Sengketa Dagang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



SENGKETA DAGANG GEPREK BENSU VS I AM GEPREK BENSU



1 Juni 2021



GI O L O N O KR A T E K G N E S AI P M A S N GUGATA DENGAN N A I A S E L E PENY A SENGKET



1 Juni 2021



KRONOLOGI Ruben Onsu yang merupakan pemilik dari Geprek Bensu mengajukan gugatan kepada I Am Geprek Bensu di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri pada tanggal 22 Agustus 2019 dalam Register Nomor 57/Pdt.SusHKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst dimana Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis



RUBEN ONSU



PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO



KRONOLOGI GUGATAN GEPREK BENSU VS I AM GEPREK BENSU



Dalam gugatannya itu Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek "Bensu" yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya. Merek Bensunya ini telah dimohonkan Ruben sejak tanggal 3 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 7 Juni 2018 serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 3 September 2025, dimana nama Bensu, menurut Ruben, diambil dari singkatan namanya, yakni Ruben Onsu. Ruben Onsu mengatakan PT. Ayam Geprek Benny Sudjono telah menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yakni "I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr" yang sekarang dikenal dengan sebutan “I Am Geprek Bensu” tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual



I AM GEPREK BENSU didirikan oleh tiga sekawan, bernama Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus



I Am Geprek Bensu sebenarnya telah beroperasi sejak 17 April 2017 hingga saat ini, dan perusahaannya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek usaha "I Am Geprek Bensu " pada 3 Mei 2017. Usaha kuliner tersebut kemudian terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Ayam Geprek Benny Sujono Nomor 130 tanggal 15 Maret 2017. PT Ayam Geprek Benny Sujono telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040249.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 September 2017. Kemudian, didirikan resto pertama perusahaan tersebut bernama "I Am Geprek Bensu Sedep" pada tanggal 17 April 2017 di Jalan Padamengan I Gang 5 Nomor 2A, Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan Timur, Jakarta Utara.



GEPREK BENSU didirikan oleh Ruben Onsu dan Jordi Onsu Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama "Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, dan susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu". Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel. Pada 31 Agustus 2019, Ruben melakukan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu". Bahkan, Ruben meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.



A. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Sengketa Yang menjadi pertimbangan hakim adalah,



1. PT Ayam Geprek benny Sujono adalah pemilik dan pengelola bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang mulai dibuka pada tanggal 17 April 2017 di Jalan Pedemangan I Gang 5 Nomor 2 A tanggal 17 April 2017. Mereka telah mendaftarkan Merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr”, dan telah mendapatkan Sertifikat Merek. Adapun tanggal permohonannya yaitu 03 Mei 2017, dan waktu perlindungan sampai dengan tanggal 03 Mei 2027 sedangkan Ruben Onsu mendaftarkan merek “Geprek Bensu”nya pada tanggal 7 Juni 2018 serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 3 September 2025. Sesuai dengan pasal 1 angka 5 UU MIG dimana hak atas merek diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar,179 lalu juga pada pasal 21 ayat 2 huruf a UU MIG dimana permohonan pendaftaran ditolak jika ada kesamaan sebagian atau keseluruhan dengan pihak lain yang telah mendaftarterlebih dahulu.



2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU MIG menyebutkan “merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.182 Maka kemiripan antara kedua unsur-unsur logo diatas tentu ada salah satu logo yang seharusnya dilindungi hak nya oleh pemerintah, dan logo lainnya bertanggung jawab atas serupanya logo tersebut.



3. Dilihat dari nama mereknya yaitu “Geprek Bensu” dengan “I Am Geprek Bensu”, berdasarkan Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG memberikan pengertian bahwa: "Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan dalam suatu merek yang disebabkan adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek tersebut". Maka kedua merek yaitu Merek milik Penggugat “Geprek Bensu” dan Merek milik Tergugat “I Am Geprek Bensu” mempunyai kemiripan persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek tersebut. 4. Dilihat dari produk-produk yang diproduksi atau diperjualbelikan juga sama yaitu produk-produk sajian makanan berupa ayam



Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MIG menyebutkan: (3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik, dengan penjelasan yaitu “Pemohon yang beritikad tidak baik" adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Maka Ruben Onsu adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat,mengecoh atau menyesatkan konsumeni



Jenis Sengketa Jenis sengketa Merek yang dilakukan oleh Ruben Onsu ini termasuk dengan jenis sengketa dengan pelanggaran Peniruan Label atau kemasan suatu produk, disini Ruben Onsu lebih tepat di sebut sebagai pelaku usaha yang berlaku curang dalam menjalankan bisnis. Ruben Onsu berusaha mengambil keuntungan dengan cara memirip-miripkan produknya dengan produk pesaingnya atau menggunakan merek yang begitu mirip sehingga dapat menyebabkan kebingungan di masyarakat. Bisa kita lihat dari logo, nama merek, dan produk yang di jual itu serupa dengan I Am Geprek Bensu milik PT. Ayam Geprek Benny Sudjono.