Sistem Rujukan Balik Puskesmas Petut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM RUJUKAN BALIK BPJS PUSKESMAS KELURAHAN PETUKANGAN UTARA



Diajukan untuk memenuhi tugas dan melengkapi syarat dalam menempuh Kepaniteraan Klinik Ilmu Kesehatan Masyarakat



Disusun Oleh: RizkyYhulianti Safitri



030.12.238



Sekar Saras Ayu H



030.14.172



Syifa Nabila Putri



030.14.187



KEPANITERAAN KLINIK ILMU KEDOKTERAN KOMUNITAS / KESEHATAN MASYARAKAT PERIODE 28 OKTOBER 2019 – 4 JANUARI 2020 FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS TRISAKTI JAKARTA



1. SISTEM RUJUKAN BALIK BPJS 1.1 Definisi Rujukan adalah penyerahan tanggung jawab dari satu pelayanan kesehatan ke pelayanan kesehatan yang lain. Pengertian sistem rujukan menurut Sistem Kesehatan Nasional Depkes RI 2009, merupakan suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu/lebih kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dari unit berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal antar unit-unit yang setingkat kemampuannya. Pelayanan Rujuk Balik adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita di Fasilitas Kesehatan atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat. Sedangkan Pelayanan Program Rujuk Balik adalah Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Faskes Tingkat Pertama atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat.



1.2 Manfaat a. Bagi peserta - Meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan - Meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakup akses promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif - Meningkatkan hubungan dokter dengan pasien dalam konteks pelayanan holistik - Memudahkan untuk mendapatkan obat yang diperlukan b. Bagi faskes tingkat pertama - Meningkatkan fungsi Faskes selaku Gate Keeper dari aspek pelayanan komprehensif dalam pembiayaan yang rasional - Meningkatkan kompetensi penanganan medik berbasis kajian ilmiah terkini (evidence based) melalui bimbingan organisasi/dokter spesialis - Meningkatkan fungsi pengawasan pengobatan c. Bagi faskes rujukan tingkat lanjutan - Mengurangi waktu tunggu pasien di poli RS - Meningkatkan kualitas pelayanan spesialistik di Rumah Sakit



- Meningkatkan fungsi spesialis sebagai koordinator dan konsultan manajemen penyakit



1.3 Ruang lingkup program rujuk balik a. Jenis penyakit Penyakit yang termasuk program rujuk balik: 



Diabetus Mellitus







Hipertensi







Jantung







Asma







Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)







Epilepsy







Schizophrenia







Stroke







Systemic Lupus Erythematosus (SLE)



Sesuai dengan rekomendasi Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia dan Komite Formularium Nasional, program rujuk balik tidak dapat dilakukan pada penyakit sirosis hepatis dengan alasan sirosis hepatis merupakan penyakit yang tidak curable, tidak ada obat untuk sirosis hepatis, setiap gejala yang timbul pada penyakit ini mengarah kegawatdaruratan sehingga harus ditangani di faskes rujukan tingkat lanjutan serta tindakan medik untuk gejala umumnya hanya dapat dilakukan di faskes rujukan tingkat lanjutan. b. Jenis obat - Obat utama Obat utama pada sistem rujukan adalah obat kronis yang diresepkan dokter spesialis/subspesialis di faskes tingkat lanjutan dan tercantum pada formularium nasional untuk obat program rujuk balik. - Obat tambahan Obat yang mutlak diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh dokter spesialis/subspesialis di faskes rujukan tingkat lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama.



1.4 Peserta program rujuk balik Peserta dengan diagnosa penyakit kronis yang telah ditetapkan dalam kondisi terkontrol/stabil oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Program Rujuk Balik.



1.5 Mekanisme pendaftaran peserta program rujuk balik Peserta mendaftarkan diri pada petugas Pojok PRB dengan menunjukan kartu identitas peserta BPJS Kesehatan, Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis, Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan, serta lembar resep obat/salinan resep. Lalu peserta mengisi formulir pendaftaran peserta PRB, setelah itu peserta menerima buku kontrol Peserta PRB.



1.6 Mekanisme pelayanan obat program rujuk balik 1. Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama 



Peserta melakukan kontrol ke Faskes Tingkat Pertama (tempatnya terdaftar) dengan menunjukkan identitas peserta BPJS, SRB dan buku kontrol peserta PRB.







Dokter Faskes Tingkat Pertama melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB.



2. Pelayanan pada Apotek/depo Farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan obat PRB 



Peserta menyerahkan resep dari Dokter Faskes Tingkat Pertama







Peserta menunjukkan SRB dan Buku Kontrol Peserta







Peserta melampirkan surat tanda kunjungan ke Faskes Tingkat Pertama



3. Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut- turut selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama. 4. Setelah 3 bulan peserta dapat dirujuk kembali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/subspesialis. 5. Apabila kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter Spesialis/Sub Spesialis sebelum 3 bulan dengan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter Faskes Tingkat Pertama yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tanda- tanda yang



mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis. 6. Apabila hasil evaluasi kondisi peserta dinyatakan masih terkontrol/stabil oleh dokter spesialis/sub- spesialis, maka pelayanan program rujuk balik dapat dilanjutkan kembali dengan memberikan SRB baru kepada peserta.



Gambar 1. Mekanisme peserta rujukan balik



1.7 Ketentuan pelayanan obat program rujuk balik a. Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat Program Rujuk Balik serta ketentuan lain yang berlaku. b. Perubahan/penggantian obat program rujuk balik hanya dapat dilakukan oleh Dokter Spesialis/ sub spesialis yang memeriksa di Faskes Tingkat Lanjutan dengan prosedur pelayanan RJTL. Dokter di Faskes Tingkat Pertama melanjutkan resep yang ditulis oleh Dokter Spesialis/sub-spesialis dan tidak berhak merubah resep obat PRB. Dalam kondisi tertentu Dokter di Faskes Tingkat Pertama dapat melakukan penyesuaian dosis obat sesuai dengan batas kewenangannya. c. Obat PRB dapat diperoleh di Apotek/depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan Obat PRB. d. Jika peserta masih memiliki obat PRB, maka peserta tersebut tidak boleh dirujuk ke Faskes RujukanTingkat Lanjut, kecuali terdapat keadaan emergency atau kegawatdaruratan yang menyebabkan pasien harus konsultasi ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjut.



Gambar 2. Skema Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Indonesia



2. SISTEM RUJUK BALIK PUSKESMAS KELURAHAN PETUKANGAN UTARA Sistem program rujuk balik Puskesmas Kelurahan Petukangan Utara sama dengan program rujuk balik BPJS dimana pasien dengan penyakit kronis yang sudah stabil di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan dapat di rujuk kembali untuk kontrol di puskesmas dan mendapat obat sesuai dengan yang tertera di buku PRB. Obat peserta program rujuk balik di Apotek / Depo farmasi yang bekerja dengan BPJS. Dokter di Puskesmas Kelurahan Petukangan Utara dapat merujuk ke Faskes Rujukan dalam kurun waktu 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sesuai dengan anjuran dokter spesialis / subspesialis, kecuali apabila terdapat kondisi darurat pada pasien. Penyakit-penyakit yang paling sering di rujuk balik ke Puskesmas Kelurahan Petukangan Utara yaitu hipertensi, dan diabetes mellitus, Coronary Artery Disease (CAD), Congestive Heart Failure (CHF), Hipertensive Heart Disease (HHD)



Gambar 3. Skema sistem rujukan



Gambar 4. Skema sistem rujukan di Puskesmas Kelurahan Petukangan Utara