Rujukan Balik Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUJUKAN BALIK PASIEN



SOP



UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA



No. Dokumen No. Revisi



: 440/ /SOP/2022



Tanggal Terbit Halaman



: /01/2022



:00



:1/2



MELIA INDRAWATI, SST NIP. 19770508 200701 2020



1



Pengertian



Pelayanan program rujuk balik adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di faskes tingkat pertama atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat.



2



Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan program rujuk balik bagi petugas kesehatan di UPT Puskesmas Fajar Mulia.



3



Kebijakan



Surat keputusan kepala UPT Puskesmas Fajar Mulia nomor ………. Tentang program rujuk balik



4



Referensi



1. Peraturan menteri kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan Nasional; 2. Peraturan BPJS kesehatan nomor 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan; 3. Surat edaran Menteri Kesehatan RI nomor HK/Menkes/3211/2014 tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS kesehatan pada fasilitas kesehatan pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.



5



Prosedur/ Langkah-langkah



1. Pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama a. Peserta melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (tempatnya terdaftar) dengan menunjukan identitas peserta BPJS, SRB dan buku kontrol peserta RBP. b. Dokter layanan primer melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta RBP 2. Pelayanan pada apotek/depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan untuk pelayanan obat RBP a. Peserta menyerahkan resep dari dokter layanan primer b. Peserta menunjukan BPJS, SRB dan buku kontrol peserta c. Petugas Apotek/depo farmasi melakukan : 1) Verifikasi resep obat dengan menggunakan aplikasi pengendalian obat online. Apabila peserta telah mendapatkan obat yang sama dari Apotek lain dan masih dalam range waktu pemberian obat, maka petugas apotek tidak boleh memberikan obat tersebut. Jika pelayanan obat tetap diberikan maka biaya obat tersebut akan menjadi beban apotek. 2) Memberikan obat RBP disertai dengan informasi penggunaan obat 3) Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di Faskes tingkat pertama 4) Setelah 3 bulan peserta dapat dirujuk kembali oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas tingkat lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/sub-spesialis 5) Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali kedokter spesialis/sub-spesialis sebelum 3 bulan dan menyertakan keterangan medis dan hasil pemeriksaan klinis dari dokter layanan premier yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau



mengalami gejala/tanda-tanda yang mengidentifikasi perburukandan perlu penatalaksanaan oleh dokter spesialis/subspesialis 6) Apabila hasil evaluasi kondisi peserta dinyatakan masih terkontrol/stabil oleh dokter spesialis/sub-spesialis, maka pelayanan program, rujuk balik dapat dapat dilanjutkan kembali dengan memberikan SRB baru kepada peserta Ketentuan pelayanan obat program rujuk balik 1. Obat RBP diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan daftar obat formularium nasional untuk program rujuk balik serta ketentuan lain yang berlaku 2. Perubahan/pergantian obat program rujukan balik hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis/sub-spesialis yang memeriksa di Faskes tingkat lanjutan dengan prosedur pelayanan RJTL. Dokter di Faskes tingkat pertama melanjutkan resep yang ditulis oleh dokter spesialis/sub-spesialis yang tidak berhak merubah resep obat RBP. Dalam kondisi tertentu dokter di Faskes tingkat pertama dapat melakukan penyesuaian dosis obat sesuai dengan batas kewenangannya 3. Obat RBP dapat diperoleh di Apotek farmasi fasilitas keehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan untuk memberikan pelayanan obat RBP 4. Jika peserta masih memiliki obat RBP, maka peserta tersebut tidak boleh dirujuk ke Faskes rujukan tingkat lanjut, kecuali terdapat keadaan emergency atau kegawatdaruratan yang menyebabkan pasien harus konsultasi ke Faskes rujukan tingkat lanjut 6



Bagan Alir



7 8



Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait



9



Dokumen terkait



1. Rekam medis 2. Catatan tindakan



10



Rekaman historis perubahan



No



1. Pendaftaran 2. Poli umum 3. Poli MTBS



Yang dirubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan