5 0 651 KB
Simbol Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( LB3 ) Posted by andi wahyudin ⋅ 23 Agustus 2011 ⋅ 19 Komentar Dalam peraturan perundang-undangan yakni keputusan kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan nomor : Kep-05/BAPEDAL/09/1995 mengenai Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) telah diterangkan mengenai simbol LB3 sebagai berikut : ARTI SIMBOL
KETERANGAN
Limbah B3 Mudah Dipasang pada kemasan limbah B3 yang Meledak mudah meledak, misalnya : Buangan limbah dari pabrik peledak
Limbah B3 Cairan Dipasang pada kemasan limbah B3 cair Mudah Terbakar yang mudah terbakar secara spontan misalnya : pelumas bekas, Buangan pelarut benzene, toluene, aceton
Limbah B3 Dipasang pada kemasan limbah B3 padatan padatan mudah yang bersifat mudah terbakar secara terbakar spontan Misalnya : buangan magnesium
Limbah B3 Reaktif Dipasang pada kemasan limbah B3 yang akan mengalami reaksi hebat jika bercampur dengan bahan yang lain. Misalnya : perklorat, metil keton peroksida
Limbah B3 Beracun Dipasang pada kemasan limbah B3 yang bersifat meracuni, melukai atau membuat cacat sampai membunuh mahluk hidup baik jangka pendek atau panjang misalnya :sisa pestisida dalam wadahnya
Limbah B3 Infeksi Dipasang pada kemasan limbah B3 yang mengandung atau terinfeksi kuman penyakit Misalnya : Jarum Suntik bekas, Bekas Perban
Limbah B3 Korosi Dipasang pada kemasan limbah B3 Limbah yang dalam kondisi asam atau basa (pH < dari 2 atau pH > dari 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat mengkaratkan (mengkorosikan) logam. Misalnya : sisa asam cuka , sisa asam cuka