SE No. HK.03.03-MENKES-604-2015 TTG Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi BIDKES [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Yang terhormat, 1. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi; 2. Para Kepala Dinas Kesehatan Kab/ Kota; 3. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta; 4. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Badan Usaha Milik Negara di seluruh Indonesia. SURAT EDARAN NOMOR HK.03.03/MENKES/604/2015 TENTANG TUNJANGAN BAHAYA RADIASI BAGI PEKERJA RADIASI DI BIDANG KESEHATAN Dalam



rangka



melindungi,



meningkatkan



prestasi



kerja,



pengabdian, dan semangat kerja bagi pekerja radiasi di bidang kesehatan, telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi Di Bidang Kesehatan. Untuk pelaksanaannya telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



56



Tahun



2015



tentang



Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri



Sipil



Yang



Bekerja



Sebagai



Pekerja



Radiasi



Di



Bidang



Kesehatan. Surat edaran ini dimaksudkan agar pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan swasta dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan BUMN di seluruh Indonesia dapat memberikan perhatian kesejahteraan dalam bentuk tunjangan bahaya radiasi kepada pekerja radiasi di bidang kesehatan mengingat pekerja radiasi senantiasa dihadapkan dengan resiko bahaya radiasi.



Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5063); 2. Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2014



tentang



Tenaga



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia 2014 Nomor 298); 3. Perpres Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi Di Bidang



Kesehatan (Lembaran Negara Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 279); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi Di Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1280). Bersama ini disampaikan sebagai berikut: 1. Mengingat bahaya radiasi dapat membahayakan semua pekerja radiasi baik yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah maupun Swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan ini menghimbau kepada Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Badan Usaha Milik Negara di seluruh Indonesia untuk dapat memberikan tunjangan bahaya radiasi kepada pekerja radiasi.



2. Dalam



memberikan



tunjangan



bahaya



radiasi,



Pimpinan



Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Badan Usaha Milik Negara di seluruh Indonesia agar berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan terlampir. Demikian Surat



Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Tembusan: 1. Para Pejabat Eselon I Kemenkes; 2. Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI); 3. Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA).