Sebab-Sebab Luar Yang Mempengaruhi Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEBAB-SEBAB LUAR YANG MEMPENGARUHI TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS DAN LANGKAH-LANGKAH PENGKODEANNYA Makalah Ini Dibuat Untuk Menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Kodefikasi Terkait Cidera, Keracunan dan Faktor Eksternal



Disusun Oleh : Linda Pebriyanti



180205166



Satrio Estu Prayogihadi



180205179



Shinta Novitasari



180205180



Tri Winasis Kusumaningrum



180205184



Zein Ulinnuha



180205188



PRODI D3 REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS DUTA BANGSA SURAKARTA 2020



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL.................................................................................................. DAFTAR ISI............................................................................................................ii BAB I. PENDAHULUAN.......................................................................................1 A.



Latar Belakang.............................................................................................1



B.



Rumusan Masalah........................................................................................2



BAB II. PEMBAHASAN........................................................................................4 A.



Pengertian dari External Cause....................................................................4



B.



Kategori-kategori dari External Cause........................................................4



C.



Definisi dari Kecelakaan Lalu Lintas.........................................................10



D.



Jenis dan Dampak Kecelakaan Lalu Lintas................................................11



E.



Block yang Mengkategorikan Sebab Luar pada Kecelakaan Lalu Lintas..12



F.



Langkah-langkah Pengkodean External Causes untuk Kecelakaan Lalu Lintas..........................................................................................................13



BAB III. PENUTUP..............................................................................................15 A.



Kesimpulan................................................................................................15



B.



Saran...........................................................................................................16



DAFTAR PUSTAKA................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Di era modern seperti sekarang ini, bidang transportasi berperan penting dalam kesejahteraan masyarakat sehingga mendukung pertumbuhan di berbagai bidang. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mendukung perkembangan alat transportasi secara pesat, sehingga menyebabkan laju pertumbuhan kendaraan semakin meningkat. Perkembangan kendaraan sebagai alat transportasi membawa dampak positif bagi pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan manusia, terutama sebagai alat mobilisasi guna memperlancar aktivitas sehari-hari. Namun hal ini juga diiringi dengan timbulnya beberapa dampak negatif yang tidak diinginkan, seperti kemacetan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan hasil rilisnya selama 2019. Dalam pemaparannya, jumlah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi pada tahun ini meningkat ketimbang pada 2018. Jumlah lakalantas (meningkat) 3 persen. Namun jumlah korban meninggal dunia menurun 6 persen dibandingkan tahun 2018. Berdasarkan data dari Polri, terjadi 107.500  kecelakaan lalu lintas pada 2019. Meningkat sebanyak 3 persen dari 2018, yaitu sebanyak 103.672 kecelakaan. Namun,



1



jumlah korban meninggal pada 2019 menurun sebesar 6 persen, menjadi sebanyak 23.530 orang. Ketimbang pada 2018, yaitu berjumlah 27.910 jiwa.



2



2



Tingginya kasus kecelakaan lalu lintas disuatu daerah, maka tinggi pula pelayanan kesehatan yang dibutuhkan termasuk pelayanan rekam medis. Pencatatan data harus dilakukan secara lengkap untuk memberikan informasi yang jelas. Hal tersebut terutama dibutuhkan oleh bagian kodefikasi external cause terkait kecelakaan lalu lintas, sehingga kode yang diperoleh tepat dan konsisten. External cause merupakan kode yang menunjukkan penyebab luar suatu penyakit yang dipakai sebagai pilihan kode tambahan (WHO, 2005). Dan dari kodefikasi external cause tersebut, dapat diketahui sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kedua hal tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya dan tidak dapat dipisahkan demi menunjang pelayanan kesehatan yang efektif yaitu cepat dan tepat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan secara efisien dimana pelayanan yang diberikan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pasien. Berdasarkan uraian diatas, penulis menyusun makalah ini dengan judul Sebab-sebab Luar yang Mempengaruhi Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan Langkah-langkah Pengkodeannya.



B.



Rumusan Masalah 1.



Apa pengertian dari external cause?



2.



Apa saja kategori dari external cause?



3.



Apa definisi dari kecelakaan lalu lintas?



4.



Apa saja jenis dan dampak kecelakaan lalu lintas?



3



5.



Apa saja block yang mengkategorikan sebab luar pada kecelakaan lalu lintas di ICD-10 volume 1?



6.



Bagaimana langkah-langkah koding external causes untuk kecelakaan lalu lintas?



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian dari External Cause Pengertian dari external cause menurut WHO (2010) adalah sifat dan keadaan yang memunculkan suatu kondisi seperti cedera, keracunan dan efek



lain



dari



penyebab



luar.



Kepentingan kode external



cause



diantaranya untuk menggambarkan sepenuhnya apa yang terjadi, apakah disengaja atau tidak, dimana kesakitan terjadi dan apa yang dilakukan pasien pada saat itu. External Cause atau penyebab luar dalam ICD-10 merupakan klasifikasi tambahan yang mengklasifikasikan kemungkinan kejadian lingkungan dan keadaan sebagai penyebab cedera, keracunan dan efek samping lainnya. Kode external cause (V01-Y89) harus digunakan sebagai kode primer kondisi tunggal dan tabulasi penyebab kematian (underlying cause) dan pada kondisi yang morbid yang dapat diklasifikasi ke bab XIX (Injury, Poisoning, And certain other consequences of external cause). Bila kondisi morbid diklasifikasi pada bab I-XVIII, kondisi morbid itu sendiri akan diberi kode sebagai penyebab kematian utama (underlying cause) dan jika diinginkan dapat digunakan kategori bab external cause sebagai kode tambahan. Pada kondisi cedera, keras atau akibat lain dari sebab ekternal harus dicatat, hal ini penting menggambarkan sifat kondisi dan keadaan yang menimbulkannya.



B. Kategori-kategori dari External Cause Susunan external cause dalam Bab XX ICD-10 terdiri dari beberapa kategori yaitu sebagai berikut:



4



1.



Kategori Kecelakaan (Accidents); meliputi kecelakaan transport dan sebab luar pada kecelakaan lain.



2.



Upaya Melukai Diri Sendiri (Intentional Self Harm); termasuk adalah upaya bunuh diri (suicide).



3.



Penganiayaan (Assault).



5



6



4.



Peristiwa yang tak diketahui motifnya (undetermined intent).



5.



Intervensi Hukum (Legal Intervention) dan Keadaan Perang (Operations of War)



6.



Komplikasi Medis dan Operasi/Pembedahan (Complications of Medical and Surgical Care)



7.



Sequelae (Gejala Sisa) dari Sebab Luar Morbiditas dan Mortalitas



8.



Faktor-faktor lain terkait sebab morbiditas dan mortalitas yang terklasifikasi di bagian lain. Namun dari kedelapan kategori-kategori tersebut jika dispesifik lagi



untuk kecelakaan lalu lintas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut: 1.



Kategori Kecelakaan Lalu Lintas/Transport Dalam kasus kecelakaan transport, ICD-10 mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam suatu kejadian kecelakaan. Hal ini untuk membedakan antara kecelakaan transport dan non-transport. Termasuk juga mengidentifikasi kecelakaan tunggal. Dalam koding sebab luar kecelakaan, diidentifikasi pihak korban (victim) dan pihak lawan (counterpart) dalam kecelakaan. Pihak korban adalah pasien yang dirawat di fasyankes yang mendokumentasikan. Adapun pihak lawan adalah pihak yang bertabrakan dengan korban. Hal ini untuk mengidentifikasi posisi, kendaraan yang dinaiki, dan situasi korban. Apakah korban dalam keadaan menaiki kendaraan atau tidak, korban sebagai supir atau penumpang kendaraan, korban terlibat langsung dalam kecelakaan atau tidak langsung (misalkan sedang berada di tepi jalan, tetiba ditabrak). Termasuk juga kejadian kecelakaan tunggal, di mana korban jatuh sendiri, atau menabrak obyek yang tak bergerak (misalkan pohon, atau tiang listrik). Hal-hal ini mungkin diperlukan dalam penelitian atau investigasi oleh pihak kepolisian dalam melakukan rekonstruksi kejadian, atau untuk kepentingan pencegahan kecelakaan. Dalam hal kecelakaan transportasi yang melibatkan kendaraan sebagai



7



alat transport, beberapa hal yang harus diidentifikasi dalam koding sebab luar adalah sebagai berikut. a.



Jenis Kendaraan. Jenis kendaraan yang terlibat penting disebutkan agar dapat menentukan kode kategori 3 karakter sebagai kode mandatory ICD-10. Tanpa penjelasan tentang jenis kendaraan, akan sulit menentukan kode yang tepat, dan hanya akan masuk dalam kategori yang tidak spesifik. Dalam ICD-10 terdapat kategori jenis kendaraan sebagai berikut: 1) Kendaraan Transportasi Darat 2) Kendaraan transportasi Air 3) Kendaraan transportasi Udara dan Ruang Angkasa (Space)



b.



Lokasi Kecelakaan. Pada kasus kecelakaan transportasi, ICD-10 membedakan koding untuk traffic accident dan non-traffic accident. Sehingga dalam dokumentasi kecelakaan, dokter perlu menuliskan dengan rinci lokasi kejadian. Tertabrak mobil di dalam garasi rumah atau di halaman (non-traffic) tentu berbeda dengan tertabrak mobil saat di jalan raya ataupun di tepi jalan raya (traffic). Jika kejadian kecelakaan merupakan traffic accident pada saat berangkat menuju atau pulang dari tempat kerja, maka kejadian tersebut dapat digolongkan sekaligus sebagai kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja, karena korban dalam posisi menjalankan tugas pekerjaannya. Pada kecelakaan transport, informasi tentang traffic dan non-traffic ini menentukan penetapan kode pada karakter ke-4 dalam kategori V00-V99. Dalam hal perasuransian, terutama asuransi kecelakaan lalu lintas, implikasi dari kategori traffic dan non-traffic accident akan berdampak terhadap penjaminan atau pertanggungan pembiayaan pelayanan kesehatannya. Berdasarkan UU No 33 th 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, disebutkan bahwa “setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas berhak untuk mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja selaku Badan Asuransi



8



Milik Negara.2 Dengan demikian penting untuk mengidentifikasi kasus Traffic Acccident. Selain identifikasi traffic dan non-traffic, kode ICD-10 juga mengidentifikasi pihak lawan (counterpart) dari korban (victim). Mengapa hal ini penting? Karena berdasarkan regulasi yang ada, PT Jasa Raharja hanya menanggung Kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan dua pihak atau lebih (kecelakaan ganda); yaitu pihak korban dan lawannya. Jika korban jatuh sendiri dari kendaraan, atau bertabrakan dengan obyek tak bergerak misalnya tiang listrik atau pohon di tepi jalan, disebut kecelakaan tunggal. Dalam ketentuan Coordination of Benefit antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja, dalam hal kecelakaan transport yang merupakan kecelakaan lalu lintas (traffic accident) ganda maka PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dan wajib membayar biaya perawatan sampai dengan plafon maksimalnya, sedangkan BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua. Adapun pada kasus kecelakaan non-lalu lintas, atau kecelakaan lalu lintas tunggal, maka penjaminnya adalah BPJS Kesehatan.3 Dalam koding Sebab Luar, kode V00-V99 akan mengidentifikasi kecelakaan ganda, atau kecelakaan tunggal. c.



Posisi korban atau peranannya dalam kendaraan. Salah satu keunikan ICD-10 adalah tersedianya data/informasi yang cukup rinci tentang korban yang dirawat di fasilitas layanan kesehatan akibat kasus cedera. Dalam hal kecelakaan transportasi, pada kategori tertentu, tersedia kode-kode yang menunjukkan posisi korban saat kecelakaan apakah berada di dalam atau di luar kendaraan, dalam keadaan naik atau turun dari kendaraan; serta kode untuk mengidentifikasi apakah korban ini penumpang kendaraan, atau supir kendaraan.



2.



Lokasi Kejadian Kode Lokasi Kejadian (Place of Occurrence) ini merupakan atau mengisi posisi karakter ke-4 subkategori pada sebagian besar bab XX Sebab Luar, yaitu mulai kategori W00 hingga Y34 kecuali kategori Y06



9



dan Y07. Apabila cedera terjadi di pabrik atau di lokasi industri lainnya, maka dapat dikaitkan dengan kecelakaan kerja. Informasi ini penting terkait penjaminan asuransi ketenagakerjaan. Bahkan jika kejadian kecelakaan merupakan traffic accident pada saat berangkat menuju atau pulang dari tempat kerja, maka kejadian tersebut dapat digolongkan sekaligus sebagai kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja, karena korban dalam posisi menjalankan tugas pekerjaannya. Pada kejadian cedera atau kecelakaan di tempat-tempat umum, lokasi kejadian juga dapat menunjukkan pihak yang bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut dan pihak yang (mungkin) harus memberikan ganti rugi atas kejadian kecelakaan tersebut. Misalnya seorang anak yang tenggelam di kolam renang, jika terjadi di kolam renang pribadi di rumahnya dan di kolam renang publik, mungkin akan berbeda implikasinya terhadap pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Dan masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari informasi tentang lokasi kejadian dalam epidemiologi cedera dan keracunan, akibat kecelakaan maupun kekerasan. Berikut ini adalah beberapa kategori untuk Lokasi Saat Terjadinya Kecelakaan atau Kekerasan yang mengakibatkan cedera atau dalam ICD-10 Volume 1 disebut Place of Occurence



3.



a.



Kediaman (Kode : 0)



b.



Institusi Hunian (Kode : 1)



c.



Sekolah, Institusi Lain dan Area Administratif Publik (Kode : 2)



d.



Area Olah Raga dan Atletik (Kode : 3)



e.



Jalan Raya dan Jalan Bebas Hambatan (Kode : 4)



f.



Area Perdagangan dan Jasa (Kode : 5)



g.



Area Industri dan Konstruksi (Kode : 6)



h.



Pertanian (Kode : 7)



i.



Tempat Lain (Kode : 8)



j.



Lokasi Tak Dirinci (Kode : 9)



Aktivitas Saat Kecelakaan



10



Dalam Bab XX ICD-10, aktivitas saat terjadinya cedera diidentifikasi secara khusus. Kode aktivitas ini diletakkan pada posisi karakter ke-5 pada kode sebab luar pada kategori V01 sampai dengan W34. Kode aktivitas ini menunjukkan keadaan/kegiatan korban saat terjadinya cedera; apakah saat sedang berolahraga; saat sedang bersantai atau mengerjakan hobi; saat sedang bekerja mencari nafkah (working for income); saat melakukan pekerjaan domestik rumah tangga (misalnya memasak, mencuci, berkebun, dan lain-lain); atau saat sedang menjalani kegiatan pribadi seperti makan, minum, tidur, mandi dan sebagainya. Ini semua penting selain untuk kepentingan riset dan penelitian juga untuk perasuransian. Dalam koding Sebab Luar terdapat Kode tentang Aktivitas pada saat kejadian kecelakaan terjadi. Salah satunya adalah “while working for income” (saat bekerja mencari nafkah). Kode inilah yang menerangkan bahwa saat kejadian, korban sedang dalam posisi bekerja, jadi kecelakaan/cedera yang dialaminya adalah terkait dengan pekerjaan, dan oleh karenanya berhak untuk memperoleh JKK (Jaminan Kesehatan Kerja) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Seorang ibu yang mengalami luka bakar akibat tersiram minyak panas saat sedang memasak untuk makan malam keluarganya, akan dikategorikan sebagai kecelakaan domestik yang tidak dijamin oleh asuransi tenaga kerja. Akan tetapi seorang chef yang mengalami hal yang sama, saat bekerja mencari nafkah (working for income) di suatu restoran, tentu dapat dijamin oleh asuransi tenaga kerja, dan mungkin dapat memperoleh ganti rugi atau kompensasi dari perusahaannya. Oleh karena itu, WHO menganggap penting untuk mendata aktivitas saat cedera sebagai salah satu data kesehatan penting untuk program epidemiologi dan pencegahan cedera. Hal lain yang berkaitan dengan penjaminan pelayanan kesehatan adalah aktivitas terkait olahraga ekstrim atau hobi yang berbahaya, seperti misalnya: panjat tebing, menyelam (diving), mountaineering,



11



paralayang, gantole, hingga skydiving. Hal ini penting untuk diidentifikasi sebagai penyebab kasus cedera dan kecelakaan, karena dalam buku Pedoman tentang Fasilitas dan Manfaat Kesehatan disebutkan juga bahwa gangguan kesehatan atau penyakit akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini jenis aktivitas yang perlu dicantumkan dalam kode sebab luar. a.



Saat melakukan aktivitas olah raga (Kode : 0)



b.



Saat bersantai (aktivitas di waktu luang) (Kode : 1)



c.



Saat bekerja untuk mencari nafkah (Kode : 2)



d.



Saat Melakukan Jenis Pekerjaan Lain (Kode : 3)



e.



Saat beristirahat, tidur, makan atau terlibat aktivitas vital lainnya (Kode : 4)



f.



Saat terlibat aktivitas tertentu lain (Kode : 8)



g.



Selama aktivitas yang tak terinci. (Kode : 9)



C. Definisi dari Kecelakaan Lalu Lintas Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda. Sedangkan menurut WHO (2004), kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian pada lalu lintas jalan yang sedikitnya melibatkan satu kendaraan yang menyebabkan cedera atau kerusakan atau kerugian pada pemiliknya. Hal senada diungkapkan oleh dirjen hubungan darat DLLAJ (2008) bahwa kecelakaan dapat didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang jarang dan tidak tentu kapan terjadi dan bersifat multi faktor yang selalu didahului oleh situasi dimana seorang atau lebih pemakai jalan telah gagal mengatasi lingkungan mereka. Filosofi penelitian kecelakaan menganggap kecelakaan sebagai suatu peristiwa yang acak, dari dua aspek yaitu lokasi, dan waktu.



12



Hasil studi di Inggris menyatakan bahwa tingkat kematian sepeda motor per mil kendaraan adalah 20 kali lipat dari tingkat kematian untuk mobil, dan tingkat cedera adalah tiga kali lebih besar. Hal ini dapat dimengerti bahwa pertama, secara keseluruhan pengemudi sepeda motor mungkin lebih banyak resiko, kedua pengendara sepeda motor tidak dilengkapi dengan bantalan udara dan tidak terlindungi oleh badan kendaraan berupa penggunaan atribut keselamatan dan yang terkahir, pada saat kejadian tabrakan, pengendara sepeda motor terlempar kedepan dengan kecepatan yang sama dengan kecepatan sebelum tabrakan, umumnya kepala terlebih dahulu, sampai membentur obyek tetap atau tergelicir sampai berhenti, yang mana kejadian ini beresiko cedera atau kematian (Bolla, 2011). Dari berbagai definisi kecelakaan lalu lintas diatas dapat disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kejadian yang tidak disangkasangka dan tidak diinginkan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, terjadi di jalan raya atau tempat terbuka, serta menyebabkan kerusakan, lukaluka, kematian manusia dan kerugian harta benda. D. Jenis dan Dampak Kecelakaan Lalu Lintas 1.



Karakteristik kecelakaan lalu lintas menurut jumlah kendaraan Karateristik kecelakaan menurut jumlah kendaraan yang terlibat, digolongkan menjadi : a.



Kecelakaan tunggal, yaitu kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pemakai jalan lain, seperti menabrak pohon, kecelakaan tergelincir dan terguling akibat ban pecah



b.



Kecelakaan ganda, yaitu kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan atau kendaraan dengan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di waktu dan tempat bersamaan



2.



Karakteristik kecelakaan lalu lintas menurut jenis tabrakan Karateristik



kecelakaan



diklarifikasikan menjadi :



menurut



jenis



tabrakan



dapat



13



a.



Angke (Ra), tabrakan antara kendaraan yang bergerak pada arah yang berbeda, namun bukan dari arah berlawanan



b.



Rear-End (Re), kendaraan menabrak dari belakang kendaraan lain yang bergerak searah



c.



Sideswipe (Ss), kendaraan yang bergerak menabrak kendaraan lain dari samping ketika berjalan pada arah yang sama, atau pada arah yang berlawanan



d.



Head-On (Ho), tabrakan antara kendaraan yang berjalan pada arah yang berlawanan (tidak sideswipe)



e. 3.



Backing, tabrakan secara mundur



Dampak kecelakaan lalu lintas Dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan



lalu lintas dapat



menimpa sekaligus atau hanya beberapa diantaranya. Berikut beberapa kondisi yang digunakan untuk mengklarifikasikan korban kecelakaan lalu lintas, yaitu : a.



Meninggal dunia adalah korban kecelakaan yang dipastikan meninggal dunia sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu lebih dari 30 hari setelah kecelakaan tersebut



b.



Luka berat adalah kecelakaan yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus di rawat inap di rumah sakit dalam jangka waktu lebih30 hari sejak terjadi kecelakaan. Suatu kejadian digolongkan sebagai cacat tetap jika sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat digunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh atau pulih untuk selama-lamanya



c.



Luka ringan adalah korban kecelakaan yang mengalami luka-luka yang tidak memerlukan perawatan inap atau harus dirawat inap di rumah sakit lebih dari 30 hari setelah kecelakaan (PP RI No 43 tahun 1993)



E. Block yang Mengkategorikan Sebab Luar pada Kecelakaan Lalu Lintas



14



Pada umumnya penyebab luar sebaiknya ditabulasi baik menurut Bab XIX dan Bab XX. Pada kondisi ini, kode dari Bab XX harus digunakan untuk memberikan informasi tambahan untuk beberapa analisis kondisi. Dan untuk kategori kecelakaan lalu lintas, dapat dijelaskan dalam kategori Transport Accident, yang dapat meliputi: 1.



V01-V09 : Pejalan kaki terluka di kecelakaan transportasi



2.



V10-V19 : Pengendara sepeda terluka di kecelakaan transportasi



3.



V20-V29 : Pengendara motor terluka di kecelakaan transportasi



4.



V30-V39 : Penumpang motor roda 3 terluka di kecelakaan transportasi



5.



V40-V49 : Penumpang mobil terluka di kecelakaan transportasi



6.



V50-V59 : Penumpang pick up, truk, atau van terluka di kecelakaan transportasi



7.



V60-V69 : Penumpang kendaraan berat terluka di kecelakaan transportasi



8.



V70-V79 : Penumpang bus terluka di kecelakaan transportasi



9.



V80-V89 : Kecelaan transportasi darat lainnya



10. V90-V94 : Kecelakaan transportasi laut 11. V95-V97 : Kecelakaan transportasi udara 12. V98-V99 : Kecelakaan transportasi lain tidak spesifik F. Langkah-langkah Pengkodean External Causes untuk Kecelakaan Lalu Lintas Sebelum kita menentukan kode external cause, kita harus mengetahui langkah-langkah untuk mengkode external cause. Berikut langkah-langkah untuk koding external cause : 1.



Tentukan tipe pernyataan yang akan dikode, dan buka volume 3 Alphabetical Index. Bila pernyataan adalah istilah penyakit atau cedera atau kondisi lain yang terdapat pada Bab I-XIX dan XXI (volume 1), gunakanlah sebagai “lead-term” untuk dimanfaatkan sebagai panduan menelusuri istilah yang dicari pada seksi I indeks ICD 10 Volume 3. Bila pernyataan adalah penyebab luar (external cause) dari cedera (bukan



15



nama penyakit) yang ada di Bab XX (volume 1), lihat dan cari kodenya pada seksi II di Indeks ICD 10 Volume 3. 2.



Baca dengan seksama dan ikuti petunjuk catatan yang muncul di bawah istilah yang akan dipilih pada Volume 3.



3.



Lihat daftar tabulasi (Volume 1) untuk mencari nomor kode yang paling tepat. Lihat kode tiga karakter di indeks dengan tanda minus pada posisi keempat yang berarti bahwa isian untuk karakter keempat itu ada di dalam volume 1 dan merupakan posisi tambahan yang tidak ada dalam indeks (Volume 3). Perhatikan juga perintah untuk membubuhi kode tambahan



(additional



code)



serta



aturan



cara



penulisan



dan



pemanfaatannya dalam pengembangan indeks penyakit dan dalam sistem pelaporan morbiditas dan mortalitas. 4.



Ikut pedoman Inclusion dan Exclusion pada kode yang dipilih atau bagian bawah suatu bab (chapter), blok, kategori atau subkategori. Adapun proses kodefikasi external cause untuk kecelakaan lalu lintas



menggunakan ICD-10 sebagai berikut : 1.



Tentukan diagnosa external cause yang akan dikode.



2.



Jika external cause merupakan kecelakaan transportasi maka buka ICD10 volume 3 pada section II ( external causes of injuries ) lihat Table of land transport accident. Bagian vertikal merupakan korban dan bagian horizontal merupakan jenis kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.



3.



Pertemuan bagian vertikal dan horizontal merupakan kode external cause sampai karakter ketiga yang menjelaskan bagaimana kecelakaan terjadi.



4.



Pastikan kode pada buku ICD-10 Volume I (Tabular List) untuk menentukan karakter keempat dan kelima dari kode external cause tersebut.



5.



Pastikan kode pada buku ICD-10 Volume I (Tabular List) untuk menentukan karakter keempat dan kelima dari kode external cause tersebut.



16



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari pembahasan tersebut, penulis dapat mengambil kesimpulan untuk makalah ini bahwa: 1.



External Cause dapat diartikan secara umum sebagai adalah sifat dan keadaan yang memunculkan suatu kondisi seperti cedera, keracunan dan efek lain dari penyebab luar. Namun, di dalam ICD-10 dapat diartikan



sebagai



klasifikasi



tambahan



dan



digunakan



dalam



mengklasifikasikan sebuah penyebab luar terjadi pada suatu kejadian atau peristiwa yang dapat menyebabkan keracunan, cedera dan penyebab lainnya yang menimbulkan sebuah efek samping lainnya. 2.



Sebab-sebab luar dapat dibagi menjadi 8 kategori, yaitu kategori kecelakaan, upaya melukai diri sendiri, penganiayaan, peristiwa yang tak diketahui motifnya, intervensi hukum dan keadaan perang, komplikasi medis dan operasi/pembedahan, sequelae dari sebab luar morbiditas dan mortalitas, dan faktor-faktor lain terkait sebab morbiditas dan mortalitas yang terklasifikasi di bagian lain.



3.



Kecelakaan lalu lintas dapat diartikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda.



4.



Jenis kecelakaan lalu lintas dapat dikategorikan sebagai karakteristik kecelakaan lalu lintas menurut jumlah kendaraan dan jenis tabrakan. Sedangkan dampak kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas dapat menimpa sekaligus atau hanya beberapa yang diantaranya dapat meninggal dunia, luka berat atau luka ringan.



5.



Untuk mengkategorikan sebab luar pada kecelakaan lalu lintas dalam pengkodean, sebaiknya ditabulasi baik menurut Bab XIX dan Bab XX. Pada kondisi ini, kode dari Bab XX harus digunakan untuk memberikan



17



18



informasi tambahan untuk beberapa analisis kondisi. Dan untuk kecelakaan lalu lintas, kode yang tepat adalah pada blok V01-V99 6.



Sebelum kita menentukan kode external cause, kita harus mengetahui langkah-langkah untuk mengkode external cause. Jika external cause merupakan kecelakaan transportasi maka buka ICD-10 volume 3 pada section II (external causes of injuries) lihat Table of land transport accident. Bagian vertikal merupakan korban dan bagian horizontal merupakan jenis kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.



B. Saran Dari pembahasan yang telah ditulis, penulis dapat memberi saran untuk kedepannya. Yaitu untuk mengoptimalkan hasil kode external cause hendaknya pengkodean dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Maka, pelaksanaan pengkodean sebaiknya kembali menyesuaikan dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.



DAFTAR PUSTAKA Amanda, Gita dan Akbar, Nawir Arsyad. Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Naik 3 Persen pada 2019. https://nasional.republika.co.id/berita/q37i3n423/jumlahkecelakaan-lalu-lintas-naik-3-persen-pada-2019#:~:text=Berdasarkan %20data%20dari%20Polri%2C%20terjadi,2018%2C%20yaitu %20berjumlah%2027.910%20jiwa. Diakses tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 e-prints Udinus. 2015. Bab 2. Kartika, P.A. 2016. Bab II Tinjauan Pustaka. http://eprints.dinus.ac.id/19096/10/bab2_18439.pdf. Diakses pada Rabu, 23 September 2020 pukul 09.20 Marsaid, et all. 2013. Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas pada Pengendara Sepeda Motor di Wilayah Polres Kabupaten Malang. Jurnal Ilmu Keperawatan, 1 (2); 98-112 Nuryati dan Kresnowati, Lily. 2018. Klasifikasi dan Kodefikasi Penyakit dan Masalah Terkait III: Anatomi, Fisiologi, Patologi, Terminologi Medis dan Tindakan pada Sistem Panca Indra, Saraf, dan Mental. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Pareira, Felix Andriano. 2018. Hubungan Antara Karateristik Individu Perkerjaan Dengan Cedera Kepala Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Sepeda Motor di RSUD Budhi Asih. Skripsi. Jakarta: Universitas Respati Indonesia. World Health Organization. 2010. International Statistical Classification of Disease and Related Health Problems of Tenth Revision (ICD-10) Vol. 2: Instruction Manual. Geneva: WHO. Wulandari, Amalia, Wahyuni, Ida. 2015. Analisis Ketepatan Kode External Cause Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) Berdasarkan ICD-10 di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya Tahun 2014. Jurnal Persada Husada Indonesia, 3 (6); 36-45