11 0 115 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS DELANGGU Jl. Raya No. 181 Delanggu, Kode Pos 57471, Telp. (0272) 551040 Web:dinkesklaten/delanggu Email:[email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DELANGGU NOMOR : 14.22 / 30 / I / 2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK) PUSKESMAS DELANGGU
Menimbang
:
a.
bahwa peningkatan kualitas pelayanan Publik, diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur Negara sebagai penyedia pelayanan publik, dalam rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat dengan menjadikan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebagai standar untuk melakukan perbaikan pelayanan publik;
b.
bahwa
dalam
rangka
peningkatan
pelayanan
publik
yang
transparan akuntabel, sesuai standar pelayanan dipandang perlu Penetapan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Delanggu; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b tersebut diperlukan pedoman atau acuan untuk melaksanakan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan.
Mengingat
:
1.
Undang -
undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - undang Nomor 253 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2.
Undang -
undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5063); 3.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, tentang Puskesmas;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015,tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
6.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
71/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 7.
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;
8.
Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;
9.
Peraturan Bupati Nomor 46 tahum 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
KESATU
:
KEDUA
:
NO
NAMA
JABATAN
1
Heru Sugiyarto, Amd
Pranata Komputer
Tugas
pokok
kuasa
Pengelola
Sistem
Informasi
Kesehatan
sebagaimana pada diktum KESATU adalag sebagai berikut; 1. Membangun system jaringan informasi kesehatan 2. Diseminasi Informasi dan pertukaran data 3. Pengembagan system Informasi kesehatan daerah berbasis Teknologi Informasi 4. Mengelola Informai dan dokumentasi ;
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dan apabila dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
dilakukan
perbaikan/perubahan sebagaimna mestinya.
Ditetapkan di : Klaten Pada tanggal : 02 Januari 2020 Kepala Puskesmas Delanggu
dr. H.Mulyono NIP. 19620704 198911 1 001