Sik Satu Pintu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI KESEHATAN SATU PINTU



DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH Jl. Piere Tendean no. 24 Semarang Telp./Fax. 024 3581962 Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



1



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan sekalian alam. Karena dengan rahmat-Nya Buku Manajemen Data dan Informasi Kesehatan Satu Pintu telah dapat disusun, sebagai salah satu keluaran dari pengembangan Sistem Informasi Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah. Telah kita ketahui bersama bahwa data dan informasi memegang peranan sangat penting dalam pengambilan keputusan dan perencanaan, atau dengan kata lain menjadi tulang punggung pengambilan keputusan. Sudah barang tentu kualitas data dan informasi harus baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Maka perlu diupayakan suatu pola dalam mengelola data agar menjadi lebih baik, berdaya guna dan berhasil guna. Salah satu upaya tersebut adalah dengan manajemen data dan informasi kesehatan satu pintu. Manajemen data dan informasi kesehatan satu pintu adalah pengelolaan data dan informasi kesehatan mulai



dari input



(sumber data), pengumpulan,



pengolahan, analisis, penyajian dan publikasi data & informasi baik ditingkat Puskesmas dengan jaringannya, tingkat kabupaten dengan jaringannya, serta tingkat provinsi dengan jaringannya yang terintergrasi pada satu pusat / pengelola data. Tujuan dari pengembangan Manajemen Data dan Informasi Kesehatan Satu Pintu adalah terwujudnya pengelolaan data dan informasi kesehatan yang terintergrasi pada satu pusat / pengelola data yang berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat menjadi tulang punggung pengambilan keputusan yang berbasis pada data (evidence based). Dalam aplikasinya, manajemen data dan informasi kesehatan satu pintu melibatkan banyak pihak. Maka partisipasi, terlebih dukungan para pengambil kebijakan di semua tingkatan akan sangat menentukan keberhasilan program ini.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



2



Selanjutnya diharapkan saran dan kritik yang membangun dari semua pihak. Kepada semua pihak yang telah membantu dan menyumbangkan pemikirannya kami sampaikan terima kasih. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah



Dr. BUDIHARDJA, DTM&H, MPH Pembina Utama Muda NIP. 140 104 087



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



3



DAFTAR ISI



Halaman Judul I.



LATAR BELAKANG………………………………………………….



1



II.



PENGERTIAN…………………………………………………………



3



III.



VISI, MISI dan TUJUAN……………………………………………..



4



1. Visi………………………………………………………………….



4



2. Misi………………………………………………………………….



5



3. Tujuan………………………………………………………………



7



IV.



ARAH KEBIJAKAN ………………………………………………….



7



V.



MUATAN DATA ……………………………………………………..



8



1. Tingkat Puskesmas dengan jaringannya ………………………..



9



2. Tingkat Kabupaten dengan jaringannya………………………..



9



3. Tingkat Provinsi dengan jaringannya………………………..



9



PENGORGANISASIAN DAN MEKANISME ALIRAN DATA



10



VI.



DAN INFORMASI



VII.



1. Total Jaringan……………………………………………………..



10



2. Tingkat Puskesmas dengan jaringannya………………………..



13



3. Tingkat Kabupaten dengan jaringannya………………………..



14



4. Tingkat Provinsi dengan jaringannya…………………………...



16



TEKNOLOGI YANG DIPAKAI



17



1. Tingkat Puskesmas dengan jaringannya………………………..



17



2. Tingkat Kabupaten dengan jaringannya………………………..



18



3. Tingkat Provinsi dengan jaringannya…………………………..



24



VIII. PENGANGGARAN



IX.



25



1. Tingkat Puskesmas dengan jaringannya………………………..



25



2. Tingkat Kabupaten dengan jaringannya………………………..



26



3. Tingkat Provinsi dengan jaringannya…………………………..



27



PENEGASAN



27



LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran I



: Format laporan data satu pintu pusk dan jaringannya



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



4



Lampiran II



: Format laporan data satu pintu kab/kota dan jaringannya



Lampiran III : Format laporan data satu pintu prov dan jaringannya Lampiran IV : Rumusan Indikator data satu Lampiran V : Tahapan Pengembangan SIK di Provinsi Jawa Tengah Lampiran VI : Definisi Operasional



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



5



MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI KESEHATAN SATU PINTU I. LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mencapai Jawa Tengah Sehat 2010 yang mandiri dan bertumpu pada potensi daerah tidak bisa dilakukan sendiri oleh sektor kesehatan, tapi harus dilakukan secara holistik bersama stake holder dan masyarakat. Kegiatan-kegiatan program pembangunan kesehatan yang dilakukan oleh sektor kesehatan maupun non kesehatan yang berhubungan dengan masalah kesehatan merupakan data / fakta yang perlu dicatat dan dikelola dengan baik dalam suatu sistem informasi. Peran data dan informasi program pembangunan kesehatan terasa makin diperlukan guna pengambilan keputusan di setiap program, tahapan dan jenjang administrasi.



Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, terutama di bidang teknologi informasi, menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemerintah untuk dapat menyikapi dan memanfaatkannya sebagai sarana kerja dalam membantu percepatan pelaksanaan tugas. Teknologi informasi yang didukung oleh teknologi komunikasi menjadi unsur penting dalam menjembatani data dan informasi dengan segala aspek kehidupan. Pemanfaatan teknologi telematika yang belum optimal bukan hanya disebabkan kebutuhan biaya yang memang besar, tetapi lebih karena apresiasi terhadap penggunaan teknologi yang masih kurang atau menempatkannya pada prioritas yang rendah.



Setelah berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, secara struktural seakan-akan telah putus hubungan antara kabupaten/kota, dengan provinsi, dan dengan pusat. Sistem informasi yang menghubungkan berbagai tingkatan tadi juga otomatis mengalami kemacetan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya suatu sistem informasi yang dapat menyajikan dan menggambarkan secara menyeluruh tentang kondisi dan situasi kesehatan di suatu wilayah, dengan data yang valid, akurat dan lengkap, serta dapat diakses dengan mudah, cepat dan dengan jangkauan yang luas. Sistem tersebut nampaknya hanya bisa dibangun melalui kesepakatan atau komitmen



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



6



bersama dari tingkat yang paling bawah sampai ke tingkat pusat. Dan sejak direvisinya UU No.22 tahun 1999 menjadi UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengembangan sistem informasi akan menjadi lebih dimungkinkan kembali.



Adanya Sistem Informasi Kesehatan (SIK) dapat memberikan dukungan informasi dalam proses pengambilan keputusan di semua tingkat administrasi pelayanan kesehatan. Menjadi pertanyaan bagi kita bersama, bagaimana cara yang praktis untuk mengupayakan agar SIK dapat menjadi alat manajemen yang efektif.



Sebelum dilakukan proses penataan kembali SIK, diperlukan suatu evaluasi yang mendalam tentang kekuatan dan kelemahan dari SIK yang telah ada. Selanjutnya difokuskan pada bidang-bidang yang kurang berfungsi atau merupakan prioritas bagi daerah yang bersangkutan. Dalam pengembangannya, SIK masih mengalami hambatan-hambatan sehingga belum berjalan sebagaimana mestinya. Berbagai faktor yang menjadi penghambat antara lain meliputi :



Sistem-sistem pencatatan dan pelaporan yang ada saat ini belum terkoordinasikan dalam satu mekanisme kerjasama. Sebagian besar daerah masih kurang memiliki kemampuan untuk mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan. Pemanfaatan data dan informasi dalam manajemen kesehatan belum optimal akibat belum berkembangnya sistem kesehatan dan manajemen kesehatan di berbagai tingkat. Pemanfaatan data dan informasi kesehatan oleh masyarakat cenderung meningkat, tetapi sistem informasi kesehatan belum dapat mengimbanginya. Pemanfaatan teknologi informatika dalam Sistem Informasi Kesehatan belum optimal. Dana untuk pengembangan Sistem Informasi Kesehatan masih terbatas. Belum banyak tenaga



purna waktu pengelola



menduduki jabatan fungsional. Terbatasnya



Sistem Informasi Kesehatan yang SDM yang menangani



Sistem



Informasi Kesehatan, meliputi jumlah tenaga yang belum memadai, kurang tanggap akan perkembangan teknologi (gaptek), distribusi dan penempatan yang kurang sesuai.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



7



Apresiasi terhadap



data



dan informasi masih kurang, dalam hal ini



termanifestasikan dalam bentuk : pembiayaan yang kurang terutama pada tingkat kab./kota, pemanfataan data dan informasi yang kurang optimal, sistem Informasi dianggap belum prioritas, dan pengambilan keputusan belum berdasarkan fakta (evidance based).



Pada saat ini Sistem Informasi masih terkotak-kotak belum terintegrasi, untuk mekanisme aliran data ada yang melalui jalur program / proyek atau melalui jalur pusat / pengelola data. Disamping itu perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat belum diimbangi dengan kemampuan pemanfaatannya. Diberbagai tempat masih ditemui adanya duplikasi pencatatan dan pelaporan. Oleh karena itu diperlukan suatu bentuk manajemen data dan informasi kesehatan satu pintu.



II. PENGERTIAN



Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah tatanan berbagai komponen data dan informasi kesehatan yang saling terkait satu dengan yang lainnya



untuk



menghasilkan data dan informasi tentang kondisi kesehatan dan kinerja kesehatan suatu wilayah.



Manajemen data dan informasi kesehatan satu pintu adalah pengelolaan data dan informasi kesehatan mulai dari input (sumber data), pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian dan publikasi data & informasi baik ditingkat Puskesmas dengan jaringannya, tingkat kabupaten dengan jaringannya, serta tingkat provinsi dengan jaringannya yang terintergrasi pada satu pusat / pengelola data.



Pusat / pengelola data adalah unit yang diberi kewenangan oleh pejabat yang berwenang di suatu wilayah, untuk mengelola dan mempublikasikan data & informasi secara resmi atas nama instansi yang bersangkutan. Perlu tim validasi dan analisis data di tingkat puskesmas dan kabupaten yang terdiri dari lintas program dan lintas sektor terkait. Di tingkat Kabupaten melibatkan pengelola data puskesmas.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



8



Jaringan yang terintegrasi adalah penyatuan semua sistem-sistem informasi berupa pengembangan, pembagian tugas, otoritas dan mekanisme saling hubung dengan maksud untuk lebih meningkatkan efisiensi, keterpaduan dan daya sinergi.



Untuk mewujudkan jaringan yang terintegrasi seperti tersebut di atas, perlu mengacu pada Master Plan / Grand Design Sistem Informasi Kesehatan Daerah Jawa Tengah.



III. VISI, MISI dan TUJUAN 1. Visi Gambaran masyarakat Jawa Tengah masa depan yang ingin dicapai oleh segenap komponen masyarakat melalui pembangunan kesehatan adalah : Jawa Tengah Sehat 2010 yang mandiri dan bertumpu pada potensi daerah Seiring dengan visi tersebut diatas, maka dalam rangka pembangunan sistem informasi kesehatan daerah di Jawa Tengah mempunyai visi sebagai berikut : Informasi yang lengkap, akurat, dan cepat, mengantarkan Jawa Tengah Sehat 2010. Dengan demikian diharapkan agar seluruh jajaran organisasi kesehatan di wilayah Jawa Tengah mempunyai persepsi yang sama dan derap langkah yang seirama dalam rangka mewujudkan SIKDA Jawa Tengah yang terintegrasi, yang tidak hanya dalam mimpi tapi benar-benar dapat dirasakan oleh komunitas kesehatan dan masyarakat luas yang membutuhkannya.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



9



2. Misi Misi mencerminkan peran, fungsi dan kewenangan seluruh jajaran organisasi kesehatan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang bertanggung jawab secara teknis terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Untuk mewujudkan visi tersebut ada empat misi yang diemban oleh seluruh jajaran petugas kesehatan di masing-masing jenjang administrasi pemerintahan, yaitu:



a. Menggerakkan Pembangunan Berwawasan Kesehatan Pembangunan berwawasan kesehatan mengandung makna bahwa setiap upaya pembangunan harus berkontribusi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Upaya tersebut harus dapat menekan sekecil mungkin dampak negatif yang merugikan kesehatan masyarakat beserta lingkungannya. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan kesehatan sesungguhnya



ditentukan oleh



peranserta segenap komponen bangsa.



b. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat dengan bertumpu pada potensi daerah. Kesehatan adalah tanggung jawab bersama dari setiap individu, keluarga, masyarakat, pemerintah dan swasta.



Apapun yang akan dilakukan



pemerintah dalam pembangunan kesehatan, tidak akan ada artinya bila tidak disertai kesadaran setiap individu, keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan dan menjaga kesehatannya masing-masing secara mandiri. Upaya pemerintah untuk terus



memperluas cakupan pembangunan



kesehatan dan meningkatkan kualitasnya harus disertai upaya mendorong kemandirian individu, keluarga dan masyarakat luas untuk hidup sehat.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



10



c. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah Salah satu tanggung jawab seluruh jajaran kesehatan adalah menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau oleh setiap individu, keluarga dan masyarakat luas. Pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata dan terjangkau dimaksud diselenggarakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat, termasuk swasta.



d. Mendorong pemeliharaan



dan peningkatan kesehatan individu,



keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya Penyelenggaraan



upaya



kesehatan



mengutamakan



upaya-upaya



peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang didukung oleh upaya-upaya pengobatan segera dan pemulihan kesehatan. memelihara



dan meningkatkan



kesehatan



Agar dapat



individu, keluarga



masyarakat diperlukan lingkungan yang kondusif.



dan



Masalah lingkungan



fisik dan biologis yang buruk adalah faktor penentu penularan penyakit saluran pernafasan dan pencernaan.



Masalah asap rokok kini muncul



sebagai isyu Hak Asasi Manusia (HAM), karena udara segar bebas asap rokok hak bagi semua orang. Lebih jauh lagi, bagi bukan perokok pun, asap rokok meningkatkan risiko kanker paru secara bermakna.



Untuk mendorong dan menunjang terwujudnya misi tersebut di atas, maka dalam rangka pembangunan sistem informasi kesehatan mempunyai misi sebagai berikut : a) Mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan yang komunikatif, informatif, dan edukatif b) Mengembangkan



dan



membina jaringan



kerjasama



informasi



kesehatan dengan sistem informasi lainnya. c) Menyajikan data / informasi yang lengkap, akurat, dapat diakses dengan mudah dan cepat, dengan jangkauan luas. 3. Tujuan



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



11



Pembangunan Sistem Informasi Kesehatan Daerah Jawa Tengah bertujuan untuk mewujudkan



system informasi kesehatan



yang menyeluruh,



berdayaguna dan berhasilguna, yang dapat mengantarkan pembangunan kesehatan untuk mencapai Jawa Tengah Sehat 2010. Tujuan dari pengembangan Manajemen Data dan Informasi Kesehatan Satu Pintu adalah terwujudnya pengelolaan data dan informasi kesehatan mulai dari input (sumber data), pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian dan publikasi data & informasi baik ditingkat Puskesmas dengan jaringannya, tingkat



kabupaten dengan jaringannya, serta tingkat



provinsi dengan jaringannya, yang terintergrasi pada satu pusat / pengelola data yang berdayaguna dan berhasil guna, sehingga dapat menjadi tulang punggung pengambilan keputusan yang besifat evidence based.



IV. ARAH KEBIJAKAN ·



Setiap tingkat wilayah administratif harus memiliki bank / pangkalan / pusat / pengelola data, dan secara bertahap dikembangkan sistem pengelolaan data dan informasi dengan prinsip satu pintu melalui (berbasis) web, sehingga masing-masing pihak dapat mengakses dengan cara yang cepat dan mudah.



·



Membangun SIK Terintegrasi harus berdasarkan komitmen bersama dari tingkat puskesmas, kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, dengan membuat rancang bangun / Master Plan Sistem Informasi Kesehatan yang disepakati bersama.



·



Untuk menjamin pelaksanaan dan kesinambungan SIK, sistem penganggaran perlu dikukuhkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau yang setingkat dengan peraturan itu.



·



Pengembangan SIK dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, secara bertahap dan berkesinambungan berdasarkan pada rancang bangun SIK yang telah disepakati bersama, dan kaidah-kaidah sistem informasi.



·



SIK yang dibangun harus bermanfaat (untuk efektivitas dan efisiensi pelayanan) bagi yang bersangkutan, bisa memberikan informasi tentang hasil



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



12



kinerja dan derajat kesehatan wilayah, serta informasi yang evidence base sebagai tulang punggung pengambilan keputusan. ·



Data atau informasi dari hasil pengolahan data, harus sudah melalui proses validasi dengan lintas



program dan lintas



sektor terkait sebelum



dipublikasikan. ·



Memberikan bimbingan dan pengendalian Sistem Informasi Kesehatan sebagai upaya pengembangan Sistem Kesehatan.



·



Sistem Informasi Kesehatan merupakan integrasi dari sejumlah sub-sistem yang telah ada dan yang akan dikembangkan.



·



Sistem Informasi Kesehatan digunakan oleh seluruh komunitas kesehatan dan masyarakat luas, di bangun serta dikelola oleh tenaga profesional bidang Teknologi Informasi, Epidemiologi, Statistik



Kesehatan, Administrasi



Kesehatan, dan Kesehatan Lingkungan. ·



Perlu diberlakukan



reward & punishment sistem, serta pengembangan



jabatan fungsional untuk para pengelola SIK V. MUATAN DATA



Muatan Data LAPKESDA



SPM PROFIL



3



70 Ind.



24 Ind.



90



14



47 7



2 INVENTORI



82 Ind. Profil



: 163 indikator



Lapkesda : 154 indikator



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



SPM



: 73 indikator



Inventori :136 indikator



13



Muatan data yang dimaksud adalah data/informasi yang merupakan hasil pencatatan dan pelaporan yang bersifat tahunan di tiap wilayah administratif, yaitu meliputi data hasil kinerja Standart Pelayanan Minimal(SPM), data Profil Kesehatan, data Inventory (termasuk ketenagaan), dan Laporan Kesehatan Daerah(Lapkesda). Muatan data bersifat dinamis, bisa berubah sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan atas kesepakatan bersama. Untuk mencegah terjadinya duplikasi data, maka pengelolaan data seperti tersebut diatas perlu dikelola dengan sistem satu pintu, yakni terpusat di pusat pengelola



data di masing-masing tingkat



wilayah



administratif. Pengumpulan data diluar dari muatan data seperti tersebut diatas, boleh dilakukan oleh para programmer di masing-masing wilayah sesuai kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Data/informasi yang berasal dari pengumpulan data primer, baik yang berasal dari survai atau penelitian dapat dilakukan oleh sebuah tim khusus dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari pemrakarsa, baik dalam pelaksanaan maupun pembiayaannya. Adapun sistem informasi yang bersifat darurat, misalnya pada saat terjadi bencana atau kejadian luar biasa(KLB) dilakukan oleh tim khusus yang dikoordinasikan oleh programmer yang bersangkutan. 1.



Tingkat Puskesmas dengan Jaringannya. Muatan data yang dicatat dan dilaporkan di tingkat puskesmas & jaringannya disesuaikan dengan kebutuhan di tingkat puskesmas dan kabupaten / kota. Minimal data yang harus dicatat dan dilaporkan meliputi data Profil Kesehatan ( 165 indikator), data SPM (73 indikator), Lapkesda (156 indikator) dan data Inventori (138 indikator / variabel). Jumlah indikator SPM yang dipakai disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2004, sedangkan indikator Profil Kesehatan terdiri dari Indikator SPM di tambah dengan Indikator Indonesia Sehat 2010 (IIS-2010) dan Data Inventory. Untuk indikator Lapkesda terdiri dari IIS-2010 ditambah dengan indikator local specific. Jadi ada beberapa kesamaan indikator/variabel yang termuat dalam beberapa jenis pencatatan & pelaporan, sehingga kalau ditotal ada sekitar 341 indikator dan variabel. Minimal data yang dicatat dan dilaporkan dari masingmasing jaringan puskesmas bisa dilihat pada tabel terlampir. 2. Tingkat Kabupaten / Kota dan Jaringannya.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



14



Muatan data yang dicatat dan dilaporkan di tingkat kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan di tingkat kabupaten / kota dan provinsi. Namun minimal data yang harus dicatat dan dilaporkan meliputi data Profil Kesehatan ( 165 indikator), data SPM (73 indikator), Lapkesda (156 indikator) dan data Inventori (138 indikator / variabel). Minimal data yang dicatat dan dilaporkan dari masing-masing jaringan kabupaten / kota bisa dilihat pada tabel terlampir. 3. Tingkat Provinsi dengan jaringannya. Muatan data yang dicatat dan dilaporkan di tingkat provinsi disesuaikan dengan kebutuhan di tingkat provinsi dan pusat. Namun minimal data yang harus dicatat dan dilaporkan meliputi data Profil Kesehatan ( 165 indikator), data SPM (73 indikator), Lapkesda (156 indikator) dan data Inventori (138 indikator / variabel). Minimal data yang dicatat dan dilaporkan dari masing-masing jaringan provinsi bisa dilihat pada tabel terlampir.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



15



VI. PENGORGANISASIAN



DAN



MEKANISME



ALIRAN



DATA



&



INFORMASI PROFIL



SPM



LAPKESDA



INVENTORI



DINAS KESEHATAN PROPINSI



PROFIL



SPM



LAPKESDA



INVENTORI



DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA



PUSKESMAS / RS / DLL : SIPUS/SIKES/DLL 341 Indikator



1. Total Jaringan Pada semua tingkatan administratif, hendaknya ada pusat pengelola data yang bertugas secara penuh waktu mengelola data. Diharapkan data yang dikelola oleh unit / pusat pengelola data bisa lebih baik, akurat, tepat dan cepat disajikan. Alur data dimulai dari tingkat yang paling bawah, yaitu Puskesmas dengan jaringannya yang kemudian mengalir ke tingkat kabupaten, provinsi dan sampai ke tingkat pusat. Data dientri dari tingkat puskesmas oleh petugas pengelola data, kemudian secara sistem (menggunakan software)



data akan diupload ke



tingkat



kabupaten. Namun bagi puskesmas yang belum tersedia jaringan online / internet, data bisa dikirim dalam bentuk file elektronik. Sedangkan jika ada Puskesmas yang belum memiliki komputer, bisa mengirimkan laporan dengan format tertulis ke



kabupaten/kota, dan selanjutnya



Dinas Kesehatan



Kabupaten/Kota yang akan melakukan entri data. Di Dinas Kesehatan Kabupaten sendiri juga melakukan entri data yang berasal dari sumber data tingkat kabupaten dengan jaringannya. Data dari tingkat kecamatan tidak perlu lagi dientri karena software telah memfasilitasi rekap data puskesmas. Setelah



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



16



data rekap puskesmas dan data entri tingkat kabupaten dengan jaringannya sudah selesai, bisa di upload ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sendiri juga mempunyai tugas entri data untuk data pada tingkat provinsi dengan jaringannya. Semua data yang sudah masuk ke Pusat Data dan Informasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, kemudian diolah dan disajikan dalam berbagai bentuk dan media, diantaranya melalui WEB dengan alamat www.health-lrc.or.id. Laporan ke Gubernur, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dikirim dalam bentuk buku. Sedangkan untuk informasi publik disediakan di website yang ada.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



17



MENDAGRI GUBERNUR JAWA TENGAH



PRESIDEN RI



MENKES (Pusdatin) DEPKES RI



SPM 73 ind.



Profil 165 ind / var



Lapkesda 156 ind / var



Validasi



Inventory 138 ind / var



www.health-lrc.or.id



Pengelola Data Dinkesprop



Programmer



Programmer



LSM / PT



DKK



Programmer



Programmer



SPM



Lapkesda



Validasi



WEB



Programmer



Linsek



Media Massa



Masyarakat



Profil Kab.



Programmer



Lain-lain



Inventory



DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA (Folder di www.health-lrc.or.id) Pengelola Data



Programmer



Programmer



Puskesmas



RSU



LSM / PT



Programmer



RSK



Programmer



BP4



UPT



Programmer



BKIM



Gudang Obat



Masyarakat



Programmer



Linsek



Lain-lain



Media masa



UTDC / PMI



341 Indikator / Variabel Pengelola Data Puskesmas KIA



Pustu



Obat



Pusling



Keuangan



PKD



Posyandu



Poliklinik



BP



Dokter Praktek



Laborat



P2 / PL



Bidan Praktek



2. Tingkat Puskesmas dengan jaringannya.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



18



Lab.



Di tiap Puskesmas agar membentuk unit pusat pengelola data di tingkat puskesmas dengan jaringannya yang diberi wewenang untuk pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian dan publikasi data & informasi di tingkat Puskesmas. Bentuk lembaga atau unit pusat pengelola data ini sebaiknya dikukuhkan minimal dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, bisa bersifat struktural atau non struktural. Hal ini terkait dengan tanggung jawab, sistem penganggaran, reward and punishment system, pembinaan dan pengembangan SDM / organisasi. Tenaga pengelola data sebaiknya minimal D-III sanitarian / statistik / komputer. Mekanisme aliran data bisa dilihat pada bagan alir berikut :



DINKES KAB/KOTA (Pusat Pengelola Data)



PUSKESMAS Pengelola Data



KIA



Obat



Pustu



Pusling



Keuangan



PKD



Posyandu



Poliklinik



BP



Laborat



Dokter Praktek



P2 / PL



Bidan Praktek



KETERANGAN : : laporan dari program ke Pusat Data : Feedback dari Pusat Data ke Programmer



Jumlah indikator dan variabel yang dicatat dan dilaporkan dari semua jaringan Puskesmas ke Pusdata Puskesmas kalau ditotal sebanyak 341 item. Namun demikian masing-masing jaringan yang dicatat dan dilaporkan tidak sama,



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



19



Lab.



sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Jumlah dan jenis masing-masing item bisa dilihat pada lampiran. Semua programmer dan jaringan di luar gedung akan melaporkan data ke pusat / pengelola data puskesmas, untuk selanjutnya pusat data akan merekap dan memberikan feedback kepada masing-masing programmer di puskesmas sesuai dengan indikator dan variabel terkait. 3. Tingkat Kabupaten / Kota dan Jaringannya. Di tiap Dinas Kesehatan Kab./ Kota agar membentuk lembaga atau unit pusat pengelola data di tingkat



kabupaten/kota dan jaringannya



yang diberi



wewenang untuk pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian dan publikasi data & informasi. Sebaiknya bentuk lembaga atau unit pusat pengelola data ini bersifat struktural, sehingga mempunyai tugas pokok dan fungsi yang jelas, yang akan membawa konskuensi untuk mendapatkan alokasi anggaran. Tenaga pengelola data sebaiknya minimal ada Sarjana Kesehatan Masyarakat, D-III statistik / komputer.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



20



Mekanisme aliran data bisa dilihat pada bagan alir berikut : DINAS KESEHATAN PROVINSI (Pusat Pengelola Data) Validasi



website



DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA Pengelola Data



Programmer



Programmer



Puskesmas



RSU



LSM / PT



Programmer



RSK



Masyarakat



BP4



Programmer



UPT



UTDC / PMI



Programmer



BKIM



Gudang Obat



Programmer



Linsek



Lain-lain



KETERANGAN : : laporan dari program ke Pusat Data : Feedback dari Pusat Data ke Programer Jumlah indikator dan variabel yang dicatat dan dilaporkan dari masing-masing jaringan ke Pusat data Dinkes Kab./kota, untuk selanjutnya pusat data kab. / kota akan mengolah / merekap secara manual atau elektronik dengan output berupa laporan Profil Kesehatan ( 165 indikator), data SPM (73 indikator), Lapkesda (156 indikator) dan data Inventori (138 indikator / variabel). Kemudian data tersebut dikirim ke Pusdata Provinsi secara manual atau elektronik (WEB), dan memberikan feedback kepada



masing-masing



programmer di Dinkes Kab./kota sesuai dengan indikator dan variabel terkait Sebelum data dikirim ke Provinsi atau dipublikasikan ke masyarakat, harus melalui mekanisme validasi yang melibatkan pusat pengelola data puskesmas, lintas sektor dan lintas program terkait. Validasi ini dilakukan setelah dilakukan



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



21



Media Massa



validasi pertama atau sebelum validasi kedua ditingkat provinsi. Dilaksanakan pada bulan April tahun berikutnya. Misalnya data tahun 2005 divalidasi pada bulan April 2006. 4. Tingkat Provinsi dengan jaringannya



MENTERI DALAM NEAGERI



GUBERNUR JAWA TENGAH



PRESIDEN RI MENTERI KESEHATAN DEPKES RI Pusat Data dan Informasi



SPM 73 ind.



Profil 165 ind / var



Lapkesda 156ind / var



Validasi



Inventory 138 ind / var



www.health-lrc.or.id



DINAS KESEHATAN PROVINSI Pengelola Data



Programmer



LSM / PT



Programmer



DKK



Programmer



Masyarakat



Programmer



Lain-lain



Programmer



Media Massa



Programmer



Linsek



KETERANGAN : : laporan dari program ke Pusat Data : Feedback dari Pusat Data ke Programer



Jumlah indikator dan variabel yang dicatat dan dilaporkan dari masing-masing jaringan Dinas Kesehatan Provinsi ke Pusdata Dinkes Provinsi, untuk selanjutnya Pusat Data Provinsi akan mengolah / merekap secara manual atau elektronik dengan output berupa laporan Profil Kesehatan ( 165 indikator), data Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



22



SPM (73 indikator), Lapkesda (156 indikator) dan data Inventori (138 indikator / variabel). Kemudian data tersebut dikirim ke Depkes (Pusdatin), Depdagri, Gubernur secara manual dan elektronik via WEB dengan alamat www.healthlrc.or.id., dan memberikan feedback kepada masing-masing programmer di Dinkes Provinsi, Dinkes Kab./Kota, RSU se Jawa Tengah. Sebelum data dikirim ke Depkes RI (Pusdatin) atau dipublikasikan ke masyarakat, harus



melalui mekanisme



validasi yang



melibatkan pusat



pengelola data Dinkes Kab./Kota, lintas sektor dan lintas program terkait. Validasi ini dilakukan sebanyak dua (2) kali, yaitu



validasi I (pertama)



diselenggarakan pada bulan Maret dan validasi II (kedua) pada bulan Mei pada tahun berikutnya. Misalnya data tahun 2005 divalidasi pertama pada bulan Maret dan Validasi kedua pada bula Mei 2006. Disadari sepenuhnya bahwa manajemen data dan informasi kesehatan satu pintu ini tidak serta merta bisa terlaksana dengan sempurna, pengenalan tehnologi baru selalu memerlukan waktu yang cukup, apalagi juga menyangkut perilaku orang banyak. Sehingga konsep ini dilaksanakan sambil dilakukan perbaikan-perbaikan di sepanjang perjalanan atau learning by doing. Pada saatnya nanti, apabila data dari kabupaten/kota telah dianggap valid dan akurat, maka tak lagi diperlukan validasi di tingkat propinsi. Bahkan kalau dianggap perlu maka validasi di tingkat kabupaten/kota bisa dilakukan dua kali, dalam rangka meningkatkan validitas dan akurasi data. VII. TEHNOLOGI YANG DIPAKAI Sistem ini harus bisa mengakomodasikan semua jenis pengelolaan data dari yang paling manual sampai ke aplikasi tehnologi informasi yang terkini. Dalam perjalanan waktu selama pelaksanaan sistem ini harus terjadi transfer tehnologi, sehingga suatu saat nanti akan terjadi kemajuan yang relatif sama antara daerah yang satu dengan yang lain. Diharapkan paling lambat tahun 2010 sistem ini sudah bisa berjalan dengan cukup baik, mekanisme aliran data sudah menggunakan aplikasi software yang berbasis web. Khusus sistem informasi untuk hal-hal yang bersifat darurat seperti bencana dan KLB, semua kabupaten/kota dan programer terkait di propinsi akan diberi pelatihan



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



23



sistem informasi yang berbasis SMS, sehingga masing-masing pragrammer bisa melakukannya sesuai dengan kebutuhan. 1. Tingkat Puskesmas dengan jaringannya. Pengelolaan data sampai dengan pengiriman data bisa dilakukan



dengan



menggunakan teknologi secara manual dan atau elektronik. Apabila dilakukan secara manual bisa digunakan dengan format-format yang telah ditentuan sesuai butir V.1. Apabila menggunakan metode secara elektronik agar memanfaatkan software yang disediakan oleh provinsi, namun bila daerah telah mempunyai aplikasi software sendiri agar bisa dimodifikasi sedemikian rupa sehingga out-putnya bisa sama dengan software dari provinsi. Bagi daerah yang akan melakukan pengadaan jaringan atau hardware/software sendiri agar menggunakan standar design sebagai berikut : 1) Server: Processor minimal Pentium IV, diupayakan dual-processor Model SCSI; RAM minimal 1GB; Harddisk minimal 40GB; Minimal terdapat back-up data storage. CDRW. Jumlah : minimal 1 unit. 2) Client-Workstation Processor minimal Pentium IV; RAM minimal 256MB; Harddisk minimal 40GB; CDRW; USB port; Modem, Network support 10/100Mbps; Firewire port; Support Wireless connection; VRAM minimal 64MB.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



24



Jumlah : - Kepala Puskesmas 1 unit - Bagian Loket 1 unit - Pengolah data 1 unit - Apotik / Farmasi 1 unit. - Poliklinik 1 unit - KIA 1 unit 3) Hub: Network support minimal 10/100Mbps; Minimal 8 ports. Untuk kebutuhan pencatatan dan pelaporan minimal (341 indikator / variabel) akan disediakan software dari Provinsi. 2. Tingkat Kabupaten / Kota dan Jaringannya. Pengelolaan data sampai dengan pengiriman data bisa dilakukan



dengan



menggunakan teknologi secara manual dan atau elektronik. Apabila dilakukan secara manual bisa digunakan dengan format-format yang telah ditentukan sesuai butir V.1. Apabila menggunakan metode secara elektronik agar memanfaatkan software yang disediakan oleh provinsi, namun bila daerah telah mempunyai aplikasi software sendiri agar bisa dimodifikasi sedemikian rupa sehingga out-putnya bisa sama dengan software dari provinsi. Keluaran data dari hasil pencatatan dan pelaporan minimal (341 indikator / variabel) di tingkat puskesmas dengan jaringannya berupa laporan Profil Kesehatan, SPM, Lapkesda dan data Inventori. Pusat data kab./kota mengolah semua data dari puskesmas dengan jaringannya dalam bentuk manual dan elektronik. Jika dalam bentuk manual harus dilakukan entri ulang ke software yang sudah disediakan oleh provinsi, sedangkan bila data sudah dalam bentuk elektronik, pusat data kabupaten / kota tinggal melakukan upload ke website Dinkes Prop Jateng dengan alamat www.health-lrc.or.id. Software yang disediakan provinsi adalah software Profil, SPM, Lapkesda dan Data Inventori. Untuk keperluan pengolahan data elektronik agar mengacu kepada standar design sebagai berikut : 1) Server:



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



25



Processor minimal Pentium IV, diupayakan dual-processor Model SCSI; RAM minimal 1GB; Harddisk minimal 80GB; Minimal terdapat back-up data storage. CDRW. Jumlah : minimal 1 unit. 2) Client-Workstation Processor minimal Pentium IV; RAM minimal 256MB; Harddisk minimal 40GB; CDRW; USB port; Modem, Network support 10/100Mbps; Firewire port; Support Wireless connection; VRAM minimal 64MB. Jumlah : - Kepala Dinas Kesehatan 1 unit - Masing-masing Sub Dinas / Bagian 1 unit - Masing-masing Seksi / Sub Bagian 1 unit - Pusat data dan informasi minimal 1 unit. 3) Hub: Network support minimal 10/100Mbps; Minimal 8 ports. Untuk kepentingan jaringan online kabupaten / kota ke puskesmas dapat menggunakan standar desain sebagai berikut: 1. Wireless a. Wireless WAN · Card Wireless Ethernet · Speed 2 Mbps s/d 10Mbps · Jarak jangkauan 15-40 KM · Tower antena dengan tinggi menyesuaikan lapangan · Penangkal petir · Antena 2.4GHz – 5.8Ghz · PC Router ke LAN/Fast-Ethernet b. Wireless LAN · Wireless Ethernet Card · Speed 1.55 Mbps s/d 2.04 Mbps · Jarak jangkauan 15-40 KM · Antena 915MHz / 2.4GHz



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



26



·



Teknologi CDMA.



2. Kabel a. UTP · · · ·



Tipe UTP Kategori 5 Kecepatan 2 Mbps Jarak jangkauan lebih kurang 300 kaki Jenis konektor RJ45.



b. Fiber Optic · · ·



Kecepatan 100 Mbps Jarak jangkauan lebih kurang 3 mil Jenis konektor ST (Spring loaded Twist)



Bagi kab./kota yang sudah melakukan entri data kedalam software yang telah disediakan oleh provinsi, namun belum bisa melakukan upload data ke www.health-lrc.or.id bisa mengirimkan data ke Dinkes Provinsi dalam bentuk CD / disket. Bagi pusat / pengolah data kab./kota harus melakukan pemeliharaan terhadap perangkat keras dan perangkat lunak, seperti penyediaan antivirus dan meng update secara berkala. Bagi kab./kota yang masih menggunakan cara manual, diharapkan secara berangsur-angsur bisa mengarah kepada cara elektronik (termasuk website). Untuk website dan leased line bisa menginduk kepada Kantor Pengolahan Data Elektronik Pemda setempat atau menggunakan fasilitas dial up. Paling lambat pada tahun 2008 semua Dinas Kesehatan Kab./Kota sudah mempunyai website. 3. Tingkat Provinsi dengan jaringannya. Keluaran pengolahan data di tingkat provinsi berupa laporan Profil Kesehatan, SPM, Lapkesda dan data inventori. Pusat data provinsi mengolah semua data dari kab./kota dalam bentuk manual dan elektronik. Jika dalam bentuk manual harus dilakukan entri ke software yang ada, sedangkan bila data sudah dalam bentuk elektronik, tinggal melakukan upload ke website Dinkes Prop Jateng



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



27



dengan alamat www.health-lrc.or.id. Untuk pengolahan data



elektronik



mengacu kepada standar design sebagai berikut : 1) Server: Processor minimal Pentium IV, diupayakan dual-processor Model SCSI; RAM minimal 1GB; Harddisk minimal 80GB; Minimal terdapat back-up data storage. CDRW. Jumlah : minimal 1 unit 2) Client-Workstation Processor minimal Pentium IV; RAM minimal 256MB; Harddisk minimal 40GB; CDRW; USB port; Modem, Network support 10/100Mbps; Firewire port; Support Wireless connection; VRAM minimal 64MB. Jumlah : - Ruang Pejabat Struktural 32 unit - Ruang pengolah data dan informasi minimal 5 unit - Ruang laboratorium komputer minimal 20 unit 3) Hub: Network support minimal 10/100Mbps; Minimal 8 ports Untuk mengirimkan data ke Depkes RI (Pusdatin), Depdagri dan Gubernur dilakukan secara manual. Bagi semua yang berkepentingan dengan data tersebut dapat mendownload dari website Dinkes Prop Jateng dengan alamat www.health-lrc.or.id .



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



28



Beberapa prototipe jaringan yang bisa dikembangkan antara lain : 1. Dial Up



2. Antena / wireless



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



29



3. Sistem Kabel



4. Sistem kombinasi



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



30



5. Sistem SMS bencana



Dinkes Kab/kota Puskesmas



Dinkes Prov Informan



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



31



VIII. PENGANGGARAN 1. Tingkat Puskesmas dengan jaringannya. a. Pengadaan format pencatatan dan pelaporan data minimal (341 indikator) dan software disediakan oleh provinsi. b. Pengadaan hardware dan jaringannya menjadi tanggung jawab bersama secara proporsional, dimana puskesmas menanggung kebutuhan komputer dan jaringan indoor, kab./kota menanggung 3 komputer client, 1 buah server dan jaringan outdoor (antena, Kabel FO, UTP dll), Provinsi menanggung 1 komputer sebagai stimulan. c. Entri dan pengiriman data ke Dinas Kesehatan Kab./Kota dilakukan secara mandiri oleh puskesmas dengan jaringannya. d. Pelatihan pengelolaan data di tingkat puskesmas menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kab./Kota. e. Pelatihan software berbasis web di fasilitasi oleh Dinkes Prov bertempat di Dinkes Prov. f. Untuk menjamin kesinambungan operasional dan maintenance sistem informasi kesehatan di puskesmas agar dibuat sistem penganggaran yang khusus bilamana perlu dikukuhkan melalui Perda (atau aturan yang setingkat) dari pengembalian dana PAD puskesmas dengan jaringannya dan sumber-sumber lain seperti dari APBD Kab./Kota dan sumber lain yang sah. g. Diupayakan menjadi tenaga fungsional bagi pengelola data di puskesmas. 2. Tingkat Kabupaten / Kota dengan Jaringannya. a. Bupati / Walikota



dan DPRD kab./kota



agar membuat kebijakan



penganggaran khusus untuk pelaksanaan Sistem Informasi Kesehatan yang bisa bersumber dari APBD, DAK / Anggaran Perbantuan, dll. b. Pengadaan format pencatatan dan pelaporan data minimal (341 indikator) dan software disediakan oleh provinsi. Sedangkan software yang dibutuhkan oleh kab./kota sendiri, dibebankan kepada dinas kesehatan kab./kota. c. Pengadaan hardware dan jaringannya menjadi tanggung jawab bersama secara proporsional, dimana



kab./kota menanggung semua kebutuhan



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



32



komputer dan jaringan (antena, Kabel FO, UTP dll), sedangkan Provinsi menanggung minimal 1 server dan 1 komputer sebagai stimulan bagi kab./kota terutama bagi kab./kota



yang mempunyai komitmen dan



melaksanakan dengan konsekuen. d. Entri dan pengiriman data dan informasi ke Dinas Kesehatan Provinsi dilakukan oleh Dinas Kesehatan kab./kota. e. Pelatihan pengelolaan data di tingkat kabupaten dengan jaringannya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi. f. Untuk



menjamin



kesinambungan



operasional



dan



pemeliharaan



(maintenance) sistem informasi kesehatan di kab./kota dengan jaringannya agar dibuat sistem penganggaran yang khusus bilamana perlu dikukuhkan melalui Perda (atau aturan yang setingkat) dari pengembalian dana PAD jajaran kesehatan di tingkat kabupaten dan sumber-sumber lain seperti dari DAK, Dana Perbantuan, APBD Kab./Kota dan sumber lain yang sah. g. Fasilitasi teknis ke puskesmas dengan jaringannya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kab./Kota. h. Pelatihan software berbasis web di fasilitasi oleh Dinkes Prov bertempat di Dinkes Provinsi Jawa Tengah. 3. Tingkat Provinsi dengan jaringannya. a.



Semua kegiatan yang terkait dengan Sistem Informasi Kesehatan di tingkat Provinsi menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan Dana Dekonsentrasi (APBN).



b. Provinsi berkewajiban mengadakan fasilitasi teknis untuk pengembangan SIK ke kab./kota dan jaringannya. c. Provinsi berkewajiban melaksanakan TOT SIK untuk pengembangan SDM Kab./Kota. d. Dinas Kesehatan Provinsi menyusun Master Plan SIKDA Jateng ditetapkan dengan Peraturan Gubernur untuk disosialisasikan ke seluruh Bupati / Walikota agar diaplikasikan. IX. PENTAHAPAN



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



33



Dalam pengembangan manajemen data dan informasi kesehatan satu pintu diterapkan dengan menggunakan pentahapan sesuai dengan potensi dan kapasitas masing-masing



kabupaten/kota.



Penyusunan



tahapan



pengembangan



ini



berdasarkan evaluasi dan kajian kebutuhan SIK yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah terhadap seluruh Dinas Kesehatan / Kota yang ada di Jawa Tengah. Evaluasi dan pendataan meliputi perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya yang ada, dan potensi lainnya yang mendukung pengembangan SIK ke depan. Pengembangan Website telah direalisasikan pada beberapa kabuptan / kota, namun masih banyak yang belum mempunyai website. Pentahapan sampai tahun 2009 dengan harapan semua kab./kota telah mempunyai Website. Untuk jaringan sampai tingkat puskesmas diharapkan pada tahun 2010 sudah terkoneksi semua puskesmas dan Dinas Kesehatan kab./kota. Untuk integrasi sistem aplikasi bagi yang sudah mempunyai sistem aplikasi akan selesai tahuhn 2008. Secara rinci tahapan pengembangan SIK baik di tingkat provionsi dan kab./kota terlampir. X. PENEGASAN 1. Setiap Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab./Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi harus memiliki pusat pengelola data. 2. Manajemen Data dan Informasi di tiap tingkat wilayah harus menggunakan sistem satu pintu. 3. Muatan data di masing-masing tingkat wilayah minimal dapat memenuhi kebutuhan data profil kesehatan, SPM, Lapkesda dan data inventori. 4. Membangun SIK Terintegrasi harus berdasarkan komitmen bersama dari tingkat puskesmas, kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, dengan membuat rancang bangun / Master Plan Sistem Informasi Kesehatan yang disepakati bersama. 5. Untuk menjamin pelaksanaan dan kesinambungan SIK, sistem penganggaran perlu dikukuhkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau yang setingkat dengan peraturan itu. 6. Pengembangan SIK dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, secara bertahap dan berkesinambungan berdasarkan pada rancang



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



34



bangun SIK yang telah disepakati bersama, dan kaidah-kaidah sistem informasi. 7. SIK yang dibangun harus bermanfaat



(untuk efektivitas



dan efisiensi



pelayanan) bagi yang bersangkutan, bisa memberikan informasi tentang hasil kinerja dan derajat kesehatan wilayah, serta informasi yang evidence base sebagai tulang punggung pengambilan keputusan. 8. Perlu diberlakukan reward & punishment sistem, serta pengembangan jabatan fungsional untuk para pengelola SIK sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. 9. Penganggaran menjadi tanggung jawab bersama secara proporsional. 10. Pelatihan teknis untuk pengembangan SDM dan fasilitasi teknis Sistem Informasi Kesehatan dilakukan secara berjenjang. 11. Muatan data (content) yang diatur di dalam manajemen data dan informasi kesehatan satu pintu adalah data yang bersifat tahunan, selebihnya akan diatur dalam Master Plan SIKDA Jawa Tengah (misalnya Sitem Informasi Bencana atau hal-hal lain yang bersifat emergency). 12. Manajemen data dan informasi kesehatan satu pintu merupakan basis penyusunan Master Plan SIKDA Jateng. 13. Dinas Kesehatan Provinsi menyusun Master Plan SIKDA Jateng ditetapkan dengan Peraturan Gubernur untuk disosialisasikan ke seluruh Bupati / Walikota agar diaplikasikan.



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



35



Lampiran I



: Format laporan data satu pintu pusk dan jaringannya



Lampiran II



: Format laporan data satu pintu kab/kota dan jaringannya



Lampiran III : Format laporan data satu pintu prov dan jaringannya



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



36



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



37



Manajemen Da ta dan Informasi Kesehatan Satu Pintu



38