13 0 136 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LAMASI TIMUR Nomor :
/SK/PKM-LT/ /2023 TENTANG
PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS LAMASI TIMUR Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Program Rujuk Balik (PRB) di fasilitas tingkat pertama yang lebih efektif dan efisien;
b.
bahwa dalam hal meningkatkan peran FKTP sebagai care coordinator, serta memperkuat fungsi koordinasi layanan antara Rumah Sakit, Apotik, dan Peserta, maka diperlukan penetapan PIC (Person in Charge) PRB di FKTP;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
3.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
6.
Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LAMASI TIMUR TENTANG PENETAPAN TANGGUNG JAWAB PROGRAM
JAMINAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS LAMASI TIMUR. Kesatu
:
Menunjuk nama berikut sebagai PIC Program Rujuk Balik (PRB) di Puskesmas Lamasi Timur : a.
b.
c. Kedua
:
Nama
: dr. Anike, M.Kes
NIP
: 19680530 200112 2 003
Jabatan
: Dokter Poli Umum
Nama
: dr. Muhammad Ayyub Primadi
NIP
: 19911007 202203 1 002
Jabatan
: Dokter Poli Umum
Nama
: Agung Mulyani
Jabatan
: Staf Puskesmas
PIC PRB sebagaimana telah ditunjuk, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana berikut : 1.
Melakukan monitoring terhadap keaktifan peserta PRB dalam melakukan pengobatan.
2.
Sebagai penghubung antara pasien, dokter di FKTP, PIC PRB di FKRTL (Rumah Sakit) dan apotek serta BPJS Kesehatan.
3.
Memastikan tersedia media informasi (standing banner, leaflet, dan lain-lain) tentang alur layanan PRB pada lokasi strategis di area Fasilitas Kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Ketiga
:
Keputusan berlaku terhitung mulai ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan.
Ditetapkan di
: Lamasi Timur
Pada Tanggal
: 02 Januari 2023
KEPALA PUSKESMAS LAMASI TIMUR
YUSPINA RATTA, S.Kep,Ns
PELAYANAN RUJUK BALIK No. Dokumen :SOP/UKP/LT/ SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
:
UPTD PUSKESMAS LAMASI TIMUR 1. Pengertian
YUSPINA RATTA
NIP.19670707 198803 2 021
1. Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB) adalah Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas
Kesehatan
Tingkat
Pertama
atas
rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat. 2. Pelayanan Obat Rujuk Balik adalah pemberian obat-obat untuk penyakit kronis di fasilitas kesehatan pertama sebagai bagian dari program rujuk balik. 3. Pelayanan Rujuk Balik non PRB adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atas rekomendasi/rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis yang merawat dan tidak termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB). 4. Tujuan
Sebagai acuan langkah-langkah memberikan pelayanan rujuk balik
di
fasilitas
pelayanan
kesehatan
pertama
untuk
meningkatkan fungsi pengawasan obat bagi penderita penyakit kronis. 5. Kebijakan 6. Referensi 7. Prosedur/LangkahLangkah
1.
Persiapan alat dan bahan : a. ATK b. Kertas c. Komputer d. Printer
2.
Langkah-langkah : a. Petugas
pendaftar
mempersilahkan
pasien
untuk
mendaftar dengan menunjukkan kartu BPJS serta menanyakan keperluannya
b. Petugas pendaftaran melengkapi dokumen rekam medis pasien serta mendaftarkan kepada unit pelayanan yang dituju c. Perawat/Bidan memanggil sesuai nomor antrian pada sistem smarthealth d. Perawat/Bidan mempersilahkan duduk serta melakukan anamnesis kepada pasien e. Perawat/Bidan melakukan pemeriksaan vital sign dan antropometri f. Perawat/Bidan
mempersilahkan
menunggu
diruang
tunggu untuk selanjutnya akan dipanggil oleh dokter g. Dokter memanggil pasien serta mempersilahkan untuk duduk h. Dokter melakukan anamnesa ulang serta menanyakan keperluan/keluhannya i. Dokter melakukan pengecekan surat rujuk balik (SRB), Surat Ejibilitas Peserta (SEP), lembar resep dari dokter spesialis/rumah sakit serta memantau dan monitoring keadaan pasien j. Dokter mencatat pada rekam medis sesuai dengan hasil anamnesis keluhan pasien k. Dokter mencatat pada rekam medis sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik pasien l. Dokter
memberikan
pengantar
untuk
melakukan
pemeriksaan penunjang dicatat pada rekam medis m. Dokter menentukan diagnosa berdasarkan surat rujuk balik dari rumah sakit serta mempertimbangkan hasil dari anamnesa, pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang n. Jika pasien rujukan non PRM 1) Dokter/Paramedis pemberi
melakukan
terapi/medikasi
tindakan
kepada
pasien
atau jika
diperlukan. 2) Dokter menuliskan resep serta mencatatpada rekam medis. 3) Dokter mempersilahkan ke kasir 4) Dokter mempersilahkanpasien menuju ke unit farmasi untuk mendapatkan obat
o. Jika kondisi pasien tidak stabil 8. Bagan Alir
Petugas memanggil nama pasien
Tidak sesuai, Konfirmasi ulang dengan unit pendaftaran
Identifikasi pasien Mempersilahkan pasien untuk duduk
Petugas menyakan keluhan utama pasien
Petugas menanyakan riwayat penyakit pasien sekarang
Petugas menanyakan hal-hal yang sesuai dengan keluhan pasien
Petugas menanyakan riwayat penyakit pasien sebelumnya
Petugas menanyakan riwayat penyakit keluarga
Petugas menanyakan riwayat alergi obat pasien
Petugas melakukan pengukuran TTV
Petugas menimbang BB, mengukur tinggi badan, dan mengukur lingkar pinggang pasien
Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan TTV ke rekam medis pasien Petugas menyerahkan rekam medis ke pemeriksa
9. Hal-hal yang perlu diperhatikan 10.Unit terkait
11.Dokumen terkait 12.Rekaman historis perubahan
1.
Klinik Umum
2.
Klinik Gigi
3.
Ruang KIA/KB
1.
Rekam Medis
2.
Catatan tindakan
No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan