Sistem Informasi Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS DELANGGU Jl. Raya No. 181 Delanggu, Kode Pos 57471, Telp. (0272) 551040 Web:dinkesklaten/delanggu Email:[email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DELANGGU NOMOR : 14.22 / 30 / I / 2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK) PUSKESMAS DELANGGU



Menimbang



:



a.



bahwa peningkatan kualitas pelayanan Publik, diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur Negara sebagai penyedia pelayanan publik, dalam rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat dengan menjadikan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebagai standar untuk melakukan perbaikan pelayanan publik;



b.



bahwa



dalam



rangka



peningkatan



pelayanan



publik



yang



transparan akuntabel, sesuai standar pelayanan dipandang perlu Penetapan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Delanggu; c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b tersebut diperlukan pedoman atau acuan untuk melaksanakan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan.



Mengingat



:



1.



Undang -



undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Pemerintah



Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - undang Nomor 253 Tahun 2014 (Lembaran Negara); 2.



Undang -



undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009



Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009



Nomor



144,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5063); 3.



Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, tentang Puskesmas;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015,tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



6.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



71/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 7.



Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;



8.



Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klaten;



9.



Peraturan Bupati Nomor 46 tahum 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN



KESATU



:



KEDUA



:



NO



NAMA



JABATAN



1



Heru Sugiyarto, Amd



Pranata Komputer



Tugas



pokok



kuasa



Pengelola



Sistem



Informasi



Kesehatan



sebagaimana pada diktum KESATU adalag sebagai berikut; 1. Membangun system jaringan informasi kesehatan 2. Diseminasi Informasi dan pertukaran data 3. Pengembagan system Informasi kesehatan daerah berbasis Teknologi Informasi 4. Mengelola Informai dan dokumentasi ;



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dan apabila dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



akan



dilakukan



perbaikan/perubahan sebagaimna mestinya.



Ditetapkan di : Klaten Pada tanggal : 02 Januari 2020 Kepala Puskesmas Delanggu



dr. H.Mulyono NIP. 19620704 198911 1 001