Tugas 3 Sistem Pemerintahan Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Pembahasan artikel minimal meliputi , contoh kasus inovasi di daerah, teori yang melandasi inovasi, dasar hukum inovasi  pelayanan publik di daerah di Indonesia, , sumber daya, dan aspek-aspek lain yang memmengaruhi keberhasiln inovasi daerah. 2. Jika Anda merujuk pada peraturan perundang-undangan, gunakanlah yang terbaru. 3. Jika Anda merujuk referensi, cantumkanlah sesuai dengan kaidah penulisan artikel ilmiah.   4. Di akhir pembahasan, Anda harus menyertakan daftar pustaka. 5. Format penulisan : 1.         Jenis huruf Times New Roman 2.         Spasi 1,5, Font 12, A4 3.         Tulisan maksimal  5 (lima) Halaman 4.        Sumbernya dicantumkan (daftar referensi) dengan menggunakan APA style.  5.        Tidak boleh hasil plagiat, jika terbukti plagiat diberi nilai 0 (nol). Selamat Mengerjakan



Teknologi Informasi dan Community Empowerment Dalam Inovasi Pemerintahan Daerah A. PENDAHULUAN Peningkatan efektivitas pemerintahan dan efisiensi pelayanan publik merupakan argumentasi utama dilaksanakannya desentralisasi dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia. Sejak bergulirnya reformasi, desentralisasi selalu menjadi perhatian utama saat dikaitkan dengan kemajuan daerah. Gagasan ini berawal dari bergesernya paradigma pemerintahan dan tuntutan demokratisasi kehidupan bernegara. Gaya pemerintahan yang lamban, birokratis, red tape, dan menyuapkan segalanya kepada masyarakat adalah paradigma usang, dan digantikan dengan pemerintahan yang empowering dan memahami kebutuhan. Bagi pemerintahan daerah, desentralisasi merupakan cara satu-satunya bagaimana memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan karakter lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Karena sudah semestinya pemerintah di daerah lebih memahami masyarakat di daerah itu daripada pemerintah pusat. Menurut Winkler dan Hatfield (2002) desentralisasi seyogyanya merupakan cara pemerintah daerah mengembangkan kualitas pelayanan. Mutu kualitas pelayanan dapat dikembangkan salah satunya dengan inovasi. Fokus kepada inovasi dalam pemerintahan daerah telah dimulai sejak awal reformasi dan semakin mengemuka sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini menunjukkan secara kelembagaan inovasi memiliki pengaruh cukup penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Secara global, taraf hidup layak (decent living) rakyat Indonesia masih belum begitu memadai. Hal itu terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Indeks/HDI) yang dari tahun ke tahun masih tetap di bawah angka rata-rata (Irwan, 2013: 2). Jika menilik hal tersebut, maka, berdasarkan amanat UUD 1945, yaitu “...untuk memajukan kesejahteraan umum” maka pemerintah Negara Indonesia umumnya, dan pemerintah daerah khususnya, dituntut untuk lebih aware terhadap pembangunan manusia Indonesia. Menggerakkan inovasi di daerah salah satunya dapat melalui teknologi informasi dan penguatan kapasitas masyarakat (community empowerment). Tidak seperti pendapat umum tentang kekhawatiran teknologi akan menghapus karakter khas daerah, pada dasarnya teknologi informasi bahkan dapat mempertahankan lokalitas dalam kerangka pemerintahan daerah.



B. KERANGKA TEORI C. PEMBAHASAN D. PENUTUP DAFTAR PUSTAKA Djaenuri, Aries dan Enceng. 2019. Materi Pokok Sistem Pemerintahan Daerah. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. Hutagalung, Simon Sumanjoyo dan Dedy H. 2018. Membangun Inovasi Daerah. Yogyakarta: Deepublish. Noor, Irwan. 2013. Desain Inovasi Pemerintahan Daerah. Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press). Peraturan Perundangan-undangan: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.