Tugas 1 Administrasi Pemerintahan Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 1 Administrasi Pemerintahan Daerah 1. Bagaimanakah proses penyusunan APBD pada pemerintah daerah kabupaten/kota 2. Buatlah tulisan mengenai pelaksanaan APBD pada pemerintah daerah, dengan memilih kasus pada daerah tertentu. 3. Jelaskan mekanisme pengawasan penggunaan keuangan daerah dan bagaimanakah faktanya di lapangan



Jawab: 1. Bagaimanakah proses penyusunan APBD pada pemerintah daerah kabupaten/kota: Dalam penyusunan APBD pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu menyusun rencana kerja pemerintah daerah dengan menggunakan bahan dari rencana kerja Oeganisasi Perangkat Daerah untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu pada rencana kerja pemerintah pusat. Proses penganggaran pada dasarnya tidak berbeda antar sector swasta dan public. Dalam hal tersebut meliputi siklus: a. Tahap persiapan dan penyusunan anggaran, tahap ini melakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. b. Tahap ratifikasi, tahap ini merupakan tahap yang melibatkan proses politik. Kepala daerah dituntut tidak hanya memiliki managerial skill, tetapi juga harus mempunyai kempauan berpolitik, salesmanship dan coalition building yang kuat. c. Tahap pelaksanaan anggaran, setelah anggaran disetujui oleh legislative maka selanjutnya adalah pelaksanaan anggaran. Pada tahap ini hal yang penitng harus dilakukan oleh pengelola keuangan public adalah dimilikinya system informasi akuntasi dan system pengendalian manajemen. d. Tahap pelaporan dan evaluasi, jika pada tahap persiapan, ratifikasi dan implementasi anggaran terkait dengan aspek operasional anggaran pada tahap pelaporan dan evaluasi hal itu terkait dengan aspek akuntabilitas.



2. Terkait dengan keuangan daerah dimana salah satu sumber dana dalam pemerintah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maka hal ini tentu saja



sangat menarik untuk dikaji, mengingat penetapan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah seringkali mengalami keterlambatan. Hal ini juga terjadi di kabupaten/kota. Dimana penetapan APBD mengalamai keterlambatanyang masih belum ditetapkan karena tidak ada kata sepakat antara pemerintah kabupataen/kota dengan DPRD, maka sebagai konsekuensi dari keterlambatan penetapan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara otomatis akan mempengaruhi penyelenggaraan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengerjaan di pemerintah kabupaten/kota. Tentu hal tersebut akan mempengaruhi dalam menujang dan memperlancar penyelenggaraan pemerintah dan pembagunan, yang mngekibatkan perlunya bantuan keuangan yang merupakan dana dari APBD tersebut. Maka dari hal tersebut tentunya harus cepat dan tepat dalam menyusun dan penetapan untuk menjalankan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah yang akan dialksanakan untuk layanan pubik maupun fasilitas public yang diberikan dalam menjalanakan perekonomian daerah menjadi lebih baik dan berkambang maju.



3. Pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah untuk kabupaten kota dikoordinasikan



oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Sementara itu, DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD. Pengawasan yang dilakukan DPRD bukan pemeriksaan tetapi pengawasan yang lebih menmgarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. faktanya dilapangan banyak pejabat daerah mulai dari gubernur, wali kota dan bupati yang terlibat kasus koruposi bukan tidak mungkin akan terus menjalar kepada pejabat dibawahnya, termasuk para kepala desa, khusunya dengan terbitnta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang antara lain mengatur bahwa setiap desa di seluruh wilayah Indonesia akan memperoleh anggara.