Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA



UNIVERSITAS PELITA HARAPAN MEDAN FAKULTAS HUKUM HUKUM TATA NEGARA KELAS 18L1 DISUSUN OLEH: 1.TRISTAN KENNETH LIU 2.VALENTINO PANJAITAN 3.M LUDFI HANAFIAH 4.ELOHIM SIRINGORINGO 5.REGINA PUTRI PATRICIA 6.ALVINA WILLY



BAB I Pendahuluan Latar Belakang Setelah Indonesia memasuki masa reformasi telah dilakukan perubahan terutama terhadap beberapa susunan dari sistem ketatanegaraan,dalam rangka untuk mewujudkan penyelengaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan amanat dari Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dengan ini Desentralisasi sangat diperlukan bagi Pemerintahan Daerah mengingat bahwa wilayah NKRI memiliki kondisi geografis yang sangat luas dibandingkan negaranegara tetangganya dan tidak mungkin bagi pemerintah pusat untuk mengatur segala hal mengenai daerah maka dengan ini pemerintah pusat memberikan wewenang terhadap daerah untuk mengurus dan mengatur yang diwujudkan melalui Otonomi Daerah. Dalam makalah ini kami akan membahas secara sistematis mengenai sistem pemerintahan daerah,serta dasar hukum-hukum yang mengatur baik mengenai sistem pemerintah daerah dan otonomi. Rumusan Masalah 1. Apa saja definsi dan bentuk-bentuk dari otonomi dalam penyelengaraan Pemerintahn Daerah? 2. Apa saja tugas dan hubungan lembaga-lembaga yang saling berkaitan tentang penyelengaraan Pemerintahan Daerah?



BAB II PEMBAHASAN A. Otonomi Daerah Menurut Pasal 1 angka 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” Dalam konteks hubungan hieraki yang dikatikan dengan pembagian kekuasaan secara vertikal: “Peneyarahan kepada atau membiarkan setiap pemerintahan yang lebih rendah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu secara penuh baik mengenai asas-asas maupun cara menjalankanya” Menurut beberapa pendapat dari para sarjana: 1. F.Sugeng Istianto,Otonomi daerah adalah Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumaht tangga sendiri. 2. Kansil,Otonomi daerah adalah suatu hak, dan wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta untuk mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang masih berlaku. 3. Ateng Syarifuddin, Otonomi Daerah memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. 4. Benyamin Hoesein, Otonomi Daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat. 5. Widjaja, Otonomi Daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.



Maka dari beberapa definisi-definsi di atas dapat kami simpulkan bahwa Otnomi Daerah merupakan hak,wewenang dan kebebasan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri secara tanggung jawab dan sesuai batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. B. Otonomi Khusus Merupakan Hak Khusus yang diberikan kepada satu daerah karena kekhususan hal ini mencakup aspek geografis,fisiologis,politik,aspek sosial-budaya yang ditunjukan seperti tingkat sosial eknomi masyarakat dan sejarah politik,dalam hal ini hak ini hanya berlaku provinsi khusus yang ditentukan oleh undang-undang dan tidak berlaku bagi daerah lainya. Di Indonesia ada beberapa wilayah/daerah yang merupakan daerah otonomi khusus: 1. Nanggroe Aceh Darrusalam 2. D.I Yogyakarta 3. DKI Jakarta 4. Papua Hal ini dapat kita lihat dari hal-hal berbeda dari provinsi lainya kami memberikan contoh sederhana sebagai berikut: 1. Di Provinsi NAD mereke memberlakukan syariah islam,terdapat partai-partai lokal aceh,dan mereka tidak menggunakan nama tidak menggunakan nama Peraturan Daerah yang digunakan rata-rata oleh provinsi lain tetapi menggunakan Qanun sebagai pengganti nama Peraturan Daerah yang berfungsi untuk mengatur penyelengaraan pemerintah di Aceh seperti layaknya Peraturan Daerah seperti biasa. 2. Di D.I Yogyakarta kepada daerah pada provinsi tersebut merupakan Sultan yang menganut unsur monarki dimana kekuasaan diwariskan turun temurun oleh keluarga keraton Yogyakarta. 3. DI DKI Jakarta yang merupakan Ibukota NKRI berperan sebagai ibukota sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi, Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.



4. Di Papua terdapat lembaga yang bernama Majelis Rakyat Papua (MRP) yang ditetapkan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) yang memiliki tugas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP; dan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur. C. Asas Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Pada umumnya hubungan antara pusat dan daerah di negara berbentuk kesatuan dilaksanakan berdasarkan 3 asas yaitu asas desentralisasi,dokensentrasi,dan asas tugas pembantuan.Penyelengaraan pemerintahan berdasarkan 3 asas diatas tersebut dimaksudkan mempertegas



posisi



daerah



pemerintahan,sebenarnya



dalam



bentuk



berotonomi.



penyelengaraan



Terikait



pemerintahan



dengan



urusan



berdasarkan



asas



desentraliasi dan sentralisasi akan tampak perbedaanya dibawah ini: 1. Asas Desentralisasi Desentraliasi dapat disebeut anti dari sentralisasi kekuasaan penyelengaraan pemerintahan secara terpusat pada asas sentralisasi telah dilimpahkan wewenangnya dari pemerintah atasan kepada pemerintahan tingkat bawahan atau dari pusat ke daerah



untuk



berotonomi



dalam



kerangka



NKRI.Dengan



demikian



prakarsa,wewenang dan tanggung jawab atas wewebang yang diserahkan tadi,sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah itu baik mengenai sarana dan prasarana



sumber



daya



manusia



serta



pelaksanaanya,maupun



segi-segi



pembiayaanya.Perangkat pelaksanaanya juga/perangkat daerah itu sendiri Keuntungan yang dieroleh dengas asas desentralisasi adalah berikut ini: 1) Daerah diberi wewenang membuat peraturan sendiri sesuai dengan daerahnya,terutama dalam menunjang kemajuan, 2) Pengurusan jauh lebih efektif dan efisien. 3) Birokrasi yang betele-tele akan berkurang. 4) Asas demokrasi dapat lebih berkembang karena masing-masing daerah dapat menentukan kebijakaanya sendiri sepanjang tidak melanggar undang-undang atau pemerintah pusat/yang diatasnya. 2. Asas Dekonsentrasi Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari alat perlengkapan negara pusat kepada instasi bawahan guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintah.



Dalam UU No 32 tahun 20004 pasal 1 angka 8 mengartikan “Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahanan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikan di wilayah tertentu.” 3. Asas Tugas Pembantuan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan tugas pembantuan sebagai penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu. D. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah telah diatur Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom. Segala kebijakan pemerintah pusat tidak dapat diganggu gugat pemerintah daerah, tapi kebijakan pemerintah daerah bisa saja di campuri pemerintah pusat. Kebijakan pemerintah pusat yang mutlak diantaranya adalah terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan,yakni urusan pemerintahan yang terdiri dari : 1) Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya; 2) Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya; 3) Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya; 4) Moneter dan fiskal, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya; 5) Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan



lembaga



pemasyarakatan,



menetapkan



kebijakan



kehakiman



keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya; 6) Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah. Terdapat beberapa urusan pemerintah yang bersifat concurrent, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Concurrent tersebut antara lain meliputi : eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan. Kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Jika ada urusan dan permasalahan yang bersifat lokal atau daerah, pemerintah daerah berhak dalam mengatasi masalah itu sediri tanpa campur tangan pemerintah pusat, namun apabila masalah tersebut mulai membesar dan bersifat nasional maka yang berhak mengatasi masalah tersebut adalah pemerintah pusat. Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin Kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil,dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan.



Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh provinsi dan /atau kabupaten/kota dibandingkan apabila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota. E. Tugas dan Wewenang Lembaga Daerah 1.Tugas dan Wewenang Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tugas dan wewenang Kepala dan Wakil Kepala Daerah,menurut UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD adalah: 1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; 3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; 4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; 5. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum



untuk



mewakilinya



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundangundangan; 6. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan 7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenang. Namun kewenangan serta tugas dilarang dilaksanakan jika Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Berikut kewenangan Kepala Daerah : 1. mengajukan rancangan Perda;



2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 3. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; 4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; 5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam: 1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan 3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur 4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota 5. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah; 6. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan 7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 2. Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi Tugas dan wewenang DPRD provinsi,menurut UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD adalah: 1. Membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; 2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur; 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi; 4. Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur



5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian; 6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi; 7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; 8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; 9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan 10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota Tugas dan wewenang DPRD kota,menurut UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD adalah: 1. Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; 2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota; 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota; 4. Memilih bupati/wali kota; 5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. 6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah; 7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; 8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; 9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;



10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Tugas dan Wewenang DPD Tugas dan wewenang DPD,menurut UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD adalah: 1. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR; 2. ikut membahas rancangan undang-undang yangberkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalamhuruf a; 3. menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan halsebagaimana dimaksud dalam huruf a; 4. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; 5. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomilainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, danagama; 6. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti; 7. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; 8. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. 9. menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabung daerah,



pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.