Si Cetar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang pembangunan nasional



menyebutkan bahwa, salah satu kebutuhan dalam pelaksanaan dan usaha mencapai tujuan pembangunan kesehatan adalah informasi yang valid dan akurat. Oleh karena itu pembangunan sistem informasi khususnya di bidang kesehatan perlu semakin dimantapkan dan dikembangkan, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi menjadi sebuah inisiatif atau terobosan baru yang dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya teknologi informasi yang tidak lepas dari masih lambatnya peningkatan pelayanan publik sebagai wujud dari reformasi birokrasi yang mencita-citakan Pemerintah Kelas Dunia (World Class Development) yang diharapkan tercapai di tahun 2025 (Hardyansyah, 2011). Kemenkes melalui INPRES No.4 Tahun 2013 menyediakan akses system Satu Hotine Service Center 119 di seluruh daerah Indonesia dengan nama Public Service Center (PSC), dan di pusat bernama National Coomand Center (NCC). PSC merupakan sarana publik (kesehatan, polisi, damkar,dll) yang dapat dihubungi dalam waktu singkat berfungsi menerima dispatch layanan kegawatdaruratan dari call center 119 dan menjadi ujung tombak pelayanan kegawatdaruratan. Dalam Inpres juga tertera bahwa semua pemerintah Daerah Kab/Kota wajib membentuk PSC. Dari 539 kab/kota, baru terbentuk 40 PSC termasuk Kota Tasikmalaya. PSC di Kota Tasikmalaya diberi nama dengan sebutan SICETAR (Tasik Cepat Tanggap Darurat) yang telah terbentuk sejak tahun 2018. Dengan adanya pelayanan SICETAR di Kota Tasikmalaya diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.



B.



Rumusan Masalah Untuk mempermudah pengkajian masalah dalam makalah ini, penulis membuat



perumusan masalah sebagai berikut:



1. Bagaimana program Si cetar? 2. Apa Visi dan Misi Si cetar? 3. Apa saja landasan hukum dalam pembentukan Si cetar? 4. Berapa orang yang tergabung dalam TIM Si cetar? 5. Bagaimana bagaimana alur dalam pelayanan si cetar? C.



Maksud dan Tujuan Penulisan Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini yaitu : 1. Untuk mengetahui program Si cetar. 2. Untuk mengetahui Visi dan Misi Si cetar. 3. Untuk mengetahui landasan hukum dalam pembentukan Si cetar. 4. Untuk mengetahui TIM Si cetar. 5. Untuk mengetahui alur pelayanan Si cetar.



D.



Manfaat penulisan Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah semakin



bertambahnya informasi mengenai pengorganisasian sistem rujukan kota tasikmalaya “Si Cetar”.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Sejarah Si Cetar Si Cetar (Tasik Cepat Tanggap Darurat) adalah program dari Kemenkes, yang merupakan bagian dari Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), sebelum SPGDT tidak ada rujukan terpadu, adanya rujukan masing-masing seperti rujukan kebidanan. SiCetar berada dalam pelayanan pra-rujukan. Dasar berdirinya SI Cetar yaitu Permenkes No 19 tahuh 2016 tentang Sistem Penanganan Kegawatdaruratan Terpadu, Perwal Tahun 2018 tentang pembentukan Public Servis Center 119. Sistem ini bentuknya Public Servis Center (PSC) 119 adalah program kesehatan berbasis call center yang ada di setiap kabupaten/kota sedangkan di nasional bernama National Command Center (NCC) dengan latar belakang karena angka kematian kecelakaan di nasional sangat tinggi sehingga perlu dibentuk sistem penanganan kegawatdaruratan terpadu. Walaupun ada hubungannya dengan tingkat kematian ibu dan anak namun tidak berkaitan lebih jauh. Setiap kabupaten/kota memiliki nama PSC masing masing, di Kota Tasikmalaya bernama SICETAR, yang sudah dirintis sejak Maret 2018 dan diresmikan/launching Oktober 2018. B. Program Si Cetar Si Cetar (Tasik Cepat Tanggap Darurat) merupakan sebuah tim layanan masyarakat dalam penanganan pra-hospital kegawatdaruratan yang ada di Kota Tasikmalaya. Si Cetar sudah berdiri sejak Mei 2018 bertempatkan di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Belum ada website resmi Si Cetar, meskipun demikian setiap tahunnya Dinas Kesehatan Kota Tasimalaya rutin melakukan sosialisasi mengenai Si Cetar. Program SICETAR berjalan baik hanya saja kendalanya jaringan terkadang error. Panggilan yang masuk selama 1 tahun di 2019 sebanya 4038



panggilan. Setiap hari rata rata 12 panggilan termasuk panggilan palsu, dll. Dalam 1 tahun ada 95 kasus dengan 10 besar: maternal, kehilangan ksadaran, stroke, dll. Contoh kasus kebinanan. SiCetar hanya support transport, yang mengelola masalah rujukan dan lainnya bidan setempat. Jadi bidan menelfon poned, setelah di poned sudah ada kesiapan kemudian baru menelfon SiCetar perihal ambulan untuk mmberangkatkan pasien. Jadi ambulance bangkat ke poned. Selama perjalanan dibantu oleh petugas pengawasan dan evaluasi dan diperjalanan dibantu oleh tim medis SiCetar. Jadi ketika ada kegawatdaruratan di jalan bias dibantu. Level kegawatdaruratan: 1. Level kuning dan merah dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan segera 2. Level hijau diarahkan ke puskesmas untuk mendapatan penanganan lebih lanjut Tujuan program Si Cetar: 1. Meningkatkan



mutu



pelayanan



dalam



penanganan



korban



pasien



kegawatdaruratan yang dilakukan secara terpadu dan terintegasi. 2. Meningkatkan respon cepat penanganan kegawatdaruratan. Manfaat program Si Cetar: 1. Masyarakat dapat mengakses pelayanan kegawatdaruratan 24 jam. 2. Pelayanan gratis. 3. Dapat melakukan pertolongan pertama dengan bantuan petugas call center melalui telepon sebelum petugas sampai ke lokasi. 4. Masyarakat dapat mengetahui perkembangan informasi kesehatan.



C. RUANG LINGKUP Si Cetar 1. System komunikasi kegawatdaruratan 2. System penanganan pasien gawat darurat 3. System transportasi gawat darurat yang terintegrasi D. Visi dan Misi PSC119 Kota Tasikmalaya Visi Si Cetar: Terwujudnya layanan kegawatdaruratan medis di Kota Tasikmalaya yang terintegrasi, terpadu demi terciptanya masyarakat mandiri dan berkeadilan Misi Si Cetar: 1. Melayani pelayanan kegawatdaruratan yang bermutu, merata, terjangkau dan propesional. 2. Mengingkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam pelayanan kegawatdaruratan. 3. Meningkatkan kemitraan lintas sector, lintas program terkait dan masyarakat. 4. Mendorong kemandirian masyarakat untuk lebih akrab dan tanggap pada penanganan terhadap kejadian kegawatdaruratan. 5. Mengembangkan system informasi pelayanan kegawatdaruratan. E. Landasan Hukum Beberapa dasar hukum pembentukan Si Cetar, yaitu: 1. PERWAL No 8 Tahun 2018 tentang pembentukan SPGDT (Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu) yang diimplementasikan dalam bentuk PSC (Public Service Center), yaitu Si Cetar. 2. Permenkes No.19 tahun 2017 tetang SPGDT 3. Inpres Tahun 2011 tentang Keselamatan Jalan termasuk didalamya terdapat PSC. Bahwa disetiap dearah harus membangun PSC.



4. Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 5. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana 6. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 7. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 8. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 9. Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan layanan kesehatan perorangan 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang sistem penanganan kegawatdaruratan terpadu 12. Keputusan menteri kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Intalasi Gawat Darurat Rumah Sakit 13. Intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang Program dekade aksi keselamatan jalan. F. Struktur Organisasi Struktur organisasi terdapat dalam Perwal Pasal 10 Ayat 2 1. Pengarah



: Kepala Dinas



2. Ketua pelaksana



: Kabid Bidang Yankes



3. Koordinator



: Kepala Seksi Pelaksana Rujukan



4. Tenaga Kesehatan



: Dokter, Perawat, Bidan



5. Operator call center



: Perawat, Bidan



6. Admin



SI Cetar memberikan pelayanan 24 jam, tim yang bertugas dibagi dalam 3 shift (pagi, sore, malam). Dalam satu tim SI Cetar terdapat beberapa personil, diantaranya adalah: 1. Admin



: 1 orang



2. Dokter Spesialis emergency : 1 orang 3. Operator



: 4 orang



4. Supir



: 4 orang



5. Perawat dan Bidan



: 13 orang



G. Fasilitas dan Pelayanan yang tersedia Fasilitas yang tersedia 1. Call Center berbasis komputer : 1 2. Ambulance



:2



3. Ruangan 4. Dashboard (informasi tempat tidur di rumah sakit) Palayanan yang diberikan SICETAR: 1. Kecelakaan lalu lintas 2. Ibu hamil 3. Dll Setiap jangka waktu diadakan pelatihan untuk tim sicetar agar update ilmu dan informasi. SiCetar tidak memandang pasien umum/bpjs. Waktu SiCetar adalah 15 menit, lebih dari itu 50-80% kematian.



H. Alur pelayanan Si Cetar Si Cetar bukan hanya sebuah transport, tetapi penangan pra-hospital dari rumah (sebelum berangkat ke rumah sakit) yang mana merupakan call center. Ketika terdapat kegawatdaruratan, masyarakat menghubungi Call Center 119 kemudian diterima oleh operator Tim lalu operator akan menginstruksikan/membimbing penanganan awal apa saja yang harus dilakukan. Dalam hal ini operator adalah tenaga kesehatan (perawat atau bidan). Selama tim membimbing melalui operator, tim lain berjalan ke lokasi. Ketika tiba di lokasi pasien ditangani/distabilkan. Selanjutnya dievaluasi dibawa ke rumah sakit jika perlu di rujuk atau dibawa ke puskesmas/Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut. Transport yang digunakan oleh Si Cetar untuk membawa pasien gratis. Faktor penghambat dalam program SI Cetar adalah koordinasi antar UPD masih kurang. SPGDT harusnya terintegrasi dengan UPD lainnya contohnya dalam menangani kegawatdarurtan bencana SPGDT harusnya berkerjasma dengan BPBD, Damkar, Polres, dinas sosial. Rujukan ke Rumah Sakit: Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sedang merintis Sistem Rujukan Terpadu (Sisrutu) yang merupakan plikasi online untuk merujuk pasien yaitu sistem yang diberikan oleh Kemenkes, merupakan system untuk melakukan rujukan berjenjang ke rumah sakit. Jika ada pasien yang akan dirujuk, mengentry lewat Sisrutu ke rumah sakit yang dituju. Di rumah sakit diterima baru boleh dikirim pasiennya.



Alur Pelayanan PSC 199 Si Cetar Kota Tasikmalaya 1. Menerima panggilan 2. Menggali data dan informasi kejadian 3. Menentukan level kegawatdaruratan bersama TIM MEDIS OPERATOR



Level 1 Gawat Darurat (Keadaan Mengancam Nyawa) MELAKUKAN



   



Gagal Nafas PERTOLONGAN PERTAMA Henti Jantung KEGAWATDARURATAN Pernafasan >30x/menit Kegawatdaruratan Maternal Neonatal Luka Bakar Berat







TIM



Ambulan Dan Tim Medis Segera Ke Lokasi Level 2 Darurat Tidak Gawat







Syok



(Keadaan Mengancam Nyawa Namun Memerlukan Bantuan Yang Cepat)



Masyarakat Menghubungi 119



  



Fraktur Perdarahan Cedeera Abdomen







Luka Bakar Ringan



Rumah Sakit Terdekat Sesuai Kebutuhan Pasien



Level 3 Tidak Gawat Tidak Darurat TERDEKAT FASILITAS LAYANAN



(Keadaan Dengan Cedera Minor  Puskesmas Terdekat Dan Tingkat Penyakit Yang Tidak  Klinik Serta Terdekat Membutuhkan Pertolongan  Nyawa Praktik Dan Kesehatan Tidak Mengancam Tidak Menimbukan Kecacatan) Terdekat



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Si Cetar (Tasik Cepat Tanggap Darurat) merupakan sebuah tim layanan masyarakat dalam penanganan pra-hospital kegawatdaruratan yang ada di Kota Tasikmalaya. Si Cetar sudah berdiri sejak Mei 2018 bertempatkan di Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Belum ada website resmi Si Cetar, meskipun demikian setiap tahunnya Dinas Kesehatan Kota Tasimalaya rutin melakukan sosialisasi mengenai Si Cetar. Masyarakat dapat menghubungi operator si cetar ke 119. B. Saran 1. Institusi pelayanan Diharapkan kepada institusi pelayanan untuk dapat meningkatkan efektifitas rujukan kegawatdaruratan dikota tasikmalaya. 2. Institusi pendidikan Diharapkan kepada institusi pendidikan untuk menambah sumber buku pustaka yang terbaru agar membantu mahasiswa dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan sesuai dengan ilmu dan tekhnologi terkini. 3. Bagi penulis Untuk keberhasilan dalam rujukan kegawatdaruratan selanjutnya penulis hendaknya mampu melaksanakan kerjasama yang baik dengan petugas dan klien, serta meningkatkan komunikasi terapeutik dengan klien dan mampu melaksanakan rujukan.



10