Serumen Prop Sop [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SERUMEN PROP Nomor



DINKES KAB. KEBUMEN



SOP



: SOP /K3/067/VI/2016 Terbit ke :1 No.Revisi :0 Tgl.Diberlaku : 1 Juni 2016 kan Halaman :1-3



Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Kebumen III 1. Pengertian



UPTD PUSKESMAS KEBUMEN III H.Tri Tunggal E.S.,SKM.MPH NIP. 197201051994031006



Serumen adalah sekret kelenjar sebasea, kelenjar seruminosa, epitel kulit yang terlepas, dan partikel debu yang terdapat pada bagian kartilaginosa liang telinga. Bila serumen ini berlebihan maka dapat membentuk gumpalan yang menumpuk di liang telinga, dikenal dengan serumen prop.



2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi



5. Prosedur



Sebagai acuan petugas dalam menentukan diagnosis dan penatalaksanaan kasus benda serumen prop. Surat Keputusan Kepala Puskesmas No. 189.4/223/KAPUS/2016 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Unit Pelaksana Teknis Daerah Unit Puskesmas Kebumen III Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama 1. Pemeriksa menerima rekam medis dari petugas yang melaksanakan pengkajian klinis awal. 2. Pemeriksa membaca data pengkajian awal klinis. 3. Pemeriksa memanggil pasien ke ruang periksa. 4. Pemeriksa memeriksa kesesuaian identitas pasien dengan data pada rekam medis. 5. Petugas mendapatkan hasil anamnesis berupa: a. Keluhan: 1. Riwayat jelas benda asing masuk ke telinga secara sengaja maupun tidak 2. Telinga terasa tersumbat atau penuh 3. Telinga berdengung 4. Nyeri pada telinga 5. Keluar cairan telinga yang dapat berbau 6. Gangguan pendengaran b. Faktor Risiko: 1. Dermatitis kronik liang telinga luar 2. Liang telinga sempit 3. Produksi serumen banyak dan kering 4. Kebiasaan mengorek telinga 6. Petugas mendapatkan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang sederhana (Objective) 1. Otoskopi: obstruksi liang telinga luar oleh material berwarna kuning kecoklatan atau kehitaman. Konsistensi dari serumen dapat bervariasi. 2. Tes penala: normal atau tuli konduktif 7. Petugas melakukan Diagnosis Klinis dan Diagnosis Banding Diagnosis Klinis Diagnosis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik. Diagnosis Banding Benda asing di liang telinga. Komplikasi 1. Otitis eksterna 2. Trauma pada liang telinga dan atau membran timpani saat



SERUMEN PROP



UPTD PUSKESMAS KEBUMEN III



DINKES KAB. KEBUMEN Nomor



SOP



: SOP /K3/067 /VI/2016 Terbit ke :1 No.Revisi :0 Tgl.Diberlaku : 1 Juni 2016 kan Halaman :2-3



mengeluarkan serumen 8. Petugas melakukan penatalaksanaan komprehensif (Plan) berupa: Penatalaksanaan -Non medikamentosa a. Bila serumen lunak, dibersihkan dengan kapas yang dililitkan pada pelilit kapas. b. Bila serumen keras, dikeluarkan dengan pengait atau kuret. Apabila dengan cara ini serumen tidak dapat dikeluarkan, maka serumen harus dilunakkan lebih dahulu dengan tetes Karbogliserin 10% atau H2O2 3% selama 3 hari. c. Serumen yang sudah terlalu jauh terdorong ke dalam liang telinga sehingga dikuatirkan menimbulkan trauma pada membran timpani sewaktu mengeluarkannya, dikeluarkan dengan mengalirkan (irigasi) air hangat yang suhunya disesuaikan dengan suhu tubuh. -Medikamentosa Tetes telinga Karbogliserin 10% atau H2O2 3% selama 3 hari untuk melunakkan serumen. 9. Pemeriksa melakukan Konseling dan Edukasi 1. Menganjurkan pasien untuk tidak membersihkan telinga secara berlebihan, baik dengan cotton bud atau alat lainnya. 2. Menganjurkan pasien untuk menghindari memasukkan air atau apapun ke dalam telinga 10.Pemeriksa melakukan kriteria rujukan sebagai berikut: Bila terjadi komplikasi akibat tindakan pengeluaran serumen 11.Petugas melakukan dokumentasi Petugas mendokumentasikan data hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, kesimpulan diagnosa, rencana terapi, serta konseling dan edukasi di dalam rekam medis. 6. Unit terkait



7. No 1.



Ruangan Pendaftaran dan Rekam Medis Ruangan Pemeriksaan Umum Ruangan Konsultasi Gizi Ruangan Konsultasi Sanitasi Laboratorium Ruang Farmasi



REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN Yang Dirubah



Isi Perubahan



Tgl. Mulai Diberlakukan



SERUMEN PROP



UPTD PUSKESMAS KEBUMEN III



DINKES KAB. KEBUMEN Nomor



SOP



Unit



: SOP /K3/067 /VI/2016 Terbit ke :1 No.Revisi :0 Tgl.Diberlaku : 1 Juni 2016 kan Halaman :3-3



: ………………………………………………….



Auditee



: ………………………………………………….



Tanggal audit



: ………………………………………………….



N o



KEGIATAN



YA



1. 2.



Apakah pemeriksa menerima rekam medis dari petugas yang melaksanakan pengkajian klinis awal? Apakah pemeriksa membaca data pengkajian awal klinis?



3.



Apakah pemeriksa memanggil pasien ke ruang periksa?



4.



Apakah pemeriksa memeriksa kesesuaian identitas pasien dengan data pada rekam medis?



5.



Apakah pemeriksa melakukan anamnesa?



6.



Apakah pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik dan



pemeriksaan penunjang sederhana sesuai indikasi? 7. 8.



9.



Apakah pemeriksa melakukan Diagnosis Klinis dan Diagnosis Banding? Apakah pemeriksa melakukan penatalaksanaan komprehensif (Plan) sesuai dengan standar yang ditetapkan? Apakah pemeriksa melakukan Konseling kepada pasien dan atau keluarga?



dan



Edukasi



TIDA K



TIDAK BERLAKU



SERUMEN PROP



UPTD PUSKESMAS KEBUMEN III



DINKES KAB. KEBUMEN Nomor



SOP



10 Apakah pemeriksa indikasi? . 11 .



: SOP /K3/067 /VI/2016 Terbit ke :1 No.Revisi :0 Tgl.Diberlaku : 1 Juni 2016 kan Halaman :4-3



melakukan



kriteria



rujukan



sesuai



Apakah pemeriksa melakukan dokumentasi data hasil



anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, kesimpulan diagnosa, rencana terapi, serta konseling dan edukasi di dalam rekam medis? Jumlah



Compliance rate (CR) =



YA X 100 YA +TIDAK



= ………………………………………………..



……………………………… Pelaksana/ Auditor