAI oleh KMB



Tidak



Ya



Penetapan dan Pengesahan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain



Survei Kondisi Jaringan Irigasi Musyawarah Desa II



TAHAP PERENCANAAN



Penyusunan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Usulan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain kepada PPK



Verifikasi Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain oleh KMB Ya



Tidak



Persetujuan Rencana Kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain oleh PPK



B



- 33 -



B



Pelaksanaan, Pemantauan, Pengawasan dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pendokumentasian Kegiatan P3-TGAI



Pencairan Dana Tahap I (Sebesar 70 %)



TAHAP PELAKSANAAN



Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Sama



Pencairan Dana Tahap II (Sebesar 30 %) Progres Fisik Min. 50 %



Musyawarah Desa III Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan P3- TGAI



Penyerahan Pekerjaan P3-TGAI dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain ke PPK Penyerahan Pekerjaan P3-TGAI dari PPK ke Kasatker



Penyerahan Pekerjaan P3-TGAI dari Kasatker ke Pemerintah Desa untuk selanjutnya pengelolaannya diserahkan ke P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain



Pemeliharaan hasil Pekerjaan P3-TGAI oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain



SELESAI



TAHAP PENYELESAIAN KEGIATAN



Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) P3-TGAI



- 34 -



1.



Tahap persiapan Tahap persiapan P3-TGAI terdiri atas: a.



pembentukan TTP TTP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.



b.



penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan P3-TGAI TTP menyusun petunjuk teknis pelaksanaan P3-TGAI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pedoman penyelenggaraan P3-TGAI yang ditetapkan oleh Menteri. Petunjuk teknis pelaksanaan P3-TGAI tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.



c.



pembentukan TPB TPB dibentuk oleh Kepala BBWS/BWS yang terdiri atas unsur BBWS/BWS, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain atau Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain, serta dapat dibantu oleh Pengamat dan Juru Pengairan.



d.



penjaringan usulan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI Penjaringan



usulan



lokasi



daerah



irigasi



penerima



P3-TGAI



dilaksanakan pada tahun sebelumnya (n-1). Lokasi daerah irigasi pelaksanaan P3-TGAI ditentukan berdasarkan: 1) Usulan BBWS/BWS 2) Usulan instansi pemerintah daerah; dan/atau 3) Usulan aspirasi masyarakat. Usulan



lokasi



daerah



irigasi



penerima



P3-TGAI



sebagaimana



dimaksud pada angka 2 dan angka 3 di atas disampaikan melalui surat resmi kepada kepala BBWS/BWS. Usulan lokasi daerah irigasi tersebut disampaikan kepada TTP untuk melakukan penyesuaian alokasi pagu anggaran. Selanjutnya TTP memerintahkan Kepala BBWS/BWS untuk melakukan validasi usulan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI. Usulan lokasi daerah irigasi dari instansi pemerintah daerah meliputi usulan dari: 1)



Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain; atau



2)



Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain.



Usulan aspirasi masyarakat berupa usulan dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dapat disampaikan langsung atau melalui Kepala Desa. Kepala BBWS/BWS menugaskan TPB untuk melakukan validasi terhadap calon lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI.



- 35 -



Contoh format surat usulan calon lokasi daerah irigasi penerima P3TGAI melalui kepala desa sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran II. Contoh format surat usulan calon lokasi daerah irigasi penerima P3TGAI dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran II. e.



validasi calon lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI Validasi dilaksanakan oleh TPB untuk memastikan kelayakan calon lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI terhadap: 1. Calon lokasi daerah irigasi penerima kegiatan P3-TGAI sesuai dengan kriteria Petunjuk Teknis P3-TGAI; 2. Ketersediaan sumber air; 3. Sudah terbentuk P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; 4. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dipersyaratkan telah



berbadan



hukum/disahkan



dengan



SK



Kepala



Daerah/disahkan dengan Akta Notaris/disahkan dengan SK Kepala Desa. f.



Usulan BBWS/BWS Hasil



validasi



calon



lokasi



daerah



irigasi



penerima



P3-TGAI



dituangkan dalam berita acara hasil validasi yang disampaikan kepada kepala BBWS/BWS sebagai usulan calon lokasi penerima P3TGAI kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air dengan tembusan ke Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan. Contoh format validasi calon lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran II. g.



penetapan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI Berdasarkan usulan lokasi P3-TGAI oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Menteri menetapkan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI. Perubahan penetapan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI, dapat dilaksanakan dalam hal: 1) terdapat kesalahan pengetikan nama daerah irigasi, nama kabupaten/kota, dan/atau nama kecamatan; 2) terdapat perubahan data administrasi; 3) terjadi perubahan jumlah lokasi daerah irigasi; 4) terjadi



perubahan



dan/atau



urutan



prioritas



pelaksanaan



P3-TGAI;



- 36 -



5) terjadi permasalahan sosial dan/atau permasalahan teknis sehingga kegiatan P3-TGAI tidak dapat dilaksanakan. Perubahan penetapan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air atas nama Menteri. h.



pengadaan KMP, KMB, dan TPM Pengadaan KMP, KMB, dan TPM dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Untuk pengadaan KMP diproses melalui Satuan Kerja Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan. Sedangkan untuk pengadaan KMB dan TPM diproses melalui pengadaan barang dan jasa pada Satuan Kerja BBWS/BWS yang diberi penugasan untuk melaksanakan P3-TGAI.



i.



sosialisasi kegiatan P3-TGAI di tingkat pusat Setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang penetapan lokasi daerah irigasi penerima P3-TGAI, TTP melaksanakan sosialisasi kegiatan P3-TGAI yang meliputi sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI dan Petunjuk Teknis P3-TGAI kepada Kepala BBWS/BWS, Kasatker, PPK, dan TPB.



j.



pelatihan kepada TPB dan/atau KMB untuk menjadi pelatih Pelatihan dilaksanakan oleh TTP kepada TPB dan/atau KMB untuk menjadi pelatih dalam rangka pembekalan pelaksanaan P3-TGAI kepada TPM.



k.



pelatihan kepada TPM Untuk memberikan pembekalan pendampingan TPM kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam pelaksanaan P3TGAI, TPB melakukan pelatihan kepada TPM dengan difasilitasi oleh Kasatker.



l.



sosialisasi P3-TGAI di tingkat BBWS/BWS Sosialisasi P3-TGAI di tingkat BBWS/BWS dilaksanakan oleh TPB kepada camat, kepala desa, pengamat dan juru pengairan pada daerah irigasi penerima P3-TGAI. Materi dan topik sosialisasi P3-TGAI meliputi: 1)



Penjelasan maksud, tujuan, sasaran dan prinsip pendekatan P3TGAI;



2)



Penjelasan tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian P3-TGAI;



- 37 -



3)



Penjelasan



kriteria



usulan



rehabilitasi



jaringan



irigasi,



peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi; 4)



Penjelasan sumber dana dan mekanisme penyaluran dana;



5)



Penjelasan tugas dan tanggung jawab penerima P3-TGAI; dan



6)



Penjelasan tentang pakta integritas.



Selain materi dan topik dimaksud di atas, selama masa penanganan penyebaran Covid-19, TPB juga harus menjelaskan tata cara pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19 kepada camat, kepala desa, pengamat dan juru pengairan pada daerah irigasi penerima P3-TGAI. Dalam hal diperlukan, BBWS/BWS dapat melibatkan TPM dalam sosialisasi P3-TGAI di tingkat BBWS/BWS. m.



sosialisasi P3-TGAI di tingkat penerima P3-TGAI Sosialisasi P3-TGAI di tingkat penerima P3-TGAI dilaksanakan oleh TPM untuk memberikan penjelasan petunjuk teknis P3-TGAI dan pakta integritas serta tata cara pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19



kepada P3A, GP3A, dan/atau



IP3A atau dengan nama lain dan aparatur desa. Contoh format berita acara sosialisasi P3-TGAI di tingkat penerima P3TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 4 Lampiran II. n.



musyawarah desa I Musyawarah desa I dilaksanakan di tingkat desa dengan didampingi oleh TPM untuk melakukan pemilihan dan penetapan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain calon penerima P3-TGAI serta pembentukan



penyelenggara



swakelola.



Susunan



anggota



penyelenggara swakelola agar melibatkan peran perempuan. Penyelenggara swakelola terdiri atas: 1) Tim Persiapan; 2) Tim Pelaksana; dan 3) Tim Pengawas. Hasil musyawarah desa I tersebut dituangkan dalam berita acara. Contoh format berita acara musyawarah desa I sebagaimana tercantum dalam Format 5 Lampiran II. Berdasarkan Musyawarah Desa I di atas, ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain menyampaikan usulan calon penerima P3-TGAI dan susunan keanggotaan penyelenggara swakelola beserta



- 38 -



dokumen administrasi pendukung lainnya yang diperlukan kepada PPK. Usulan calon penerima P3-TGAI disampaikan secara tertulis dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan melaksanakan kegiatan P3TGAI secara swakelola. Pelaksanaan musyawarah desa I dilakukan dengan tetap mengikuti protokol penanganan penyebaran Covid-19. Contoh format surat usulan calon penerima P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran II dan contoh format surat pernyataan



kesediaan



melaksanakan



kegiatan



P3-TGAI



secara



swakelola sebagaimana tercantum dalam Format 7 Lampiran II. o.



verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI Verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI dilakukan oleh KMB. KMB menyampaikan hasil verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI tersebut kepada PPK. Verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima



P3-TGAI



tersebut



dilakukan



dengan



memeriksa



kelengkapan administrasi. Pelaksanaan verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI tersebut, dilakukan untuk memeriksa: 1)



keabsahan administrasi identitas calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI;



2)



kelengkapan dan keabsahan data pengurus



P3A, GP3A,



dan/atau IP3A atau dengan nama lain (dilengkapi kartu tanda penduduk masing-masing pengurus yang masih berlaku); 3)



nomor rekening pada bank pemerintah atas nama P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain (bukan bank perkreditan rakyat dan tidak atas nama perseorangan); dan



4)



data pengalaman dan kompetensi P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dalam melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi.



p.



penetapan dan pengesahan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain



- 39 -



Berdasarkan hasil verifikasi calon P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI yang dilakukan oleh KMB, PPK melakukan penetapan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI untuk selanjutnya disahkan oleh Kasatker. Contoh format surat keputusan penetapan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 8 Lampiran II. 2.



Tahap perencanaan Tahap perencanaan P3-TGAI terdiri atas: a.



survei kondisi jaringan irigasi Survei kondisi jaringan irigasi dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan didampingi oleh TPM dengan tujuan untuk pengumpulan data kondisi jaringan irigasi. Hasil survei kondisi jaringan irigasi akan digunakan untuk menyusun usulan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi, sket lokasi, sket desain, serta rencana anggaran biaya.



b.



musyawarah desa II Musyawarah desa II dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan didampingi oleh TPM. Musyawarah desa II bertujuan untuk menentukan prioritas usulan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi yang akan dilaksanakan dalam kegiatan P3-TGAI. Selain itu, musyawarah desa II dilaksanakan dalam rangka mencapai kesepakatan mengenai: 1).



permasalahan jaringan irigasi pada lokasi tersebut;



2).



usulan penanganan masalah jaringan irigasi;



3).



pemilihan



upaya



penanganan



masalah



jaringan



irigasi



berdasarkan urutan prioritas; dan 4).



perumusan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.



Hasil Musyawarah Desa II dituangkan dalam Berita Acara. Pelaksanaan musyawarah desa II dilakukan dengan tetap mengikuti protokol penanganan penyebaran Covid-19. Contoh format berita acara pelaksanaan musyawarah desa II sebagaimana tercantum dalam Format 9 Lampiran II.



- 40 -



c.



penyusunan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Penyusunan rencana kerja dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan didampingi TPM. Contoh format penyusunan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagaimana tercantum dalam Format 10 Lampiran II. Rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain tersebut meliputi: 1)



sket lokasi dan sket desain Contoh format sket lokasi sebagaimana tercantum dalam Format 11 Lampiran II.



2)



jenis dan kuantitas kegiatan usulan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi yang akan dilaksanakan, berupa perhitungan volume pekerjaan Contoh format perhitungan volume sebagaimana tercantum dalam Format 12 Lampiran II.



3)



rencana anggaran biaya Contoh format rencana anggaran biaya sebagaimana tercantum dalam Format 13 Lampiran II. Rencana anggaran biaya dilampiri: a).



daftar satuan bahan, material, alat bantu, dan tenaga kerja Contoh format harga satuan bahan, material, alat bantu, dan tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Format 14 Lampiran II; dan



b).



analisa harga satuan Mekanisme penyusunan analisa harga satuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Contoh format analisa harga satuan sebagaimana tercantum dalam Format 15 Lampiran II.



4)



jadwal pelaksanaan kegiatan P3-TGAI Contoh



format



jadwal



pelaksanaan



kegiatan



sebagaimana tercantum dalam Format 16 Lampiran II.



P3-TGAI



- 41 -



d.



usulan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain beserta lampirannya disampaikan kepada PPK.



e.



verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dilaksanakan oleh KMB. Hasil verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain disampaikan kepada PPK. Pelaksanaan verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, meliputi: 1)



kelengkapan dan kesesuaian rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan kriteria usulan rehabilitasi jaringan



irigasi,



peningkatan



jaringan



irigasi,



dan/atau



pembangunan jaringan irigasi; dan 2)



jenis pekerjaan yang diusulkan dalam rencana kerja harus sesuai dengan kemampuan teknis P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;



Hasil verifikasi rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dilaporkan kepada PPK. f.



persetujuan rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Berdasarkan hasil verifikasi rencana kerja dari KMB, PPK memeriksa dan menyetujui rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.



3.



Tahap pelaksanaan Tahap pelaksanaan P3-TGAI terdiri atas: a.



penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja sama. Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan diketahui oleh kepala desa dan PPK. Pakta integritas dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan: 1).



rangkap pertama disimpan oleh ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;



2).



rangkap kedua disimpan oleh kepala desa; dan



3).



rangkap ketiga disimpan oleh PPK.



- 42 -



Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan oleh PPK dengan ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Contoh format perjanjian kerja sama sebagaimana tercantum dalam Format 17 Lampiran II. b.



penyaluran atau pencairan dana P3-TGAI Penyaluran atau pencairan dana P3-TGAI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAB VI.



c.



pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi Pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain secara swakelola atau tidak dipihakketigakan. Dalam



rangka



pencegahan,



penanganan,



dan



pengendalian



penyebaran Covid-19, seluruh rangkaian kegiatan pekerjaan fisik P3TGAI harus mengikuti protokol penanganan penyebaran Covid-19. Proses pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi tersebut antara lain: 1).



pekerjaan



persiapan



(misalnya



pengukuran



lapangan,



pembersihan lapangan, penyiapan lokasi, dan penyediaan fasilitas



kesehatan/fasilitas



tambahan



dalam



rangka



pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid19); 2).



pengadaan material dan barang Pengadaan material dan barang harus sesuai dengan spesifikasi atau rincian material dan barang yang telah disepakati dan disetujui dalam rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Material yang akan digunakan harus diperiksa oleh Tim Pengawas. Proses pengadaan material dan/atau barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan material dan/atau barang dapat dibeli langsung kepada penyedia material dan/atau barang dengan bukti berupa: a).



nota pembelian/bukti pembelian untuk pengadaan material dan/atau



barang



dengan



nilai



sampai



10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan



dengan



Rp



- 43 -



b).



kuitansi dengan materai secukupnya



untuk pengadaan



material dan/atau barang dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjamin perlindungan kualitas dan mudah diperiksa. 3).



pelaksanaan konstruksi Dalam



pelaksanaan



konstruksi,



dilakukan



pengawasan



kuantitas dan kualitas serta memeriksa bahan-bahan yang ditempatkan, dipindahkan, atau yang terpasang; 4).



pengaturan tenaga kerja Jadwal kebutuhan tenaga kerja harus disesuaikan dengan target jumlah dan waktu. Bila kondisi pekerjaan diperkirakan tidak bisa diselesaikan, maka tenaga kerja perlu ditambah. Jumlah kebutuhan tenaga kerja selama masa penanganan penyebaran Covid-19 disesuaikan dengan cara membatasi jumlah pekerja dan menjaga jarak aman antar pekerja minimal 2 (dua) meter antar pekerja;



5).



pengendalian waktu (jadwal pekerjaan) Pengendalian waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan.



6).



pengendalian dana Penarikan dana Tahap I dan Tahap II dari rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan yang disepakati dalam musyawarah desa II. Penarikan dana Tahap I dan Tahap II dapat dilakukan dengan meminta bantuan aparat keamanan untuk menjamin keamanan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.



d.



pelaporan dan dokumentasi Pelaporan dan dokumentasi pelaksanaan P3-TGAI dilakukan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan didampingi TPM. Hasil pelaporan dan dokumentasi disampaikan kepada PPK.



e.



tahap pengawasan 1)



pengawasan Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain melalui Tim Pengawas untuk mengawasi



- 44 -



pekerjaan mulai dari tahap persiapan sampai dengan tahap penyelesaian kegiatan. Pengawasan



tersebut



meliputi



pengawasan



administrasi,



pengawasan teknis, dan pengawasan keuangan. Pengawasan administrasi, pengawasan teknis, dan pengawasan keuangan tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a)



pengawasan



administrasi



yang



dilakukan



terhadap



dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan; b)



pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui realisasi fisik pekerjaan lapangan, meliputi: i)



pengawasan terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian, dan sisa bahan;



ii)



pengawasan terhadap penggunaan peralatan atau suku cadang untuk menghindari tumpang tindih pemakaian di lapangan;



iii)



pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja atau ahli



agar



pelaksanaan



pekerjaan



sesuai



yang



direncanakan; dan c)



pengawasan keuangan yang mencakup cara pembayaran serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan.



2)



tindak lanjut pengawasan Dalam



hal



pengawasan



berdasarkan



hasil



teknis,



pengawasan



dan



pengawasan



administrasi,



keuangan



tersebut



ditemukan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana kerja yang disetujui, PPK segera mengambil tindakan: a)



membuat



surat



teguran



tertulis



kepada



P3A,



GP3A,



dan/atau IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI dengan tembusan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dan Kepala Desa selaku Pembina P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; dan/atau b)



melakukan



penangguhan



pembayaran



adanya penyelesaian permasalahan. 4.



Tahap penyelesaian kegiatan Tahap penyelesaian kegiatan P3-TGAI terdiri atas:



sampai



dengan



- 45 -



a.



musyawarah desa III Musyawarah desa III diawali dengan pelaksanaan survei oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain terhadap pekerjaan fisik yang telah mencapai 100% (seratus persen). Musyawarah desa III dilaksanakan dalam rangka melaporkan hasil pekerjaan P3-TGAI oleh penyelenggara swakelola kepada anggota P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Musyawarah desa III dilaksanakan dalam hal: 1).



kondisi pada saat seluruh jenis kegiatan dinyatakan telah selesai dilaksanakan (100%); dan



2).



rangkuman penggunaan dana, dan pelaksanaan kegiatan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.



Hasil musyawarah desa dituangkan dalam bentuk berita acara musyawarah desa III. Pelaksanaan musyawarah desa III dilakukan dengan tetap mengikuti protokol penanganan penyebaran Covid-19. Contoh format berita acara musyawarah desa III sebagaimana tercantum dalam Format 18 Lampiran II. b.



laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI Laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI disusun oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk disampaikan kepada PPK. Contoh format laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 19 Lampiran II. Laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI melampirkan: 1).



laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan fisik yang telah mencapai 100% (seratus persen) yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3-TGAI. Contoh format laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan P3TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 20 Lampiran II; Contoh format berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 21 Lampiran II;



2).



foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan 100% (seratus persen);



3).



berita acara musyawarah desa III;



4).



data pendukung posisi progres 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) berupa: a).



Catatan harian, terdiri atas:



- 46 -



(1)



catatan harian penggunaan bahan ; dan



(2)



catatan harian kondisi cuaca.



Contoh



format



catatan



harian



penggunaan



bahan



sebagaimana tercantum dalam Format 22 dan contoh format catatan harian kondisi cuaca sebagaimana tercantum dalam Format 23 Lampiran II. b).



laporan 2 (dua) mingguan dan bulanan;



c).



salinan absensi harian tenaga kerja, contoh format absensi harian tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Format 24 Lampiran II; dan



d).



buku kas yang dilampiri salinan bukti pembelian (nota)/ kuitansi. Contoh format laporan keuangan/buku kas P3TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 25 Lampiran II.



c.



surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI Surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan P3-TGAI dibuat oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dan disampaikan kepada PPK. Contoh format surat pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (SP3K) P3-TGAI sebagaimana tercantum dalam Format 26 Lampiran II.



d.



penyerahan hasil pekerjaan dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain kepada PPK Penyerahan hasil pekerjaan dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dilakukan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain setelah pekerjaan selesai kepada PPK. Penyerahan hasil pekerjaan tersebut dituangkan dalam berita acara penyerahan hasil pekerjaan. Contoh format berita acara penyerahan hasil pekerjaan oleh P3A, GP3A,



dan/atau



IP3A



atau



dengan



nama



lain



kepada



PPK



sebagaimana tercantum dalam Format 27 Lampiran II. Hasil pekerjaan P3-TGAI yang dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain ditandai dengan prasasti kegiatan P3-TGAI sebagaimana contoh yang tercantum dalam Format 28 Lampiran II. e.



tindak lanjut penyelesaian pekerjaan yang belum selesai



- 47 -



Tindak lanjut penyelesaian pekerjaan yang belum selesai dilakukan dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan terdapat kekurangan dalam pelaksanaan termasuk administrasi, maka PPK memerintahkan kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk menyelesaikan kegiatan dan/atau melakukan perbaikan. f.



penyerahan hasil pekerjaan dari PPK kepada Kasatker Penyerahan hasil pekerjaan dari PPK kepada Kasatker dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan. Contoh format berita acara penyerahan hasil pelaksanaan P3-TGAI oleh PPK kepada Kepala Satuan Kerja sebagaimana tercantum dalam Format 29 Lampiran II.



g.



penyerahan hasil P3-TGAI dari Kasatker kepada pemerintah desa Kasatker menyerahkan hasil P3-TGAI kepada pemerintah desa yang dituangkan dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan, pemerintah desa selanjutnya menyerahkan pengelolaan hasil P3-TGAI kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya. Contoh format berita acara penyerahan hasil pelaksanaan P3-TGAI oleh Kasatker kepada pemerintah desa sebagaimana tercantum dalam Format 30 Lampiran II.



h.



pemeliharaan pekerjaan Pemeliharaan



pekerjaan



wajib



dilaksanakan



oleh



P3A,



GP3A,



dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Pemeliharaan



pekerjaan



pelaksanaan P3-TGAI.



bertujuan



untuk



memelihara



hasil



- 48 -



BAB VI PENDANAAN



I.



Sumber Dana Pendanaan P3-TGAI bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran berjalan dalam: a.



DIPA Satuan Kerja Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan; dan



b.



DIPA Satuan Kerja yang diberi penugasan untuk melaksanakan P3TGAI di tingkat BBWS/BWS.



II.



Alokasi Anggaran 1.



Alokasi Dana P3-TGAI pada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Dana P3-TGAI dialokasikan paling banyak sebesar Rp 195.000.000,(seratus sembilan puluh lima juta rupiah) per P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Ketentuan perpajakan pada kegiatan P3-TGAI dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana P3-TGAI digunakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi yang dikerjakan atau dihasilkan sendiri oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain secara swakelola atau tidak dipihakketigakan. Jumlah dana tersebut sudah termasuk biaya yang dikeluarkan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk persiapan, koordinasi, perencanaan, rapat pelaksanaan, penyediaan fasilitas kesehatan, penyediaan vitamin dan nutrisi tambahan, pelaporan dan dokumentasi paling banyak sebesar 5 % (lima per seratus). Biaya yang dikeluarkan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain untuk kegiatan persiapan antara lain termasuk biaya pembuatan akta notaris.



2.



Alokasi Dana Belanja Barang pada KMB dan TPM Selain untuk gaji atau upah, PPK mengalokasikan biaya operasional dan kegiatan bagi KMB maupun untuk TPM sesuai dengan ketersediaan dana. Biaya operasional untuk KMB tersebut terdiri atas: a. biaya mobilisasi dan demobilisasi; b. biaya komunikasi;



- 49 -



c. biaya sewa kendaraan; d. biaya transportasi (BBM); e. biaya penyusunan laporan serta dokumentasi; dan f. sewa ruang kerja. Biaya operasional dan pelaksanaan untuk TPM tersebut terdiri atas:



3.



a.



biaya komunikasi;



b.



biaya sewa kendaraan;



c.



biaya transportasi; dan



d.



biaya penyusunan laporan yang menjadi tugas TPM.



Alokasi Dana Belanja Barang untuk Operasional Satker dan TPB Biaya yang digunakan untuk operasional Satker dan TPB terdiri atas: a.



biaya pengadaan;



b.



biaya penyelenggaraan pelatihan bagi TPM;



c.



biaya sewa kendaraan;



d.



biaya perjalanan dinas untuk koordinasi dan pemantauan;



e.



biaya alat tulis kantor;



f.



biaya



rapat/pertemuan/sosialisasi



(misalnya



snack/makan,



sewa ruangan); g.



pengadaan fasilitas kesehatan dan fasilitas tambahan lainnya antara lain rapid test/swab antigen, thermometer gun, masker, hand



gloves,



hand



sanitizer,



sabun



cuci



tangan,



cairan



disinfektan, vitamin dan nutrisi tambahan; h.



honor TPB dan tenaga pembantu TPB;



i.



honor rapat/transport lokal;



j.



biaya penyusunan laporan;



k.



biaya dokumentasi; dan



l.



honor narasumber dan tim pendukung P3-TGAI.



III. Proses Penyaluran atau Pencairan Dana 1.



Penyaluran dana P3-TGAI Penyaluran dana P3-TGAI berupa uang yang secara langsung disalurkan dari rekening kas negara ke rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain melalui mekanisme lumpsum sesuai rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.



2.



Proses pencairan dana Proses pencairan dana P3-TGAI kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagai berikut:



- 50 -



a.



dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI, ketua bersama bendahara P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain diwajibkan untuk membuka rekening di bank umum pemerintah terdekat. Rekening tersebut dibuat atas nama P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dengan ditandatangani bersama oleh ketua dan bendahara dengan 2 (dua) identitas diri dan nama yang berbeda. Rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain tidak boleh dibuka di bank perkreditan rakyat dan sejenisnya;



b.



rencana kerja yang disampaikan kepada PPK dilampiri salinan buku rekening bank P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;



c.



dalam hal P3A sebagai penerima P3-TGAI yang sudah ditetapkan oleh PPK masih berbentuk P3A yang disahkan dengan keputusan kepala desa, maka P3A tersebut wajib mengurus keabsahannya paling sedikit dengan akta notaris terlebih dahulu guna dijadikan lampiran pada saat pencairan Tahap I;



d.



Proses pencairan dana P3-TGAI Pencairan dana P3-TGAI dilakukan secara bertahap sebagai berikut: 1)



Pencairan dana tahap I Pencairan dana tahap I sebesar 70% dari nilai perjanjian kerja sama, yang dilaksanakan setelah penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kerja sama. Contoh format pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Format 31 Lampiran II. P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain mengajukan surat permohonan pencairan dana tahap I kepada PPK. Contoh format surat permohonan pencairan dana tahap pertama



sebagaimana



tercantum



dalam



Format



32



Lampiran II. Surat permohonan pencairan dana tahap I dilampiri: a)



salinan perjanjian kerja sama dan buku rekening bank P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain;



b)



rencana penggunaan dana tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai perjanjian kerja sama.



- 51 -



Contoh format rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Format 33 Lampiran II; c)



surat pernyataan telah siap melaksanakan swakelola. Contoh format surat pernyataan siap melaksanakan kegiatan



P3-TGAI



secara



swakelola



sebagaimana



tercantum dalam Format 34 Lampiran II; d)



kuitansi tanda terima tahap I yang ditandatangani ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Contoh format kuitansi tanda terima sebagaimana tercantum dalam Format 35 Lampiran II;



e)



salinan legalitas P3A paling sedikit dibuktikan dengan akta notaris; dan



f)



surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB) ditandatangani oleh ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain. Contoh format surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB) sebagaimana tercantum dalam Format 36 Lampiran II.



2)



Pencairan dana tahap II Pencairan dana tahap II sebesar 30% dari nilai perjanjian kerja sama, dilaksanakan setelah progress kemajuan fisik mencapai minimal 50% (lima puluh persen). P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain mengajukan surat permohonan pencairan dana tahap II kepada PPK. Contoh format surat permohonan pencairan dana tahap ke dua sebagaimana tercantum dalam Format 37 Lampiran II. Surat permohonan pencairan dana tahap II dilampiri: a)



laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan fisik telah mencapai minimal 50% (lima puluh persen), yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan P3-TGAI;



b)



rencana penggunaan dana tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai perjanjian kerja sama;



c)



laporan pendukung pencairan dana berupa: i.



dokumentasi pelaksanaan pekerjaan;



- 52 -



ii.



salinan buku kas yang dilampirkan salinan bukti pembelian (nota)/kuitansi; dan



iii.



salinan absensi tenaga kerja;



iv.



catatan harian, laporan 2 (dua) mingguan dan bulanan;



d)



kuitansi tanda terima tahap II yang ditandatangani oleh ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain; dan



e)



surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB) ditandatangani oleh ketua P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain.



e.



setelah seluruh lampiran surat permohonan pencairan tersebut di atas telah diterima oleh PPK, PPK melakukan proses pencairan dana P3-TGAI.



- 53 -



BAB VII PEMANTAUAN DAN PELAPORAN



I.



Pemantauan Pemantauan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sampai dengan TTP. Pemantauan pelaksanaan P3-TGAI dilaksanakan bersama oleh seluruh anggota P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain dan kepala desa yang bersangkutan. PPK/Satuan Kerja yang diberi penugasan untuk melaksanakan P3-TGAI melakukan pemantauan pelaksanaan P3-TGAI di wilayah kerjanya bersama dengan TPB dan KMB. TTP bersama KMP melakukan pemantauan P3-TGAI dalam lingkup nasional.



II.



Pelaporan Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, PPK, Kasatker, Kepala BBWS/BWS, Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan, sampai Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Selain itu TPM, KMB, dan KMP juga melaksanakan pelaporan secara berjenjang sesuai tugas masing-masing. Ketentuan pelaporan P3-TGAI sebagai berikut: 1.



Pelaporan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain Seluruh laporan disusun oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain, terdiri atas: a.



catatan harian, meliputi catatan harian penggunaan bahan dan catatan harian kondisi cuaca;



b.



absensi harian tenaga kerja;



c.



laporan 2 (dua) mingguan dan laporan bulanan, berupa laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan;



d.



laporan keuangan/buku kas, dengan dilampirkan salinan bukti pembelian (nota)/kuitansi; dan



e.



dokumentasi pelaksanaan P3-TGAI, berupa foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan fisik P3-TGAI di lapangan, sekurangkurangnya pada saat pekerjaan fisik lapangan mencapai 0%, 50% dan 100%.



- 54 -



2.



Pelaporan oleh TPM, KMB dan KMP Laporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari TPM di tingkat desa, KMB di tingkat BBWS/BWS, dan KMP di tingkat Pusat. a.



pelaporan oleh TPM Laporan TPM secara garis besar terdiri atas: 1)



catatan harian;



2)



laporan 2 (dua) mingguan;



3)



laporan bulanan; dan



4)



dokumentasi pelaksanaan Pekerjaan Lapangan.



Dokumentasi pelaksanaan P3-TGAI oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain paling sedikit meliputi kegiatan sosialisasi masyarakat, musyawarah desa I, survei lokasi, musyawarah desa II, kondisi fisik 0%, kondisi fisik 50%, kondisi fisik 100%, musyawarah desa III. b.



pelaporan oleh KMB Jenis laporan KMB disusun sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK. Laporan bulanan KMB terhadap pelaksanaan P3-TGAI yang dilaksanakan oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain meliputi: 1)



progres pelaksanaan fisik, tenaga



kerja



(HOK)



dari



keuangan dan penyerapan masing-masing



P3A,



GP3A,



dan/atau IP3A atau dengan nama lain; 2)



catatan masalah yang terjadi di setiap P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain beserta upaya penanganan yang telah dan akan dilakukan;



3)



pengaduan masyarakat yang terjadi; dan



4)



dokumentasi progres kegiatan per masing-masing P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain paling sedikit pada saat progres fisik 0%, 50% dan 100%.



c.



pelaporan oleh KMP Jenis laporan KMP disusun sesuai yang dipersyaratkan dalam KAK. Laporan KMP merupakan laporan pelaksanaan P3-TGAI secara nasional yang bersumber dari laporan KMB.



- 55 -



3.



Pelaporan oleh PPK Jenis laporan PPK dalam pelaksanaan P3-TGAI meliputi: a.



laporan tengah bulanan dan akhir bulanan kepada Kasatker mengenai progres fisik dan keuangan, dilengkapi dengan foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan P3-TGAI serta laporan yang bersifat khusus;



b.



dokumentasi kegiatan berupa foto paling sedikit pada saat progres fisik 0%, 50% dan 100% dan sampel video sebelum pelaksanaan, pada saat dilakukan pelaksanaan kegiatan dan pada saat selesai pelaksanaan kegiatan P3-TGAI; dan



c.



pencatatan hasil pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI termasuk output (buah/m), outcome (ha) dan penyerapan tenaga kerja (HOK).



4.



Pelaporan oleh Kasatker. Kasatker menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan P3TGAI berdasarkan laporan dari PPK kepada Kepala BBWS/BWS dengan tembusan kepada TTP. Laporan Kasatker berisikan progres fisik, progres keuangan dan permasalahan, dilengkapi dengan foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan P3-TGAI, serta laporan yang bersifat khusus (bila ada) yang telah dibuat oleh PPK. Kasatker membuat Laporan Akhir Pelaksanaan, yang berisi seluruh proses penyelenggaraan P3-TGAI, termasuk output (buah/m), outcome (ha) dan penyerapan tenaga kerja (HOK).



5.



Pelaporan oleh TPB TPB menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan P3-TGAI di tingkat balai kepada Kepala Balai Besar/Balai Wilayah Sungai, dengan tembusan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi atau dengan nama lain, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota atau dengan nama lain paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau apabila sewaktu-waktu diperlukan.



6.



Pelaporan oleh TTP TTP menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan P3-TGAI di tingkat pusat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau apabila sewaktuwaktu diperlukan.



- 56 -



BAB VIII PENGADUAN MASYARAKAT



Pengaduan oleh masyarakat dapat dilakukan secara individu maupun melalui organisasi masyarakat yang ada di wilayah setempat. Pengaduan dapat disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada BBWS/BWS terkait atau melalui TPM yang ada di lapangan. Penanganan pengaduan dilaksanakan oleh BBWS/BWS dibantu oleh KMB sesuai dengan kewenangannya. Dalam penanganan pengaduan BBWS/BWS dapat berkoordinasi dengan Dinas



dan Instansi



yang terkait



dengan



pelaksanaan P3-TGAI dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan pengaduan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1.



Rahasia Identitas



pelapor



harus



dirahasiakan



kecuali



yang



bersangkutan



menghendaki sebaliknya. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak pelapor agar merasa aman, nyaman dan tenteram berkaitan dengan masalah yang dilaporkannya. 2.



Transparan Penanganan masalah harus mengacu pada asas “Dari, Oleh, Untuk Masyarakat” (DOUM), artinya harus diberitahu dan dilibatkan dalam proses penanganan pengaduan atau masalah dengan didampingi oleh TPM. Kemajuan penanganan masalah harus disampaikan kepada seluruh masyarakat baik melalui forum musyawarah maupun melalui papan informasi dan media lain yang memungkinkan sesuai kondisi setempat. Masyarakat dimotivasi untuk berperan aktif dan mengontrol proses penanganan pengaduan atau masalah yang terjadi. Tugas TPM adalah mendorong dan mengadvokasi serta memastikan bahwa masyarakat proaktif dalam keseluruhan proses penanganan masalah.



3.



Proposional Penanganan pengaduan harus sesuai dengan cakupan kasus atau masalah yang terjadi. Jika kasusnya berkaitan dengan penyimpangan prinsip dan prosedur, maka fokus penanganannya harus mengenai prinsip dan prosedur tersebut. Jika permasalahannya berkaitan dengan penyimpangan dana, maka masalah atau kasus yang ditangani harus mengenai penyimpangan prinsip dan prosedur maupun penyimpangan dana.



4.



Akuntabilitas



- 58 LAMPIRAN II SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIR NOMOR 04/SE/D/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI



Format 1. : Contoh Format Surat Usulan Calon Lokasi Daerah Irigasi Penerima P3TGAI Melalui Kepala Desa SURAT USULAN CALON LOKASI DAERAH IRIGASI PENERIMA P3-TGAI TAHUN .......... Nomor : ........................................ Tanggal: ......................................... Kepada Yth. Kepala BBWS/BWS ............. Bersama ini kami yang mengusulkan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI pada: 1. - Daerah Irigasi - Desa/Kelurahan - Kecamatan - Kabupaten - Potensi lahan ada - Sumber air - Jenis komonditas utama



: : : : : : :



…………………………………….. …………………………………….. …………………………………….. …………………………………….. ……… ha ……… (ada / tidak ada) *) ……… (Padi/ palawija/ hortikultura) **)



2. - Daerah Irigasi - Desa/Kelurahan - Kecamatan - Kabupaten - Potensi lahan ada - Sumber air - Jenis komonditas utama



: : : : : : :



…………………………………….. …………………………………….. …………………………………….. …………………………………….. ……… ha ……… (ada / tidak ada) *) ……… (Padi/ palawija/ hortikultura) **)



3. Dst... dengan data inventarisasi P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain sebagai berikut. No



Nama P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain



Legalitas



Tahun Pendirian



1 2 3 Dst.



Keterangan Legalitas : a. Berbadan hukum; atau b. Surat Keputusan Kepala Daerah; atau c. Akta Notaris; atau d. Surat Keputusan Kepala Desa. Demikianlah usulan ini kami buat untuk menjadi perhatian. ........(nama tempat), ..........(tanggal) Kepala Desa .................



Keterangan : *) Pilih salah satu **) Sesuai kondisi lapangan



(………………..) Nama Lengkap



- 59 Format 2. : Contoh Format Surat Usulan Calon Lokasi Daerah Irigasi Penerima P3TGAI dari P3A, GP3A dan/atau IP3A atau Dengan Nama Lain SURAT USULAN CALON LOKASI DAERAH IRIGASI PENERIMA P3-TGAI TAHUN .......... Nomor : ........................................ Tanggal: ......................................... Kepada Yth. Kepala BBWS/BWS ............. Yang bertandatangan di bawah ini : Nama Ketua Nama P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten Provinsi



: …………………………………………………… : : : : :



…………………………………………………… …………………………………………………… …………………………………………………… …………………………………………………… ……………………………………………………



Bersama ini kami mengusulkan mendapatkan bantuan dana P3-TGAI untuk rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan jaringan irigasi yang ada dengan data: 1. - Legalitas P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain - Tahun Pendirian - Jumlah Anggota 2. - Potensi lahan ada - Jenis komonditas utama - Sumber air



: ……… (Badan Hukum/SK Bupati/ Notaris/ SK Kepala Desa) *) : …………………………………………………… : …………………………………………………… : ……… ha : ……… (Padi/ palawija/ hortikultura) **) : ……… (ada / tidak ada) *)



Sebagai bahan pertimbahan, bersama ini kami lampirkan legalitas pembentukan P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain yang akan diusulkan mendapatkan bantuan P3-TGAI. Demikianlah usulan ini kami buat untuk menjadi perhatian. ........(nama tempat), ..........(tanggal) Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain .......



(………………………………..) Nama Lengkap Keterangan : *) Pilih salah satu **) Sesuai kondisi lapangan



- 60 -



Nama Kabupaten



Nama Kecamatan



Nama Desa



Kewenangan Daerah Irigasi (Pusat/ Prov/ Kab./ Kota/ Desa)



Jenis Irigasi (Permukaan/ Rawa/ Air Tanah/ Pompa/ Tambak)



1



2



3



4



5



6



7



I



Provinsi …………..



II



Provinsi …………..



Sumber Air (Ada/ Tidak ada)



8



NPWP



Nama Daerah Irigasi



Tahun Pendirian



No



Kelembagaan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain



Legalitas



Daerah Irigasi



Identitas Lokasi



9



10



11



Jenis Komoditas



Format 3. : Contoh Format Validasi Calon Lokasi Daerah Irigasi Penerima P3-TGAI



Keterangan



12



Keterangan :  Kolom 9 diisi : Badan Hukum/ SK Kepala Daerah/ Akta Notaris/ SK Kepala Desa  Kolom 12 diisi : Padi Sawah/Hortikultura/Palawija/Tanaman Perkebunan/Perhutanan/Tidak Ada Komoditas  Dilampiri foto dokumentasi lokasi calon penerima P3-TGAI.



………………., …….. 202….. Tim Pelaksana Balai



(………………………………………..) NIP. ………………………………



13



- 61 Format 4. : Contoh Format Berita Acara Sosialisasi P3-TGAI di Tingkat Penerima P3TGAI



BERITA ACARA SOSIALISASI P3-TGAI TINGKAT PENERIMA P3-TGAI



Berkaitan dengan pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun ..............., di D.I. ..............., Desa ..............., Kecamatan ..............., Kabupaten ..............., Provinsi ..............., maka pada hari ini : Hari dan Tanggal :



……………………………………………………



Waktu



:



pukul …………… s.d. …….…………….............



Tempat



:



…………………………………………………....



telah diselenggarakan sosialisasi yang dihadiri oleh petani dan tokoh masyarakat sebagaimana tercantum dalam daftar hadir peserta terlampir. Materi atau topik yang dibahas dalam sosialisasi ini serta yang bertindak selaku unsur pemimpin rapat adalah: A.



Materi atau Topik 1. 2. 3. 4. 5.



Penjelasan latar belakang, sasaran dan prinsip pendekatan P3-TGAI Penjelasan jenis kegiatan dan kegiatan yang dikecualikan P3-TGAI Tahapan kegiatan P3-TGAI Penjelasan sumber dana dan mekanisme pencairan dana Penjelasan tugas dan tanggung jawab P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain penerima P3-TGAI 6. Penjelasan tentang Pakta Integritas



B.



Unsur Pemimpin Rapat dan Narasumber Pemimpin Rapat : …………………… jabatan ……………………………. Notulis



: ……………………



jabatan …………………………….



Setelah dilakukan sosialisasi tingkat penerima P3-TGAI dengan materi seperti tersebut di atas, selanjutnya seluruh peserta menyepakati beberapa hal sebagai berikut: 1. ............................................................................................................................. 2. ............................................................................................................................. 3. ............................................................................................................................. 4. ............................................................................................................................. 5. ............................................................................................................................. 6. ............................................................................................................................. 7. ............................................................................................................................. 8. ............................................................................................................................. 9. Dst.



- 62 Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh tanggung jawab untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



........(nama tempat), ..........(tanggal) Notulis (TPM)



Pemimpin Rapat



(………………………………………..) Nama Lengkap



(………………………………………..) Nama Lengkap



Mengetahui: Kepala Desa ........



(………………………………………..) Nama Lengkap Wakil Peserta Sosialisasi Nama 1.



Tanda Tangan 1.



2. 3.



2. 3.



4. 5. Dst.



4. 5.



- 63 -



DAFTAR HADIR Nama D.I.



: ………………………………………………………………………



Nama Desa



: ………………………………………………………………………



Nama Kegiatan



: ………………………………………………………………………



Tanggal



: ………… bulan ………………………………,



No



Nama



Alamat



Organisasi/ Jabatan



Jenis Kelamin (L/P)



...............



Usia (Tahun)



Tanda Tangan



Keterangan : - L : Laki-Laki - P : Perempuan



Tenaga Pendamping Masyarakat



( ………………………………… )



- 64 Format 5. : Contoh Format Berita Acara Musyawarah Desa I



BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA I Berkaitan dengan pengelolaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun ..............., di D.I. ..............., Desa ..............., Kecamatan ..............., Kabupaten ..............., Provinsi ..............., maka pada hari ini : Hari dan Tanggal :



……………………………………………………



Waktu



:



pukul …………… s.d. …….…………….............



Tempat



:



…………………………………………………....



telah diselenggarakan Musyawarah Desa I yang dihadiri oleh petani dan tokoh masyarakat sebagaimana tercantum dalam daftar hadir peserta terlampir. Materi atau topik yang dibahas dalam Musyawarah Desa I serta yang bertindak selaku unsur pemimpin rapat adalah: A. Materi atau Topik  Memilih dan menetapkan P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain sebagai pelaksana kegiatan P3-TGAI;  Membentuk Penyelenggara Swakelola yang terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas; dan  Menetapkan lokasi sekretariat P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain dan lokasi pemasangan papan informasi untuk kegiatan P3-TGAI. B. Unsur Pemimpin Rapat dan Narasumber Pemimpin Rapat : ……………………



jabatan …………………………….



Notulis : …………………… jabatan ……………………………. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang ditetapkan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa I, yaitu : 1. Memilih dan menetapkan P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) sebagai pelaksana kegiatan P3-TGAI adalah P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ………………………………….. 2. Membentuk Penyelenggara Swakelola sebagai berikut: a. Tim Persiapan: - …......................................................................................................................... - …......................................................................................................................... b. Tim Pelaksana : - …......................................................................................................................... - …......................................................................................................................... d. Tim Pengawas : - …......................................................................................................................... - …......................................................................................................................... 3. Menetapkan lokasi sekretariat pelaksana P3-TGAI di ............... dan lokasi pemasangan papan informasi untuk kegiatan P3-TGAI di ............... 4. P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) terpilih melalui Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) akan mengusulkan hasil Musyawarah Desa I kepada PPK. Keputusan diambil secara: musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting*)



- 65 Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



........(nama tempat), ..........(tanggal) Pemimpin Musyawarah



Notulis (TPM)



(………………………………………..) Nama Lengkap



(………………………………………..) Nama Lengkap Mengetahui :



Kepala Desa .........



(………………………………………..) Nama Lengkap



Wakil Peserta Musyawarah Desa I Nama 1.



Tanda Tangan 1.



2. 3.



2. 3.



4. 5. Dst. Keterangan : *) Pilih salah satu



4. 5.



- 66 -



DAFTAR HADIR Nama D.I.



: ………………………………………………………………………



Nama Desa



: ………………………………………………………………………



Nama Kegiatan



: ………………………………………………………………………



Tanggal



: ………… Bulan ………………………………,



No



Nama



Alamat



Organisasi/ Jabatan



Jenis Kelamin (L/P)



..........



Usia (Tahun)



Tanda Tangan



Keterangan : - L : Laki-Laki - P : Perempuan



Tenaga Pendamping Masyarakat



( ………………………………… )



- 67 Format 6. : Format Surat Usulan Calon Penerima P3-TGAI SURAT USULAN CALON PENERIMA P3-TGAI DAERAH IRIGASI ............................ TAHUN .......... Nomor : ........................................ Tanggal: ......................................... Kepada Yth. PPK ............ Satuan Kerja ............. Menindaklanjuti Berita Acara Musyawarah Desa I tentang pemilihan dan penetapan P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) calon penerima P3-TGAI dan pembentukan Penyelenggara Swakelola yang telah dilaksanakan pada tanggal ........, bersama ini kami sampaikan Surat Usulan Calon Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) .............. pada Lokasi Daerah irigasi (D.I.) ........, Desa ........, Kecamatan ........, Kabupaten/Kota ........ Provinsi........ Susunan pengurus P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ....... adalah sebagai berikut: a. Ketua : ........ (nama lengkap); ............ (nomor KTP) b. Sekretaris : ........ (nama lengkap); ............ (nomor KTP) c. Bendahara : ........ (nama lengkap); ............ (nomor KTP) Susunan Penyelenggara Swakelola P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ............. sebagai berikut: Tim Persiapan : ................................................................................ Tim Pelaksana : ................................................................................ Tim Pengawas : ................................................................................ Bersama ini kami lampirkan dokumen administrasi pendukung antara lain: 1. Kelengkapan administrasi identitas P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) yakni: - Badan Hukum pendirian P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*); atau - Surat Keputusan Kepala Daerah pendirian P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*; atau - Akta Notaris pendirian P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*); atau - Surat Keputusan Kepala Desa pendirian P3A atau dengan nama lain. 2. Nomor rekening pada bank pemerintah atas nama P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) (bukan bank perkreditan rakyat dan tidak atas nama perorangan); 3. Data pengalaman dan kompetensi P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi/peningkatan/pembangunan jaringan irigasi; 4. Surat Pernyataan Kesediaan P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) dalam melaksanakan kegiatan P3-TGAI secara swakelola yang ditandatangani oleh Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*); 5. Data pengurus dan anggota P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*), dilengkapi salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 6. Berita Acara Musyawarah Desa I; dan 7. Daftar hadir Musyawarah Desa I. Demikianlah surat usulan ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. ........(nama tempat), ..........(tanggal) Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ................



Kepala Desa ......... (………………………………………..) Nama Lengkap Keterangan: *) pilih salah satu



(………………………………………..) Nama Lengkap Mengetahui: Tenaga Pendamping Masyarakat (………………………………………..) Nama Lengkap



- 68 -



Format 7. : Contoh Format Surat Pernyataan Kesediaan Melaksanakan Kegiatan P3TGAI Secara Swakelola



SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MELAKSANAKAN KEGIATAN P3-TGAI SECARA SWAKELOLA Yang bertandatangan di bawah ini : Nama Ketua



: ……………………………………………………



Nama P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*)



: ……………………



Desa



: ……………………………………………………



Kecamatan



: ……………………………………………………



Kabupaten



: ……………………………………………………



Provinsi



: ……………………………………………………



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Satuan Kerja…….. BBWS/BWS ............................, kami bersedia untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan cara SWAKELOLA sesuai peraturan yang berlaku dan tidak dialihkan kepada pihak lain (subkontrak). Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya. ......(nama tempat), ........(tanggal) Mengetahui, Kepala Desa ....................



(.......................................) Nama Lengkap



Keterangan: *) pilih salah satu



Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) .......................



(.......................................) Nama Lengkap



- 69 Format 8. : Contoh Format Surat Keputusan Penetapan P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau Dengan Nama Lain Penerima P3-TGAI



KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ....... SATUAN KERJA ...... NOMOR : ........................................ TENTANG PENETAPAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR/GABUNGAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR/INDUK PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR ATAU DENGAN NAMA LAIN PENERIMA PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI DI BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI/BALAI WILAYAH SUNGAI ..... TAHUN ANGGARAN ..... DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ..... SATUAN KERJA ...... Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi pada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai ....., perlu menetapkan Perkumpulan Petani Pemakai Air/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air/Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air atau dengan nama lain penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi pada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai .....;



b. bahwa untuk menindaklanjuti penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan salah satu tugas Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor ……… tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja ..... tentang Penetapan Perkumpulan Petani Pemakai Air/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air/Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air atau dengan nama lain Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai ..... Tahun Anggaran .....; Mengingat



: Berita Acara Hasil Verifikasi Nomor ....., tanggal .....; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ..... SATUAN KERJA ..... TENTANG PENETAPAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR/GABUNGAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR/INDUK PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR ATAU DENGAN NAMA LAIN PENERIMA PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI DI BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI/ BALAI WILAYAH SUNGAI ..... TAHUN ANGGARAN .....



KESATU



: A.



Menetapkan Perkumpulan Petani Pemakai Air/ Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air/Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air atau dengan nama lain*) penerima Program



- 70 Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) penerima P3TGAI di Balai Besar Wilayah Sungai/ Balai Wilayah Sungai ..... Tahun Anggaran ...... yang nama dan ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*), lokasi P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*), besaran dana yang diterima dari P3-TGAI, nama bank, nomor rekening serta nama pemilik rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



B.



P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) penerima P3-TGAI sebagaimana dimaksud pada huruf A, diberikan dana P3-TGAI untuk pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi pada Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai .....



: A.



Besaran dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU huruf B, diberikan sesuai dengan Rencana Kerja Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Petani Pemakai Air atau Induk Petani Pemakai Air yang atau dengan nama lain*) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.



B.



Dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud pada huruf A, harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*).



KETIGA



: Penyediaan dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA dibebankan pada DIPA Satuan Kerja ..... Tahun Anggaran .....



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi ..... (atau dengan nama lain); 2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota ..... (atau dengan nama lain); 3. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai .....; 4. Kepala Desa .....; 5. P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) yang bersangkutan; 6. Pertinggal. Ditetapkan di : ..................................... Pada tanggal : ..................................... Pejabat Pembuat Komitmen ................



Disahkan di : .................................... Pada tanggal : .................................. Kepala Satker ….......



(………………………………………..) NIP. : ........................................



(………………………………………..) NIP. : ........................................



Keterangan: *) pilih salah satu



- 71 Lampiran I : Nomor : ............................. Tanggal : .............................



No I



Nama dan Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama



Lokasi P3A, GP3A, IP3A atau



dengan nama lain



lain



Nama Bank, Nama Cabang/Capem/KK, Nomor Rekening, Atas Nama



Nilai Uang Bantuan P3-TGAI



Nama P3A, GP3A, IP3A atau



Daerah Irigasi



: ........................



dengan nama lain*)



Desa



: ........................



Cabang/Capem/KK*) : ......................................



.......................................



Kecamatan



: ........................



Nomor Rekening



: ......................................



Nama Ketua



Kabupaten



: ........................



Atas Nama



: ......................................



Daerah Irigasi



: ........................



Nama Bank



: ......................................



dengan nama lain*)



Desa



: ........................



Cabang/Capem/KK*) : ......................................



.......................................



Kecamatan



: ........................



Nomor Rekening



: ......................................



Nama Ketua



Kabupaten



: ........................



Atas Nama



......................................



Rp ...............................



Nama Bank



: ......................................



....................................... II



Nama P3A, GP3A, IP3A atau



Rp ...............................



:



....................................... III



Dst.



Ditetapkan di : ........................... Pada tanggal : ........................... Pejabat Pembuat Komitmen



Disahkan di Pada tanggal Kepala Satker



( ...................................................... ) Nip. : ............................................



( ...................................................... ) Nip. : ............................................



Keterangan: *) Pilih salah satu



: ........................... : ........................... : ...........................



- 72 Format 9. : Contoh Format Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Desa II



BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA II Berkaitan dengan Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun .......... , di Daerah Irigasi (D.I) …………………. Desa …………………, Kecamatan ………………, Kabupaten ………………, Provinsi …………..........., maka pada hari ini : Hari dan Tanggal :



……………………………………………………



Waktu



:



………………………… s.d. …….……………...



Tempat



:



……………….…………………………………...



telah diselenggarakan Musyawarah Desa II yang dihadiri oleh P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) dan tokoh masyarakat sebagaimana tercantum dalam daftar hadir peserta terlampir. Materi atau topik yang dibahas dalam Musyawarah Desa II ini serta yang bertindak selaku unsur pemimpin rapat adalah: A. Materi atau Topik   



Perumusan prioritas permasalahan terkait jaringan irigasi; Pemilihan jenis infrastruktur yang akan diperbaiki; dan Perumusan rencana kegiatan untuk penyusunan Rencana Kerja P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*).



B. Unsur Pemimpin Rapat dan Narasumber Pemimpin Rapat : ……………………



jabatan …………………………….



Notulis



jabatan …………………………….



: ……………………



Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang ditetapkan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa II, yaitu : ................................................................................................................................ ................................................................................................................................ ................................................................................................................................ ................................................................................................................................ ................................................................................................................................ ................................................................................................................................ ................................................................................................................................ ................................................................................................................................ ................................................................................................................................ ................................................................................................................................ Keputusan diambil secara: musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara /voting *)



- 73 Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ........(nama tempat), ..........(tanggal) Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ..............



Notulis (TPM)



(………………………………………..) Nama Lengkap



(………………………………………..) Nama Lengkap



Mengetahui : Kepala Desa ..........



(………………………………………..) Nama Lengkap Wakil Peserta Musyawarah Desa II Nama 1.



Tanda Tangan 1.



2. 3.



2. 3.



4. 5. Dst.



Keterangan: *) Pilih salah satu



4. 5.



- 74 -



DAFTAR HADIR P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) : …………………………………………………………………… Nama D.I.



: ……………………………………………………………………



Nama Desa



: ……………………………………………………………………



Kegiatan



: ………………………………………………………….…………



Tanggal



: ………………… bulan …………………..………, ...........



No



Nama



Alamat



Organisasi/ Jabatan



Jenis Kelamin (L/P)



Usia (Tahun)



Tanda Tangan



Keterangan : - L : Laki-Laki - P : Perempuan



Tenaga Pendamping Masyarakat



( ………………………………… ) Nama Lengkap Keterangan: *) pilih salah satu



- 75 Format 10. : Contoh Format Penyusunan Rencana Kerja P3A, GP3A, IP3A atau Dengan Nama Lain



Rencana Kerja P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) Kepada Yth. PPK ..... Satuan Kerja ....... Dengan Hormat, Kami, yang bertandatangan di bawah ini selaku penerima dana kegiatan P3-TGAI, dengan ini menyatakan bahwa kami mampu melaksanakan pekerjaan secara teknis dan mengusulkan Rencana Kerja P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) sebagai berikut: A. Deskripsi P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) (yang akan melaksanakan pekerjaan) 1. Nama P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*)



: ...............................



2. Legalitas



:



3. No./Tgl. Legalitas



: …………….; Tanggal:……….



berbadan hukum, atau SK Kepala Daerah, Akta Notaris, SK Kepala Desa*)



4. Struktur Organisasi P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*): a. Ketua



: ........ (nama lengkap); ............ (nomor KTP)



b. Sekretaris



: ........ (nama lengkap); ............ (nomor KTP)



c. Bendahara



: ........ (nama lengkap); ............ (nomor KTP)



d. Tim Persiapan



: ........ (nama lengkap); ............ (nomor KTP)



e. Tim Pelaksana



: ........ (nama lengkap); ............ (nomor KTP)



g. Tim Pengawas



: ........ (nama lengkap); ............ (nomor KTP)



5. No. Rek.: ............. Bank ............... Cabang .............. 6. Tahun Pembentukan: ............; Jumlah anggota:…… 7. Pengalaman Kerja: ................ B. Profil Daerah Irigasi pada wilayah kerja P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) 1. Gambaran Umum yang berisi kondisi daerah irigasi pada wilayah kerja P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) 2. Kebutuhan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi dan/atau pembangunan jaringan irigasi berdasarkan hasil survei lapangan meliputi: a. …………… b. …………… c. …………… d. Dst 3. Berdasarkan Musyawarah Desa II dengan mempertimbangkan skala prioritas, maka ditetapkan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: a. .………… b. …………. c. …………. d. Dst C. Tahapan persiapan P3-TGAI Tahapan persiapan P3-TGAI yang telah dilaksanakan oleh P3A, GP3A, IP3A atau



- 76 dengan nama lain*) meliputi: a. Sosialisasi P3-TGAI di tingkat penerima P3-TGAI telah dilaksanakan pada tanggal : … yang dihadiri … orang (laki-laki ... orang dan perempuan ... orang) b. Musyawarah Desa I telah dilaksanakan pada tanggal : ...… yang dihadiri ….. orang (laki-laki ……. orang dan perempuan ….. orang) c. Survei lapangan telah dilaksanakan pada tanggal : ....... d. Musyawarah Desa II telah dilaksanakan pada tanggal :...… yang dihadiri ….. orang (laki-laki ……. orang dan perempuan ….. orang) D. Jenis dan Kuantitas Pekerjaan Jenis pekerjaan adalah rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi *) Contoh : - Peningkatan saluran tersier sepanjang 100 meter; - perbaikan box tersier sebanyak 2 buah; - dst E. Lokasi Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, dan/atau Pembangunan Jaringan Irigasi *) Kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi *) ini akan dilaksanakan pada daerah irigasi ... (nama D.I.) dengan luas ... ha (luasan D.I. pada desa tersebut yang menerima manfaat/outcome) pada desa …... kecamatan ....... kabupaten …... provinsi ….... (disertai dengan sketsa lokasi). F. Tujuan Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, dan/atau Pembangunan Jaringan Irigasi *) Tujuan dari kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi*) adalah untuk: ........... (misalnya mempertahankan kondisi dan fungsi jaringan irigasi; dst) G. Manfaat dari Kegiatan 1. Manfaat terhadap petani : ..... KK 2. Pengembalian fungsi layanan semula ....... ha, menjadi .......... ha 3. Penyerapan tenaga kerja …...... HOK (hari orang kerja) 4. Penambahan Indeks Pertanaman padi (IP) semula ….. % menjadi …. % 5. Peningkatan produktifitas padi (gabah panen) semula ……. ton/ha menjadi ….. ton/ha, dimana harga rata-rata gabah panen sekitar Rp. …….. 6. Perubahan pola tanam: semula palawija menjadi padi; atau semula padi menjadi padi-padi; atau atau semula padi menjadi padi-palawija atau semula padi-padi menjadi padi-padi-padi atau semula padi-padi menjadi padi-padi-palawija (pilih salah satu atau disesuaikan kondisi lapangan) 7. Meningkatkan keterampilan dalam rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi. H. Waktu Pelaksanaan Kegiatan .................. (menjelaskan rencana waktu yang diperlukan dan jadwal untuk menyelesaikan kegiatan P3-TGAI) I. Dampak Kegiatan terhadap Lingkungan (diuraikan bila ada dampak negatif dan positif terhadap lingkungan)



- 77 -



Disusun oleh P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ............... berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa II di Desa ..............., Kecamatan ..............., Kabupaten ..............., Provinsi ............... ........(nama tempat), ..........(tanggal) Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ................ ( ……………………………….. ) Nama Lengkap Disusun Oleh : Tenaga Pendamping Masyarakat



Tim Persiapan



( ............................. )



( ............................. )



Nama Lengkap



Nama Lengkap



Mengetahui : Kepala Desa..................



( ............................. ) Nama Lengkap



Disetujui Oleh Pejabat Pembuat Komitmen ……………



Diverifikasi Oleh Konsultan Manajemen Balai



( ……………………………….. ) NIP. ……………….



( ……………………………….. )



Keterangan: *) pilih salah satu



- 78 Format 11. : Contoh Format Sket Lokasi



- 79 Format 12. : Contoh Format Perhitungan Volume P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) : ..................................................................................... Nama Daerah Irigasi



: .....................................................................................



Desa/Kabupaten



: .....................................................................................



SKETSA



PERHITUNGAN PENINGKATAN SALURAN PASANGAN = 10 M'



a. Pasangan batu kali



0.30



0.75



0.30



Lining kiri 0,30 + 0,50



x



2



(0,75 + 0,30 + 0,20)



=



0,5



=



0,225



Lantai



0.75



0,30 x 0,75



0,725



1.25 0.30 0.20



Jumlah 10 =



(10 * 0,725)



Jumlah 10 =



(10 * 1,8)



b. Plesteran =



0,75 + 0,75 + 0,3



0.50



0.75



0.50



1.75



0,5



Galian Tanah (pondasi / koperan) =



0,20 x 0,5 Jumlah 10 =



0,5 1,3



0,5 1,00



1,8



0,10



(10 * 0,10)



NORMALISASI SALURAN = 500 M' a. Pekerjaan Striping / konrekan - talud kiri = 0,5 x 500 = - talud kanan = 0,5 x 500 = jumlah 500 M' = a. Galian tanah / lumpur 1,3 + 1,0 x 0,5 = 2 jumlah 500 M' =



......(tempat), .........(tgl.) Dibantu, Tenaga Pendamping Masyarakat



Dibuat, Tim Persiapan



( .............................. ) Nama Lengkap



( .............................. ) Nama Lengkap Diusulkan, Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ...................



Keterangan: *) pilih salah satu



( .............................. ) Nama Lengkap



- 80 Format 13. : Contoh Format Rencana Anggaran Biaya



RENCANA ANGGARAN BIAYA P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) Nama Pekerjaan Desa Kabupaten/Kota Provinsi Tahun Anggaran



: ................................................................................................................... : : : : :



Rehabilitasi, Peningkatan, dan/atau Pembangunan Jaringan Irigasi ..... DI ........ ................................................................................................................... ................................................................................................................... ................................................................................................................... ...................................................................................................................



No. Uraian Pekerjaan



Sat.



Volume



Harga Satuan (Rp.)



Jumlah Biaya (Rp.)



Bobot (%)



JUMLAH Terbilang : ............................................... Dibantu, Tenaga Pendamping Masyarakat



......(tempat), .......(tgl.) Dibuat, Tim Persiapan



( ............................ ) Nama Lengkap



( ............................ ) Nama Lengkap Diusulkan, Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*)



Keterangan: *) pilih salah satu



( ............................ ) Nama Lengkap



- 81 -



Format 14. : Contoh Format Harga Satuan Bahan, Material, Alat Bantu, Tenaga Kerja



HARGA SATUAN BAHAN/MATERIAL - ALAT BANTU KERJA - TENAGA P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) : ...................................................................... Nama Pekerjaan : Rehabilitasi, Peningkatan, dan/atau Pembangunan Jaringan Irigasi ………… Daerah Irigasi : ...................................................................... Desa : ...................................................................... Kabupaten/Kota : ...................................................................... Provinsi : ...................................................................... Tahun : ...................................................................... 1. Daftar Harga Satuan Bahan Material dan Alat Bantu Kerja Jenis Bahan / Material/ Alat Satuan Bantu kerja



No



Harga Satuan Bahan Hasil Survei Sumber Langsiran Lainnya Suplier / Suplier / Toko A Toko B



Realisasi



Keterangan



2. Daftar Harga Satuan Tenaga No 1



Tenaga Kerja Mandor



Satuan



2



Tukang



OH



3



Pekerja



OH



Dibantu, Tenaga Pendamping Masyarakat ( .............................. ) Nama Lengkap



Harga (Rp)



Sumber Data



Keterangan



OH



......(tempat), .........(tgl.) Dibuat, Tim Persiapan ( .............................. ) Nama Lengkap Diusulkan, Ketua P3A, GP3A, IP3A dengan nama lain*) ................... ( .............................. ) Nama Lengkap



Keterangan: *) pilih salah satu



- 82 Format 15. : Contoh Format Analisa Harga Satuan



ANALISA HARGA SATUAN P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) : ....................................................................... Nama Pekerjaan : Rehabilitasi, Peningkatan, dan/atau Pembangunan Jaringan Irigasi ………… Daerah Irigasi : .......................................................................... Desa : .......................................................................... Kabupaten/Kota : .......................................................................... Provinsi : .......................................................................... Tahun : .......................................................................... No.



Uraian



A



TENAGA 1. .................................. 2. ..................................



B



BAHAN ...............



C



PERALATAN ...............



Satuan



Koefisien**)



Harga Satuan Jumlah (Rp) Harga (Rp)



............... ...............



............... ...............



............... ...............



...............



...............



...............



JUMLAH HARGA SATUAN PEKERJAAN



...............



JUMLAH HARGA SATUAN DIBULATKAN



............... ......(tempat), .........(tgl.)



Dibantu, Tenaga Pendamping Masyarakat



Dibuat, Tim Persiapan



( .............................. ) Nama Lengkap



( .............................. ) Nama Lengkap Diusulkan, Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ................... ( .............................. ) Nama Lengkap



Keterangan : *) pilih salah Satu **) AHSP-SDA, Permen. PU-PR 28/PRT/M/2016



- 83 Format 16. : Contoh Format Jadwal Pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN P3-TGAI



P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) : ................................................................................. Pekerjaan : ................................................................................. Desa : ................................................................................. Kecamatan : ................................................................................. Kabupaten/Kota : ................................................................................. Provinsi : ................................................................................. Tahun Anggaran : ................................................................................. No



Uraian Kegiatan



Sat. Volume



1



Bulan I 2 3



4



1



Bulan II 2 3



4



1



Bulan III 2 3 4



1



Bulan IV 2 3 4



I Pekerjaan Persiapan a. .................. b. .................. c. .................. II Pekerjaan Fisik 1 Saluran .............. a. .................. b. .................. c. .................. 2 Bangunan .......... a. .................. b. .................. c. .................. III Pelaporan



......(tempat), .........(tgl.) Dibantu, Tenaga Pendamping Masyarakat



( .............................. ) Nama Lengkap



Dibuat, Tim Persiapan



( .............................. ) Nama Lengkap Diusulkan, Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ...................



( .............................. ) Nama Lengkap Keterangan: *) pilih salah satu



- 84 Format 17. : Contoh Format Perjanjian Kerja Sama



KOP SURAT BBWS/BWS PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ..... SATUAN KERJA ..... DAN P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ..... Nomor: ..... TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI Pada hari ini ....., tanggal ....., bulan ....., tahun ....., (dalam angka, Contoh : 25-6-20…) yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama



: .....



Jabatan



: Pejabat Pembuat Komitmen ....., Satuan Kerja ....., yang bertindak untuk dan atas nama ..... berdasarkan Keputusan ..... Nomor .....,



Alamat



: .....



selanjutnya disebut PIHAK KESATU, 2. Nama



: .....



Jabatan



: Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ....., yang bertindak untuk dan atas nama P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ..... berdasarkan (Badan Hukum/SK Kepala Daerah/Akta Notaris/SK Kepala Desa No. : .....)



Alamat



: .....



selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor ………… tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi; 2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor ... tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran .....; dan 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor ... tentang Petunjuk Teknis Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Ikatan Perjanjian Kerja Sama penyaluran dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari PIHAK KESATU kepada Pihak Kedua, untuk melaksanakan pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) secara swakelola, pada Daerah Irigasi ....., Desa ....., Kecamatan ....., Kabupaten ....., di titik koordinat ........................ dengan ketentuan sebagai berikut:



- 85 PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK KESATU memberikan dana kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas pekerjaan dari PIHAK KESATU yaitu untuk menyelenggarakan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi dan/atau pembangunan jaringan irigasi*) sesuai dengan Rencana Kerja P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen ....., Satuan Kerja..... PASAL 2 DOKUMEN PERJANJIAN Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini: a.



Pakta Integritas;



b. Pokok Perjanjian; c.



Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);



d. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); dan e.



Rencana Kerja kelengkapannya.



P3A,



GP3A,



IP3A



atau



dengan



nama



lain*)



beserta



Semua Dokumen tersebut merupakan satu-kesatuan dan setiap Pasal harus diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga satu dengan lain sejalan dan saling menunjang. PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU 1. PIHAK KESATU berhak menunda pencairan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) apabila PIHAK KEDUA belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. 2. Dalam rangka pencairan dana, PIHAK KESATU berhak melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). 3. PIHAK KESATU berkewajiban mencairkan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sesuai dengan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program yang didanai dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sesuai dengan dokumen Rencana Kerja P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*), petunjuk teknis dan Pakta Integritas. 2. PIHAK KEDUA akan menanggung semua resiko yang terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan. 3. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. PIHAK KEDUA menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)



- 86 5. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian masih tersisa dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), PIHAK KEDUA wajib menyetor kembali sisa dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ke rekening Kas Negara. 6. Dalam hal sebelum jangka waktu perjanjian berakhir pelaksanaan pekerjaan telah selesai dan masih terdapat sisa dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), PIHAK KEDUA dapat melanjutkan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan jangka waktu perjanjian berakhir. 7. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan jaringan irigasi hasil kegiatan P3-TGAI. PASAL 5 NILAI PERJANJIAN KERJA SAMA Nilai Perjanjian Kerja Sama adalah sebesar Rp ..... (..... rupiah) termasuk pajak. Nilai ini sudah termasuk paling banyak 5% (lima persen) untuk persiapan, koordinasi, perencanaan, rapat pelaksanaan, penyediaan fasilitas kesehatan, penyediaan vitamin dan nutrisi tambahan, pelaporan, dan dokumentasi. PASAL 6 JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA SAMA 1. Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama selama ..... (hari kalender) sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal ....., bulan ....., tahun .....sampai dengan tanggal ....., bulan ....., tahun ..... 2. Pelaksanaan Pekerjaan tersebut harus sudah dimulai sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal ..... PASAL 7 PENYALURAN DANA/PEMBAYARAN 1. Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA secara bertahap melalui nomor rekening ..... pada Bank ..... Cabang ..... atas nama ..... 2. Pengajuan Dana untuk Pekerjaan dilakukan dalam 2 (dua) Tahap sebagai berikut: a. Tahap I sebesar 70% dapat dicairkan setelah penandatanganan Pakta Integritas dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan melampirkan surat permohonan pencairan dana tahap I yang dilengkapi dengan: 1)



salinan Perjanjian Kerja Sama dan buku rekening bank P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*);



2)



rencana penggunaan dana P3-TGAI sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Perjanjian Kerja Sama;



3)



surat pernyataan telah siap melaksanakan swakelola;



4)



kuitansi tanda terima tahap I yang ditandatangani Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*);



5)



salinan legalitas P3A atau dengan nama lain paling sedikit dibuktikan dengan Akta Notaris; dan



6)



surat pernyataan tanggung jawab belanja ditandatangani oleh Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*).



b. Tahap Kedua sebesar 30% dibayarkan pada saat progres pelaksanaan kegiatan fisik sudah mencapai minimal 50% dengan melampirkan surat permohonan pencairan dana tahap II yang dilengkapi dengan:



- 87 1)



laporan kemajuan fisik telah mencapai 50% (lima puluh persen);



2)



rencana penggunaan dana P3-TGAI sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Perjanjian Kerja Sama;



3)



laporan pendukung pencairan dana berupa: a) dokumentasi pelaksanaan pekerjaan; b) salinan buku kas yang dilampirkan (nota)/kuitansi; dan c) salinan absensi tenaga kerja;



salinan



bukti



pembelian



4)



catatan harian, laporan 2 (dua) mingguan dan bulanan;



5)



kuitansi tanda terima tahap II yang ditandatangani oleh Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*); dan



6)



surat pernyataan tanggung jawab belanja yang ditandatangani oleh Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*).



3. Apabila terjadi Penyimpangan di lapangan, maka PIHAK KESATU berhak untuk melakukan penangguhan pembayaran tahap berikutnya sampai dengan adanya penyelesaian permasalahan di lapangan. PASAL 8 PERTANGGUNGJAWABAN PENYELESAIAN PEKERJAAN Apabila PIHAK KEDUA telah menyelesaikan pekerjaannya dan setelah hasil pekerjaan diterima dalam Musyawarah Desa III sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Desa III, PIHAK KEDUA membuat Laporan Penyelesaian Kegiatan P3TGAI kepada PPK, Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI kepada PPK dan Penyerahan Hasil Pekerjaan dari P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) kepada PPK yang diketahui Kepala Desa dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan P3-TGAI. PASAL 9 PERSELISIHAN Jika terjadi perselisihan antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK KESATU, sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat



PIHAK KESATU Pejabat Pembuat Komitmen ..............................



PIHAK KEDUA Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ................



tanda tangan dan bermeterei



tanda tangan dan bermeterei



( …………………………… ) NIP. .................



( …………………………… ) Nama Lengkap



Keterangan: *) pilih salah satu



- 88 Format 18. : Contoh Format Berita Acara Musyawarah Desa III



BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA III Berkaitan dengan Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran ................., di Daerah Irigasi ................., Desa ................., Kecamatan ................., Kabupaten ................., Provinsi ................., maka pada hari ini : Hari dan Tanggal :



………………………………………………………………



Jam



:



pukul …………………….……… s.d. pukul ………..



Tempat



:



………………………………………………………………



telah diselenggarakan Musyawarah Desa III yang dihadiri oleh Kepala Desa ..... beserta anggota P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) sejumlah ................. orang, sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Peserta terlampir. Musyawarah desa ini didahului dengan survei ke lokasi untuk verifikasi data yang akan disampaikan. Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah desa ini, serta yang bertindak selaku unsur pemimpin rapat adalah : Materi atau Topik : a. Penjelasan dari penyelenggara swakelola kepada anggota P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) perihal kondisi pada saat seluruh jenis kegiatan dinyatakan telah selesai dilaksanakan; b. Penjelasan dari penyelenggara swakelola kepada anggota P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) tentang rangkuman penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja; c. Diskusi dan tanya jawab. Unsur Pemimpin Rapat : Pemimpin Rapat



: ………………………………



Notulis



: ………………………………



Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang ditetapkan menjadi kesimpulan/keputusan dari Musyawarah Desa III, yaitu: ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………………



- 89 Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) …………….



Notulis (TPM)



(………………………………………..) Nama Lengkap



(………………………………………..) Nama Lengkap



Mengetahui, Kepala Desa ..........



(………………………………………..) Nama Lengkap Wakil Peserta Musyawarah Desa III Nama 1.



Tanda Tangan 1.



2. 3.



2. 3.



4. 5. Dst. Keterangan: *) pilih salah satu



4. 5.



- 90 -



NOTULEN Kegiatan



: ………………………………………………………………………....



Tanggal



: ………………… bulan …………………………, .....................



Tempat



: ………………………………………………………………………….



Daerah Irigasi



: …………………………… Desa …………........…………………..



Pemimpin Rapat : …………………………………… Materi atau topik pembahasan : ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… Acara dibuka oleh pemimpin rapat pada pukul ………………………………………… Penjelasan materi acara meliputi : ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… Acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab dari peserta sebagai berikut : ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… Kesimpulan/ kesepakatan : ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………… Demikian notulen ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya. Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ………..



Notulis (TPM)



( ……………………… ) Nama Lengkap



( ……………………… ) Nama Lengkap



Keterangan: *) pilih salah satu



- 91 -



DAFTAR HADIR P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) : ……………………………………………………………………… Nama Desa



: ………………………………………………………………………



Kegiatan



: ………………………………………………………………………



Tanggal



: ………………… bulan ……………………………, .............



No



Nama



Alamat



Jenis Usia Organisasi/ Kelamin Jabatan (Tahun) (L/P)



Tanda Tangan



Keterangan : - L : Laki-Laki - P : Perempuan *) pilih salah satu Tenaga Pendamping Masyarakat



( ………………………………… ) Nama Lengkap



- 92 Format 19. : Contoh Format Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan P3TGAI LAPORAN PENYELESAIAN PELAKSANAAN KEGIATAN P3-TGAI TAHUN ..........



Kepada Yth. PPK ............................................. Satuan Kerja .....................................



Bersama ini kami sampaikan Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan P3-TGAI yang dilaksanakan oleh P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ................. pada Daerah Irigasi ................., Desa ................., Kecamatan ................., Kabupaten ................., Provinsi ................., dengan lampiran sebagai berikut: 1. 2. 3. 4.



Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan P3-TGAI Dokumentasi pelaksanaan dan hasil kegiatan; Berita Acara Musyawarah Desa III beserta lampirannya; dan Data pendukung posisi progres 50% - 100% berupa : a.



buku kas yang dilampiri salinan bukti pembelian (nota)/ kuitansi;



b. salinan absensi tenaga kerja; c.



catatan harian;



d. laporan 2 (dua) mingguan dan bulanan. Demikian laporan ini kami buat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.



........(nama tempat), ..........(tanggal) Menyetujui, Tenaga Pendamping Masyarakat



( ……………………….. ) Nama Lengkap Keterangan: *) pilih salah satu



Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) .................



( ……………………….. ) Nama Lengkap



- 93 Format 20. : Contoh Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan P3-TGAI



LAPORAN KEMAJUAN PENYELESAIAN PEKERJAAN P3-TGAI Nomor : ........................................ Tanggal : ......................................... Lampiran : ......................................... Kepada Yth. PPK ............ Satuan Kerja .............



Pada hari ini ............. tanggal ............. bulan ............. tahun ............., yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat



: ………………………………………………………………………… : Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ……………… : …………………………………………………………………………



Berdasarkan Surat Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen ....... Satuan Kerja ...... nomor …… dan Surat Perjanjian Kerja Sama nomor …. mendapat bantuan kegiatan P3-TGAI tahun ...... untuk rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi**) pada Daerah Irigasi ......, Desa ....., Kecamatan ....., Kabupaten ......, Provinsi ......, dengan nilai sebesar Rp …. (……..)***) 1. Sampai dengan tanggal ...., kemajuan penyelesaian pekerjaan P3-TGAI sebesar .... %. 2. Apabila di kemudian hari, atas laporan penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia untuk dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Demikian Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya



Dibantu, Tenaga Pendamping Masyarakat



......(tempat), .........(tgl.) Dibuat, Tim Pelaksana



( .............................. ) Nama Lengkap



( .............................. ) Nama Lengkap Dilaporkan, Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ...................



( .............................. ) Nama Lengkap Keterangan : Format Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan P3-TGAI Untuk 2 Mingguan dan Bulanan *) pilih salah satu **) pilih sesuai dengan kegiatan ***) Sesuai dengan nilai Perjanjian Kerja Sama



- 94 Format 21. : Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan P3-TGAI



BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN P3-TGAI Pada hari ini ……......., tanggal ……......., bulan ……......., tahun ……......., bertempat di Daerah Irigasi (D.I) ……......., Desa ……......., Kecamatan ……......., Kabupaten ……......., Provinsi ……........ Kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan Alamat



: ………………………………………………………………………… : Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ……………… : …………………………………………………………………………



2. Nama Jabatan



: ………………………………………………………………………… : Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) berdasarkan Kontrak Kerja Nomor ..................................................................................... : …………………………………………………………………………



Alamat



menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dengan Status Kemajuan Fisik ……....... %, dimana Penyerapan Dana mencapai ……....... % atau Rp. ……....... (……....... rupiah). Rincian dari Kegiatan yang telah dilaksanakan sampai dengan ditandatangani BAPHP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara ini, yaitu berupa Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan dan gambar dokumentasi hasil pelaksanaan pekerjaan. Laporan mengenai penyelesaian pekerjaan akan kami sampaikan setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan kesanggupan kami untuk menyelesaikan pekerjaan, yang tertuang dalam Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K).



........(nama tempat), ..........(tanggal) Dibuat oleh: Tenaga Pendamping Masyarakat Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ................ ( ……………………….. ) Nama Lengkap Mengetahui,



( ……………………….. ) Nama Lengkap **) Menyetujui,



Kepala Desa .......



Konsultan Manajemen Balai



( ……………………….. ) Nama Lengkap



( ……………………….. ) Nama Lengkap



Keterangan: *) pilih salah satu **) dibubuhi paraf Tim Pengawas Swakelola



- 95 Format 22. : Contoh Format Catatan Harian Penggunaan Bahan



CATATAN HARIAN PENGGUNAAN BAHAN P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*)



: .......................................................................................



Periode Jenis Bahan



: ........................................ s/d. ....................................... : .......................................................................................



Tanggal



Pembelian Jumlah



Satuan



Penggunaan Jumlah



Satuan



Sisa Jumlah



Satuan



Paraf. TPM



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Dibantu, Te naga Pe ndamping Masyarakat



......(te mpat), .......(tgl.) Dibuat, Tim Pe ngawas



( ............................ ) Nama Le ngkap



( ............................ ) Nama Le ngkap Dilaporkan, Ke tua P3A, GP3A, IP3A atau de ngan nama lain*) …..... ( ............................ ) Nama Le ngkap



Keterangan: *) pilih salah satu



- 96 Format 23. : Contoh Format Catatan Harian Kondisi Cuaca



CATATAN HARIAN KONDISI CUACA P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) Periode Tanggal



: ................................................................................. : ............................ s/d. .................................... W aktu



Hari



1



Jumad



2



Jumad



3



Jumad



4



Jumad



5



Jumad



6



Jumad



7



Jumad



8



Jumad



9



Jumad



10



Jumad



11



Jumad



12



Jumad



13



Jumad



14



Jumad



15



Jumad



Kondisi Cuaca**)



Paraf TPM



Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore Pagi Siang Sore



Keterangan : *) pilih salah satu **) Cerah, Mendung/Berawan, Hujan Ringan dan Hujan Deras



......(te mpat), .......(tgl.) Dibantu, Te naga Pe ndamping Masyarakat



Dibuat, Tim Pe ngawas



( ............................ ) Nama Le ngkap



( ............................ ) Nama Le ngkap Dilaporkan, Ke tua P3A, GP3A, IP3A atau de ngan nama lain*) ……..



( ............................ ) Nama Le ngkap



- 97 Format 24. : Contoh Format Absensi Harian Tenaga Kerja



ABSENSI HARIAN TENAGA KERJA P3A, GP3A, IP3A



: …………………………



Bulan



: ........................................



Periode



: Tgl ......... s/d tgl ...........



atau dengan nama lain*) Desa



No.



: …………………………



Nama



M/T K/P



Jenis Usia Kelaim (th.) (L/P)



HARI : Senin



Selasa



Rabu



Kamis



Jumat



Sabtu



M inggu



Jumlah (OH)



Mandor (M) Total OH per Hari



Tukang (TK) Pekerja (P) Tim Pengawas



Paraf



TPM



Keterangan : Paraf atau Cap Jempol Dibantu, Tenaga Pendamping Masyarakat



......(tempat), .......(tgl.) Dibuat, Tim Pelaksana



( ............................ ) Nama Lengkap



( ............................ ) Nama Lengkap Dilaporkan, Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ……….. ( ............................ ) Nama Lengkap



*) pilih salah satu



- 98 Format 25. : Contoh Format Laporan Keuangan/Buku Kas P3-TGAI



LAPORAN KEUANGAN/BUKU KAS P3-TGAI P3A, GP3A, IP3A



: .....................................................................................................



atau dengan nama lain*) Daerah Irigasi



: .....................................................................................................



Desa



: .....................................................................................................



Kabupaten/Kota



: .....................................................................................................



Provinsi



: .....................................................................................................



Pencairan Dana Tahap : I atau II *)



No.



Hari Tanggal



Uraian



Pemasukan Pengeluaran (RP)



(RP)



Saldo (RP)



Diperiksa oleh : Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ……..



Dibuat Oleh : Tim Pelaksana Swakelola



( .....................................)



( .....................................)



- 99 Format 26. : Contoh Format Surat Pernyataan Kegiatan (SP3K) P3-TGAI



Penyelesaian



Pelaksanaan



SURAT PERNYATAAN PENYELESAIAN PELAKSANAAN KEGIATAN (SP3K) P3-TGAI DAERAH IRIGASI .............................. DESA ............................ TAHUN .......... Nomor : ........................................ Pada hari ini ................. tanggal ................., bulan................., tahun ................., yang bertandatangan di bawah ini : Nama



: …………………………...................................



Jabatan : Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ........................ Alamat



: ..................................................................



yang bertindak untuk dan atas nama P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) .......... berdasarkan .......... (surat keputusan) .......... nomor .......... tanggal .......... dengan ini menyatakan telah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi (pilih sesuai dengan jenis kegiatan) pada D.I. ................., Desa ................., secara swakelola sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama P3-TGAI nomor ................. tanggal ................. dan Berita Acara Musyawarah Desa III nomor ................. tanggal ................. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



........(nama tempat), ..........(tanggal) Menyetujui, Tenaga Pendamping Masyarakat



( ……………………….. ) Nama Lengkap Keterangan: *) pilih salah satu



Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) .................



( ……………………….. ) Nama Lengkap



- 100 Format 27. : Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Oleh P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau Dengan Nama Lain Kepada PPK BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI, PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI, DAN/ATAU PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI DAERAH IRIGASI ..........….. P3-TGAI TAHUN .......... Nomor : ........................................ Pada hari ini .............., tanggal .............., bulan .............., tahun .............., yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama



: ........................................................................................................



Jabatan : Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*), yang bertindak untuk dan atas nama [nama P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*)] berdasarkan (Akta Notaris nomor ........ /Bupati nomor ........ selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. Nama



: ........................................................................................................



Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen ................., Satuan Kerja ................., yang bertindak untuk dan atas nama ..................... berdasarkan surat keputusan ........ nomor ....... selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1. PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan P3-TGAI berupa rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi (pilih sesuai dengan kegiatan) di Daerah Irigasi (D.I) ……......., Desa ……......., Kecamatan ……......., Kabupaten ……......., Provinsi ……........, sesuai dengan Surat Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor ......... dan Perjanjian Kerja Sama nomor ............... 2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut: a.



Jumlah total dana yang telah diterima : Rp. ........... (...........)



b. Jumlah total dana yang dipergunakan : Rp. ........... (...........) c.



Jumlah total sisa dana



: Rp. ........... (...........)



3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana bantuan P3TGAI sebesar ..................... ( ....... ) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 4. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa hasil pelaksanaan kegiatan P3-TGAI dengan nilai Rp. ............ (………..) **) 5. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar ........................ sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN) terlampir. ***) 6. PIHAK KESATU bersedia untuk memperbaiki pekerjaan yang belum atau tidak sesuai bila dikemudian hari ditemukan.



- 101 Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK KESATU Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) .........



PIHAK KEDUA Pejabat Pembuat Komitmen ................



( ……………………….. ) Nama Lengkap



( ……………………….. ) NIP. …………………



Mengetahui, Kepala Desa ................



( ……………………….. ) Nama Lengkap Keterangan :



*) pilih salah satu **) diisi besar dana yang dipakai dalam kegiatan P3-TGAI ***) angka 5 dicoret apabila tidak terdapat sisa dana



- 102 Format 28. : Contoh Format Prasasti Kegiatan P3-TGAI Pembuatan Prasasti paling tidak harus memuat informasi: 1. Lambang PU 2. Nama BBWS/BWS 3. Nama Program: Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) 4. Tahun Anggaran 5. Pelaksana Kegiatan [Nama P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*)] 6. Lokasi kegiatan, memuat informasi: Daerah irigasi, Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Titik Koordinat. Ukuran = 30 cm x 40 cm 40 cm



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BALAI/BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI ........................ SATUAN KERJA ..................................................



PROGRAM PERCEPATAN PENINGKATAN TATA GUNA AIR IRIGASI (P3-TGAI) TAHUN ANGGARAN ......... PELAKSANA KEGIATAN : P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ......................................... LOKASI KEGIATAN



: DAERAH IRIGASI ............, DESA ............, KECAMATAN ............, KABUPATEN ............,



TITIK KOORDINAT



: ...............



Keterangan: *) pilih salah satu



30 cm



- 103 Format 29. : Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Pelaksanaan P3-TGAI Oleh PPK Kepada Kepala Satker BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN P3-TGAI P3-TGAI TAHUN .......... Nomor : ............................................................. Pada hari ini ................., tanggal ................., bulan ................., tahun ................., bertempat di ................., yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama



: ........................................................................................................



NIP Jabatan



: ........................................................................................................ : Kepala Satuan Kerja ................., yang bertindak untuk dan atas nama ................., yang berkedudukan di ................. (alamat), berdasarkan surat keputusan ................. nomor ................., selanjutnya disebut PIHAK KESATU,



2. Nama Jabatan



: ........................................................................................................ : Pejabat Pembuat Komitmen ................., Satuan Kerja ................., yang bertindak untuk dan atas nama ..................... berdasarkan surat keputusan ........ nomor .......



selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, Sehubungan dengan telah selesai dan telah diserahterimakan pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) tahun anggaran ....... oleh P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) kepada PPK, maka dengan ini menyatakan sebagai berikut : 1. PIHAK KEDUA melakukan penyerahan hasil pekerjaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) tahun anggaran ....... kepada PIHAK KESATU. 2. PIHAK KESATU menerima penyerahan hasil pekerjaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) tahun anggaran ....... dari PIHAK KEDUA, dengan rincian hasil pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara ini. 3. Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi meterai dengan ketentuan: a.



lembar ke-1 (satu) untuk PIHAK KEDUA;



b. lembar ke-2 (dua) untuk PIHAK KESATU. Demikian Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya.



PIHAK KEDUA Pejabat Pembuat Komitmen ......



PIHAK KESATU Kepala Satuan Kerja .........



( ……………………….. )



( ……………………….. )



NIP………………….



Keterangan : *) Pilih Salah Satu



NIP………………….



- 104 -



LAMPIRAN I : BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI, PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI DAERAH IRIGASI …………….. P3-TGAI TAHUN ...................... NOMOR : ……………………….. TANGGAL : ………………………..



No.



Nama Pekerjaan P3-TGAI



Pelaksana P3-TGAI



1



2



3



Lokasi Kegiatan P3-TGAI Daerah Irigasi



Provinsi



Kabupaten



Kecamatan



Desa



4



5



6



7



8



Perjanjian Kerja Sama Nomor Tanggal 9



10



Waktu Pelaksanaan Hari



Mulai



Selesai



11



12



13



- 105 LAMPIRAN II : BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI, PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI DAERAH IRIGASI …………….. P3-TGAI TAHUN ......... NOMOR : ……………………….. TANGGAL : …………………..…..



Nilai Jaringan Luas No SPKS Irigasi (Ha) (Rp.) 1



2



Jumlah



3



4



Prasarana Yang Diserahkan



Lokasi



Desa 5



Jumlah Bangunan (buah)



Bangunan Bangunan Kecamatan Kabupaten Bendung Pengambilan Bagi/ Bagi Sadap Sadap 6



7



8



9



10



11



Panjang Saluran (meter) Box 12



LainLain 13



Induk Pasangan Kiri Kanan 14



15



Sekunder Tanah 16



Pasangan Kiri Kanan 17



18



Tersier



Tanah 19



Pasangan Kiri Kanan 20



21



Pembuang Tanah 22



Pasangan Kiri Kanan 23



24



LainTanah lain 25



26



Ket.



27



- 106 Format 30. : Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Pelaksanaan P3-TGAI Oleh Kepala Satker Kepada Pemerintah Desa BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN P3-TGAI P3-TGAI TAHUN .......... Nomor : ............................................................. Pada hari ini ................., tanggal ................., bulan ................., tahun ................., bertempat di ................., yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama NIP Jabatan



2. Nama



: ........................................................................................................ : ........................................................................................................ : Kepala Satuan Kerja ................., yang bertindak untuk dan atas nama ................., yang berkedudukan di ................. (alamat), berdasarkan surat keputusan ................. nomor ................., selanjutnya disebut PIHAK KESATU, : ........................................................................................................



No. KTP



: ........................................................................................................



Jabatan



: Kepala Desa ................., yang bertindak untuk dan atas nama ................., yang berkedudukan di ................. (alamat), berdasarkan surat keputusan ................. nomor ................., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Bahwa sehubungan dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan: Nama Pekerjaan : isi nama pekerjaan Nomor Perjanjian Kerja Sama : isi nomor Perjanjian Kerja Sama Tanggal Perjanjian Kerja Sama : isi tanggal Perjanjian Kerja Sama Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : isikan lama (hari.bulan) dan tanggal mulai sampai dengan tanggal berakhir Dengan memperhatikan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan dari P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ….…… Kepada PPK Nomor ................. Tanggal ................., maka dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1.



PIHAK KESATU menyerahkan hasil pekerjaan P3-TGAI yang berada pada D.I. ................., Desa ................., Kabupaten ................., Provinsi ................., kepada PIHAK KEDUA.



2.



PIHAK KEDUA menerima hasil pekerjaan P3-TGAI dari PIHAK KESATU yang berada pada D.I. ................., Desa ................., Kabupaten ................., Provinsi ................., yang berasal dari dana P3-TGAI Tahun Anggaran ................. dengan rincian hasil pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran.



3.



Dalam hal PIHAK KESATU telah menyerahkan hasil pekerjaan P3-TGAI kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan pengelolaan hasil pekerjaan P3-TGAI kepada P3A, GP3A, dan/atau IP3A atau dengan nama lain*) sesuai dengan wilayah kerjanya.



4.



Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi meterai dengan ketentuan: a. lembar ke-1 (satu) untuk PIHAK KEDUA; b. lembar ke-2 (dua) untuk PIHAK KESATU.



- 107 Demikian Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya.



PIHAK KEDUA



PIHAK KESATU



Kepala Desa ……….



Kepala Satuan Kerja .........



( ……………………….. )



( ……………………….. ) NIP………………….



Mengetahui, Kepala BBWS/BWS ...................



( ……………………….. ) NIP…………………



Keterangan : *) pilih salah satu



- 108 LAMPIRAN : BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN PEKERJAAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI, PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI DAERAH IRIGASI ………… P3-TGAI TAHUN ................... NOMOR : ……………………….. TANGGAL : ………………………..



No



1



Nilai Jaringan Luas SPKS Irigasi (Ha) (Rp.) 2



Jumlah



3



4



Prasarana Yang Diserahkan



Lokasi



Desa 5



Jumlah Bangunan (buah)



Kecamatan Kabupaten Bendung Pengambilan 6



7



8



9



Bangunan Bangunan Bagi/ Bagi Sadap Sadap 10



11



Panjang Saluran (meter) Box 12



LainLain 13



Induk Pasangan Kiri Kanan 14



15



Sekunder Tanah 16



Pasangan Kiri Kanan 17



18



Tersier



Tanah 19



Pasangan Kiri Kanan 20



21



Pembuang Tanah 22



Pasangan Kiri Kanan 23



24



LainTanah lain 25



26



Ket.



27



- 109 Format 31. : Contoh Format Pakta Integritas



PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama



: ..... [nama ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*)]



Nomor KTP.



: ....................................................................



Jabatan



: ....................................................................



Bertindak untuk dan atas nama : ..... [nama P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*)] dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi dan/atau pembangunan jaringan irigasi (pilih sesuai dengan kegiatan) pada Daerah Irigasi ....., Desa ....., Kecamatan ....., Kabupaten ....., Provinsi ..... dengan ini menyatakan bahwa: 1. Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); 2. Bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja pelaksanaan P3-TGAI sesuai dengan Rencana Kerja P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) yang telah disusun; 3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan P3-TGAI agar sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis P3-TGAI; 4. Melakukan pengadaan barang dan/atau jasa secara bersih dan transparan untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. Menyimpan setiap tanda bukti transaksi/pengeluaran dana pelaksanaan P3-TGAI. 6. Melaksanakan pengelolaan jaringan irigasi hasil kegiatan P3-TGAI. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, digugat secara perdata, dan/atau dilaporkan secara pidana. ........(nama tempat), ..........(tanggal) Yang menyatakan, Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ................ “meterei 9.000,-” ( ………………………….) Nama Lengkap Mengetahui, Pejabat Pembuat Komitmen ..........



Mengetahui, Kepala Desa ...............



( ………………………….) NIP. : ……………



( ………………………….) Nama Lengkap



Keterangan : *) pilih salah satu



- 110 Format 32. : Contoh Format Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap Pertama



PERMOHONAN PENCAIRAN DANA TAHAP PERTAMA KEGIATAN P3-TGAI Nomor : ........................................ Lampiran : ......................................... Kepada Yth. PPK ............ Satuan Kerja ............. Perihal :



Permohonan Pencairan Dana Tahap Pertama Kegiatan P3-TGAI Tahun Anggaran .........



Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor : ................. tanggal ................. pelaksanaan kegiatan P3-TGAI Tahun ................. untuk rehabilitasi jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi, dan/atau pembangunan jaringan irigasi (pilih sesuai dengan kegiatan) pada Daerah Irigasi ................., Desa ................., Kecamatan ................., Kabupaten ................., Provinsi ................., dengan ini kami P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ................ mengajukan permohonan pencairan dana tahap pertama sebesar Rp. ................. (Terbilang : ..................) Pencairan dana tahap pertama mohon dapat ditransfer ke Rekening : ...................... Sebagai persyaratan Pencairan dana tahap pertama bersama ini kami sampaikan : 1. Salinan Perjanjian Kerja Sama dan buku rekening bank milik P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*); 2. Rencana penggunaan dana tahap I sebesar 70% dari nilai Perjanjian Kerja Sama; 3. Surat pernyataan telah siap melaksanakan swakelola; 4. Kuitansi tanda terima tahap I yang ditandatangani Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*); 5. Salinan legalitas P3A (minimal dengan Akta Notaris); dan 6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ditandatangani oleh Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*). Demikian permohonan pencairan dana tahap pertama kami ajukan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. ........(nama tempat), ..........(tanggal) Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ........... “meterei 9.000,-“ ( ……………………….. ) Nama Lengkap Keterangan : *) pilih salah satu



- 111 Format 33. : Contoh Format Rencana Penggunaan Dana



RENCANA PENGGUNAAN DANA P3A, GP3A, IP3A



: .....................................................................................................



atau dengan nama lain*) Daerah Irigasi



: .....................................................................................................



Desa



: .....................................................................................................



Kabupaten/Kota



: .....................................................................................................



Provinsi



: .....................................................................................................



Pencairan Dana Tahap



: I atau II *)



No.



Uraian



Sat.



Volume



Harga Satuan (Rp.)



Jumlah Harga (Rp.)



Keterangan



Total (Rp.) Terbilang : ....................................................................



......(tempat), .......(tgl.) Dibantu, T enaga Pendamping Masyarakat



Dibuat, T im Pelaksana,



( ............................ ) Nama Lengkap



( ............................ ) Nama Lengkap Diusulkan, Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) …..... ( ............................ ) Nama Lengkap



Keterangan : *) Pilih Salah Satu



- 112 Format 34. : Contoh Format Surat Pernyataan Siap Melaksanakan Kegiatan P3TGAI Secara Swakelola



SURAT PERNYATAAN SIAP MELAKSANAKAN KEGIATAN P3-TGAI SECARA SWAKELOLA



Yang bertandatangan di bawah ini : Nama Ketua



: ……………………………………………………



Nama P3A, GP3A, atau IP3A atau dengan nama lain*)



: ……………………………………………………



Desa



: ……………………………………………………



Kecamatan



: ……………………………………………………



Kabupaten



: ……………………………………………………



Provinsi



: ……………………………………………………



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Satuan Kerja…….. BBWS/BWS ............................, kami siap untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan cara SWAKELOLA sesuai peraturan yang berlaku dan tidak dialihkan kepada pihak lain (subkontrak). Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.



......(nama tempat), ........(tanggal) Mengetahui, Kepala Desa ....................



Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ......................



(.......................................) Nama Lengkap



(.......................................) Nama Lengkap



Keterangan : *) pilih salah satu



- 113 Format 35. : Contoh Format Kuitansi Tanda Terima (Disesuaikan dengan BBWS/BWS) Tahun Anggaran : .................... Nomor Bukti : .................... MAK : ....................



KUITANSI TANDA TERIMA NPWP: ................................. Sudah terima dari



: .................................................. (disesuaikan BBWS/BWS)



Banyaknya uang



: ............................................................................................



Terbilang



: ............................................................................................



Untuk Pembayaran : Pembayaran Tahap Pertama kegiatan P3-TGAI Tahun Anggaran ................. pada Daerah Irigasi ................., Desa ................., Kecamatan ................., Kabupaten ................., Provinsi ................. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor : ................. tanggal ................., sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : ................., Tanggal ................. ......(nama tempat), .......(tgl.) Yang menerima, Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ..........



( ............................ )



Setuju Dibayar : Kuasa Pengguna Anggaran / Kepala Satuan Kerja .......... BBWS/BWS ...............,



Pejabat Pembuat Komitmen ............. BBWS/BWS ..........................



( ................................ ) NIP: .........................



( ................................ ) NIP: .........................



Keterangan : *) pilih salah satu



- 114 Format 36. : Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama P3A, GP3A, atau IP3A atau dengan nama lain*)



: ……………………………………….



2. Nama Ketua



: ……………………………………….



3. Alamat



: ……………………………………….



4. Nama Bantuan



: Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)



berdasarkan Surat Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor ............... dan Perjanjian Kerja Sama Nomor ............... mendapatkan Bantuan ............... sebesar Rp ............... Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Sampai dengan bulan ............. telah menerima pencairan Tahap Ke- ............. dengan nilai nominal sebesar Rp ............. (.............), dengan rincian penggunaan sebagai berikut: a.



Jumlah total dana yang telah diterima



: Rp ............. (.............)



b. Jumlah total dana yang dipergunakan



: Rp ............. (.............)



c.



: Rp ............. (.............)



Jumlah total sisa dana



2. Persentase jumlah dana bantuan P3-TGAI yang telah digunakan adalah sebesar .......... % (.............). 3. Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima. 4. Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan. 5. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional Pemerintah. 6. Apabila di kemudian hari, pernyataan yang saya buat ini mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.



........(nama tempat), ..........(tanggal) Ketua P3A, GP3A, IP3A atau dengan nama lain*) ................ “meterei 9.000,-“ Keterangan : *) pilih salah satu



( ……………………….. ) Nama Lengkap