Sesi 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SESI 2 Silahkan berdiskusi... Sebagaimana diketahui bahwa postur APBN dalam setiap tahunnya cenderung mengalami defisit, yang diartikan bahwa penerimaan negara lebih sedikit daripada pengeluaran negara, atau pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. 1. Silahkan diskusikan, bagaimanakah cara untuk meningkatkan penerimaan negara ? Menurut anda, apakah pajak berperan penting dalam penerimaan negara ? (Untuk menjawab soal diskusi ini, anda perlu mengemukakan data pendapatan APBN, terutama pendapatan dari pajak, data terkini yang bersumber dari Kementrian Keuangan, terdapat dalam data pokok APBN) 2. Silahkan diskusikan, menurut anda apakah Tax amnesty dianggap efektif untuk dapat meningkatkan penerimaan negara ? (Silahkan kemukakan juga data mengenai penerimaan dari tax amnesty)  Petunjuk umum dalam melakukan diskusi : Silahkan anda kemukakan pendapat anda dengan berdasar pada teori, bersumber dari BMP, data APBN terbaru dari sumber resmi (Nota Keuangan Kementrian Keuangan), dan juga dasar hukum yang sesuai. Jangan lupa cantumkan sumber referensi Data pokok APBN terdapat dalam lampiran nota keuangan. Silahkan anda unduh nota keuangan pada tahun ini dari kementrian keuangan. Data pokok APBN terdapat dalam lampiran dari nota keuangan ini. Nota Keuangan diterbitkan setiap tahun oleh Kementrian Keuangan



Assalamualaikum.. Salam Sejahtera buat Tutor.. Ijinkan saya memberikan jawaban atas diskusi yang Tutor sampaikan berikut ini : Cara Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara Serta Pajak Berperan Penting Dalam Penerimaan Negara Gerak roda perekonomian di Indonesia melambat dengan adanya Pandemi Covid-19 di tahun 2020. Langkah kebijakan luar biasa telah dilakukan Pemerintah untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional. Tahun 2021 menjadi masa yang penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari



dampak Pandemi Covid-19, sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan dan memantapkan berbagai reformasi kebijakan untuk mempersiapkan pondasi yang kokoh dalam rangka melaksanakan transformasi ekonomi menuju negara maju. Di tengah upaya penanganan Pandemi Covid-19, Pemerintah mulai mempersiapkan kebijakan fiskal dalam menghadapi tahun 2021 dengan risiko ketidakpastian yang masih tinggi. Oleh karena itu, kebijakan di tahun 2021 masih akan diarahkan untuk mempercepat program pemulihan ekonomi serta penguatan reformasi di berbagai aspek kebijakan. Dari sisi kebijakan pendapatan negara, Pemerintah berupaya untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif sejalan dengan upaya reformasi di bidang perpajakan dan PNBP. Strategi di bidang perpajakan untuk percepatan pemulihan ekonomi dengan melanjutkan insentif perpajakan secara selektif dan terukur antara lain, pembebasan PPh impor, dan percepatan restitusi PPN. Sementara itu, optimalisasi penerimaan negara akan ditempuh melalui perluasan basis pajak termasuk pengenaan barang kena cukai (BKC) baru seperti cukai kantong belanja plastik untuk menghindari eksternalitas negatif. Reformasi perpajakan juga dilakukan mencakup perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan yaitu perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan SDM. Sebagai penyumbang terbesar pendapatan negara, penerimaan perpajakan selalu diupayakan untuk dapat dioptimalkan. Berbagai langkah kebijakan terus dilakukan oleh Pemerintah, termasuk diantaranya reformasi perpajakan yang berkelanjutan terutama dalam rangka perbaikan proses bisnis dan adminstrasi. Dalam periode 2021-2024, reformasi perpajakan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara. Di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan dalam rangka mitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, pencapaian prioritas pembangunan memerlukan pendanaan yang memadai guna mencapai Visi Indonesia 2045. Oleh karena itu, Pemerintah menyusun reformasi perpajakan dengan dua tujuan utama yaitu: 1. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pemulihan ekonomi nasional, antara lain: a. Relaksasi perpajakan, yang dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha dan membantu meningkatkan kondisi cash fl ow perusahaan, khususnya selama dan pasca pandemi Covid-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input maupun penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal. Efek selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan PHK sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya hal



tersebut akan kembali menggairahkan perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumsi. b. Penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta berbagai fasilitas lainnya untuk meningkatkan daya saing nasional guna mendorong aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.



2. Optimalisasi penerimaan negara, melalui a. Penambahan objek pajak baru dalam rangka meningkatkan tax ratio. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi online berkembang begitu cepat dan berpotensi menggantikan pasar konvensional. Untuk itu, pemajakan atas perdagangan melalui system elektronik (PMSE) diharapkan mampu menjadi sumber penting penerimaan negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan datang. Selain itu, diperlukan juga sumber penerimaan lain yang berasal dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Meskipun demikian, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai seperti kantong belanja plastik. Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi mengingat dampaknya yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan, pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah penerimaan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio. b. Perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Dengan semakin berkembangnya teknologi penggunaan cara-cara baru yang lebih efi sien dalam pelayanan perpajakan tentu harus segera dimulai. Untuk itu, perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan SDM merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam jangka panjang. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu membawa perubahan terhadap penerimaan perpajakan Indonesia ke arah yang lebih baik.



Tax Amnesty Dianggap Efektif Untuk Dapat Meningkatkan Penerimaan Negara Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undangundang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan. Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Selain itu Tax amnesty merupakan



kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia. Di dunia, ada beberapa negara yang pernah menerapkan tax amnesty selain Indonesia di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.  Tax Amnesty dilakukan untuk menarik “uang” dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Dengan tersimpannya “uang” di negara-negara bebas pajak tersebut, hilang pula potensi penerimaan negara dari pajak.  Oleh karena itu, untuk menarik hati para wajib pajak, pemerintah menerapkan program tax amnesty dengan harapan para wajib pajak yang menyimpang “uang” mereka di luar negeri dapat mengalihkan simpanannya ke dalam negeri. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak dapat meningkat dan dapat berkontribusi secara siginfikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri. Ada tiga tujuan yang menjadi target pelaksanaan tax amnesty di Indonesia. Pertama, meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga dan investasi dan perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta. Kedua, mempercepat reformasi perpajakan dan ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Tax amnesty (pengampunan pajak) di Indonesia dilakukan melalui tiga periode. Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016. Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana. Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty. Kemudahan-kemudahan yang diberikan berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti: 1.    Dihapuskannya sanksi administratif, 2.    Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana, 3.    Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang. 4.    Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa. 5.    Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.



Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun. Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaanperusahaan dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Intinya, mereka diwajibkan untuk investasi pada saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeri. Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan perbaikan basis data wajib pajak yang berpengaruh pada meningkatnya pertumbuhan setoran pajak oleh wajib pajak peserta amnesti pajak, yaitu tumbuh masing-masing sebesar 11,8 persen di tahun 2017 dan 7,6 persen di tahun 2018, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya amnesti pajak. Di samping itu, untuk menjaga laju inflasi dan semakin membaiknya aktivitas ekonomi domestik, Pemerintah juga menerbitkan berbagai insentif yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli, seperti pelonggaran batas PTKP dari Rp36 juta per tahun (2015) menjadi Rp54 juta per tahun (2016) untuk wajib pajak Orang Pribadi serta penurunan tarif pajak final untuk UMKM sebesar 0,5 persen (2018).



Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Sumber : 1. BMP ADPU 4333-3 ADMINISTRASI KEUANGAN 2. Materi inisiasi 3. Nota keuangan dan RAPBN 2019 4. Nota keuangan dan RAPBN 2020 5. Nota keuangan dan RAPBN 2021