21 0 6 KB
Sistematika P2TL Bagian A(umum) 1.Aturan 1 : pemberlakuan 2.Aturan 2 : Tanggung jawab 3.Aturan 3 : Definisi-definisi umum
Bagian B (Aturan mengemudikan dan melayarkan kapal) Seksi 1( sikap kapal dalam setiap kondisi penglihatan) Aturan 4 : penerapan Aturan 5: pengamatan keliling Aturan 6: kecepatan aman Aturan 7: bahaya tubrukan Aturan 8: tindakan menghindari bahaya tubrukan Aturan 9 :alur pelayaran sempit Aturan 10: bagian pemisah lalu lintas Sistematika P2TL Bagian A(umum) 1.Aturan 1 : pemberlakuan 2.Aturan 2 : Tanggung jawab 3.Aturan 3 : Definisi-definisi umum
Bagian B (Aturan mengemudikan dan melayarkan kapal) Seksi 1( sikap kapal dalam setiap kondisi penglihatan) Aturan 4 : penerapan Aturan 5: pengamatan keliling Aturan 6: kecepatan aman Aturan 7: bahaya tubrukan Aturan 8: tindakan menghindari bahaya tubrukan Aturan 9 :alur pelayaran sempit
Aturan 10: bagian pemisah lalu lintas Seksi || (sikap kapal dalam keadaan saling melihat) Aturan 11
: pemberlakuan
Aturan 12
: kapal-kapal layar
Aturan 13
: situasi penyusulan
Aturan 14
: situasi berhadapan
Aturan 15
: situasi bersilangan
Aturan 16
: situasi kapal yang menyimpang
Aturan 17
: situasi kapal yang bertahan
Aturan 18
: tanggung jawab di antara kapal-kapal
Seksi ||| (sikap kapal penglihatan terbatas) Aturan 19
: sikap kapal dalam keadaan tampak terbatas
Bagian C (penerangan-penerangan & sosok-sosok benda)
Aturan 20
: penerapan
Aturan 21
: definisi-definisi
Aturan 22
: jarak tampak lampu - lampu
Aturan 23
: kapal tenaga yang sedang berlayar
Aturan 24
: menunda dan mendorong
Aturan 25 dayung
: kapal tenaga yang sedang berlayar & kapal yang di gerakan dengan
Aturan 26
: kapal - kapal ikan
Aturan 27 geraknya
: kapal yang tidak dapat diolah gerak & kapal yang terbatas olah
Aturan 28:kapal-kapal yang terkekang oleh saratnya. Aturan 29 :kapal pandu Aturan 30:kapal yang berlabuh jangkar dan kapal kandas. Aturan 31 : pesawat terbang laut
Bagian D (isyarat-isyarat bunyi dan cahaya) Aturan 32: definisi-definisi
Aturan 33: perlengkapan untuk alat alat bunyi Aturan 34 : Isyarat-isyarat oleh gerak / peringatan Aturan 35 : isyarat isyarat bunyi dalam keadaan tampak terbatas . Aturan 36 : Isyarat untuk menarik perhatian Aturan 37: isyarat isyarat bahaya
Bagian E(pembebasan) Aturan 38 : pembebasan Lampiran I :penempatan dan rincian teknis lampu lampu dan sosok sosok benda. Lampiran II : isyrat tambahan bagi kapal nelayan yang menangkap ikan secara berdekatan Lampiran III : Rincian teknis alat isyarat bunyi Lampiran IV : isyarat isyarat bahaya