SE S.20-DIR - ADK - 05 - 2006 - Lampiran 09 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran 9 Contoh Perhitungan KI untuk Proyek Baru. a. PT. Cioda Abadi berdiri tahun 2000 dimana sampai dengan saat ini belum melakukan aktivitas usaha. Aktivitas usaha akan dimulai seiring dengan pembangunan Hotel Cioda Tower. b. PT Cioda Abadi merupakan Grup dari Cioda Grup yang bergerak di bidang Pariwisata, Jasa Perjalanan, dan Hotel. c. PT Cioda Abadi mengajukan permohonan KI sebesar Rp. 42.500 juta untuk pembangunan hotel bintang 4 dengan nama “Hotel Cioda Tower” dengan fasilitas setingkat bintang 5. d. Untuk melengkapi permohonannya PT Cioda Abadi menyerahkan dokumendokumen diantaranya meliputi : - Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang terakhir - Ijin-ijin usaha - Ijin-ijin yang berkaitan dengan rencana pembangunan hotel - Laporan keuangan audited 3 periode terakhir - Feasibility study dari Konsultan Independen. - Copy sertifikat tanah yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan Hotel dan digunakan sebagai agunan kredit. e. Berdasakan Feasibility study dari konsultan pengawas dan hasil recasting Pejabat Kredit Lini BRI Total Project Cost yang wajar untuk pembangunan hotel tersebut adalah sebagai berikut : (Rp. 1000) No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Keterangan Tanah & pematangan (3.634 m2) Bangunan (11.099,60 m2) Mekanikal & elektrikal Furniture Perlengkapan & peralatan hotel Biaya praoperasi termasuk perijinan



TPC



f.



Nilai investasi 5,451,000 28,038,187 17,622,200 15,210,240 5,500,000 300,000



76,574,267



Asumsi suku bunga sebesar 14% per tahun selama jangka waktu kredit.



g. Pemilik bersedia memenuhi share dana sendiri sebesar Rp. 34.074.267.000,dan disetorkan secara bertahap sesuai prestasi proyek yang bersumber dari : - Tanah senilai Rp. 5.451.000 diperhitungkan sebagi sharing perusahaan. - Sharing dana sendiri lainnya akan disetor secara bertahap yang bersumber dari pencairan deposito pemilik perusahaan. h. Fasilitas hotel Cioda Tower yang akan dibangun sebanyak 15 lantai yang terdiri dari sbb : - Executive suite room, sebanyak 94 kamar. - Junior president suite room sebanyak 4 kamar



President suite room sebanyak 2 kamar. Restaurant, coffe shop, music lounge, business centre, meeting room, swimming pool, massage sport, laundry dan drugstore. Lama pembangunan hotel diperkirakan 18 bulan. Dengan memperkirakan pembangunan dimulai pada awal 2005, maka pada awal Juli 2006 diperkirakan hotel tersebut sudah dapat beroperasi komersial. Diasumsikan, tingkat hunian pada tahun I sebesar 40 %, tahun II sebesar 50% dan tahun ketiga seterusnya sebesar 55 %. Asumsi diatas berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi makro dan hasil analisis tingkat hunian hotel di Jambi menurut BPS Propinsi Jambi seksi niaga dan jasa dari bulan Januari 2004 s/d Juni 2004 tampak sbb : -



i. j.



Bulan Januari Pebruari Maret April Mei Juni RATARATA



Bintang 1 42,14 30,48 38,14 29,66 37,40 31,64 34,91



Bintang 2 24,74 20,16 15,67 16,15 20,06 10,95 17,95



Bintang 3 50,09 35,75 35,57 34,88 36,94 36,18 38,23



Bintang 4 50,73 55,42 50,60 55,34 50,15 56,19 53,07



k. Biaya penyusutan dihitung dengan metode garis lurus sbb : - Bangunan disusutkan sebesar 5 % per tahun - Mekanikal & elektrikal disusutkan sebesar 12,5 % per tahun - Furniture & fixture disusutkan sebesar 15 % per tahun l. Tingkat suku bunga bank diasumsikan 14 % p.a. Dengan pertimbangan bahwa penetapan suku bunga bersifat reviewable, maka jika dalam masa proyeksi tersebut suku bunga berbeda dengan yang telah diasumsikan, maka suku bunga proyeksi agar disesuaikan kembali. m. Perputaran usaha diproyeksikan sbb : DOI selama 14 hari, DOR sebesar 15 hari dan DOP = 0 hari. Rata-rata perputaran tersebut berdasarkan rata-rata perputaran grup hotel cioda lainnya yang telah berjalan dan rata-rata perputaran piutang dan persediaan hotel sejenis. n. Pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Penghasilan sampai dengan Rp. 50 juta , dikenakan pajak penghasilan sebesar 10 %. - Penghasilan diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 100 juta, dikenakan pajak penghasilan sebesar 15 %. - Penghasilan diatas Rp. 100 juta, dikenakan pajak penghasilan sebesar 30 %. o. Discount factor meggunakan WACC dengan tingkat suku bunga bank 14%, asumsi tingkat suku bunga obligasi pemerintah 10,5% dan risk premium sebesar 8%. Mengingat PT Cioda Abadi belum go public maka berdasarkan data di blomberg β untuk hotel bintang 4 sejenis adalah 0,67. p. Nilai Residu menggunakan nilai buku dari proyek pada masa akhir proyek. Dengan menggunakan asumsi-asumsi diatas dilakukan evaluasi kriteria investasi dengan hasil perhitungan sebagaimana terlampir berikut Laporan Keuangan dan speadsheetnya.



PERHITUNGAN WACC Discount factor meggunakan WACC dengan tingkat suku bunga bank 14%, asumsi tingkat suku bunga bebas risiko sebesar 10,5% (bunga obligasi) dan risk premium sebesar 8%. Mengingat PT Cioda Abadi belum go public maka berdasarkan data di blomberg β untuk hotel bintang 4 sejenis unlevered β adalah 0,67.



β un



β l



=



(1 + (1 − t )



D E



0,67



=



(1 + (1 − 0,2)



55,5 44,5



= 0,50



Komposisi pembiayaan termasuk IDC porsi Bank sebesar 55,5% dan sharing dana sendiri 44,5%.



WACC =



kE



E D kE + kD E+D E+D = Return Investasi Bebas Risiko + β x (Premi Risiko Pasar) = 10,5% + 0.5 (8%) = 10,5% + 4% = 14,5%



WACC



= (44,5% X 14,5%) + ( 55,5% X (14% (1-0.2)) = 12,67% ----Æ DIGUNAKAN SEBAGAI DISCOUNT FACTOR.



CONTOH STRUKTUR PINJAMAN



A. Kredit Investasi



1.



Jumlah Plafond



:



2.



Peminjam



:



3. 4.



Bentuk Kredit Keperluan



: :



No A b. c. d. e. f. g.



Rp. 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Milyar Rupiah ) PT Cioda Abadi (PT CA) yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar dan akte perubahan terakhir yang bertindak untuk dan atas nama PT. Maksimum CO menurun. Membiayai pembangunan hotel bintang 4, Cioda Tower dengan kondisi 15 lantai dan 100 kamar, dengan TPC sbb :



Keterangan Tanah & pematangan (3.634 m2) Bangunan (11.099,60 m2) Mekanikal & elektrikal Furniture Perlengkapan & peralatan hotel Biaya praoperasi IDC



Nilai investasi 5,451,000 28,038,187 17,622,200 15,210,240 5,500,000 300,000 4,452,640



0 16,820,000 10,580,000 9,120,000 3,300,000 180,000 2,500,000



SDS 5,451,000 11,218,187 7,042,200 6,090,240 2,200,000 120,000 1,952,640



TPC Persentase



76,574,267 100 %



42,500,000 55,50 %



34,074,267 44,50 %



KI



5.



Jangka waktu



:



78 bulan sejak akad kredit termasuk grace periode selama 18 bulan dengan jadwal penarikan dan angsuran kredit sbb:



6.



Commitment fee



:



Commitment fee dibebankan sebasar 1% dari undrawn portion sesuai dengan jadwal penarikan.



Angsuran ke



Periode



Grace periode



Semester 1-2005



-



0



Saldo akhir KI 8,969,829



Semester 2-2005



-



0



24,533,394



Semester 1-2006



-



0



40,000,000



1



Semester 2-2006



31-12-2006



1,400,000



38,600,000



2



Semester 1-2007



30-06-2007



1,300,000



37,300,000



3



Semester 2-2007



31-12-2007



3,300,000



34,000,000



4



Semester 1-2008



30-06-2008



3,700,000



30,300,000



5



Semester 2-2008



31-12-2008



4,700,000



25,600,000



6



Semester 1-2009



30-06-2009



4,700,000



20,900,000



7



Semester 2-2009



31-12-2009



4,700,000



16,200,000



8



Semester 1-2010



30-06-2010



5,800,000



10,400,000



9



Semester 2-2010



31-12-2010



5,700,000



4,700,000



10



Semester 1-2011



30-06-2011



4,700,000



0



6.



Suku bunga KI



:



7.



Provisi



:



8.



Penalty



:



9. 10



Biaya administrasi Jaminan kredit



: :



Jatuh Tempo



Angsuran



Pembayaran angsuran pokok dilakukan pada akhir semester berjalan dimulai pada 30 Desember 2006 ƒ 14 % setahun dan dibayar setiap bulan. ƒ Suku bunga reviewable setiap saat sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku di BRI. Perubahan suku bunga cukup diberitahukan secara tertulis dan mengikat debitur. 2,25 % dari plafond kredit dibayar pada saat realisasi. 50 % dari suku bunga yang berlaku bila terjadi tunggakan pokok dan atau bunga. Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dirinci daftar agunan yang diserahkan kepada BRI beserta nilai dan jenis pengikatannya



B. Fasilitas IDC sebesar Rp. 2.500 juta 1.



Jumlah Plafond



:



2.



Peminjam



:



3. 4.



Bentuk Kredit Keperluan



: :



5.



Jangka waktu



:



Rp. 2.500.000.000,- ( Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) PT Cioda Abadi yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar dan akte perubahan terakhir yang bertindak untuk dan atas nama PT. Maksimum CO menurun. Pembiayaan Interest During Construction atas pembangunan Hotel Cioda Tower 78 bulan sejak akad kredit dengan jadwal angsuran sbb:



IDC Angsuran ke



Periode



Grace periode



Semester 1-2005



-



0



Saldo akhir KI 244,106



Semester 2-2005



-



0



1,044,055



Semester 1-2006



-



0



2,500,000



1



Semester 2-2006



31-12-2006



100,000



2,400,000



2



Semester 1-2007



30-06-2007



200,000



2,200,000



3



Semester 2-2007



31-12-2007



200,000



2,000,000



4



Semester 1-2008



30-06-2008



300,000



1,700,000



5



Semester 2-2008



31-12-2008



300,000



1,400,000



6



Semester 1-2009



30-06-2009



300,000



1,100,000



7



Semester 2-2009



31-12-2009



300,000



800,000



8



Semester 1-2010



30-06-2010



200,000



600,000



9



Semester 2-2010



31-12-2010



300,000



300,000



10



Semester 1-2011



30-06-2011



300,000



0



6.



Suku bunga



:



7.



Provisi



:



Jatuh Tempo



Angsuran



Pembayaran angsuran pokok dilakukan pada akhir semester berjalan dimulai pada 30 Desember 2006 ƒ 14 % setahun dan dibayar setiap bulan. ƒ Suku bunga reviewable setiap saat sesuai dengan ketentuan suku bunga yang berlaku di BRI. Perubahan suku bunga cukup diberitahukan secara tertulis dan mengikat debitur. 2,25 % dari plafond kredit dibayar pada saat



8.



Penalty



:



9. 10



Biaya administrasi Jaminan kredit



: :



realisasi. 50 % dari suku bunga yang berlaku bila terjadi tunggakan pokok dan atau bunga. Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Terkait dengan jaminan KI



D. Syarat –Syarat Kredit Pemberian fasilitas kredit ini dituangkan dalam perjanjian kredit notariil yang akan memuat ketentuan-ketentuan kredit tersebut diatas dan syarat-syarat kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sbb: 1. Syarat penandatanganan akad kredit : - Ijin-ijin usaha serta legalitas perusahaan lainnya yang diperlukan masih berlaku atau -



-



sudah diperbaharui dan copynya telah diserahkan ke BRI. Menyerahkan surat pernyataan dari pemegang saham bahwa apabila terjadi cost overrun dalam pelaksanaan investasi, maka kekurangan dana tersebut menjadi beban pemegang saham. Menyerahkan asli bukti kepemilikan agunan



2. a. Syarat Umum Penarikan Kredit : -



-



-



Debitur telah menandatangani perjanjian kredit dan pemilik agunan telah menandatangani Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan Debitur telah membayar lunas biaya-biaya, provisi, premi asuransi dan administrasi lainnya yang terkait dengan penandatanganan akad kredit.



Telah menandatangani kontrak pengawasan proyek dengan konsultan pengawas proyek yang ditunjuk oleh BRI. Menyerahkan surat permohonan ke BRI, disertai dengan rencana penarikan dan penggunaan dana, serta bukti-bukti kemajuan proyek dari konsultan pengawas, selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelumnya. Penarikan dapat dilakukan dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang telah dilakukan disertai laporan progress report dari konsultan pengawas rekanan BRI. Telah menyetorkan sharing dana sendiri sesuai dengan proporsi perbandingan pembiayaan yaitu 44,50 % dari total biaya proyek renovasi yang dibutuhkan. Setoran sharing dana ini harus terlihat pada laporan keuangan atau bukti pendukung lainnya yang dapat meyakinkan pihak bank.



b. Syarat khusus penarikan KI : - Besarnya penarikan (untuk pembiayaan diluar tanah) adalah sebesar 60 % dari total biaya yang dikeluarkan sesuai TPC, dimana penarikan pertama dapat segera dilaksanakan setelah syarat-syarat penandatanganan dan syarat penarikan kredit dipenuhi. Pada saat penarikan BRI akan memeriksa dan meyakini ketersediaan share dana sendiri PT. CA - Penarikan kedua dan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Laporan Kemajuan Proyek yang dibuat oleh konsultan pengawas dan Laporan Kunjungan Proyek yang dibuat oleh pejabat kredit lini BRI. - Penarikan KI IDC hanya untuk pembayaran bunga berjalan selama masa pembangunan yang dapat didebet setiap akhir bulan pada saat pembayaran bunga, maksimal sebesar 56 % dari total beban bunga KI Pokok dan KI IDC pada periode tersebut. Sedangkan kekurangannya disetor tunai atau dibebankan ke rekening giro atau simpanan lainnya. 3. Syarat Umum Kredit : a. Terhadap perjanjian kredit ini dan segala akibatnya berlaku pula “Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)”



yang telah disetujui oleh dan mengikat Debitur serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit ini. b. Perjanjian kredit dibuat secara notariel dengan memuat klausula: Apabila setelah perjanjian kredit ini berakhir debitur menunggak atau kredit dihentikan secara sepihak oleh BRI, maka bunga dan denda bunga yang telah ditentukan dalam SPMK tetap berlaku, demikian pula persyaratan lainnya. c. Pernyataan Menjamin (Representation and Warranties) meliputi : ƒ Kekuasaan dan Wewenang Sesuai dengan akte pendirian yang berlaku debitur berhak dan berwenang untuk membuat perjanjian kredit yang mengikat para pihak dan mereka yang bertindak menandatangani perjanjian kredit tersebut adalah pejabat yang mempunyai wewenang sah untuk itu. ƒ



Tindakan Hukum Debitur telah melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka sahnya pelaksanaan perjanjian kredit serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan perjanjian kredit tersebut sehingga semua tidak bertentangan atau melanggar peraturan/ketentuan hukum yang berlaku.



ƒ



Pernyataan Mengikat Perjanjian kredit serta dokumen-dokumen lainnya tersebut di atas adalah sah dan mengikat terhadap debitur sehingga pelaksanaan kewajiban atas dasar perjanjian kredit tersebut tidak melanggar atau bertentangan dengan setiap perjanjian yang telah ada sebelumnya.



ƒ



Telah Diperoleh Perijinan Debitur telah memperoleh semua menjalankan kegiatan usahanya.



ƒ



Ybs. Tidak Tercatat Dalam Daftar Hitam dan Daftar Kredit Macet BI.



ƒ



Tidak Ada Pelanggaran Yang Terjadi Tidak ada pelanggaran yang terjadi terhadap kewajiban-kewajiban debitur atas perjanjian-perjanjian sebelumnya yang telah dibuat dengan pihak lain atau bank yang dapat mengakibatkan pengaruh yang merugikan terhadap perjanjian kredit.



ƒ



Pembayaran Atas Penerimaan Kreditur Semua pembayaran yang akan dilakukan kepada kreditur oleh debitur dalam perjanjian ini adalah bebas serta bersih dari penguranganpengurangan karena pembayaran pajak atau pungutan-pungutan / biayabiaya lainnya yang mungkin timbul di kemudian hari.



ƒ



Tidak Ada Sengketa atau Perkara Yang Terjadi Tidak ada sengketa atau perkara yang terjadi atau dihadapi atau persoalan hukum yang masih harus diselesaikan yang dapat menimbulkan akibat kurang baik terhadap keadaan keuangan debitur.



ijin-ijin



yang



diperlukan



untuk



c. Syarat Yang Harus Dilaksanakan (Affirmative Covenants) meliputi : ƒ Penggunaan Kredit Fasilitas kredit harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan. ƒ



Bankir Utama di BRI Debitur berbankir utama di BRI yaitu dengan menyalurkan transaksi keuangan melalui rekening di BRI.



ƒ



Penyampaian Laporan - Laporan Debitur wajib menyerahkan laporan sbb.; - Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik disertai dengan pendapat akuntan, dan diserahkan kepada BRI selambatlambatnya 3 bulan setelah tutup tahun buku yang bersangkutan. - Laporan keuangan (neraca dan Rugi/Laba) home statement 3 bulanan, diserahkan kepada BRI selambat-lambatnya 1 bulan setelah tanggal akhir triwulan yang bersangkutan. - Laporan/informasi yang sewaktu-waktu diperlukan oleh bank. - Laporan perkembangan proyek hotel dari konsultan pengawas minimal 2 bulan sekali. - Laporan completion report setelah proyek dinyatakan selesai oleh Konsultan Pengawas yang menjadi rekanan BRI dan diserahkan kepada BRI selambat-lambatnya 3 bulan setelah proyek selesai. - Laporan appraisal atas aktiva tetap yang dibiayai KI , jika proyek telah selesai 100 % dan diserahkan kepada BRI selambat-lambatnya 6 bulan setelah proyek selesai.



ƒ



Pengikatan Barang Jaminan Barang yang menjadi jaminan atas fasilitas kredit ini harus diikat sesuai ketentuan yang berlaku sbb : - Semua agunan berupa tanah dan bangunan yang akan dibangun hotel Cioda Tower dipasang Hak Tanggungan I sebesar Rp. 55.000.000.000,-. ¾ Guna kepentingan pengikatan fidusia atas equipment hotel, debitur diminta memberikan data berupa jenis, merk, kualitas dan nilai barang serta lokasi penyimpanan barang dimaksud. ¾ Asli surat bukti kepemilikan barang jaminan disimpan di BRI sampai kreditnya lunas.



ƒ



Pemenuhan Ketentuan Perijinan dan Peraturan Yang Berlaku Debitur harus sudah memenuhi peraturan-peraturan pemerintah termasuk ijin-ijin yang harus dimiliki dalam rangka pelaksanaan proyek, serta kegiatan usahanya yang harus disampaikan kepada bank.



ƒ



Pembayaran Pajak dan Biaya-Biaya Debitur wajib membayar kewajiban pajak dan biaya-biaya yang relevan dalam rangka pemberian kredit ini.



ƒ



Asuransi Barang-barang jaminan yang insurable (termasuk masa konstruksi) harus diasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan BRI, dengan nilai pertanggungan yang cukup, dengan banker’s clause untuk dan atas nama BRI. Biaya premi asuransi sepenuhnya menjadi beban debitur.



ƒ



Pemberitahuan Debitur harus segera memberitahu bank dan penyelesaiannya mengenai: - Sengketa dengan pemerintah dan atau pihak lainnya - Tuntutan atas kerusakan yang diderita - Tuntutan hukum terhadap debitur atau guarantor



ƒ



Penilaian Jaminan Agunan berupa aktiva tetap berikut prasarananya wajib dilakukan penilaian oleh perusahaan jasa penilai independen rekanan BRI, minimal setiap 1 (satu) tahun sekali, dengan biaya menjadi beban debitur.



ƒ



Pemeriksaan Sewaktu-waktu debitur bersedia untuk diperiksa oleh BRI atau pihak lain yang ditunjuk oleh BRI baik fisik maupun administrasi perusahaan.



ƒ



Kepailitan DEBITUR wajib memberitahukan kepada BRI tentang adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh krediturnya atau pihak lain kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit DEBITUR selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak DEBITUR mengetahui adanya permohonan pernyataan pailit dimaksud atau sejak DEBITUR menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan pernyataan pailit dimaksud



d. Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan (Negative Covenants) : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BRI, debitur tidak diperkenankan, antara lain tetapi tidak terbatas pada hal-hal sbb.: ƒ Melakukan merger, akuisisi, penjualan assets perusahaan debitur, go publik. ƒ Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak lain atau menjaminkan kekayaan perusahaan kepada pihak lain. ƒ Melakukan perubahan anggaran dasar atau mengubah susunan pengurus serta pemegang saham. ƒ Melakukan penyertaan ke perusahaan lain. ƒ Memberikan piutang kepada pemegang saham dengan alasan apapun. ƒ Melunasi dan atau membayar hutang kepada pemegang saham sebelum hutang di BRI dilunasi terlebih dahulu. ƒ Melakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham, kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran modal disetor perusahaan. ƒ Mengadakan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal dan melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar. ƒ Melakukan pembayaran bunga atas pinjaman pemegang saham. ƒ Menerima pinjaman dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya kecuali transaksi dagang yang lazim dan fasilitas bank lain yang sudah ada. ƒ Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan asset perusahaan melebihi Rp.2.000,- juta dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. ƒ DEBITUR dilarang mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pegadilan Niaga untuk menyatakan pailit diri DEBITUR sendiri. ƒ Tidak mengadakan hutang piutang dengan perusahaan afiliasinya, kecuali yang sudah ada pada saat sebelum dilakukan perjanjian kredit ini. e.



Pelanggaran atas Ketentuan Pemberian Kredit (Event of Default), meliputi antara lain : ƒ Jika debitur tidak memenuhi salah satu kewajibannya sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian kredit dan atau peraturan-peraturan yang lazim digunakan atau yang akan diperlukan oleh Bank. ƒ Jika debitur tidak memenuhi suatu peraturan pemerintah RI, baik pusat maupun daerah, yang mengakibatkan ijin usaha debitur dapat dicabut. ƒ Jika atas harta kekayaan debitur dilakukan sitaan penjualan atau sitaan penjagaan. ƒ Jika usaha yang dijalankan debitur :



-



ƒ ƒ



ƒ ƒ ƒ ƒ



Dihentikan dan atau ijin yang berkenaan dengan usaha-usaha debitur tersebut dicabut oleh instansi yang berwenang atau - Debitur dibubarkan atau - Debitur dinyatakan pailit atau - Karena sebab-sebab lain yang mengakibatkan debitur kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya Jika bagian kekayaan debitur yang dijadikan jaminan hutang ini ternyata telah dibebani dengan hak-hak jaminan lainnya, selain kepada BRI. Jika menurut pertimbangan bank sendiri, kekayaan debitur sangat menurun atau merosot nilainya, atau usaha debitur mengalami kemunduran, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat membayar lunas hutangnya kepada bank. Jika debitur tidak mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan sesuai dengan tujuan pemberian kredit ini dengan semestinya. Pernyataan dalam representation & warranties ternyata tidak benar. Kewajiban administratif sebagaimana tertuang dalam affirmative and negative covenants tidak dilaksanakan dengan baik. Adanya klaim dari pihak lain termasuk instansi pemerintah lainnya, bahwa debitur harus memberikan ganti rugi atau membayar kewajiban sampai jumlah minimal Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).



f. Lain-lain ƒ Kelalaian atau keterlambatan dari pihak Bank untuk menggunakan hak/kekuasaannya sesuai dengan isi perjanjian kredit, tidak berarti waiver (pelepasan hak) 4. Klausula Perjumpaan Utang : “Apabila BANK memandang perlu, maka dengan ini DEBITUR memberi kuasa kepada BANK untuk memperjumpakan utang DEBITUR yang timbul karena perjanjian ini maupun karena perjanjian-perjanjian lain dengan BANK dengan piutang-piutang DEBITUR yang ada pada BANK yang berupa tetapi tidak terbatas pada Tabungan-Tabungan dan atau Simpanan-Simpanan dan atau RekeningRekening lain milik DEBITUR yang ada pada BANK”. 5. Pembayaran Dipercepat : Diperkenankan dengan syarat-syarat sbb : - Ada pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) hari kerja bank sebelumnya. - Jumlah pembayaran yang dipercepat minimal Rp. 250 juta dan tidak dapat ditarik kembali. - Pembayaran dipercepat dipergunakan untuk membayar angsuran pokok dengan urutan jatuh tempo yang terbelakang (inverse order of maturity). 6. Klausula Kuasa-Kuasa : − DEBITUR dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk sewaktu-waktu atau apabila BANK menganggap perlu, terutama jika DEBITUR wanprestasi, wanprestasi mana tidak perlu dibuktikan lagi melainkan cukup dengan tidak dipenuhinya salah satu ketentuan dalam perjanjian ini dan/ atau menurut BANK kredit yang diberikan dinyatakan macet, untuk membuat dan menandatangani akte Pengakuan Hutang secara notariil atas nama DEBITUR yang bertitel eksekutorial dengan memuat besarnya hutang DEBITUR secara pasti, sebagaimana jumlah yang nampak dalam rekening pinjaman DEBITUR.



− Disamping kuasa-kuasa yang dalam perjanjian ini secara tegas telah diberikan







oleh DEBITUR kepada BANK, maka untuk keperluan pelaksanaan perjanjian dengan ini DEBITUR memberi kuasa kepada BANK untuk melaksanakan pendebetan atas rekening DEBITUR maupun rekening PEMBERI JAMINAN, baik berupa Giro, deposito maupun Simpanan dan atau Tabungan lainnya yang ada pada BANK. Semua kuasa yang termaktub dalam akte ini merupakan bagian yang terpenting dari dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan oleh karena itu maka kuasa–kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan atau dibatalkan dengan cara apapun juga atau karena sebab-sebab yang termaktub dalam Pasal 1813 KUHPerdata. ----------------------------ooooooooooooooo----------------------