6 0 302 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA SUMBER KRAMAT PROBOLINGGO 67252
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBER KRAMAT KECAMATAN TONGAS NOMOR :
/
/
/2019
PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Sumber Kramat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Sumberkramat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 188/377/SK.104/1999 tentang Kelompok Kerja Organisasi Operasional (POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Sumberkramat Kecamatan Tongas Nomor : 188/01/ /2018 tanggal Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Sumberkramat
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA
: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Sumberkramat Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;
KEDUA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya
Ditetapkan di : Sumber Kramat Pada Tanggal : Januari 2019
Kepala Desa Sumber Kramat
JUMADI
Tembusan : Yth.1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo
Lampiran I Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Desa Sumber Kramat : Tahun 2018 : Januari 2018
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESA SUMBER KRAMAT KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS
: Kepala Desa Sumber Kramat : Sekretaris Desa Sumber Kramat :1. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sumber Kramat 2. Sekretaris Tim penggerak PKK Desa Sumber Kramat
ANGGOTA
:1. Perangkat Desa Sumber Kramat 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Sumber Kramat 3. Kader Kesehatan desa Sumber Kramat
Ditetapkan di : Sumber Kramat Tanggal : Januari 2019
Kepala Desa Sumber Kramat
JUMADI
Lampiran II Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Desa Sumber Kramat : Tahun 2019 : Januari 2019
DAFTAR NAMA KADER POSYSNDU KRAJAN DESA SUMBER KRAMAT KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. 2. 3. 4. 5.
ERNA SITI MAISAROH HOLIFAH SUTIAH SITI FATIMAH
DAFTAR NAMA KADER POSYSNDU TANAH CELENG DESA SUMBER KRAMAT KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. 2. 3. 4. 5.
SUANI HOLIATI MISNAYAH SULAIHA SANATI
DAFTAR NAMA KADER POSYSNDU MENDEK DESA SUMBER KRAMAT KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. 2. 3. 4. 5.
LULUK IDA RISKA LILIS ROHIM
Ditetapkan di : Sumber Kramat Tanggal : Januari 2019 Kepala Desa Sumber Kramat
JUMADI
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA WRINGIN ANOM PROBOLINGGO 67252
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS NOMOR :
/
/
/2019
PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Wringin Anom sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Wringin Anom dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan
Gubenur
188/377/SK.104/1999
Kepala
Daerah
tentang
Kelompok
Tingkat Kerja
I
Jawa
Timur
Organisasi
Nomor
Operasional
(POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25Mei 2000
tentang
Pembentukan
kolompok
Kerja
Operasional
Posyandu
TingkatKecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Wringin Anom Kecamatan Tongas Nomor : 188/ / /2018 tanggal 04 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Wringin Anom
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA
: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Wringin Anom Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;
KEDUA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya
Ditetapkan di : Wringin Anom Pada Tanggal :
Januari 2019
Kepala Desa Wringin Anom
SAFI’I
Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.
Lampiran I Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Desa Wringin Anom : Tahun 2019 : Januari 2019
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESAWRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
KETUA
: Kepala Desa Wringin Anom
WAKIL KETUA
: Sekretaris Desa Wringin Anom
SEKRETARIS
: 1. Ketua Tim Penggerak PKK desa Wringin Anom 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK desa Wringin Anom
ANGGOTA
: 1. Perangkat desa Wringin Anom 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Wringin Anom 3.Kader Kesehatan Desa Wringin Anom
Ditetapkan di : Wringin Anom Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA WRINGIN ANOM
SAFI’I
Lampiran II : Keputusan Kepala desa Wringin Anom Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KOPANGANDESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. RUHAMA 2. SAIDA 3. SUNARSIH 4. HAMIDA 5. NOVITA
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU TEMPURANDESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. MAISAROH 2. ARMI 3. BAWON 4. AZIZAH
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU DARUNGANDESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. MISNAH 2. AISYAH 3. ZUHRIAYA 4. SAMUD 5. KHOTIMAH
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU DARUNGANDESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. FARIDA 2. YULIATIN 3. HAMAMI 4. SITI 5. UMI KULSUM
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU GUPONGDESA WRINGIN ANOM KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. SAKDIYAH 2. SITI ROMLAH 3. SUTIN 4. PAHING 5. UMIYATI
Ditetapkan di : Wringin Anom Pada Tanggal : Januari 2018 KEPALA DESA WRINGIN ANOM
SAFI’I
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA TONGAS WETAN PROBOLINGGO 67252
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS NOMOR :
/
/
/2019
PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Tongas Wetan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Tongas Wetan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan
Gubenur
188/377/SK.104/1999
Kepala
Daerah
tentang
Kelompok
Tingkat Kerja
I
Jawa
Timur
Organisasi
Nomor
Operasional
(POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas Nomor : 188/03//2018 tanggal 05 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Tongas Wetan
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN PERTAMA
: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;
KEDUA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya
Ditetapkan di
: Tongas Wetan
Pada Tanggal :
Januari 2019
Kepala Desa Tongas Wetan
KASAN NURHADI
Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.
Lampiran I Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Desa Tongas Wetan : Tahun 2019 : Januari 2019
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESATONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
KETUA
: Kepala desa Tongas Wetan
WAKIL KETUA
: Sekretaris desa Tongas Wetan
SEKRETARIS
: 1. Ketua Tim Penggerak PKK desa Tongas Wetan 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK desa Tongas Wetan
ANGGOTA
: 1. Perangkat desa Tongas Wetan 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Tongas Wetan 3. Kader Kesehatan Desa Tongas Wetan
Ditetapkan di : Tongas Wetan Pada Tanggal :Januari 2019 KEPALA DESA TONGAS WETAN
KASAN NUR HADI
Lampiran II : Keputusan Kepala Desa Tongas Wetan Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU MEDOAN DESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1.FATIMAH 2.KAYUM 3.YULI 4. JIJIN
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU JALITDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. YAYUK 2. FATANIA 3. NIRMA 4. TUTIK 5. LUTFIAH
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KRAJANDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. SITI 2. AISYAH 3. SUSIANA 4. DIAN 5. NISAK 6. MERRY
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KLUMPRITDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. SUSIATI 2. ENDANG
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KAPASANDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. HALIMA 2. SAIMA 3. SAROPA 4. MISTIN 5. ALI 6. SAMIK
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU CURAH PONDOKDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. HUSNA 2. NAFIK 3. MARNI 4. MARPUK 5. SITI
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KULAKDESA TONGAS WETAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. NANIK 2. ANIS 3. FATIMAH 4. RISKA 5. ARISTA
Ditetapkan di : Tongas wetan Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA TONGAS WETAN
KASAN NUR HADI
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA CURAH DRINGU PROBOLINGGO 67252
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CURAH DRINGU KECAMATAN TONGAS NOMOR :
/
/
/2019
PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Curah Dringu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Curah Dringu dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa;
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan
Gubenur
188/377/SK.104/1999
Kepala tentang
Daerah
Tingkat
Kelompok
Kerja
I
Jawa
Timur
Organisasi
Nomor
Operasional
(POKJANAL) 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas Nomor : 188/01/ /2018 tanggal 06 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Curah Dringu
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA
: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;
KEDUA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya
Ditetapkan di :Curah Dringu Pada Tanggal :
Januari 2019
Kepala Desa Curah Dringu
PONIRAN
Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.
Lampiran I Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Desa Curah Dringu : Tahun 2019 : Januari 2019
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESA CURAH DRINGU KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
KETUA
: Kepala desa Curah Dringu
WAKIL KETUA
: Sekretaris desa Curah Dringu
SEKRETARIS
: 1. Ketua Tim Penggerak PKK desa Curah Dringu 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK desa Curah Dringu
ANGGOTA
: 1. Perangkat desa Curah Dringu 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Curah Dringu 3. Kader Kesehatan Desa Curah Dringu
Ditetapkan di : Curah Dringu Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA CURAH DRINGU
PONIRAN
Lampiran II : Keputusan Kepala desa Curah Dringu Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KRAJAN KIDUL DESA CURAH DRINGU KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. TIYAYA 2. SAIDAH 3. HALIMATUN 4. KARSUMI 5. RIRIS
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KRAJAN TENGAH DESA CURAH DRINGU KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. RINI 2. ERNI L 3. MUSRIFAH 4. MUKAROMAH 5. ENDANG 6. HIDAYAH
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU TAMBAK BAHAK TENGAHDESA CURAH DRINGU KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. SITI SOFIYAH 2. MUSRIFAH 3. KOTIMAH 4. HOIRO 5. SITI AISAH
Ditetapkan di : Curah Dringu Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA CURAH DRINGU
PONIRAN
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA DUNGUN PROBOLINGGO 67252
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA DUNGUN KECAMATAN TONGAS NOMOR :
/
/
/2019
PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Dungun sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Dungun dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan
Gubenur
188/377/SK.104/1999
Kepala tentang
Daerah
Tingkat
Kelompok
Kerja
I
Jawa
Timur
Organisasi
Nomor
Operasional
(POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Dungun Kecamatan Tongas Nomor : 188/01/ /2018 tanggal 07 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu DesaDungun
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA
: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Dungun Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;
KEDUA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya
Ditetapkan di : Dungun Pada Tanggal :
Januari
Kepala Desa Dungun
M. MUJIB
Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.
2019
Lampiran I Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Desa Dungun : Tahun 2019 : Januari 2019
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESA DUNGUN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
KETUA
: Kepala Desa Dungun
WAKIL KETUA
: Sekretaris Desa Dungun
SEKRETARIS
: 1. Ketua Tim Penggerak PKK desa Dungun 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK desa Dungun
ANGGOTA
: 1. Perangkat desa Dungun 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Dungun 3. Kader Kesehatan Desa Dungun
Ditetapkan di : Dungun Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA DUNGUN
M. MUJIB
Lampiran II Dungun Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala desa : Tahun 2018 : Januari 2018
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KRAJAN TENGAHDESA DUNGUN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. SUTJI 2. SITI ROMLAH 3. SITI RUKAYAH 4. HANIFA 5. EFRICA
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU SUMBERANDESA DUNGUN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. YULIARSIH 2. IRA 3. MUDRIKA 4. FALIA 5. MILA
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KIDULDESA DUNGUN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. ASRI 2. SUDARTINI 3. ENDANG 4. YANI 5. DEWI
Ditetapkan di : Dungun Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA DUNGUN
M.MUJIB
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA BAYEMAN PROBOLINGGO 67252
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS NOMOR :
/
/
/2019
PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Bayeman sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Bayeman dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa;
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan
Gubenur
188/377/SK.104/1999
Kepala tentang
Daerah
Tingkat
Kelompok
Kerja
I
Jawa
Timur
Organisasi
Nomor
Operasional
(POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat Keputusan Kepala Desa Bayeman Kecamatan Tongas Nomor : 188/03/ /2019 tanggal 08 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Bayeman
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA
: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Bayeman Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;
KEDUA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya
Ditetapkan di : Bayeman Pada Tanggal :
Januari 2019
Kepala Desa Bayeman
SUMARTO
Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.
Lampiran I : Keputusan Kepala Desa Bayeman Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESABAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
KETUA
: Kepala Desa Bayeman
WAKIL KETUA
: Sekretaris Desa Bayeman
SEKRETARIS
: 1. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Bayeman 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK Desa Bayeman
ANGGOTA
: 1. Perangkat Desa Bayeman 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Bayeman Kader Kesehatan Desa Bayeman
Ditetapkan di : Bayeman Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA BAYEMAN
SUMARTO
Lampiran II : Keputusan Kepala Desa Bayeman Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN TENGAHDESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. NUR HASANAH 2. MUNAWAROH 3. ISTIQOMAH 4. SUWARNI 5. ULFATUL
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN TALANGDESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. ANIS 2. UMIYANA 3. HOIRIYAH 4. MULIK 5. MUTIMATUL
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN RANCANGDESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. MAIRIFA 2. SAFIA 3. HUSNIYAH 4. ISTIQOMAH 5. FATIMAH
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN KRAJAN DESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. SRI RAHAYU 2. SAFIA 3. SITI MAISAROH 4. ISTIQOMAH 5. NUR 6. YAYUK 7. SITI AISAH
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN JARINGAN DESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. HUSNUL 2. IDA 3. ISAIDAH 4. LILIK 5. INTAN
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU BAYEMAN SENTONG DESA BAYEMAN KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. MURSILA 2. MURSILA 3. HOLILA 4. MUSDALIFAH 5. NUR HASANAH 6. HALIM
Ditetapkan di : Bayeman Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA BAYEMAN
SUMARTO
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA SUMENDI PROBOLINGGO 67252 SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS NOMOR :
/
/
/2019
PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Sumendi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Sumendi dengan Surat Keputusan Kepala Desa Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4.
Keputusan
Gubenur
188/377/SK.104/1999
Kepala tentang
Daerah Kelompok
Tingkat Kerja
I
Jawa
Timur
Organisasi
Nomor
Operasional
(POKJANAL); 5.
Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan;
6.
Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan;
7.
Surat Keputusan Kepala Desa Sumendi Kecamatan Tongas Nomor : 188/03/ /2019 tanggal 08 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja Posyandu Desa Sumendi
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA
: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Sumendi Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;
KEDUA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya
Ditetapkan di : Sumendi Pada Tanggal :
Januari 2019
Kepala Desa Sumendi
JUNAIDI HARSONO
Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo.
Lampiran II Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Desa Sumendi : Tahun 2019 : Januari 2019
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
KETUA
: Kepala desa Sumendi
WAKIL KETUA
: Sekretaris desa Sumendi
SEKRETARIS
: 1. Ketua Tim Penggerak PKK desa Sumendi 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK desa Sumendi
ANGGOTA
: 1. Perangkat desa Sumendi 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Sumendi 3. Kader Kesehatan Desa Sumendi
Ditetapkan di : Sumendi Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA SUMENDI
JUNAIDI HARSONO
Lampiran I : Keputusan Kepala Desa Sumendi Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU TABATA DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Susanti 2. Kosim 3. Sutik 4. Siti Rohma 5. Soleha
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU JURI DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Musliha 2. Anis Marsel 3. Masnalifa 4. Riama DAFTAR NAMA KADER POSYANDU SUMENDI BARAT DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Rohman 2. Asiati 3. Juardi 4. Ririn DAFTAR NAMA KADER POSYANDU POLAY DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Nur Ilahi 2. Mahtum 3. Sahila 4. Nur 5. Siti Amina 6. Khotima DAFTAR NAMA KADER POSYANDU JANGGLENGAN DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Mahmuda 2. Nasir 3. Jalil 4. Toifa 5. Zulaiha
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU WATU SALANG DESA SUMENDI KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO 1. Hanifa 2. Bebun 3. Vidia 4. Nur Jannah
Ditetapkan di : Sumendi Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA SUMENDI
JUNAIDI HARSONO
PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO KECAMATAN T O N G A S DESA SUMBEREJO PROBOLINGGO 67252
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBEREJO KECAMATAN TONGAS NOMOR :
/
/
/2019
PEMBENTUKAN PENGURUS POSYANDU TINGKAT DESA KECAMATAN TONGAS Menimbang : a. Bahwa dalam rangka upaya Revitalisasi Posyandu secara optimal di Desa Sumberejo sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 Maret 1999 Nomor 411.3/536/99 perihal Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) maka perlu diadakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi b. Bahwa sesungguhnya dengan hal tersebut pada huruf a, perlu membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di tingkat Dusun Desa Sumendi dengan Surat Keputusan Kepala Desa
Menimbang : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga; 4. Keputusan
Gubenur
Kepala
Daerah
Tingkat
I
Jawa
Timur
Nomor
188/377/SK.104/1999 tentang Kelompok Kerja Organisasi Operasional (POKJANAL); 5. Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 188/53/433.44/2000 tanggal 25 Mei 2000 tentang Pembentukan kolompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 6. Surat Keputusan Camat Tongas Nomor 188/301/433.821/2000 tanggal 12 Juni 2000 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Posyandu Tingkat Kecamatan; 7. Surat
Keputusan
188/03/............
Kepala
Desa
Sumberejo
Kecamatan
Tongas
Nomor
:
/2018 tanggal 08 Januari tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Posyandu Desa Sumberejo
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA
: Membentuk Pengurus Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Tingkat Dusun Desa Sumberejo Kecamatan Tongas dengan susunan sebagimana terlampir tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini ;
KEDUA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan di ubah apabila terjadi kekeliruan dalam penerapannya
Ditetapkan di : Sumberejo Pada Tanggal :
Januari 2019
Kepala Desa Sumberejo
ARMO EKO P
Tembusan : Yth. 1. Camat Tongas 2. Dinas Kesehatan Kab. Probolinggo
Lampiran II : Keputusan Kepala Desa Sumberejo Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PROGRAM KEGIATAN PELAKSANAAN POSYANDU OLEH MASYARAKAT TINGKAT DESA SUMBEREJO KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
KETUA
: Kepala Desa Sumberejo
WAKIL KETUA
: Sekretaris Desa Sumberejo
SEKRETARIS
: 1. Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sumberejo 2. Sekretaris Tim Penggerak PKK Desa Sumberejo
ANGGOTA
: 1. Perangkat desa Sumberejo 2. Anggota Tim Penggerak PKK Desa Sumberejo 3. Kader Kesehatan Desa Sumberejo
Ditetapkan di : Sumberejo Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA SUMBEREJO
ARMO EKO P
Lampiran II : Keputusan Kepala Desa Sumberejo Nomor : Tahun 2019 Tanggal : Januari 2019
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU SUMUR KODUNG DESA SUMBEREJO KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. Siti Aisah 2.
Marlia
3. Sulaeha 4. Uma 5. Sifin
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KRAJAN DESA SUMBEREJO KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. Sol 2. Suyama 3. Umi
DAFTAR NAMA KADER POSYANDU KLOMPEK DESA SUMBEREJO KECAMATAN TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
1. Armi 2. Sauda
Ditetapkan di : Sumberejo Pada Tanggal : Januari 2019 KEPALA DESA SUMBEREJO
ARMO EKO P