11 0 202 KB
Yang terhormat, 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi; 2. Para Kepala Dinas Kesehatan Kab/ Kota; 3. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta; 4. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Badan Usaha Milik Negara di seluruh Indonesia. SURAT EDARAN NOMOR HK.03.03/MENKES/604/2015 TENTANG TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN Dalam
rangka
melindungi,
meningkatkan
prestasi
kerja,
pengabdian, dan semangat kerja bagi pekerja radiasi di bidang kesehatan, telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi Di Bidang Kesehatan. Untuk pelaksanaannya telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
56
Tahun
2015
tentang
Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri
Sipil
Yang
Bekerja
Sebagai
Pekerja
Radiasi
Di
Bidang
Kesehatan. Surat edaran ini dimaksudkan agar pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan swasta dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan BUMN di seluruh Indonesia dapat memberikan perhatian kesejahteraan dalam bentuk tunjangan bahaya radiasi kepada pekerja radiasi di bidang kesehatan mengingat pekerja radiasi senantiasa dihadapkan dengan resiko bahaya radiasi.
Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5063); 2. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2014
tentang
Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia 2014 Nomor 298); 3. Perpres Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi Di Bidang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 279); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi Di Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1280). Bersama ini disampaikan sebagai berikut: 1. Mengingat bahaya radiasi dapat membahayakan semua pekerja radiasi baik yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah maupun Swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan ini menghimbau kepada Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Badan Usaha Milik Negara di seluruh Indonesia untuk dapat memberikan tunjangan bahaya radiasi kepada pekerja radiasi.
2. Dalam
memberikan
tunjangan
bahaya
radiasi,
Pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Badan Usaha Milik Negara di seluruh Indonesia agar berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan terlampir. Demikian Surat
Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Tembusan: 1. Para Pejabat Eselon I Kemenkes; 2. Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI); 3. Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA).