SK Posyandu 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA SUMBER KRAMAT PROBOLINGGO 67252



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBER KRAMAT KECAMATAN TONGAS NOMOR :



/



/



/2019



PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Sumber Kramat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Sumberkramat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 188/377/SK.104/1999 tentang Kelompok Kerja Organisasi Operasional (POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Sumberkramat Kecamatan Tongas Nomor : 188/01/ /2018 tanggal Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Sumberkramat



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



PERTAMA



: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Sumberkramat Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;



KEDUA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya



Ditetapkan di : Sumber Kramat Pada Tanggal : Januari 2019



Kepala Desa Sumber Kramat



JUMADI



Tembusan : Yth.1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo



Lampiran I Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Desa Sumber Kramat : Tahun 2018 : Januari 2018



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESA SUMBER KRAMAT KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS



: Kepala Desa Sumber Kramat : Sekretaris Desa Sumber Kramat :1. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sumber Kramat 2. Sekretaris Tim penggerak PKK Desa Sumber Kramat



ANGGOTA



:1. Perangkat Desa Sumber Kramat 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Sumber Kramat 3. Kader Kesehatan desa Sumber Kramat



Ditetapkan di : Sumber Kramat Tanggal : Januari 2019



Kepala Desa Sumber Kramat



JUMADI



Lampiran II Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Desa Sumber Kramat : Tahun 2019 : Januari 2019



DAFTAR NAMA KADER POSYSNDU KRAJAN DESA SUMBER KRAMAT KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. 2. 3. 4. 5.



ERNA SITI MAISAROH HOLIFAH SUTIAH SITI FATIMAH



DAFTAR NAMA KADER POSYSNDU TANAH CELENG DESA SUMBER KRAMAT KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. 2. 3. 4. 5.



SUANI HOLIATI MISNAYAH SULAIHA SANATI



DAFTAR NAMA KADER POSYSNDU MENDEK DESA SUMBER KRAMAT KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. 2. 3. 4. 5.



LULUK IDA RISKA LILIS ROHIM



Ditetapkan di : Sumber Kramat Tanggal : Januari 2019 Kepala Desa Sumber Kramat



JUMADI



PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA WRINGIN ANOM PROBOLINGGO 67252



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS NOMOR :



/



/



/2019



PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS



Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Wringin Anom sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Wringin Anom dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan



Gubenur



188/377/SK.104/1999



Kepala



Daerah



tentang



Kelompok



Tingkat Kerja



I



Jawa



Timur



Organisasi



Nomor



Operasional



(POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25Mei 2000



tentang



Pembentukan



kolompok



Kerja



Operasional



Posyandu



TingkatKecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Wringin Anom Kecamatan Tongas Nomor : 188/ / /2018 tanggal 04 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Wringin Anom



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



PERTAMA



: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Wringin Anom Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;



KEDUA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya



Ditetapkan di : Wringin Anom Pada Tanggal :



Januari 2019



Kepala Desa Wringin Anom



SAFI’I



Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.



Lampiran I Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Desa Wringin Anom : Tahun 2019 : Januari 2019



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESAWRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



KETUA



: Kepala Desa Wringin Anom



WAKIL KETUA



: Sekretaris Desa Wringin Anom



SEKRETARIS



: 1. Ketua Tim Penggerak PKK desa Wringin Anom 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK desa Wringin Anom



ANGGOTA



: 1. Perangkat desa Wringin Anom 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Wringin Anom 3.Kader Kesehatan Desa Wringin Anom



Ditetapkan di : Wringin Anom Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA WRINGIN ANOM



SAFI’I



Lampiran II : Keputusan Kepala desa Wringin Anom Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KOPANGANDESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. RUHAMA 2. SAIDA 3. SUNARSIH 4. HAMIDA 5. NOVITA



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU TEMPURANDESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. MAISAROH 2. ARMI 3. BAWON 4. AZIZAH



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU DARUNGANDESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. MISNAH 2. AISYAH 3. ZUHRIAYA 4. SAMUD 5. KHOTIMAH



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU DARUNGANDESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. FARIDA 2. YULIATIN 3. HAMAMI 4. SITI 5. UMI KULSUM



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU GUPONGDESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. SAKDIYAH 2. SITI ROMLAH 3. SUTIN 4. PAHING 5. UMIYATI



Ditetapkan di : Wringin Anom Pada Tanggal : Januari 2018 KEPALA DESA WRINGIN ANOM



SAFI’I



PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA TONGAS WETAN PROBOLINGGO 67252



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS NOMOR :



/



/



/2019



PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS



Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Tongas Wetan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Tongas Wetan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan



Gubenur



188/377/SK.104/1999



Kepala



Daerah



tentang



Kelompok



Tingkat Kerja



I



Jawa



Timur



Organisasi



Nomor



Operasional



(POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas Nomor : 188/03//2018 tanggal 05 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Tongas Wetan



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN PERTAMA



: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;



KEDUA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya



Ditetapkan di



: Tongas Wetan



Pada Tanggal :



Januari 2019



Kepala Desa Tongas Wetan



KASAN NURHADI



Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.



Lampiran I Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Desa Tongas Wetan : Tahun 2019 : Januari 2019



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESATONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



KETUA



: Kepala desa Tongas Wetan



WAKIL KETUA



: Sekretaris desa Tongas Wetan



SEKRETARIS



: 1. Ketua Tim Penggerak PKK desa Tongas Wetan 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK desa Tongas Wetan



ANGGOTA



: 1. Perangkat desa Tongas Wetan 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Tongas Wetan 3. Kader Kesehatan Desa Tongas Wetan



Ditetapkan di : Tongas Wetan Pada Tanggal :Januari 2019 KEPALA DESA TONGAS WETAN



KASAN NUR HADI



Lampiran II : Keputusan Kepala Desa Tongas Wetan Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU MEDOAN DESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1.FATIMAH 2.KAYUM 3.YULI 4. JIJIN



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU JALITDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. YAYUK 2. FATANIA 3. NIRMA 4. TUTIK 5. LUTFIAH



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KRAJANDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. SITI 2. AISYAH 3. SUSIANA 4. DIAN 5. NISAK 6. MERRY



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KLUMPRITDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. SUSIATI 2. ENDANG



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KAPASANDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. HALIMA 2. SAIMA 3. SAROPA 4. MISTIN 5. ALI 6. SAMIK



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU CURAH PONDOKDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. HUSNA 2. NAFIK 3. MARNI 4. MARPUK 5. SITI



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KULAKDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. NANIK 2. ANIS 3. FATIMAH 4. RISKA 5. ARISTA



Ditetapkan di : Tongas wetan Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA TONGAS WETAN



KASAN NUR HADI



PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA CURAH DRINGU PROBOLINGGO 67252



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CURAH DRINGU KECAMATAN TONGAS NOMOR :



/



/



/2019



PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS



Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Curah Dringu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Curah Dringu dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1.



Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;



2.



Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa;



3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan



Gubenur



188/377/SK.104/1999



Kepala tentang



Daerah



Tingkat



Kelompok



Kerja



I



Jawa



Timur



Organisasi



Nomor



Operasional



(POKJANAL) 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas Nomor : 188/01/ /2018 tanggal 06 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Curah Dringu



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



PERTAMA



: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;



KEDUA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya



Ditetapkan di :Curah Dringu Pada Tanggal :



Januari 2019



Kepala Desa Curah Dringu



PONIRAN



Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.



Lampiran I Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Desa Curah Dringu : Tahun 2019 : Januari 2019



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESA CURAH DRINGU KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



KETUA



: Kepala desa Curah Dringu



WAKIL KETUA



: Sekretaris desa Curah Dringu



SEKRETARIS



: 1. Ketua Tim Penggerak PKK desa Curah Dringu 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK desa Curah Dringu



ANGGOTA



: 1. Perangkat desa Curah Dringu 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Curah Dringu 3. Kader Kesehatan Desa Curah Dringu



Ditetapkan di : Curah Dringu Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA CURAH DRINGU



PONIRAN



Lampiran II : Keputusan Kepala desa Curah Dringu Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KRAJAN KIDUL DESA CURAH DRINGU KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. TIYAYA 2. SAIDAH 3. HALIMATUN 4. KARSUMI 5. RIRIS



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KRAJAN TENGAH DESA CURAH DRINGU KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. RINI 2. ERNI L 3. MUSRIFAH 4. MUKAROMAH 5. ENDANG 6. HIDAYAH



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU TAMBAK BAHAK TENGAHDESA CURAH DRINGU KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. SITI SOFIYAH 2. MUSRIFAH 3. KOTIMAH 4. HOIRO 5. SITI AISAH



Ditetapkan di : Curah Dringu Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA CURAH DRINGU



PONIRAN



PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA DUNGUN PROBOLINGGO 67252



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA DUNGUN KECAMATAN TONGAS NOMOR :



/



/



/2019



PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS



Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Dungun sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Dungun dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan



Gubenur



188/377/SK.104/1999



Kepala tentang



Daerah



Tingkat



Kelompok



Kerja



I



Jawa



Timur



Organisasi



Nomor



Operasional



(POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Dungun Kecamatan Tongas Nomor : 188/01/ /2018 tanggal 07 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu DesaDungun



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



PERTAMA



: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Dungun Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;



KEDUA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya



Ditetapkan di : Dungun Pada Tanggal :



Januari



Kepala Desa Dungun



M. MUJIB



Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.



2019



Lampiran I Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Desa Dungun : Tahun 2019 : Januari 2019



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESA DUNGUN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



KETUA



: Kepala Desa Dungun



WAKIL KETUA



: Sekretaris Desa Dungun



SEKRETARIS



: 1. Ketua Tim Penggerak PKK desa Dungun 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK desa Dungun



ANGGOTA



: 1. Perangkat desa Dungun 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Dungun 3. Kader Kesehatan Desa Dungun



Ditetapkan di : Dungun Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA DUNGUN



M. MUJIB



Lampiran II Dungun Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala desa : Tahun 2018 : Januari 2018



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KRAJAN TENGAHDESA DUNGUN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. SUTJI 2. SITI ROMLAH 3. SITI RUKAYAH 4. HANIFA 5. EFRICA



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU SUMBERANDESA DUNGUN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. YULIARSIH 2. IRA 3. MUDRIKA 4. FALIA 5. MILA



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KIDULDESA DUNGUN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. ASRI 2. SUDARTINI 3. ENDANG 4. YANI 5. DEWI



Ditetapkan di : Dungun Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA DUNGUN



M.MUJIB



PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA BAYEMAN PROBOLINGGO 67252



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS NOMOR :



/



/



/2019



PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS



Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Bayeman sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Bayeman dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1.



Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;



2.



Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa;



3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan



Gubenur



188/377/SK.104/1999



Kepala tentang



Daerah



Tingkat



Kelompok



Kerja



I



Jawa



Timur



Organisasi



Nomor



Operasional



(POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Bayeman Kecamatan Tongas Nomor : 188/03/ /2019 tanggal 08 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Bayeman



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



PERTAMA



: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Bayeman Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;



KEDUA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya



Ditetapkan di : Bayeman Pada Tanggal :



Januari 2019



Kepala Desa Bayeman



SUMARTO



Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.



Lampiran I : Keputusan Kepala Desa Bayeman Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESABAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



KETUA



: Kepala Desa Bayeman



WAKIL KETUA



: Sekretaris Desa Bayeman



SEKRETARIS



: 1. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Bayeman 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK Desa Bayeman



ANGGOTA



: 1. Perangkat Desa Bayeman 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Bayeman Kader Kesehatan Desa Bayeman



Ditetapkan di : Bayeman Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA BAYEMAN



SUMARTO



Lampiran II : Keputusan Kepala Desa Bayeman Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN TENGAHDESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. NUR HASANAH 2. MUNAWAROH 3. ISTIQOMAH 4. SUWARNI 5. ULFATUL



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN TALANGDESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. ANIS 2. UMIYANA 3. HOIRIYAH 4. MULIK 5. MUTIMATUL



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN RANCANGDESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. MAIRIFA 2. SAFIA 3. HUSNIYAH 4. ISTIQOMAH 5. FATIMAH



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN KRAJAN DESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. SRI RAHAYU 2. SAFIA 3. SITI MAISAROH 4. ISTIQOMAH 5. NUR 6. YAYUK 7. SITI AISAH



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN JARINGAN DESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. HUSNUL 2. IDA 3. ISAIDAH 4. LILIK 5. INTAN



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN SENTONG DESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. MURSILA 2. MURSILA 3. HOLILA 4. MUSDALIFAH 5. NUR HASANAH 6. HALIM



Ditetapkan di : Bayeman Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA BAYEMAN



SUMARTO



PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA SUMENDI PROBOLINGGO 67252 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS NOMOR :



/



/



/2019



PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS



Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Sumendi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Sumendi dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4.



Keputusan



Gubenur



188/377/SK.104/1999



Kepala tentang



Daerah Kelompok



Tingkat Kerja



I



Jawa



Timur



Organisasi



Nomor



Operasional



(POKJANAL); 5.



Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan;



6.



Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan;



7.



Surat Keputusan Kepala Desa Sumendi Kecamatan Tongas Nomor : 188/03/ /2019 tanggal 08 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Sumendi



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



PERTAMA



: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Sumendi Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;



KEDUA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya



Ditetapkan di : Sumendi Pada Tanggal :



Januari 2019



Kepala Desa Sumendi



JUNAIDI HARSONO



Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.



Lampiran II Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala Desa Sumendi : Tahun 2019 : Januari 2019



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



KETUA



: Kepala desa Sumendi



WAKIL KETUA



: Sekretaris desa Sumendi



SEKRETARIS



: 1. Ketua Tim Penggerak PKK desa Sumendi 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK desa Sumendi



ANGGOTA



: 1. Perangkat desa Sumendi 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Sumendi 3. Kader Kesehatan Desa Sumendi



Ditetapkan di : Sumendi Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA SUMENDI



JUNAIDI HARSONO



Lampiran I : Keputusan Kepala Desa Sumendi Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU TABATA DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Susanti 2. Kosim 3. Sutik 4. Siti Rohma 5. Soleha



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU JURI DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Musliha 2. Anis Marsel 3. Masnalifa 4. Riama DAFTAR NAMA KADER POSYANDU SUMENDI BARAT DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Rohman 2. Asiati 3. Juardi 4. Ririn DAFTAR NAMA KADER POSYANDU POLAY DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Nur Ilahi 2. Mahtum 3. Sahila 4. Nur 5. Siti Amina 6. Khotima DAFTAR NAMA KADER POSYANDU JANGGLENGAN DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Mahmuda 2. Nasir 3. Jalil 4. Toifa 5. Zulaiha



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU WATU SALANG DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Hanifa 2. Bebun 3. Vidia 4. Nur Jannah



Ditetapkan di : Sumendi Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA SUMENDI



JUNAIDI HARSONO



PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA SUMBEREJO PROBOLINGGO 67252



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBEREJO KECAMATAN TONGAS NOMOR :



/



/



/2019



PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Sumberejo sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Sumendi dengan Surat Keputusan Kepala Desa



Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan



Gubenur



Kepala



Daerah



Tingkat



I



Jawa



Timur



Nomor



188/377/SK.104/1999 tentang Kelompok Kerja Organisasi Operasional (POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat



Keputusan



188/03/............



Kepala



Desa



Sumberejo



Kecamatan



Tongas



Nomor



:



/2018 tanggal 08 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja



Posyandu Desa Sumberejo



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



PERTAMA



: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Sumberejo Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;



KEDUA



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya



Ditetapkan di : Sumberejo Pada Tanggal :



Januari 2019



Kepala Desa Sumberejo



ARMO EKO P



Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo



Lampiran II : Keputusan Kepala Desa Sumberejo Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESA SUMBEREJO KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



KETUA



: Kepala Desa Sumberejo



WAKIL KETUA



: Sekretaris Desa Sumberejo



SEKRETARIS



: 1. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sumberejo 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK Desa Sumberejo



ANGGOTA



: 1. Perangkat desa Sumberejo 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Sumberejo 3. Kader Kesehatan Desa Sumberejo



Ditetapkan di : Sumberejo Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA SUMBEREJO



ARMO EKO P



Lampiran II : Keputusan Kepala Desa Sumberejo Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU SUMUR KODUNG DESA SUMBEREJO KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. Siti Aisah 2.



Marlia



3. Sulaeha 4. Uma 5. Sifin



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KRAJAN DESA SUMBEREJO KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. Sol 2. Suyama 3. Umi



DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KLOMPEK DESA SUMBEREJO KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO



1. Armi 2. Sauda



Ditetapkan di : Sumberejo Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA SUMBEREJO



ARMO EKO P