Siti Hadijah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Siti Hadijah 181821624 Latihan 1: 1. Jelaskan yang di maksud dengan subyek pajak dalam negeri orang pribadi dan subyek pajak dalam negeri badan? Jawab:  Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau  Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Seseorang yang lahir dan berdiam di Indonesia bertahun-tahun otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri. Ini sudah jelas memenuhi syarat tinggal lebih dari 183 hari.  Subyek pajak dalam negeri badan, adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria:  Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.  Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan,  Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara, dan  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. 2. Sebutkan siapa saja yang bukan merupakan subyek pajak? Jawab:  Badan perwakilan Negara asing.  Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga Negara Indonesia (WNI) dan Negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik.  Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia.  Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.



3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP)? Jawab: Adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 4. Sebutkan fungsi NPWP? Jawab: Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.  Sebagai identitas wajib pajak.  Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.  Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya paspor, kredit bank dan lelang, persyaratan pegawai bagi beberapa perusahaan. 5. NPWP dapat dihapus oleh dirjen pajak jika memenuhi 2 kriteria. Sebutkan kedua criteria tersebut? Jawab: Menurut peraturan direktur jenderal pajak nomor per-20/pj/2013, penghapusan NPWP hanya boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektik sesuai dengan undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP). Yaitu:  Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.  Wajib pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran. 6. Sebutkan ancaman hukuman yang akan diberikan jika terbukti menyalahgunakan NPWP dan NPPKP yang merugikan Negara? Jawab: Ancaman hukuman yang menyalahgunakan NPWP dan NPPKP yang merugikan Negara:  Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (tahun) dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.  Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak atau pengukuhan pengusaha kena pajak, atau menyampaikan surat pemberitahuan



dan/keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 2(dua) tahun dan denda paling sedikit 2(dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan /atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4(empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. 7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)? Jawab: Adalah suatu nomor identitas pengusaha kena pajak yang didapatkan saat seorang pengusaha telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak lewat surat pengukuhan pengusaha kena pajak. Jika pengusaha sudah mendapat nomor pengukuhan pengusaha kena pajak atau disingkat sebagai NPPKP berarti pengusaha kena pajak tersebut dinyatakan sudah resmi menjadi PKP (pengusaha kena pajak) dan dengan demikian terikat kewajiban-kewajiban perpajakan yang diperuntukan bagi PKP.



Latihan 2: 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan surat pemberitahuan (SPT)? Jawab: Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak,objek pajak atau bukan objek pajak,dan harta atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kekantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar. 2. Kapan batas waktu penyampaian SPT? Jawab: Adalah direktorat jenderal pajak kementrian keuangan memperlonggar batas penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (pph) tahunan pajak 2019 bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir april 2020. 3. Kriteria apa saja yang menyebabkan SPT di anggap tidak disampaikan? Jawab: Adalah pasal 3 ayat (7) undang-undang KUP mengatur empat hal yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan yaitu:  Surat pemberitahuan tidak ditanda tangani  Surat pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen.  Surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun sesudah berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak atau tahun pajak,dan wajib pajak telah ditegur secra tertulis.  Surat pemberitahuan disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. 4. Sebutkan denda (sesuai SPT masing-masing) apabila menyampaikan SPT lewat dari waktu yang telah ditentukan? Jawab:  SPT tahunan PPH orang pribadi Rp.100.000,  SPT tahunan PPH badan Rp.1.000.000  SPT masa PPN Rp.500.000,  SPT masa lainnya Rp.100.000 5. Apabila WP membayar pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan, sanksi administrasi apa yang akan dikenakan dan berapa besarnya? Jawab: sebesar 2% perbulan dari pajak yang belum dibayarkan .denda telat bayar pajak waktunya dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak .bagian dari bulan pajak dihitung 1 bulan penuh, yang artinya



jika anda telat bayar pajak hanya 10 hari maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan 6. Sebelum menyampaikan SPT, WP harus membayar pajak terlebih dahulu. Surat apa yang digunakan untuk membayar pajak berapa rangkap harus disiapkan dan untuk siapa saja masing-masing rankap tersebut? Jawab: surat setoran pajak SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara mulai tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan Rangkap    



Lembar Lembar Lembar Lembar



1 2 3 4



untuk untuk untuk untuk



arsip wajib pajak kantor pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN) dilaporkan oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak arsip kantor penerima pembayaran



7. Andi melaporkan SPT PPH orang pribadi tahun 2018 pada tanggal 5 april 2015. Sanksi administrasi apa yang akan dikenakan terhadap andi dan berapa besarnya? Jawab: wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan PPh 21 akan dikenakan denda Rp. 100.000 Bila WP badan /perusahaan terlambat atau atau tidak mealporkan SPT tahunan PPh 22 dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000 Sanksi administrasi untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 500.000 Denda surat pemberitahuan masa lainya sebesar Rp. 100.000 dan Besarnya 2%



8. PPH pasal 23masa januari 2016 baru dibayarkan PT.A pada tanggal 30 mei 2016. Hitunglah bunga pajak yang harus dibayar PT.A atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut? Jawab: bunga pajak yang harus dibayar PT.A sebesar 15%



9. PT ABC akan membayar PPH pasal 23 atas jasa sebesar Rp.3.540.000, untuk bulan maret 2016 buatlah SPPnya? Jawab: 2% x Rp3.540.000 = Rp70.800 10. PT .ABC akan membayar pajak tersebut diatas (no.9) pada tanggal 10 april 2016, tetapi tanggal 10 april 2016 adalah hari sabtu.hari dan tanggal berapa PT. ABC bisa membayar pajak? Jawab: pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya uaitu hari senin tanggal 11 april 2016



Latihan 3 : 1. Hadi tinggal di Jakarta membuka toko kelontong di depan rumahnya



yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Penghasilan bruto / tahun sebesar Rp 30.000.000, berapakah penghasilan neto Pak Hadi? Jawab: Penghasilan bruto / tahun x persentase norma perhitungan: Rp 30.000.000 x 30% = Rp 9.000.000 2. Wayan tinggal di Denpasar, beliau mempunyai kantor jasa hukum.



Penghasilan bruto / tahun sebesar Rp 50.000.000, berapakah penghasilan neto Pak Wayan? Jawab: Penghasilan bruto / tahun x persentase norma perhitungan: Rp 50.000.000 x 51% = Rp 25.500.000 3. Edi tinggal di Tangerang Selatan, membuka usaha warung nasi.



Penghasilan bruto per bulan adalah sebagai berikut : Bulan Januari



Penghasilan Bruto Rp 2.000.000



Februari



Rp 2.300.000



Maret



Rp 2.100.000



April Mei



Rp 1.900.000 Rp 2.200.000



Juni



Rp 2.300.000



Juli



Rp 2.500.000



Agustus September



Rp 2.400.000 Rp 2.200.000



Oktober



Rp 2.100.000



November



Rp 2.300.000



Desember



Rp 2.000.000



Berapakah penghasilan neto Edi per tahun?



Jawab:



BULAN Januari



PENGAHSILAN BRUTO



PENGHASILAN NETO



Rp 2.000.000



5% × 50% × 2.000.000 = Rp.50.000 5% × 50% × 2.300.000 = Rp.57.500 5% × 50% × 2.100.000 = Rp.52.500 5% × 50% ×1.900.000 = Rp.47.500 5% × 50% ×2.200.000 = Rp.55.000 5% × 50% ×2.300.000 =Rp.57.500 5% × 50% ×2.500.000 =Rp.62.500 5% × 50% ×2.400.000 = Rp.60.000 5% × 50% ×2.200.000 =Rp.55.000 5% × 50% ×2.100.000 =Rp.52.500 5% × 50% ×2.300.000 =Rp.57.500 5% × 50% × 2.000.000 = Rp.50.000



Rp 2.300.000



Februari



Rp 2.100.000



Maret



Rp 1.900.000



April



Rp 2.200.000



Mei



Rp 2.300.000



Juni



Rp 2.500.000



Juli



Rp 2.400.000



Agustus



Rp 2.200.000



September



Rp 2.100.000



Oktober



Rp 2.300.000



November



Rp 2.000.000



Desember



Jadi Rp.605.000 × 12 = Rp.7.260.000



4. Surya



tinggal di Tangerang Selatan, membuka toko



handphone di ITC BSD. Penghasilan bruto per bulan adalah sebagai berikut : Bulan Januari



Penghasilan Bruto Rp 10.000.000



Februari



Rp 12.300.000



Maret



Rp 12.100.000



April



Rp 11.900.000



Mei



Rp 12.200.000



Juni



Rp 12.300.000



Juli Agustus



Rp 12.500.000 Rp 12.400.000



September Oktober



Rp 12.200.000 Rp 12.100.000



November



Rp 12.300.000



Desember



Rp 12.000.000



Berapakah penghasilan neto Surya per tahun? Jawab:



BULAN Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September



PENGAHSILAN BRUTO Rp.10.000.000



Rp. 12.300.000 Rp 12.100.000 Rp 11.900.000 Rp 12.200.000 Rp 12.300.000 Rp 12.500.000 Rp 12.400.000 Rp 12.200.000



PENGHASILAN NETO 5% × 50% × 10.000.000 = Rp.250.000 5% × 50% × 12.300.000 = Rp.307.500 5% × 50% × 12.100.000 = Rp.302.500 5% × 50% ×11.900.000 = Rp.297.500 5% × 50% ×12.200.000 = Rp.305.000 5% × 50% ×12.300.000 = Rp.307.500 5% × 50% × 12.500.000 =Rp.312.500 5% × 50% × 12.400.000 = Rp.310.000 5% × 50% × 12.200.000 = Rp.305.000



Oktober November



Desember



Rp 12.100.000 Rp 12.300.000



Rp 12.000.000



5% × 50% 12.100.000 = Rp.302.500 5% × 50% 12.300.000 = Rp.307.500 5% × 50% 12.000.000 = Rp.300.000



Berapakah penghasilan neto Surya per tahun? Jadi Rp.3.607.500 × 12 = Rp.43.290.000



× × ×



Latihan 4: halaman 31 1. Bambang pegawai pada perusahaan PT Buana, menikah tanpa anak,



memperoleh gaji sebulan Rp 4.000.000. PT Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,5% dan 0,3% dari gaji. PT Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji sedangkan Bambang membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000, sedangkan Bambang membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000. Berapakah PPh 21 per bulan? Jawab: Gaji pokok perbulan. Ditambah: -Jaminan kecelakaan kerja. Rp.20.000 -Jaminan kematian kerja Rp.12.000 Penghasilan bruto perbulan. Dikurangi: -By jabatan/bulan Rp.500.000 -Iuran dana pensiun/bln. Rp.50.000 -THT atau JHT/bulan. Rp.80.000



Rp.4.000.000



Rp.4.032.000



Rp.630.000 Penghasilan neto perbulan Rp.3.402.000



Penghasilan neto pertahun: (Penghasilan neto perbulan x 12bulan) PTKP: -untuk Wajib Pajak -tambahan WP kawin Penghasilan



Kena



Rp.40.824.000



Rp36.000.000 Rp 3.000.000 Pajak(PKP)



pertahun



Rp.39.000.000 Rp.1.824.000



PPh21perbulan=(Rp1.824.000:12bulan)=Rp 152.000



2. Hari, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih



menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Nusa lndah Gemilang dengan gaji sebulan sebesar Rp 8.000.000. Hari setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000 ke Dana Pensiun Artha Mandiri yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Nusa Indah Gemilang terhitung mulai 1 Agustus 2016, Hari akan memasuki masa pensiun dan akan memperoleh uang pensiun sebesar Rp 4.000.000 per bulan. Berapakah PPh 21 per bulan sebelum dan sesudah pensiun? Jawab: Gaji pokok perbulan Dikurangi: -By jabatan/bulan -Iuran dana pensiun/bln



Rp.8.000.000



Rp500.000 Rp250.000 Rp.750.000 Penghasilan neto perbulan Rp.7.250.000 Penghasilan Neto 7bulan(masa bekerja Januari s.d.Agustus2016) Rp7.250.000x7 Rp50.750.000 PTKP(K/2): - untuk WP sendiri. Rp.36.000.000 - tambahan karena menikah. Rp.3.000.000 - tambahan untuk 2orang anak Rp6.000.000 Rp.45.000.000 Penghasilan Kena Pajak(PKP) pertahun Rp.5.750.000 PPh Pasal 21 terutang:5%xRp5.750.000 PPh Pasal 21 terutang sebulan:Rp287.500:8. -PPh21 perbulan sesudah pensiun: Pensiun sebulan. Dikurangi: By pensiun( 5%xRp4.000.000). Penghasilan neto sebulan



Rp.287.500 Rp.35.938



Rp.4.000.000 Rp.200.000 Rp.3.800.000



Penghasilan neto Agustus s/d Desember2016 5xRp3.800.000. Rp.19.000.000



Penghasilan neto dari PT Nusa lndah Gemilang Rp50.750.000 Jumlah penghasilan neto 0 PTKP(K/2): - untuk WP sendiri. - tambahan karena menikah. - tambahan untuk 2orang anak.



2016 Rp.69.750.00



Rp.36.000.000 Rp.3.000.000 Rp6.000.000 Rp.45.000.00



0



Penghasilan kena pajak Rp.24.750.000 PPh Pasal21 terutang: 5%xRp24.750.000 Rp.1.237.500 PPh Pasal21 atas uang pensiun yang harus dipotong tiap bulan adalah (Rp1.237.500:5) Rp 247.500 3. Eka (punya NPWP) adalah karyawati pada perusahaan PT.



Unggul Makmur dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Eka merupakan PNS di Kabupaten Tangerang. Eka menerima gaji Rp 5.000.000 per bulan dan mendapatkan tunjangan kehadiran sebesar Rp 500.000. PT. Unggul Makmur mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar premi JKK untuk Eka sebesar 0,5% dari gaji. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000 per bulan. Eka juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua



karyawannya



setiap



bulan



sebesar



3,7%



dari



gaji,



sedangkan Eka membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji. Berapakah PPh 21 per bulan? Jawab: Gaji pokok perbulan. Tunjangan kehadiran Penghasilan bruto. Ditambah: -jaminan kecelakaan kerja. -jaminan kematian kerja Penghasilan



Rp.5.000.000 Rp.500.000 Rp.5.500.000 Rp.55.000 Rp.16.500 bruto



Rp.71.500 perbulan.



Rp.5.571.00 0 Dikurangi:



-by jabatan -iuran pensiuan -iuran jaminan hari tua



Rp.500.000 Rp.30.000 Rp.110.00 0



Penghasilan neto perbulan Penghasilan neto(Rp.4.931.000 x pertahun 12) PTPKP(K/3) - untuk WP sendiri. Rp.36.000.000 -menikah. Rp.3.000.000 -3orang anak. Rp.9.000.000 Penghasilan kena pajak pertahun. Pph pasal 21 terutang 5% x Rp.11.178.000 Pph pasal 21 perbulan (558.900 : 12).



(Rp.640.000 ) Rp.4.931.00 0 Rp.59.178.00 0



Rp.48.000.00 0 Rp.11.178.000 Rp.558.900 Rp.46.575



4. Indri seorang karyawati (belum mempunyai NPWP) dengan



status menikah tanpa anak, bekerja di PT. Tentrem dengan gaji sebulan Rp 3.500.000. Indri membayar iuran pensiun ke dana pensiun



yang



pendiriannya



telah



disahkan



oleh



Menteri



Keuangan sebesar Rp 50.000 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat domisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apa pun. Pada bulan Juni 2016, Indri mendapatkan THR sebesar Rp 3.500.000. Berapakah PPh 21 atas THR? Jawab: Gaji indri perbulan



Rp 3.500,000



Tunjaganhariraya



Rp 3.500.000 +



Penghasilanbruto



Rp 7.000.000



Dikurangi :  



Biayajabatan ( non NPWP ) 6% X 7.000.000 Iuranpensiun



Rp 420.000 Rp 50.000 Rp470.000 +



Penghasilannettosebulan



Rp 7.470.000



Penghasilannetto se tahun 12 x 7.470.000



Rp 89.640.000



PTKP  



Dirisendiri Tambahankrnmenikah



Rp 36.000.000 Rp 3.000.000 Rp 39.000.000 –



Penghasilankenapajak( PKP ) per tahun



Rp 50. 640.000



PPh 21 per tahun = 18% x 50.640.000 = Rp9.115.200 PPh 21 per bulan =9.115.200 : 12 bln = Rp759.000



5. Hermawan (belum menikah dan mempunyai NPWP), bekerja di



PT. Jaya dengan mendapat upah harian sebesar Rp 250.000. Hermawan bekerja selama 15 hari. Berapakah PPh 21? Jawab: Gaji pokok harian HermawanRp.250.000 Penghasilan neto Hermawan (Rp.250.000 x 15 hari lerja)Rp.3.750.000 Pph pasal 21 terutang Hermawan: (5% x Rp.3.750.000). Rp.187.500



6. Anita adalah seorang notaris (punya NPWP), bekerja di PT.



Sumber Dana sebagai tenaga ahli. Pendapatan Anita adalah sebagai berikut : a. Pada Januari 2016 mendapat penghasilan sebesar Rp 25.000.000 b. Pada Maret 2016 mendapat penghasilan sebesar Rp 35.000.000 c. Pada Juni 2016 mendapat penghasilan sebesar Rp 37.000.000 d. Pada



penghasilan



Oktober sebesar



2016



mendapat



Rp



43.000.000



Berapakah PPh 21 dari setiap penghasilan yang diperoleh Anita tersebut? Jawab: Rumus : (penghasilanbruto× 50% ) × 𝑡𝑎𝑟𝑖𝑓 𝑝𝑎𝑠𝑎𝑙 17 Penghasilanbruto



=



25.000.000,00+35.000.000,00+37.000.000,00+43.000.000,00 = Rp 140.000.000 PKP = Rp 140.000.000 × 50% = Rp 70.000.000 Tarifprogresif



=



(5%× 50.000.0000) + (15% × 20.000.000)



5.500.000 7. Darwis, seorang manager di PT. Elang berstatus menikah dan



mempunyai 3 orang anak. Menerima gaji sebesar Rp 25.000.000 per bulan. PT. Elang mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun



yang



pendiriannya



telah



disahkan



oleh



Menteri



Keuangan, sebesar Rp 250.000 per bulan. Eka juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua



karyawannya



setiap



bulan



sebesar



3,7%



dari



gaji,



sedangkan Darwis membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji. Berapakah PPh 21 per bulan? Jawab: Gaji



Rp.25.000.000



Premi jaminan kecelakaan



Rp. 250.000



Premi jaminan kematian



-



Jumlah



Rp. 25.325.000



Pengurangan Biaya jabatan 5%x25.325.000 Iuran pensiun



Rp. 1.266.250 Rp. 400.000



=



Rp



Jaminan hari tua



Rp. 925.000 2.591.250 Rp. 22.760.750



Jadi penghasilan neto setahun 12x22.760.750= Rp. 273.129.000 PTKP setahun -untuk wajib pajak= Rp.54.000.000 Menikah



Rp. 4.500.000



Anak-anak



Rp. 4.500.000x3 Rp. 72.000.000 Rp. 201.129.000



Penghasilan kena pajak setahun Pph pasal 21 tentang 5%x201.129.000 = Rp. 10.056.450 Pph pasal 21



= Rp. 10.056.450:12 = Rp. 838.037



Halaman 5: halaman 38 1. PT Geng Motors adalah importir mobil belum memiliki Angka



Pengenal Importir (API), mengimpor 50 unit mobil dari Korea, dengan harga faktur US$ 10.000 per unit. Biaya asuransi dan biaya angkut yang berkaitan dengan impor mobil tersebut masing-masing adalah 2% dan 3%. Bea masuk yang dibayar oleh PT Geng Motors sebesar 5% dari



CIF dan bea masuk



tambahan sebesar 20% dari CIF. Kurs pada saat itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar $1 = Rp 13.000. Berapa PPh pasal 22 yang harus dibayar oleh PT Geng Motors dan siapa yang memungut? Jawab: Harga faktur:50 unit x$500.000 Biaya asuransi(2%)



$10.000



Biaya angkut (3%)



$15.000



…………… CIF Bea masuk:5%x$525.000



$525.000 $ 26.250



Bea masuk tambahan:20%X$525.000



$105.000



…………… Nilai impor



$656.250



Nilai impor dalam rupiah: $656.250 X Rp.9.000=Rp.5.906.250.000 PPH 22 yang harus dipungut (memiliki API) 25% x Rp.5.906.250.000=Rp.147.656.250,2. PT ABC, perusahaan yang memiliki API, mengimpor gandum dari



Amerika dengan harga US$100.000. Biaya asuransi sebesar US$5.000 dan ongkos angkut sebesar US$25.000. Kurs Tengah BI (BI rate) waktu itu sebesar Rp 13.500 dan kurs pajak ditetapkan sebesar Rp 13.000 per US$1. Bea masuk dibayar oleh PT ABC sebesar



30% dari CIF. Berapa PPh 22 yang harus



dibayar dan siapa yang memungut? Jawab: Harga gandum



$100.000



Biaya asuransi



$5.000



Biaya angkut



$25.000 ………………+



Cif



$130.000



Cif dalam rupiah $130.000 x Rp.13.000= Rp.1.690.000.000 Bea masuk 30% x Rp.1.690.000.000



=Rp.507.000.000 ………………………



Nilai inpor



Rp.2.197.000.000



Pph 22 yg harus dipungut(memiliki API) Rp.2.197.000.000 X 2,5%=RP.54.925.000 3. PT. Langgeng merupakan perusahaan yang bergerak di industri



mebel. Berikut transaksi yang dilakukan oleh PT. Langgeng selama bulan Februari 2016 : a. Menjual meja kursi ke Pemprov DKI sebesar Rp 143.000.000 (termasuk



PPN)



b. Melakukan pembelian benda-benda pos seperti perangko dan



materai langsung ke PT (persero) Pos Indonesia. Jumlah



keseluruhan nilai pembelian benda-benda pos tersebut adalah Rp 9.800.000. c. Membayar tagihan atas pembelian semen kepada PT Indo



Semen untuk pembangunan kantor cabang sebesar Rp 65.000.000 (tidak termasuk PPN). d. Membayar tagihan listrik kepada PT PLN (persero) cabang



Jakarta Selatan sebesar Rp 25.000.000 e. Membeli bahan baku kayu dari pengepul (tidak memiliki



NPWP) sebesar Rp 500.000.000 (tidak termasuk PPN) f. Membeli mobil operasional kantor sebesar Rp 200.000.000.



Diminta : i. Hitunglah



PPh pemungutnya!



ii. Buatlah



22



dari



masing-masing



transaksi



dan



siapa



SPP untuk membayar PPh 22 oleh PT.



Langgeng



dan



kapan



paling



lambat



pembayaran



tersebut dilakukan? iii. Buatlah SPT untuk PPh 22 tersebut dan kapan paling



lambat SPT tersebut dilaporkan? Jawab: Jadi, besarnya PPh Pasal22 yang dipungut oleh Pemprov DKI sebesarRp2.727.270,-.(1,5 %x harga pembelian dan dipotong karena tidak memiliki NPWP). Jadi,batas waktu pembayaran SSP dari semua data diatas adalah tanggal 10, bulan berikutnya setelah waktu transaksi dari PT Langgeng. Jadi,batas waktu pelaporan SPT dari semua data diatas adalah tanggal 20, bulan berikutnya setelah waktu transaksi dari PT Langgeng.



4. Pertamina melakukan transaksi sebagai berikut : a. Menjual BBM ke SPBU Swasta dengan harga Rp 50.000.000 b. Menjual BBG ke PT. Keling dengan harga Rp 30.000.000 c. Menjual pelumas ke PT. XYZ dengan harga Rp 10.000.000



Hitunglah PPh 22 atas transaksi tersebut dan siapa yang memungut PPh 22 tersebut? Jawab: a. DPP PPN=(100/110) x Rp



50.000.000 250.000,00



0,5%



x



Rp



b. DPP PPN=(100/110) x Rp 30.000.000



0,3% x Rp 90.000,00 c. DPP PPN=(100/110) x Rp 10.000.000 0,1% x Rp 10.000,00 Adapun yang memungut pph 22 tersebut adalah badan pertamina itu sendiri.



Halaman 6: halaman 43 1. PT. Lima Sekawan merupakan perusahaan yang bergerak di



industri perdagangan eceran. Berikut pembayaran transaksi selama bulan Juni 2016. a. PT. Lima Sekawan menggunakan jasa CV. ACAC (tidak punya



NPWP) untuk perawatan AC sebanyak 5 unit. Harga perawatan per unit adalah Rp 40.000. b. Membayar ke CV. Media untuk mengelola website PT. Lima



Sekawan sebesar Rp 600.000 c. Membayar bunga atas pinjaman dari Bank Umum sebesar Rp 2.000.000 d. Membayar bunga atas pinjaman dari PT. Selaras sebesar Rp 5.000.000 e. Membayar deviden sebesar Rp 10.000.000 ke PT. Empat Saudara f. Menggunakan jasa CV.Harmoni (tidak punya NPWP) untuk



membuat neon box senilai Rp 5.000.000. g. Melakukan perawatan berkala untuk mobil operasional kantor



di CV. Service (punya NPWP) dengan biaya perbaikan sebesar Rp 4.000.000 (terdiri dari Rp 3.200.000 suku cadang, Rp 800.000 jasa) h. Karena mobil operasional sedang di servis, maka perusahaan



menyewa mobil dari PT.Rental senilai Rp 1.000.000. i. Menggunakan biro jasa Tn. Kurdi (punya NPWP) untuk



memperpanjang STNK motor kantor senilai Rp 300.000. j. Untuk meningkatkan kemampuan softskill karyawannya, PT.



Lima Sekawan mengadakan training dengan trainer dari PT. Latihan (punya NPWP) senilai Rp 20.000.000 Diminta : i.



Hitunglah PPh 23 untuk masing-masing transaksi!



ii. Buatlah SSP untuk PPh 23 yang harus dibayar dan



kapan paling lambat harus dilakukan pembayaran? iii. Buatlah SPT dan bukti potong atas PPh 23 serta kapan



paling lambat harus melaporkan SPT tersebut?



Jawab: a. Hitunglah pph 23 untuk masing masing transaksi 4% x 40.000 = 1.600 b. 2% x 600.000 = 12.000 c. 15% x 2.000.000 = 300.000 d. 15% x 5.000.000 = 750.000 e. 15% x 10.000.000 = 1.500.000 f. 4% x 5.000.000 = 200.000 g. 2% x 600.000 = 8.000 h. 2% x 1.000.000 = 2.000 i. 2% x 300.000 =6000 j. 2% x 20.000.000 = 400.000 I. Paling lambat harus dilakukan pembayaran adalah tanggal 10 bulan juli 2016 II. Paling lambat harus melaporkan SPT tersebut adalah tgl 20 juli 2016



2. PT. Selaras merupakan perusahaan yang bergerak di bidang



perdagangan yang modalnya terdiri dari 100 lembar saham. Saham tersebut dimiliki oleh PT. Serasi sebanyak 20 lembar dan PT. Serupa sebanyak 35 lembar. Pada bulan Juni 2016, PT. Selaras membagikan deviden kepada PT. Serasi dan PT. Serupa dengan



masing-masing



sebesar



Rp



20.000.000



dan



Rp



35.000.000. Diminta : a. Berapakah PPh 23 yang dipotong oleh PT. Selaras untuk transaksi di



atas? b. Buatlah bukti potong PPh 23!



Jawab: A. 15% x Rp100.000.000 =Rp.15.000.000 Jadi total pph pasal 23 yang harus dipotong oleh PT.Selaras sebesar Rp.15.000.000 B. Bukti pemotongan pph pasal 23



Nama: PT. Selaras



Jenis penghasilan Dividen



Jumlah Tarif (%) penghasilan bruto (Rp) Rp.10.000.000 15%



Pph yang dipotong (Rp) Rp.15.000.000



Latihan 7: Soal : 1. PT Perdana di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2015 sebagai berikut: Penghasilan Dalam Negeri LN (tarif pajak 20%)



Rp 400.000.000 Penghasilan dari



Rp 200.000.000



Hitunglah PPh 24 yang bisa dikreditkan dan berapa Pajak yang harus dibayar oleh PT. Perdana di Indonesia? Jawab: Menghitung total penghasilan kena pajak Penghasilan dalam negeri Rp 400.000.000 Penghasilan dari LN Rp 200.000.000 Jumlah penghasilan neto Rp 600.000.000 Menghitung total PPh terutang Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 Rp 150.000.000 Menghitung PPh maksimum yang dapat di kreditkan : (Penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang (Rp 200.000.000 : Rp 600.000.000) x Rp 150.000.000 = Rp49.999.999 (dibulatkan) Rp50.000.0 00



Menghitung PPh yang terutan atau di potong di LN : 20% x Rp 200.000.000



Rp 40.000.000



2. PT Kirana pada tahun 2015 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:  Di negara X memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp 300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)  Di negara Y menderita kerugian sebesar Rp 500.000.000.  Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp 500.000.000 Hitunglah PPh 24 yang bisa dikreditkan dan berapa Pajak yang harus dibayar oleh PT. Kirana di Indonesia? Jawab: Penghasilan dinegara X Kerugian dinegara Y Laba usaha didalam negri. Jumlah penghasilan neto



Rp.300.000.000 Rp.500.000.000 Rp.500.000.000



Rp.1.300.00 0.000 Pajak terhutang 40% x Rp.1.300.000.000 = Rp.520.000.000 (Penghasilan dinegara X : total penghasilan) x total pph terhutang (500.000.000 : 1.300.000.000) x 520.000.000 = 199.999.999 = Rp.200.000.000 Pajak yang harus dibayar PT.kirana 40% x 500.000.000 = Rp20.000.000 3. PT Kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2015 memperoleh penghasilan bersih sebagai berikut:  di negara Singapura memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp200.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%)  di negara Malaysia memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku



30%)  di negara Filipina memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp400.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)  di dalam negeri rugi sebesar Rp100.000.000 Hitunglah PPh 24 yang bisa dikreditkan dan berapa Pajak yang harus dibayar oleh PT. Kartika di Indonesia? Jawab: penghasilan negara singapura Rp.200.000.000 Penghasilan negara Malaysia Rp.300.000.000 Penghasilan negara Filipina Rp.400.000.00 Kerugian dalam negri Penghasilan neto



(Rp.100.000.000) Rp.800.000.000



Menghitung pph terutang 25% x Rp.800.000.000 = Rp.200.000.000 Negara singapura 25% x Rp200.000.000 = Rp.50.000.000



Negara



malaysian



25%



x



Rp300.000.000 = Rp.75.000.000 Negara filipina 25% x Rp400.000.000 = Rp.100.000.000 Pph terutang di singapura 25% x Rp200.000.000 = Rp.50.000.000 Pph terutang di malaysia 30% x Rp300.000.000 = Rp.90.000.000 Pph terutang di filipina 40% x Rp400.000.000 = Rp.160.000.000 = Rp300.000.000 Jadi kredit pajak luar negri yang harus dibayar yaitu Rp.300.000.00



Latihan 7: halaman 51. 1. PT. Angin Ribut memiliki transaksi bulan Mei 2016 sebagai berikut : a. PT.



Angin



(perusahaan



Ribut



membayar



pelayaran



kepada



Indonesia)



PT.



sebesar



A Rp



60.000.000 atas sewa kapal untuk mengekspor barang. b. PT. Angin Ribut membayar kepada Sing Ltd (perusahaan



penerbangan Singapura) sebesar Rp 100.000.000 untuk mengekspor barang. Diminta : i.



Hitunglah PPh pasal 15 dari masing-masing transaksi tersebut di atas!



ii.



Buatlah SSP untuk membayar PPh Pasal 15



iii.



Buatlah SPT untuk melaporkan PPh Pasal 15 tersebut Jawab:



2. PT. Kerang menggunakan kapal laut PT. Mutiara untuk



mengantarkan barang pesanan dari Jakarta ke Surabaya senilai Rp 800.000.000. PT. Mutiara mendapat imbalan sebesar Rp 25.000.000. Hitunglah PPh Pasal 15! Jawab: 1,2% x Peredaran bruto =1,2% x Rp 25.000.000 =Rp 300.000



3. PT. Laut Luas merupakan perusahaan pelayaran dalam



negeri. Pada bulan Februari 2016 mengangkut barang dari Malaysia ke Surabaya dengan imbalan Rp 32.000.000. Pada bulan Maret 2016 mengangkut barang dari Surabaya ke Singapura dengan imbalan 27.500.000 (termasuk PPN). Hitunglah besarnya penghasilan yang diterima oleh PT. Laut Luas. Jawab: peredaran bruto Rp 32.000.000 + Rp 27.500.000 = Rp 59.500.000 1,2% x Peredaran bruto =1,2% x Rp 59.500.000 =Rp 714.000 4. PT.Apel Co (perusahaan luar negeri) mengangkut produk



elektronik milik PT.Micro senilai Rp 1.000.000.000 dengan kapal dari Gresik ke Surabaya dengan imbalan Rp 40.000.000. Karena kondisi barang tidak ada yang rusak, maka mendapat tambahan imbalan sebesar Rp 10.000.000. 5. PT.



Pelangi menyewa kapal PT. Suka Berlayar untuk



mengadakan pesta farewell direktur mereka. Harga sewa sebesar Rp 50.000.000 dan kapal hanya bersandar di pelabuhan. Berapa imbalan yang diterima oleh PT. Suka Berlayar? Jawab: Rp. 50.000.000x2%= Rp. 1.000.000 Harga sewa = Rp. 50.000.000



Pph pasal 23 = 2% Pajak pengenaan= Rp. 1.000.000 Total imbalan= harga sewa-pph pasal 23 = Rp. 50.000.000-Rp. 1.000.000 = Rp. 49.000.000 6. PT. Samudera mengangkut barang milik Tn. Andi dari



Jakarta ke Denpasar dengan imbalan Rp 10.000.000. Berapakah imbalan yang diperoleh PT. Samudera? Jawab: Rp. 10.000.000x2%= Rp. 200.000 Harga sewa = Rp. 10.000.000 Pph pasal 23= 2% Pajak pengnaan = Rp. 200.000 Total imbalan = Rp. 10.000.000-Rp. 200.000 = Rp. 9.800.000



Latihan 8: halaman 58 1.



Penghasilan neto PT. A tahun 2015 sebesar Rp 80.000.000. Sisa kompensasi kerugian tahun 2014 adalah 100.000.000. Kredit pajak tahun 2014 adalah : PPh 22 sebesar Rp



5.000.000, PPh 23 sebesar Rp 7.000.000, PPh 24 sebesar Rp 3.000.000. Diminta : i. Hitunglah PPh 25 per bulan untuk tahun 2015! ii. Buatlah SSP nya dan kapan paling lambat dibayarkan? iii. Kapan paling lambat dilaporkan ke KPP?



Jawab:  Penghasilan tahun 2015.



100.000.000



Kredit pajak: PPh Pasal 22 5.000.000 PPh Pasal 23 7.000.000 PPh Pasal 24 3.000.000 Jumlah kredit pajak Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2015



(15.000.000) 85.000.000



Besarnya PPh Pasal 25 per bulan = Rp. 85.000.000/12 = Rp 7.085.333.33333. Jadi, Tuan Purnama harus membayar sendiri angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan pada tahun 2015 sebesar Rp. 7.085.333.33333



 Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.  Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 2.



Penghasilan PT. B tahun 2015 sebesar Rp 75.000.000, termasuk di dalamnya penghasilan tidak teratur sebesar Rp Rp 25.000.000. Kredit pajak tahun 2015 sebesar Rp 10.000.000. Hitunglah PPh 25 per bulan tahun 2016.



Jawab: Pph PT. B tahun 2015



75.000.000



Kredit pajak.



(10.000.000)



Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2015



65.000.000



Besarnya PPH pasal 25 per bulan = 65.000.000/12= Rp. 5.416.666.66667. jdi, Tuan Purnama harus membayar sendiri angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan pada tahun 2015 sebesar Rp. 5.416.666.66667



3.



SPT Tahunan Badan PT.COD tahun 2015 dibayar dan dilaporkan tanggal 25 Mei 2016 dengan data sebagai berikut : a. Penghasilan neto/Penghasilan Kena Pajak Rp 400.000.000 b. Kredit pajak (PPh 22,23,24) sebesar Rp 40.000.000 c. PPh pasal 25 masa Desember 2015 sebesar Rp 5.000.000 Hitunglah



PPh 25 tahun 2016 dan implikasi perpajakannya! Jawab: Kredit pajak: PPH pasal 22 RP.400.000.000 PPH pasal 23 RP.40.000.000 PPH pasal 24 RP.5.000.000 PPH 25 per thn/jmlh kredit pajaknya RP. 355.000.000 Pph 25 per thn/12



RP.



29.583.33 Besarnya pph pasal 25 thn 2016= RP. 29.583.33/12=RP. 2.465.27. Jadi PT.COD pph pasal 25 setiap bulan pada tahun 2016 pajaknya sebesar RP. 2.465.000 4.



SPT Tahunan Badan PT. TAU tahun 2015 dibayar dan dilaporkan tanggal 25 April 2016 dengan data sebagai



berikut : a. Penghasilan neto/Penghasilan Kena Pajak 2015 Rp 400.000.000 b. Kredit pajak (PPh 22,23,24) sebesar Rp 40.000.000 c. PPh pasal 25 masa Desember 2015 sebesar Rp 5.000.000



WP melakukan pembetulan SPT Tahunan, dibayar dan dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2016 dengan data baru berupa penghasilan neto 2015 Rp 500.000.000. Hitunglah PPh 25 tahun 2016 dan implikasi perpajakannya! Jawab: Penghasilan neto 2015 RP.500.000.000 Kredit pajak: PPH pasal 22 RP. 400.000.000 PPH pasal 23 RP. 40.000.000 PPH pasal 24 RP. 5.000.000Pph 25 per tahun/jumlah kredit pajak (RP. 355.000.000) Pph 25 tahun 2016/12 RP.145.000.000 Besarnya pph pasal 25 thn 2016 = RP. 145.000.000/12 =RP. 12.083.33 Jadi PT.TAU pph pasal pada tahun 2016 sebesar RP. 12.083. 33



5.



Dari SPT Tahunan tahun 2015 diperoleh data sebagai berikut : a. Penghasilan neto sebesar Rp 100.000.000 b. Kredit pajak :



 PPh 23 sebesar Rp 14.000.000  PPh 24 sebesar Rp 12.000.000  PPh 25 /bulan tahun 2014 sebesar Rp 5.000.000 Hitunglah PPh 25 tahun



2016! Jawab: Penghasilan



Rp. 100.000.000



Kredit: Pph 23



Rp. 14.000.000



Pph 24



Rp. 12. 000.000



Pph 25



Rp. 5. 000.000



Total



Rp. (31.000.000)



Jadi pph 25 tahun 2016: Rp. 100.000.000-Rp. 31.000.000 = Rp. 69.000.000/12 = Rp. 5.750.000