Sengeta Pedra Branca Malaysia VS Singapura [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

c cc c    c  c c c   c c     



!" =                        # c$c %c&'c ()*+),--,*  *)./.- 



   



&c c  0c1c 2c c c   c    c c



1c  c3cc2c c -)((  



42 # Sovereignty over Pedra Branca/Pulau Batu Puteh, Middle Rocks and South Ledge (Kedaulatan Terhadap Pulau Batu Puteh, Middle Rocks Dan South Ledge) 4     c  Contentious Case ( 23 MAY 2008) 4 c 5 c 'c 1 1 c MALAYSIA vs SINGAPURA 04 %c 'c 1   c c    c  



Kesultanan Johor didirikan setelah perebutan Malaka oleh Portugis pada tahun 1511. Pada



pertengahan tahun 1600-an Belanda merebut kontrol atas berbagai daerah di wilayah tersebut dari kekuasaan Portugal. Tahun 1975, Inggris menetapkan peraturan atas beberapa milik Belanda di kepulauan Melayu, tetapi pada tahun 1814 mengembalikan kepemilikan terdahulu Belanda (Dutch) di kepulauan Melayu kepada Belanda (Nederlands). Pada tahun 1819 sebuah ³pabrik´ Inggris (pusat perdagangan) didirikan di pulau Singapura (yang pada saat itu masih merupakan milik Johor) oleh East India Company, yang bertindak sebagai agent dari pemerintah inggris di beberapa wilayah kepemilikan Inggris. Hal ini memperburuk ketegangan antara Inggris dan Belanda yang muncul terkait persaingan mereka terkait ambisi untuk mengkolonisasi wilayah tersebut. Pada Maret tanggal 17 tahun 1824 sebuah perjanjian ditandatangani antara dua kekuatan kolonial ini. Sebagai konsekuensi perjanjian tersebut, satu bagian dari kesultanan Johor jatuh kedalam lingkup pengaruh Inggris sementara lainnya jatuh pada lingkup pengaruh Belanda. Pada 2 agustus 1824 sebuah perjanjian persahabatan dan aliansi (selanjutnya disebut "Perjanjian Crawfurd") ditandatangani oleh East India Company dan Sultan Johor juga Temenggong (petinggi Malaysia) dari Johor, mempersiapkan penyerahan (cessi) Singapura secara penuh kepada East India Company, mencakup semua pulau dalam dalam rentang 10 mil dari geografis Singapura. Sejak kematian sultan Mahmud III dari Johor pada tahun 1812, dua putranya telah mengklaim suksesi dari kesultanan Johor. Inggris mengakui kepewarisan putra sulungnya yakni Hussein (yang berbasis di Singapura), sebaliknya Belanda mengakui kepewarisan putra termuda yakni Abdul Rahman (yang berbasis di Riau, sekarang dikenal sebagai Pulau Bintan di Indonesia). Tanggal 25 juni 1825



Sultan Abdul Rahman mengirim surat kepada kakaknya dimana dia ³mendonasikan´ bagian dari pulau yang ditugaskan kepada sultan Husein berdasarkan pada perjanjian Anglo-dutch tahun 1824. Antara maret 1850 dan 1851, sebuah mercusuar dibangun di Pedra Branca/pulau Batu Puteh. Pada tahun 1867 diadakan Straits Settlement, kelompok wilayah East India Company yang ditetapkan tahun 1826 (terdiri dari, antara lain, Penang, Singapura dan Malaka), menjadi wilayah kolonial Inggris. Tahun 1885 pemerintah Inggris dan ³state of Johor´ (negara bagian Johor) menandatangani Perjanjian Johor, dengan memberikan kepada Inggris hak perdagangan melalui darat dan hak transit melalui ³state of Johor´ dan pertanggungjawaban terhadap hubungan luar negeri, serta memberikan perlindungan kepada Inggris atas integritas teritorinya sebaik mungkin. 



Straits Settlement menjadi tak berlaku lagi pada tahun 1946 : tahun yang sama dimana uni



Malayan dibentuk, bagiannya berisi Straits Settlement terdahulu (tidak termasuk Singapura), Negara Federasi Melayu dan lima negara Unfederasi Melayu (termasuk Johor). Tahun 1946 Singapura diadministrasikan sebagai koloni Inggris dan menjadi hak milik Inggris. Tahun 1948 Uni Malayan menjadi Federasi Malaya, pengelompokan dari koloni inggris dan ³Malay States´ berada di bawah perlindungan kerajaan Inggris. Federasi Malay memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1957, dengan Johor sebagai negara konstituen dari federasi. Pada tahun 1958, Singapura menjadi koloni dengan pemerintahan sendiri. Pada 1963 Federasi Malaysia ditetapkan, dibentuk dengan menggabungkan Federasi Malaysia dengan koloni Inggris terdahulu yakni Singapura, Sabah dan Sarawak. Pada tahun 1965 Singapura meniggalkan Federasi dan memperoleh kedaulatannya sebagai negara independen.



04  cccc 'c 1   c c    c  Pada 21 Desember 1979 Malaysia menerbitkan sebuah peta berjudul Š               (selanjutnya disebut ³peta 1979´). Peta menggambarkan pulau Pedra Branca/Batu Puteh berada di dalam wilayah perairan



Malaysia. Dengan Catatan



diplomatik tertanggal 14 Februari 1980 Singapura menolak "klaim" Malaysia terhadap Pedra Branca/Batu Puteh dan meminta peta 1979 diperbaiki. Hal ini menyebabkan pertukaran korespondensi antara kedua negara dan kemudian diadakan serangkaian pembicaraan antar pemerintah pada 19931994, yang tidak menghasilkan resolusi atau penyelesaian terhadap masalah tersebut. Selama putaran pertama perundingan pada bulan Februari 1993 pertanyaan juga keraguan tentang status Middle Rocks dan South Ledge ikut muncul. Mengingat kurangnya kemajuan dalam negosiasi bilateral, akhirnya Para Pihak setuju untuk menyerahkan sengketa untuk diselesaikan oleh Mahkamah Internasional.



Mahkamah Internasional diminta untuk menetukan apakah Pulau Batu Puteh atau yang oleh Singapura disebut Pedra Branca juga Middle Rocks dan South Ledge berada di bawah kedaulatan Malaysia ataukah Singapura?  04   cc  cc   1c c    c  4| ' 67   2  1 c#  cc 3c*c    (4|    Malaysia menyatakan dalam pembelaan tertulis bahwa mereka memiliki hak kepemilikan original dari Pulau Batu Puteh . Pulau Batu Puteh adalah, dan selalu, menjadi bagian dari negara bagian Malaysia yakni Johor. Tak ada yang menyebabkan perpindahan kedaulatan Malaysia atas Pulau Batu Puteh. Kehadiran Singapura di pulau tersebut dengan tujuan untuk membangun dan memelihara sebuah mercusuar di sana (dengan izin dari pemegang kedaulatan wilayah) dan Singapura tentu tak bisa mencaplok keadulatan atas dasar tersebut. Lebih lanjut Malaysia mengatakan bahwa tak ada relevansi waktu pulau Pedra Branca/Batu Puteh berstatus Terra Nullius dan karenanya tak rentan untuk akuisasi melalui okupasi. Singapura mengklaim bahwa pemilihan Pedra Branca/Batu Puteh sebagai tempat pembangunan mercusuar adalah dengan wewenang/otorisasi dari kerajaan Inggris. Sebuah proses yang dimulai tahun 1847 mencakup pengambilan alih hak milik secara klasik yang disebut c". Menurut Singapura, hak kepemilikan pulau diperoleh oleh kerajaan Inggris sesuai dengan prinsip hukum dan berlanjut ke penerus sahnya yakni republik Singapura.



Di dalam Memorial dan Counter-Memorial Singapura, tak ada



referensi yang jelas menyebut status pulau batu puteh sebagai Terra Nullius. Namun Mahkamah mengamati bahwa dalam balasan Singapura mengindikasikan bahwa dengan jelas dan nyata status Pedra Branca pada tahun 1847 adalah Terra Nullius. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah mencatat beberapa poin yang harus diberikan kedua pihak yakni apakah Malaysia bisa membuktikan hak kepemilikan aslinya sebelum Singapura melakukan aktivitas di pulau tersebut tahun 1847-1851, dan sebaliknya apakah Singapura bisa membuktikan klaim yang mereka akui yakni ³kepemilikan sah atas Pedra



Branca/Batu Puteh´ pada pertengahan abad 19 saat pembangunan mercusuar oleh perwakilan kerajaan Inggris dimulai. Pembebanan pembuktian ini menegaskan bahwa hal tersebut adalah prinsip umum hukum, ditetapkan oleh yurisprudensi, bahwa seseorang yang mengajukan fakta untuk mendukung klaimnya harus membuktikan kebenaran fakta tersebut.



-4| 6  *76(8/)  c4|   69:  *  Mahkamah memulai dengan mengamati sejarah Pulau ini dan tidak dapat dibantah bahwa kesultanan Johor, sejak berdirinya pada tahun 1512, menempatkan dirinya sebagai negara berdaulat dengan domain wilayah pasti di bawah kedaulatannya dan menjadi bagian dari Asia Tenggara. Setelah menguji argument para pihak, Mahkamah mencatat bahwa, setidaknya sejak abad ke tujuh belas sampai awal abad ke Sembilan belas, diakui bahwa domain teritori dan maritim dari kerajaan Johor terdiri atas bagian yang meliputi Semenanjung Malaya, selat Singapura termasuk pulau Singapura dan pulau-pulau kecil di wilayah selat (dimana Pedra Branca/Batu Puteh terletak). Mahkamah kemudian berpindah ke pertanyaan untuk menegaskan apakah hak kepemilikan asli dari Pedra Branca/Batu Puteh oleh Malaysia bisa dibuktikan secara hukum. Poin signifikannya adalah bahwa sebuah fakta Pedra Branca/Batu Puteh dikenal sebagai titik navigasi di selat Singapura. Karena itu pulau tersebut sudah jelas bukan Terra Incognita. Faktanya bahwa tak ada bukti di semua jejak sejarah tentang kesultanan Johor yang menyebutkan bahwa ada persaingan untuk mengklaim pulau di sekitar selat Singapura adalah signifikasi lainny. Mahkamah mengingatkan kembali pernyataan yang dibuat oleh PCIJ dalam kasus         ! , pada poin tidak adanya klaim saingan. PCIJ kemudian mencatat bahwa, Š         " #   $%%   "  "   % Pada kasus sebelum ini, Š"  &'(&          ! . Karena itu PCIJ menyimpulkan bahwa dengan mempertimbangkan karakter yang tak dapat ditembus atas bagian yang tidak dikolonisasi oleh negara, raja Denmark dan norwegia menunjukkan«.pada 1721 sampai 1814 wewenangnya yang cukup untuk



memberi negaranya klaim sah atas kedaulatan, dan bahwa haknya atas Greenland tidak dibatasi hanya pada area koloni. Mahkamah mengamati bahwa kesimpulan ini juga digunakan terhadap kasus dewasa ini terkait pulau kecil yang tak berpenghuni dan tak bisa dihuni, dimana tak ada klaim kedaulatan oleh kekuasaan dalam kurun waktu awal abad tujuh belasa sampai pertengahan abad Sembilan belas. Dalam konteks ini Mahkamah juga mencatat bahwa wewenang negara seharusnya tak terlalu penting ditunjukkan ³pada faktanya tiap waktu tiap poin dari wilayah´, sebagaimana ditunjukkan dalam kasus ") (Netherlands/United States Of America). Meneliti ikatan loyalitas yang ada antara Kesultanan Johor dan Orang Laut , yang terlibat dalam penangkapan ikan dan kegiatan pembajakan di Selat Singapura, Mahkamah menemukan deskripsi, dalam laporan resmi kontemporer oleh pejabat Inggris, sifat dan tingkat hubungan antara Sultan Johor dan Orang Laut mengkonfirmasi hak kepemilikan asli dari Kesultanan Johor, termasuk Pedra Branca/Batu Puteh. Mahkamah kemudian beralih ke pertanyaan apakah hak ini berubah dipengaruhi oleh perkembangan dalam periode 1824 sampai 1840.



4| ;;c5  (8-/  Pertama Mahkamah mencatat bahwa bukti dokumentasi secara konklusif menunjukkan bahwa kesultanan Johor melanjutkan keberadaannya dengan entitas kedaulatan yang sama antara peiode 1512 sampai 1824, meskipun seiring berjalannya waktu terdapat perubahan dalam lingkup geografis atas domain wilayah serta perubahan nasib atas kesultanan Johor, tetapi pergeseran dan perubahan ini tidak berpengaruh terhadap situasi hukum dalam hal hubungan dengan selat Singapura, yang selalu berada di domain wilayah kesultanan Johor. Kedua, Mahkamah mengamati bahwa hal ini adalah pijakan bersama antara para pihak bahwa perjanjian Anglo-Dutch 1824 membagi wilayah kedalam dua bagian²satu berada di bawah lingkup pengaruh Belanda (kesultanan Riau-Lingga dibawah pimpinan Kesultanan Abdul Rahman) dan bagian lainnya menjadi lingkup pengaruh Inggris (kesultanan Johor di bawah kepemimpinan Husein). Namun tampaknya Singapura mengklaim bahwa perjanjian menjadikan selat dikesampingkan, dan perjanjian menjadikan Pedra Branca/Batu Puteh berstatus Terra nullius sebagai akibat dari pembagian dari kesultanan Johor lama, Hal ini



meninggalkan sebuah ruang untuk ³kepemilikan sah´ dari Pedra Branca/Pulau Batu Puteh oleh Inggris selama periode 1847 sampai 1851. Setelah analisa mendalam dari teks perjanjian Anglo-Dutch 1824, Mahkamah menyimpulkan bahwa perjanjian tersebut merupakan refleksi hukum dari penyelesaian secara politik yang ditempuh antara dua kekuatan kolonial untuk membagi domain wilayah atas kesultanan Johor lama menjadi dua kesultanan yang ditempatkan di bawah lingkup pengaruh mereka masing-masing. Hal ini dalam skema yang sama menunjukkan tak ada kemungkinan kekosongan hukum manapun yang memberikan kebebasan bertindak dengan tujuan mengambil alih kepemilikan secara sah dari sebuah pulau dalam dua lingkup pengaruh ini. Referensi umum dalam pasal 12 dari perjanjian Anglo-dutch berbunyi Š                  "  menunjukkan bahwa semua pulau termasuk pulau kecil di dalam cakupan wilayah selat Singapura jatuh ke dalam lingkup pengaruh Inggris. Hal ini secara alamiah mencakup pulau Pedra Branca/Batu Puteh, yang tetap menjadi bagian kedaulatan dari apa yang selanjutnya tetap disebut ³Kesultanan Johor´ setelah pembagian kesultanan Johor yang lama. 34| ;;?(8-/  Mahkamahmempertimbangkan relevansi sengketa atas ³perjanjian Crawfurd´ di mana Sultan dan Temenggong Johor menyerahkan pulau Singapura kepada East India Company. Mahkamah menyatakan bahwa perjanjian tak bisa dijadikan dasar penetapan klaim Inggris sebelumnya dan melanjutkan kedaulatan dari kesultanan Johor di semua pulau lain di dalam dan di sekitar selat Singapura´, termasuk Pedra Branca/pulau Batu Puteh, sebagaimana Malaysia klaim. Mahkamah bagaimanapun mencatat bahwa penemuan ini tidak c)  secara signifikan bahwa pulau-pulau di selat Singapura jatuh di luar lingkup pasal II dari perjanjian ini adalah merupakan Terra Nullius dan tak bisa menjadi subjek perampasan melalui ³okupasi sah´. Poin terakhir hanya bisa diputuskan dalam konteks apakah akibat hukum dari pembagian atas kesultanan Johor lama atas pulau-pulau dalam wilayah selat Singapura, secara khusus berdasarkan perjanjian anglo-dutch dan berdasrkan relevansi hukum, Vel Non atas surat yang disebut ³Donasi´ pada tahun 1825 yang dikirim dari sultan Abdul Rahman dari Riau-Lingga kepada saudaranya sultan Husein dari Johor.



4|