SK 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA PKK TIM PENGGERAK PKK DESA BALONG Jl. Pemuda Desa Balong Kec. Balong Telp. (0352) 371 266 PONOROGO SURAT KEPUTUSAN Nomor : 002 /PKK.BLG/I/2018 TENTANG PENGANGKATAN GURU SEBAGAI GURU TETAP YAYASAN Ketua Tim Penggerak PKK Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa dalam rangka mengisi formasi kebutuhan guru di Kelompok Bermain Tunas Bangsa maka demi ketertiban dan kelancaran tugas-tugas sekolah perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY). b. Agar Pelaksanaan Guru pada Kelompok Bermain Tunas Bangsa Desa Balong Kecamatan Balong terlaksana dengan baik maka perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY). : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendanaan. 2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Peraturaan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan Nasional. 4. Keputusan Mendikbud RI : a. Nomor : 0293/K/1982 b. Nomor : 0170/O/1984 c. Nomor : 0173/O/1993 d. Nomor : 032/P/1994 MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama : Mengangkat kembali saudara tersebut di bawah ini : Nama : Ririn Dwi Styorahayu, S.Pd. Tempat/Tanggal Lahir : Ponorogo, 31 Mei 1989 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : S1 Pendidikan Bahasa Inggris Alamat : Desa Gundik Kec. Slahung Kab. Ponorogo TMT : 15 Januari 2014 Macam Tugas : Sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) pada Kelompok Bermain “TUNAS BANGSA” Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Kedua : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan s/d 15 Januari 2019. Ketiga : Kepada yang bersangkutan diberi tunjangan /gaji sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku pada sekolah Keempat : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ditinjau kembali dan diperbakai sebagaimana mestinya.. Ditetapkan di : BALONG Pada Tanggal : 2 Januari 2018 Ketua Tim Penggerak PKK Desa Balong



NY. CHALID RACHMAT Surat Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya; 2. Arsip.



PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA PKK TIM PENGGERAK PKK DESA BALONG Jl. Pemuda No. 4F Desa Balong Kec. Balong Telp. (0352) 371 266 PONOROGO SURAT KEPUTUSAN Nomor : 001 /PKK.BLG/I/2018 TENTANG PENGANGKATAN GURU SEBAGAI GURU TETAP YAYASAN Ketua Tim Penggerak PKK Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa dalam rangka mengisi formasi kebutuhan guru di Kelompok Bermain Tunas Bangsa maka demi ketertiban dan kelancaran tugas-tugas sekolah perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY). b. Agar Pelaksanaan Guru pada Kelompok Bermain Tunas Bangsa Desa Balong Kecamatan Balong terlaksana dengan baik maka perlu mengangkat Guru Tetap Yayasan (GTY). : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendanaan. 2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Peraturaan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan Nasional. 4. Keputusan Mendikbud RI : a. Nomor : 0293/K/1982 b. Nomor : 0170/O/1984 c. Nomor : 0173/O/1993 d. Nomor : 032/P/1994 MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama : Mengangkat saudara tersebut di bawah ini : Nama : Tri Wahyuni, S.Pd. Tempat/Tanggal Lahir : Ponorogo, 19 Mei 1981 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : S1 PPKN Alamat : Desa Bedi Wetan Kec. Bungkal Kab. Ponorogo Macam Tugas : Sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) pada Kelompok Bermain “TUNAS BANGSA” Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Kedua : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan s/d 8 Januari 2019. Ketiga : Kepada yang bersangkutan diberi tunjangan /gaji sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku pada sekolah Keempat : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,maka akan ditinjau kembali dan diperbakai sebagaimana mestinya.. Ditetapkan di : BALONG Pada Tanggal : 2 Januari 2018 Ketua Tim Penggerak PKK Desa Balong



NY. CHALID RACHMAT Surat Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya; 2. Arsip.



PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA PKK TIM PENGGERAK PKK DESA BALONG Jl. Pemuda No. 4F Desa Balong Kec. Balong Telp. (0352) 371 266 PONOROGO 1.



KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA BALONG KECAMATAN BALONG KABUPATEN PONOROGO NOMOR : 056 /PKK.BLG/XII/2017 TENTANG PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP YAYASAN Ketua Tim Penggerak PKK Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Membaca Menimbang Mengingat



: Surat Sdr. Winarni tanggal 7 Desember 2017 tentang permohonan sebagai guru pada KB Tunas Bangsa Desa Balong Kecamatan Balong : Bahwa dalam rangka mengisi formasi kebutuhan guru dipandang perlu mengangkat Sdr. Winarni sebagai guru tidak tetap yayasan pada KB Tunas Bangsa : undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama : Mengangkat saudara tersebut di bawah ini Nama : Winarni Tempat/Tanggal Lahir : Ponorogo, 11 Agustus 1981 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : SMK Akuntansi Alamat : Desa Balong Kec. Balong Kab. Ponorogo Macam Tugas : Sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY) pada Kelompok Bermain “TUNAS BANGSA” Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Tanggal Mulai Tugas : 7 Desember 2016 Kedua : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 7 Desember 2017 Ketiga : Kepada yang bersangkutan diberi tunjangan /gaji sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku pada sekolah Keempat : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : BALONG Pada Tanggal : 7 Desember 2017 Ketua Tim Penggerak PKK Desa Balong



NY. CHALID RACHMAT Surat Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya; 2. Arsip.



PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA PKK TIM PENGGERAK PKK DESA BALONG Jl. Pemuda No. 4F Desa Balong Kec. Balong Telp. (0352) 371 266 PONOROGO KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA BALONG KECAMATAN BALONG KABUPATEN PONOROGO NOMOR : 011 /PKK.BLG/IX/2017 TENTANG PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP YAYASAN Ketua Tim Penggerak PKK Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Membaca Menimbang Mengingat



: Surat Sdr. Desita Rahmawati, S.Pd. tanggal 10 September 2017 tentang permohonan sebagai guru pada KB Tunas Bangsa Desa Balong Kecamatan Balong : Bahwa dalam rangka mengisi formasi kebutuhan guru dipandang perlu mengangkat Sdr. Desita Rahmawati, S.Pd. sebagai guru tidak tetap yayasan pada KB Tunas Bangsa : Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama : Mengangkat saudara tersebut di bawah ini Nama : Desita Rahmawati, S.Pd. Tempat/Tanggal Lahir : Ponorogo, 31 Desember 1993 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : S1 Pendidikan Bahasa Inggris Alamat : Desa Balong Kec. Balong Kab. Ponorogo Macam Tugas : Sebagai Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY) pada Kelompok Bermain “TUNAS BANGSA” Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Kedua : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2017 Ketiga : Kepada yang bersangkutan diberi tunjangan /gaji sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku pada sekolah Keempat : Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : BALONG Pada Tanggal : 10 September 2017 Ketua Tim Penggerak PKK Desa Balong



NY. CHALID RACHMAT Surat Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya; 2. Arsip.



LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KELOMPOK BERMAIN TUNAS BANGSA Jl. Jenderal Sudirman 07 Desa Balong Kecamatan Balong Hp 082338630640 Kode Pos 63461 PONOROGO SURAT KEPUTUSAN PENGELOLA KB Nomor : 001 / KB.TB / I / 2018 TENTANG BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Pengelola KB Tunas Bangsa Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur : Menimbang



: a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan; b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.



Mengingat



: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Menetapkan Pertama Kedua Ketiga



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007.



MEMUTUSKAN : Beban Kerja Guru Semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 : Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran 2017/2018 meliputi kewajiban tatap muka / mengajar dan tugas tambahan lainnya. : Beban Kerja Guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir : Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan. Ditetapkan di : Balong Pada Tanggal : 2 Januari 2018 Mengetahui Pengelola KB Tunas Bangsa



WINDARTI, S.Pd Tembusan : 1. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Balong 2. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan 3. Arsip



Lampiran



: SK Pengelola KB Tunas Bangsa Desa Balong Kec. Balong Kab. Ponorogo



Nomor



: 001 / KB.TB/ I / 2018



Tanggal



: 2 Januari 2018



No



Nama Guru



Mata Pelajaran / Guru Kelas / Tugas Tambahan



Tugas Mengajar



Jam Per Minggu Tugas Tugas Pokok Tambahan



Beban Kerja (Jam)



1



WINDARTI, S.Pd



Pengelola KB



Kelompok A, B



6



6



2



TRI WAHYUNI, S.Pd.



Guru Kelas



Kelompok A



24



24



3



RIRIN DWI STYORAHAYU, S.Pd



Guru Kelas



Kelompok B



24



24



4



WINARNI



Guru Kelas



Kelompok B



24



24



5



DESITA RAHMAWATI, S.Pd.



Guru Pendamping



Kelompok A



24



24



Mengetahui Pengelola KB Tunas Bangsa



WINDARTI, S.Pd