22 0 62 KB
PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS TLOGOSARI WETAN JL. Arteri Soekarno Hatta Semarang 50192 Email : [email protected] Telepon (024) 6713083
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TLOGOSARI WETAN NOMOR: 038/SK/I/2023 TENTANG RUJUK BALIK DI UPTD PUSKESMAS TLOGOSARI WETAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TLOGOSARI WETAN, Menimbang :
a. Upaya meningkatkan dan mewujudkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang berkualitas dan berkeadilan serta tercapainya
kesinambungan
program
JKN
di
UPTD
Puskesmas Tlogosari Wetan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tlogosari Wetan tentang Pengelolaan Pasien Program Rujuk Balik di UPTD Puskesmas Tlogosari Wetan; Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan; 3. Surat
Edaran
Menteri
HK/Menkes/32/I/2014
tentang
Kesehatan pelaksanaan
RI
No.
Pelayanan
Kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan pada FKTRL dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2022
Tentang
Akreditasi
Pusat
Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KESATU
:
Rujuk Balik di UPTD Puskesmas Tlogosari Wetan.
KEDUA
:
Penanganan Pasien Program Rujuk Balik dilaksanakan sesuai SPO Penanganan Pasien Program Rujuk Balik.
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran BLUD UPTD Puskesmas Tlogosari Wetan.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 4 Januari 2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS TLOGOSARI WETAN
VERONIKA MELITA KURNIAWATI