SK Pasien Rujuk Balik [PDF]

  • Author / Uploaded
  • selvi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BUNGKAL KECAMATAN BUNGKAL



Jalan Pemuda Nomor 53 Telp.(0352) 371562 Kode pos 63462 Email : [email protected] BUNGKAL



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNGKAL NOMOR : 440/ /MR/KEP/2023 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS BUNGKAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BUNGKAL, Menimban g



:



a. Bahwa



dalam



rangka



mengoptimalkan



pelayanan



Program Rujuk Balik (PRB) di fasilitas tingkat pertama yang lebih efektif dan efesien; b. Bahwa dalam hal meningkatkan peran FKTP sebagai care



coordinator,



serta



memperkuat



fungsi



koordinasi layanan antara Rumah Sakit, Apotik, dan Peserta, maka diperlukan penetapan PIC (Person in Charge) PRB di FKTP; Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional. 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 6. Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019



MEMUTUSKAN : Menetapka : n



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUNGKAL TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS BUNGKAL.



KESATU



Menunjuk nama berikut sebagai PIC Program Rujuk Balik (PRB) di Puskesmas BUNGKAL a. Nama : dr Sri Wahyuni Jabatan : Dokter Poli Umum Puskesmas BUNGKAL



:



:



KETIGA



:



PIC PRB sebagaimana telah ditunjuk, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana berikut: 1) Melakukan monitoring terhadap keaktifan peserta PRB dalam melakukan pengobatan. 2) Sebagai penghubung antara pasien, dokter di FKTP, PIC PRB di FKRTL (Rumah Sakit) dan Apotek serta BPJS Kesehatan 3) Memastikan tersedia media informasi (standing banner, leaflet, dan lain-lain) tentang alur layanan PRB pada lokasi strategis di area Fasilitas Kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan. Keputusan ini berlaku terhitung mulai ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Ponorogo



Pada Tanggal



: 19 Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS BUNGKAL



dr. Awang Prijono NIP. 19620714 198901 1 003



3



Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG JENIS - JENIS PELAYANAN DI PUSKESMAS



BUNGKAL BUNGKAL



Nomor



: 440/ /MR/KEP/2018 Tanggal : 09 Januari 2022 JENIS DAN JADWAL PELAYANAN DI PUSKESMAS BUNGKAL



A. Jenis Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan Tingkat Pertama 1. Pelayanan Informasi 2. Pelayanan Pendaftaran / Rekam Medik 3. Pemeriksaan Umum 4. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 5. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana dan Imunisasi ( KIA-KB) 6. Pelayanan Farmasi 7. Pelayanan Laboratorium -



Pemeriksaan Kadar Gula Darah (KGD)



- Pemeriksaan Malaria



-



Pemeriksaan Asam Urat



- Pemeriksaan TB Paru



-



Pemeriksaan Kolesterol



- Pemeriksaan HIV



-



Pemeriksaan Planotest (hamil)



- Pemeriksaan Golongan Darah



-



Pemeriksaan Demam Berdarah (IGg IGm dan NS1) - Pemeriksaan Salmonella TV



8. Pelayanan Konseling Kesehatan/Pemeriksaan Penyakit Menular -



Pelayanan Konseling Test HIV dan IMS



-



Pemeriksaan dan Pengobatan TB Paru



-



Pelayanan Gizi



9. Pelayanan Gawat Darurat 10. Pelayanan Rawat Inap 11. Pelayanan Persalinan Normal B. Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat Tingkat Pertama 1. Pelayanan Esensial a.



Pelayanan Promosi Kesehatan,



b.



Pelayanan Kesehatan Lingkungan,



c.



Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak – Keluarga Berencana ( KIA-KB),



d.



Pelayanan Gizi Masyarakat,



e.



Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, -



Imunisasi



- Surveilans



-



TB (Tuberculosis)



- Kecacingan 4



-



HIV-AIDS



- Ispa / Diare



-



Kusta



- Hepatitis



5



-



Rabies



- Malaria



-



DBD



- Pneumonia



-



Filariasis



f.



Pelayanan Penyakit Tidak Menular.



2. Pelayanan Pengembangan / Inovatif a.



Pelayanan Kesehatan Jiwa,



b.



Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer,



c.



Pelayanan Kesehatan Olahraga,



d.



Pelayanan Lansia, -



Posyandu Lansia



e.



Pelayanan Kesehatan Kerja,



f.



Pelayanan Kesehatan Remaja,



g.



Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah.



C. Pelayanan Administratif



a) Pelayanan Rujukan b) Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Sakit, Surat Keterangan Berbadan Sehat. D. Jadwal Pelayanan Rawat Jalan : Jam Pendaftaran Senin – Kamis



: 07.30 s/d



12.00 Jum’at



: 07.30 s/d



10.30 Sabtu



: 07.45 s/d 11.00 WIB



Jam Pelayanan Senin – Kamis



: 08.00 s/d



14.00 Jum’at



: 08.00 s/d



12.30 Sabtu



: 08.00 s/d 13.00 WIB



Waktu pelayanan rawat inap, persalinan dan ruang gawat darurat: setiap hari (24 Jam).



6



Ditetapkan di



: Ponorogo



Pada tanggal



: 09 Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS BUNGKAL



dr. Awang Prijono NIP. 19620714 198901 1 003



7



8