Serumen Prop [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SERUMEN PROP No. Dokumen : No. Revisi : Tgl.Terbit : Halaman :1/3



SOP



:



Ditetapkan Oleh Kepala UPT Puskesmas Parung



UPT PUSKESMAS PARUNG dr. NINING SUNENGSIH NIP. 197809102008012009



Kriteria Diagnosis PENGERTIAN



Definisi : Serumen adalah sekret kelenjar sebasea, kelenjar seruminosa, epitel kulit yang terlepas dan partikel debu yang terdapat pada bagian kartilaginosa liang telinga. Bila serumen ini berlebihan maka dapat membentuk gumpalan yang menumpuk di liang telinga, dikenal dengan serumen prop. Diagnosa : Untuk mendiagnosis Serumen prop, dilakukan penilaian keluhan: 1. Pendengaran yang berkurang 2. Rasa penuh pada telinga, terutama bila telinga masuk air (sewaktu mandi atau berenang), serumen mengembang sehingga menimbulkan rasa tertekan dan gangguan pendengaran semakin dirasakan sangat mengganggu. 3. Beberapa pasien mengeluhkan adanya vertigo atau tinitus. 4. Rasa nyeri timbul apabila serumen keras membatu dan menekan dinding liang telinga..



Faktor risiko : 1. 2. 3. 4. 5.



Dermatitis kronik liang telinga luar Liang telinga sempit Produksi serumen banyak dan kering Adanya benda asing di liang telinga Kebiasaan mengorek telinga



Pemeriksaan Fisik : 1. Otoskopi: dapat terlihat adanya obstruksi liang telinga oleh material berwarna kuning kecoklatan atau kehitaman. Konsistensi dari serumen dapat bervariasi. 2. Pada pemeriksaan penala dapat ditemukan tuli konduktif akibat sumbatan serumen.



TUJUAN



Memberikan kemudahan dan sebagai acuan bagi praktisi kesehatan (Puskesmas) dalam penanganan/penatalaksanaan kasus serumen prop



KEBIJAKAN



REFERENSI



1. Keputusan Kepala Puskesmas No.445/SK-39/UPT/Prg tentang penyusunan rencana Layanan Medis. 2. Keputusan Kepala Puskesmas No.445/SK-45/UPT/Prg tentang layanan klinis yang menjamin keseimbangan layanan. 1. PERMENKES RI No. 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Primer 2. PERMENKES RI No.75 Tahub 2014 tentang Puskesmas. 3. PERMENKES RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Buku Rencana Asuhan Keperawatan Edisi 3 Diagnosis klinis : Diagnosis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik Diagnosis Diferensial Benda asing di liang telinga Pemeriksaan Penunjang ---Penyulit Trauma pada liang telinga dan atau membran timpani saat mengeluarkan serumen Informet concent (tertulis) Diperlukan sebelum melakukan tindakan dan rujukan



Lama perawatan ----



Masa pemulihan -----



Penatalaksanaan:



PROSEDUR



a. Menghindari membersihkan telinga secara berlebihan b. Menghindari memasukkan air atau apapun ke dalam telinga c. Tatalaksana farmakoterapi:  Serumen yang lembek, dibersihkan dengan kapas yang dililitkan pada pelilit kapas.  Serumen yang keras dikeluarkan dengan pengait atau kuret. Apabila dengan cara ini serumen tidak dapat dikeluarkan, maka serumen harus dilunakkan lebih dahulu dengan tetes karbogliserin 10% selama 3 hari



 Serumen yang sudah terlalu jauh terdorong kedalam liang telinga sehingga dikuatirkan menimbulkan trauma pada membran timpani sewaktu mengeluarkannya, dikeluarkan dengan mengalirkan (irigasi) air hangat yang suhunya disesuaikan dengan suhu tubuh.  Indikasi untuk mengeluarkan serumen adalah sulit untuk melakukan evaluasi membran timpani, otitis eksterna, oklusi serumen dan bagian dari terapi tuli konduktif. Kontraindikasi dilakukannya irigasi adalah adanya perforasi membran timpani. Bila terdapat keluhan tinitus, serumen yang sangat keras dan pasien yang tidak kooperatif merupakan kontraindikasi dari suction



Rencana Tindak Lanjut : a. Dianjurkan serumen dikeluarkan 6 -12 bulan sekali b. Konseling dan Edukasi  Memberitahu pasien dan keluarga untuk tidak mengorek telinga baik dengan cotton bud atau lainnya  Memberitahu keluarga dan pasien untuk menghindari memasukkan air atau apapun ke dalam telinga



Prognosis : Prognosis penyakit ini adalah bonam karena jarang menimbulkan kondisi klinis berat. UNIT TERKAIT



Poli Umum