Panduan Posyandu Terintegrasi 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PELAKSANAAN POSYANDU TERINTEGRASI



TIM PENGGERAK PKK KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2018



BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam dekade terakhir telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan, namun demikian apabila dilihat dengan pencapaian pembangunan manusia yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) terdiri dari tiga faktor utama, yaitu: umur harapan hidup, tingkat melek huruf dan pendapatan perkapita. Dari ketiga faktor utama tersebut menunjukkan bahwa IPM Indonesia belum menggembirakan apabila dibandingkan dengan negara di ASEAN. Begitu pula halnya dengan Provinsi Aceh secara khusus masih sangat memerlukan peningkatan IPM/HDI mengingat Aceh menempati urutan ke 18 setelah Provinsi Maluku (sumber BPS 2008). Beberapa permasalahan utama disektor kesehatan adalah masih rendahnya kualitas kesehatan masyarakat yang ditandai dengan masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Anak Balita (AKABA), serta tingginya prevalensi gizi kurang pada Balita, masih tingginya proporsi kematian akibat penyakit menular, serta kecenderungan meningkatnya penyakit tidak menular, kesenjangan kualitas kesehatan dan akses terhadap pelayanan yang bermutu, belum memadainya jumlah dan penyebaran Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota. Permasalahan tersebut semakin kompleks karena menurunnya frekuensi penyelenggaraan Posyandu, terbatasnya ketersediaan sarana Posyandu, menurunnya cakupan program Posyandu. Salah satu upaya untuk meminimalisir permasalahan tersebut di atas, maka sejak tahun 2001 dilakukan upaya revitalisasi posyandu melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 411.3/1116/SJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 yang bertujuan antara lain “Meningkatkan fungsi dan kinerja posyandu sehingga mampu mempertahankan dan meningkatkan status gizi serta kesehatan Ibu dan Anak”. Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian Ibu dan Bayi. Sejalan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tahun 2001, pada Tahun 2005 tepatnya tanggal 23 Juli 2005 Presiden memberikan seruan untuk mengaktifkan Posyandu yang lebih serius. Oleh karena itu Pokjanal sebagai kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Gampong memiliki tanggung jawab yang besar untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan kepada peningkatan kinerja Posyandu. Dalam rangka memperkuat fungsi dan peran Posyandu, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini memperkuat Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu yang pernah diterbitkan sebelumnya. Beberapa layanan sosial dasar yang diintegrasikan dalam Posyandu, antara lain : Pembinaan Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; perilaku hidup bersih dan sehat; Kesehatan Lanjut Usia; BKB; PAUD; percepatan penganekaragaman konsumsi pangan; pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; kesehatan reproduksi remaja dan peningkatan ekonomi keluarga. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga memberikan beberapa pedoman yang cukup detail dan rinci, terutama atas masing-masing layanan sosial dasar yang diintegrasikan.



Sampai saat ini tanggung jawab, tugas dan fungsi tersebut belum dapat berfungsi dengan optimal, mengingat revitalisasi Pokjanal Posyandu Aceh baru dilaksanakan pada tahun 2007. Rapat koordinasi Pokjanal Posyandu yang dilakukan pada tahun 2008 menghasilkan kesepakatan yang antara lain adalah perlunya data dan informasi Posyandu yang mencakup aspek integrasi berbagai sektor, yang berasal dari satu pintu, dimana sebelumnya data Posyandu masih dikelola oleh masing-masing instansi/sektor terkait. Pemerintah Aceh melalui Pokjanal Posyandu berkomitmen untuk melaksanakan pendekatan integrasi dalam Posyandu. Sampai saat ini UNICEF telah membantu Aceh di sejumlah kabupaten/kota dalam menyediakan fasilitas Posyandu Terintegrasi yang terdiri dari bangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes), rumah bidan dan bangunan serba guna untuk PAUD dan Posyandu. Hasil Assesment Kualiltatif dan Kuantitatif Posyandu Terintegrasi oleh Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan BPM Aceh menunjukkan bahwa : 1. motto Posyandu Terintegrasi “dari, untuk, oleh masyarakat” belum dipahami secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat; 2. sebagian Kader dan Bidan tidak aktif (bahkan sebagian bidan desa tidak menetap di gampong; 3. dukungan perangkat Gampong (khususnya LKMD) dan tokoh masyarakat, terutama kaum bapak cenderung kurang; 4. ketidak-aktifan Kader dipengaruhi oleh pengetahuan dan tingkat pendidikan mereka, dukungan suami, insentif, dan dukungan masyarakat (khususnya perangkat Gampong dan penerima manfaat); 5. PAUD dan TPA yang merupakan program andalan Posyandu Terintegrasi yang seharusnya aktif, masih belum berjalan sebagaimana mestinya; 6. pemahaman masyarakat penerima manfaat posyandu, masyarakat pendukung, kader dan penggiat pro-poor tentang konsep dan implementasi Posyandu (biasa dan plus) relatif kurang; 7. secara umum rendahnya pengetahuan, keterampilan, kesadaran dan kompetensi sosial para Kader disebabkan oleh tingkat pendidikan mereka yang rata-rata lulusan SLTP, kurangnya pembinaan dari pihak Pemerintah, sistem reward dan punishment yang kurang baik termasuk rendahnya insentif; dan 8. rendahnya kompetensi sosial para bidan dipengaruhi oleh kesadaran, motivasi dan tanggung jawab terhadap tupoksinya sebagai bidan di Posyandu. Rendahnya kesadaran, motivasi, dan tanggung jawab para bidan berkaitan dengan sistem pembinaan dari pihak Puskesmas di Kecamatan, Dinkes dan BPM Kabupaten atau pihak lain yang terkait. Menyimak kondisi tersebut, telah terjadi kondisi yang kontradiktif antara harapan (motto) dan kenyataan. salah satu upaya untuk mengatasi keadaan tersebut di atas, diperlukan adanya penyelenggaraan Posyandu Terintegrasi dengan pendekatan yang terintegrasi.



BAB II KONSEP DASAR Berawal dari program Departemen Kesehatan, tahun 1975 diperkenalkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara lintas program dan lintas sektor. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain : perbaikan gizi, penanggulangan diare, pengobatan, imunisasi dan keluarga berencana. Pada tahun 1984, dikeluarkan Instruksi Bersama antar Menteri Kesehatan, Kepala BkkbN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat kedalam suatu wadah yang disebut Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kegiatan yang dilakukan diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Kegiatan tersebut mencakup 5 langkah, yaitu : KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan penanggulangan Diare. Pasca pencanangan yang dilakukan pada tahun 1986 di Yogyakarta, Posyandu terus berkembang pesat. Bahkan tahun 1990 terjadi perkembangan yang luar biasa dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui Instruksi ini pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Krisis ekonomi di Indonesia juga berdampak buruk terhadap Posyandu. Sebagai upaya untuk memperkuat Posyandu, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 411.3/1116/SJ tanggal 13 Juni 2001, menerbitkan Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu. Surat Edaran dimaksud bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kinerja Posyandu agar dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak sejak dalam kandungan dan agar status gizi maupun derajat kesehatan ibu dan anak dapat dipertahankan dan/atau ditingkatkan. Dalam Pedoman Revitalisasi Posyandu tersebut, dinyatakan bahwa unsur atau dinas/lembaga pembina Posyandu adalah BPM, Dinas Kesehatan, BkkbN, Bappeda, TP-PKK, Dinas Pendidikan, LSM dan sebagainya. Artinya disini dinyatakan bahwa Posyandu merupakan program atau kegiatan lintas sektor. Tahun 2011 Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu. Peraturan Menteri ini menguatkan layanan sosial dasar atau Posyandu Terintegrasi. Beberapa layanan sosial dasar yang diintegrasikan dalam Posyandu Terintegrasi, antara lain : 1. pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak; 2. pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; 3. perilaku hidup bersih dan sehat; 4. kesehatan lanjut usia; 5. BKB; 6. PAUD; 7. percepatan penganekaragaman konsumsi pangan; 8. pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan 9. kesehatan reproduksi remaja dan peningkatan ekonomi keluarga.



Pengintegrasian layanan sosial dasar sebagaimana tersebut di atas sangat tergantung dengan situasi daerah dan kesiapan Posyandu yang ada serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Misalnya, persoalan kekerasan terhadap anak yang sering terjadi di masyarakat, maka Posyandu dapat menjadi sarana bagi upaya deteksi dini kekerasan terhadap anak. Begitu pula bagi anak yang tidak memiliki akte kelahiran, diharapkan Posyandu berperan dalam upaya pemenuhan akte kelahiran anak. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan usaha peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan pendidikan yang dilakukan secara holistik-integratif melalui Posyandu Terintegrasi. 1. Posyandu Posyandu adalah bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam pembangunan kesehatan dilakukan melalui 5 (lima) langkah kegiatan yaitu : 1. Kesehatan Ibu dan Anak; 2. Keluarga Berencana; 3. Imunisasi; 4. Gizi; dan 5. Pencegahan dan penanggulangan Diare. 2. Bina Keluarga Balita (BKB) BKB adalah upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran orangtua dan anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balita melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara orangtua/keluarga lainnya dengan anak balita. 3. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan BKB dan Posyandu dan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali atau 1 (satu) hari dalam seminggu. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) kali dalam seminggu. 4. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah tempat kegiatan belajar membaca Al-Qur’an dan pembinaan dasar agama Islam bagi anak mulai usia 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) tahun. 5. Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan beberapa penyakit menular yang masih ada di masyarakat, dilanjutkan dengan upaya pencegahan terjangkit dan menyebarnya penyakit dimaksud. Misalnya Penanggulangan HIV/AIDS, Malaria, TB (Tubercolosis) dan DBD.



6. Perilaku Hidup Bersih, Sehat dan Berwawasan Kependudukan Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat, dengan melakukan penyuluhan di Posyandu maupun survey ke rumah tangga. 7. Kesehatan Lanjut Usia Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kesehatan para lansia dengan memperkuat daya tahan fisik maupun psikologis, serta memperkuat kemandirian para lansia sehingga tidak terlalu tergantung pada keluarga dan masyarakat. 8. Bina Keluarga Lanjut Usia Berbagai kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada keluarga dan masyarakat tentang perawatan dan pentingnya menjaga kesehatan para lansia dengan memperkuat daya tahan fisik maupun psikologis, serta memperkuat kemandirian para lansia. 9. Bina Keluarga Remaja Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada keluarga dan masyarakat tentang komunikasi efektif dan pengasuhan anak remaja. 10. Kesehatan Reproduksi Remaja (Kelompok PIK-Remaja/Mahasiswa : Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa). Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman langsung kepada anak remaja tentang Triad Kesehatan Reproduksi Remaja (Seksualitas, HIV/AIDS, Napza), Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), kecakapan hidup, Persiapan Remaja untuk Berkeluarga dan Delapan fungsi Keluarga. 11. Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung pada satu jenis pangan, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan, melalui berbagai kegiatan yang dilakukan sebagai upaya peningkatan diversifikasi pangan (penganekaragaman pangan) sesuai karakteristik daerah. 12. Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk memberi pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah sosial lainnya. 13. Akte Kelahiran Anak Kegiatan khusus yang dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan Akte Kelahiran Anak di Gampong, baik melalui sosialisasi maupun pengadaan Akte Kelahiran bekerjasama dengan berbagai pihak terkait. 14. Deteksi Dini Kekerasan Terhadap Anak Kegiatan khusus yang dilakukan sebagai upaya untuk mendeteksi, melihat dan menangani kasus kekerasan yang terjadi pada anak di Gampong.



15. Peningkatan Ekonomi Keluarga Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas ekonomi dan pendapatan keluarga terutama dalam konteks pemenuhan hak anak dan pemberdayaan perempuan. PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN Pelayanan Posyandu sebagai wadah strategis pengembangan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip : a. Islami; b. Berbasis masyarakat; c. Kerelaan; d. Gotong Royong; e. Kebersamaan; f. Sederhana; g. Mudah; h. Murah; i. Bermutu; j. Non Diskriminasi; k. Kepentingan terbaik bagi anak; l. Kesetaraan Gender; m. Proses belajar dan bertukar informasi; dan n. Berpusat kepada keluarga. TUJUAN DAN MANFAAT Posyandu dibentuk dan dikembangkan untuk mencapai tujuan: 1. pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar dan peningkatan status gizi; 2. pengembangan kualitas manusia sebagai salah satu komponen perwujudan kesejahteraan anak dan keluarga; 3. pemenuhan pelayanan dasar, yang meliputi peningkatan derajat kesehatan dan gizi yang baik, lingkungan sehat dan aman, pengembangan psikososial/emosi, kemampuan berbahasa dan pengembangan kemampuan kognitif serta perlindungan anak; 4. pemenuhan kebutuhan pelayanan sosial dasar terhadap kelompok rentan; dan 5. meningkatkan peran serta masyarakat. Posyandu bermanfaat untuk: 1. Tumbuh kembang anak dan kesehatan ibu terpantau sejak dini, sehingga setiap permasalahan tumbuh kembang anak dan kesehatan ibu dapat tertangani dengan cepat dan profesional; 2. Masyarakat memperoleh informasi dan keterampilan tentang tumbuh kembang dan metode pengasuhan anak serta pelayanan kesehatan dasar ibu dan anak; 3. Masyarakat Gampong terutama ibu dan anak menjadi lebih dekat dengan pelayanan kesehatan maupun layanan sosial dasar lainnya; 4. Mendidik masyarakat agar mau dan mampu mengenali masalah yang terjadi lebih awal. SASARAN Sasaran kegiatan Posyandu Terintegrasiini meliputi seluruh masyarakat di tingkat Gampong, berdasarkan sektor kegiatan, dengan prioritas : 1. Anak dan Remaja; 2. Ibu hamil, Ibu melahirkan, Ibu nifas, Ibu menyusui; 3. Pasangan Usia Subur; 4. Keluarga (baik perempuan maupun laki-laki);



5. Beberapa kelompok sasaran lainnya berdasar kegiatan seperti Kelompok Perempuan, Lansia, Fakir Miskin dan kelompok rentan lainnya. FUNGSI Posyandu dapat berfungsi sebagai: 1. Wadah pemantau tumbuh kembang anak dan kesehatan ibu secara dini. 2. Wadah pemantau kesejahteraan anak dan keluarga. 3. Wadah pemberdayaan masyarakat. 4. Wadah bertukar informasi dan keterampilan. 5. Wadah mendekatkan pelayanan kesehatan dan layanan sosial dasar lainnya. PRINSIP PENGELOLAAN Dalam melaksanakan pengelolaan Posyandu Terintegrasi harus dilakukan dengan prinsip: a. pengelolaan kegiatan dijalankan oleh satu manajemen terpadu di Posyandu Terintegrasi dengan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi teknis terkait; b. pembentukan Manajemen Terpadu di Posyandu Terintegrasi diinisiasi oleh Pokja Gampong dan Perangkat Gampong; c. pelaksanaan pada masing-masing kegiatan, dapat merekrut tenaga ahli atau tenaga pendamping melalui koordinasi secara berjenjang dengan instansi teknis terkait. BAB III PENGINTEGRASIAN PROGRAM Bagian Kesatu Persiapan Pengintegrasian A. Persiapan Unsur Pengelola, mencakup : 1. Pembentukan Unsur Pokja Unsur Pokja Posyandu dipilih dalam musyawarah Gampong dengan melibatkan Aparatur Gampong, Tuha Peut, Tim Penggerak PKK Gampong, Imeum Meunasah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader dan Lembaga Sosial Masyarakat lainnya. 2. Pembentukan Unsur Kader dan Tenaga Pendamping: a. Kader merupakan Pengelola yang menjalankan kegiatan utama Posyandu Terintegrasi berdasarkan jadwal tetap, antara lain Kader Posyandu, Kader PAUD, Kader BKB, Kader TPA. b. Tenaga Pendamping merupakan tenaga yang memiliki keterampilan khusus dalam menjalankan kegiatan layanan sosial dasar sesuai kebutuhan, antara lain Tenaga Pendamping Pemberdayaan Masyarakat (KPM), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kader PHBS, Pengajar PAUD, Pengajar TPA, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan Jiwa, Kader Desa Siaga, Jumantik dan Penyuluh Narkoba.



B. Persiapan Tempat dan Administrasi 1. Tempat kegiatan pemberian layanan idealnya berada dalam 1 (satu) lokasi, namun jika kondisi tidak memungkinkan, maka kegiatan pemberian layanan dapat dilakukan di lokasi yang berbeda dengan ketentuan: a. memiliki tempat kegiatan yang aman dan nyaman bagi anak serta orang tua; b. memiliki ruang atau halaman yang cukup untuk bermain; c. mudah dijangkau; d. memiliki kamar kecil, tersedia air dan tempat cuci tangan. Jika di desa sudah terdapat paud,dan paud tersebut tidak berada dalam lokasi Posyandu maka pada hari dilaksanakannya Posyandu anak dapat di bawa ke posyandu untuk mendapatkan layanan kesehatan dan layanan sosial lainnya. 2. Administrasi. a. Administrasi penyelenggaraan antara lain, meliputi : - Buku agenda; - Buku induk; - Buku presensi/kehadiran; - Buku kas; - Buku tamu; - Buku inventaris. b. Administrasi Program kegiatan administrasi masing-masing program kegiatan mengacu pada standar operasional yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait. C. Persiapan Sosial Pokja perlu melakukan persiapan sosial atau sosialisasi di masyarakat Gampong sebelum menjalankan rencana kegiatan, sehingga masyarakat dapat memahami substansi kegiatan dan ikut berpartisipasi: a. sebagai pengelola dan/atau penerima manfaat; b. memberi bantuan dan sumbangan maupun penyediaan tempat; c. memberikan masukan dan usulan. D. Persiapan Program Untuk menentukan Program yang akan diintegrasikan pada Posyandu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu : 1. Pendataan dan identifikasi untuk memetakan potensi dan permasalahan di Gampong yang meliputi : a. Kondisi Posyandu yang akan melakukan pengintegrasian dengan layanan sosial dasar lainnya; b. Jumlah keluarga yang mempunyai anak dan remaja; c. Kader yang bersedia membantu kegiatan; d. Kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan; e. Sarana dan Prasarana. 2. Membuat kesepakatan bersama tokoh masyarakat dan perangkat gampong untuk menentukan program kegiatan yang akan dilaksanakan. 3. Hasil kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Pokjanal Posyandu Kecamatan.



Bagian Kedua Tahapan Pengintegrasian Pelaksanaan Program kegiatan Posyandu Terintegrasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1. Pemetaan Kondisi Masyarakat Pemetaan Kondisi Mayarakat dilakukan melalui tahapan: a. Kader dan/atau Fasilitator Gampong, melakukan pemetaan (mapping) kondisi masyarakat secara umum melalui data dan informasi yang masuk di Posyandu. Pendekatan pemetaan dapat menggunakan berbagai metode tergantung situasi dan kondisi gampong tempat Posyandu berada. Misalnya tentang jumlah anak yang ada di gampong, sarana pendidikan, dan lain-lain. Pemetaan dapat juga dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan apa saja yang sudah dan belum terlaksana di Gampong, termasuk kebutuhan atas kegiatan apa yang harus dilakukan di tingkat Gampong. b. Hasil identifikasi/pemetaan dibahas dalam rapat Pokja Posyandu dan perangkat Gampong. c. Pokja Posyandu Gampong melaporkan hasil keputusan rapat tentang rencana pelaksanaan Posyandu Terintegrasi kepada Pokjanal Posyandu Kecamatan. d. Berdasarkan hasil laporan Pokja Posyandu Gampong, Pokjanal Kecamatan melakukan konsultasi secara berjenjang dengan Instansi teknis terkait tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. e. Hasil konsultasi lalu dikomunikasikan kembali ke Pokja dan perangkat Gampong.



2. Perencanaan Pengintegrasian Program Perencanaan Pengintegrasian Program melibatkan semua unsur instansi teknis terkait dalam pengembangan Poyandu Plus dan bertanggungjawab dalam implementasi program terintegrasi di tingkat gampong . a. Berdasarkan hasil konsultasi Pokjanal Kecamatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, Pokja bersama Perangkat dan Tokoh Masyarakat Gampong, melakukan musyawarah semacam Musrenbang untuk menentukan program kegiatan yang akan dijalankan di Posyandu Terintegrasi. Hasil musyawarah ini kemudian dilaporkan kembali kepada Pokjanal Posyandu secara berjenjang. b. Selanjutnya Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota dan Provinsi dibawah koordinasi SKPA/SKPK yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat juga melakukan musyawarah bersama Instansi Teknis terkait untuk menindaklanjuti usulan program kegiatan dari Pokja Gampong. c. Hasil musyawarah sebagaimana dikmaksud pada huruf b, diajukan oleh SKPA/SKPK kepada Kepala Daerah untuk dianggarkan dalam APBA/APBK.



Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengintegrasian Pengintegrasian layanan di Posyandu Terintegrasi harus mengacu pada 15 layanan sosial dasar, sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan masyarakat, maka setiap posyandu mengintegrasikan paling sedikit 3 layanan sosial dasar lainnya. Dalam pelaksanaan program kegiatan, layanan yang diberikan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur masing Instansi Teknis Terkait. Ruang lingkup program kegiatan gampong sebagai berikut : a. Posyandu Bentuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam Program Posyandu sebagai berikut: a. Kesehatan ibu dan anak (Pemeriksaan Lengkap Ante Natal, Kunjungan Lengkap Nifas dan Neonatus, Penanganan Bayi dan Balita Sakit, Promosi Akte Kelahiran); b. Keluarga Berencana; c. Imunisasi (Imunisasi Lengkap pada bayi kurang dari 1 tahun, UCI Desa); d. Gizi (Gizi pada Ibu Hamil, Promosi Inisiasi Menyusui Dini dan ASI Ekslusif hingga 6 bulan, Penimbangan rutin bayi dan balita, Pemeriksaan Tinggi dan Berat Badan Bayi/Balita, Makanan Pendamping ASI untuk anak 6 – 24 bulan); e. Pencegahan dan penanggulangan Diare (ketersediaan Oralit dan Zinc, Promosi Kesehatan Lingkungan, Cuci Tangan dengan Sabun dan akselerasi CLTS/STBM); f. Malaria (Promosi dan Akselerasi Eliminasi Malaria). b. Bina Keluarga Balita (BKB) Mencakup beberapa bentuk kegiatan antara lain : a. Sosialisasi; b. Penyuluhan 7 Aspek Perkembangan Anak; c. Pengisian KKA (Kartu Kembang Anak); d. Penggunaan media interaksi antara orang tua dan anak; e. Keterampilan Pengasuhan Balita; f. Membangun Kelekatan dengan Anak; g. Penerapan Disiplin Positif (tanpa kekerasan). c. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Mencakup beberapa layanan : a.Pengasuhan Bersama Anak Usia 0-2 Tahun; b.Bermain Bersama atau Pembelajaran untuk Anak Usia 2-4 tahun dan 4-6 tahun; c.Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak; d.Penerapan Disiplin Positif (tanpa kekerasan). d. Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Mencakup beberapa kegiatan pembelajaran: a. Belajar mengenal huruf dan membaca Al-Qur’an; b. Belajar/praktek dasar-dasar ibadah seperti bacaan shalat dan praktek shalat. c. Belajar Doa harian. d. Pembelajaran Akhlaqul kharimah



e. Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Imunisasi; b. Lingkungan bersih dan sehat; c. Penanggulangan HIV/AIDS. Malaria, TB dan DBD; dan d. Penanggulangan penyakit menular lainnya. f. Perilaku Hidup Bersih Sehat dan Berwawasan Kependudukan Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Penyuluhan/sosialisasi di Posyandu; b. Penyuluhan/sosialisasi ke rumah-rumah; dan c. Gotong royong misalnya Jum’at bersih. g. Kesehatan Lanjut Usia Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Screening kesehatan per 3 bulan sekali meliputi pemeriksaan laboratorium HB, gula darah, gangguan ginjal; b. Pemeriksaan kemandirian, ganguan emosional, indeks massa tubuh, tekanan darah; dan c. Pemberian makanan tambahan lansia, senam lanjut usia, penyuluhan, pemberian pengobatan secara symptomatic, binaan kerohanian, keterampilan dan rekreasi. h. Bina Keluarga Lanjut Usia Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Penyuluhan dan sosialisasi; b. Pembinaan Keluarga Lanjut Usia; c. Membangun Kelekatan dengan Lanjut Usia; dan d. Pemberdayaan Ekonomi. i. Bina Keluarga Remaja Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Penyuluhan; b. Pembinaan Keluarga Remaja; c. Pemberdayaan Ekonomi; d. Keterampilan Pengasuhan Remaja; e. Membangun Kelekatan dengan Remaja; f. Penerapan Disiplin Positif ( tanpa kekerasan ) j. Kesehatan Reproduksi Remaja (Kelompok PIK-Remaja/Mahasiswa : Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa). Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Penyuluhan dan diskusi; b. Pembentukan Pusat Konsultasi, Konseling dan Informasi tentang Kesehatan Reproduksi; c. Konseling; d. Advokasi; e. Latihan konselor teman sebaya; dan f. Pembentukan dan Pembinaan Forum Anak, Forum Remaja Gampong.



k. Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Promosi; b. Penyuluhan nilai gizi yang berbasis pangan/buah dan sayuran lokal; c. Pemanfaatan pekarangan yang berbasis pangan lokal; d. Pengolahan tepung-tepungan berbasis pangan lokal; e. Konsumsi makanan selain beras dan pengolahan pangan lokal; f. Kerjasama dengan perguruan tinggi; dan g. Keamanan pangan segar terbebas dari residu pestisida dan logam berat. l. Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT)/Keterpencilan, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain: a. Pemberdayaan Sosial; b. Rehabilitasi Sosial; c. Jaminan dan Bantuan (Asistensi) Sosial; d. Perlindungan Sosial; dan e. Penyuluhan Sosial (pencegahan timbulnya persoalan sosial di masyarakat). m. Akte Kelahiran Anak Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Penyuluhan, Sosialisasi dan Konsultasi; dan b. Advokasi pengurusan Akte Kelahiran Anak. n. Deteksi Dini Kekerasan Terhadap Anak Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Penyuluhan dan Sosialisasi; b. Deteksi dan pendataan kasus kekerasan terhadap anak; c. Konseling; d. Advokasi dan rujukan; dan e. Perlindungan Anak. o. Peningkatan Ekonomi Keluarga Beberapa bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain: a. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga seperti : UP2K, UPPKS dan UEP-KUBE; b. Konsultasi usaha/bisnis.



Bagian Keempat Jejaring/Stakeholders Untuk mendukung pelaksanaan pengintegrasian program kegiatan di Posyandu Terintegrasi perlu membangun jejaring dengan berbagai Stakeholders sebagai sumber pengembangan program Posyandu yang meliputi: 1. Jaringan Teknis yang merupakan lembaga Pemerintah baik SKPA maupun SKPK yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BkkbN, Dinas Syariat Islam, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan, Bappeda dan Kanwil Kementerian Agama maupun Tim Penggerak PKK.



2. Jaringan Utama, merupakan kelompok masyarakat adat dan ulama yang menjadi pihak yang berperan penting dalam pengembangan Posyandu Terintegrasi, baik dalam pengawasan maupun dalam pembinaan, mencakup Perangkat Gampong, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ulama, Tuha Peut, Imeum Meunasah, Imeum Mukim, Keujruen Blang dan Panglima Laot. 3. Jaringan Mitra, seperti LSM, Lembaga Adat, Lembaga Sosial, LBH, Dunia Usaha, Lembaga Pendidikan, Advokat, Penegak Hukum, Tokoh Agama, Komisi Daerah Lanjut Usia dan Puspelkessos. 4. Jaringan Program, seperti Program PNPM Pedesaan, Puskesmas, Pustu, Poskesdes, Program ADG. Program BKPG, Program Desa Tansosmas, Program Desa Siaga Bencana, Program Desa Siaga, Puspelkessos, termasuk Posyandu-posyandu di sekitar atau dalam satu wilayah Kecamatan, Kabupaten maupun Propinsi. Bagian Kelima Indikator Pogram Indokator keberhasilan program kegiatan Posyandu dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut : 1. Masukan (Input) a. Tersedianya data anak dan keluarga; b. Tersedianya Sumber Daya Manusia; c. Tersedianya sarana dan prasarana; d. Tersedianya sumber dana yang diperlukan untuk kesuksesan program. 2. Proses (Process) Dalam pelaksanaan program kegiatan Posyandu harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterbitkan oleh Instansi Teknis terkait, sehingga kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu. 3. Keluaran (output) a. Adanya informasi tentang penerima manfaat; b. Adanya laporan kegiatan secara tertulis dari masing-masing layanan; c. Adanya tabulasi data Posyandu Terintegrasi yang menggambarkan integrasi masing-masing program kegiatan. 4. Manfaat (outcome) a. Meningkatnya kesehatan ibu hamil; b. Meningkatnya kualitas kesehatan anak; c. Meningkatnya kesejahteraan anak dan keluarga; d. Meningkatnya pendapatan keluarga; e. Meningkatnya Konsumsi makanan non beras; f. Menurunnya angka penyebaran penyakit menular. 5. Dampak (Impact) a. menurunnya Angka Kematian Ibu Anak; b. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Gampong; c. Adanya perubahan perilaku masyarakat terhadap nilai kebersihan lingkungan; d. Semakin beragamnya konsumsi pangan masyarakat.



BAB IV PERKEMBANGAN POSYANDU Perkembangan program Layanan Sosial Dasar di Posyandu Terintegrasi, dibedakan atas 3 tingkat sebagai berikut : 1. Posyandu Terintegrasi TerintegrasiDasar Posyandu Terintegrasi Terintegrasi Tingkat Dasar merupakan Posyandu Terintegrasi yang melaksanakan kegiatan pelayanan terintegrasi meliputi: a. Menjalankan 4 kegiatan dasar meliputi Posyandu 5 (lima) langkah, Bina Keluarga Balita, Pos PAUD dan Taman Pendidikan Alqur’an; b. Tingkat partisipasi masyarakat kurang dari 50%; c. Dana untuk operasional bersumber dari bantuan pemerintah; d. Belum memiliki tempat yang representatif dan tetap; dan e. Memiliki Sistem Informasi Posyandu yang memadai. 2. Plus Berkembang Posyandu Terintegrasi Terintegrasi Berkembang merupakan Posyandu Terintegrasi yang melaksanakan kegiatan pelayanan terintegrasi meliputi : a. Kegiatan : Posyandu 5 (lima) langkah, Bina Keluarga Balita, Pos PAUD dan Taman Pendidikan Alqur’an ditambah paling sedikit 4 (empat) layanan sosial dasar lainnya; b. Tingkat partisipasi masyarakat lebih dari 50%; c. Dana untuk operasional bersumber dari swadaya masyarakat dan bantuan Pemerintah/Pemerindah Daerah serta bantuan pihak ketiga; d. Memiliki tempat yang representatif dan tetap; dan e. Memiliki Sistem Informasi Posyandu. 3. Plus Maju Posyandu Terintegrasi Terintegrasi Maju adalah Posyandu Terintegrasi yang melaksanakan kegiatan pelayanan terintegrasi meliputi : a. Kegiatan : Posyandu 5 (lima) langkah Bina Keluarga Balita, Pos PAUD dan Taman Pendidikan Al-Qur’an ditambah paling sedikit 5 (lima) layanan sosial dasar lainnya; b. Tingkat partisipasi masyarakat lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen). c. Dana untuk operasional lebih besar bersumber dari swadaya masyarakat dibandingkan dengan bantuan pihak ketiga dan bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah. d. Memiliki tempat yang representatif dan tetap. e. Memiliki Sistem Informasi Posyandu.



A. SUMBER PENDANAAN



BAB V PENDANAAN



Sumber pendanaan untuk membiayai penyelenggaraan Posyandu Terintegrasi dihimpun dari berbagai pihak baik dari masyarakat sebagai pemilik utama Posyandu Terintegrasi maupun Pemerintah sebagai pihak yang mendukung pengoptomalisasian Posyandu Terintegrasi. Pemerintah Gampong diharapkan berperan aktif dalam pengalokasian dana untuk mendukung Posyandu di Gampong. Sumber pendanaan Posyandu Terintegrasi bersumber dari: 1. APBN, APBA, APBK dan APB Gampong baik langsung maupun tidak langsung seperti melalui PNPM, BKPG, dan ADG; 2. Masyarakat berupa iuran pengunjung atau iuran kegiatan (iuran PAUD/Pos PAUD, TPA), sumbangan perorangan, dana sosial keagamaan (Zakat, Infaq, sedekah dan sebagainya); 3. Badan Dunia dan Negara Sahabat serta CSR (Corporate Social Responsibility)/Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan sebagainya; dan 4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN DANA Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan yang terintegrasi, dana yang masuk ke Posyandu Terintegrasi harus dikelola dan dimanfaatkan satu pintu melalui Pokja/Pengurus Posyandu Terintegrasi. Pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan menganut prinsip-prinsip keterbukaan dan kepentingan terbaik bagi penerima manfaat serta bertanggung jawab, termasuk memenuhi sistem pencatatan dan pelaporan keuangan yang baik. BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN A. MONITORING Merupakan proses pengamatan secara terus menerus untuk memantau tingkat perkembangan kegiatan, hambatan yang dihadapi serta dukungan yang diperoleh. Monitoring dilakukan pada setiap tahap kegiatan mulai dari persiapan sosial sampai tahap pengembangan program dan jejaring. 1. Tujuan : Mengikuti perkembangan setiap tahapan kegiatan agar dapat secara langsung dan sedini mungkin dilakukan penyempurnaan terhadap kegiatan yang dilaksanakan. 2. Sasaran : a. komponen kegiatan; b. tahapan pelaksanaan kegiatan; dan c. pelaksanaan. 3. Teknik/Metode : Teknik/Metode yang digunakan dalam pengumpulan data dan informasi adalah wawancara, diskusi/dialog yang dilakukan secara partisipatif dan analisis data sekunder.



4. Pelaksana : Monitoring dilakukan oleh Instansi Teknis Terkait dan penanggung jawab Posyandu Terintegrasi secara berjenjang yang meliputi Pokjanal Posyandu Terintegrasi Provinsi, Pokjanal Posyandu Terintegrasi Kabupaten, Pokjanal Posyandu Terintegrasi Kecamatan dan Pokja Posyandu Terintegrasi Gampong. B. EVALUASI Merupakan proses mengukur dan menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program. Berdasarkan evaluasi diperoleh berbagai data dan informasi tentang perkembangan dan pelaksanaan program kegiatan Posyandu Terintegrasi Terintegrasi. 1. Tujuan: a. mengetahui perkembangan program kegiatan; b. mengetahui peningkatan partisipasi dan aksesibilitas masyarakat terhadap Posyandu Terintegrasi; c. mengetahui tingkat pemenuhan kebutuhan penerima manfaat; dan d. mengetahui tingkat kepedulian dan tanggung jawab masyarakat terhadap pemenuhan hak anak dan kesehatan Ibu. 2. Sasaran: a. pemenuhan kebutuhan kelompok penerima manfaat; b. program-program di Posyandu Terintegrasi; c. tahapan pelaksanaan masing-masing kegiatan; dan d. manajemen pengelolaan Posyandu Terintegrasi. 3. Teknik/Metode: Teknik/Metode yang digunakan dalam pengumpulan data dan informasi adalah wawancara, observasi, diskusi/dialog dan analisis data sekunder. 4. Pelaksana: Evaluasi dilakukan oleh Instansi Teknis Terkait dan penanggung jawab Posyandu Terintegrasi secara berjenjang yang meliputi Pokjanal Posyandu Terintegrasi Provinsi, Pokjanal Posyandu Terintegrasi Kabupaten, Pokjanal Posyandu Terintegrasi Kecamatan dan Pokja Posyandu Terintegrasi Gampong. C. PELAPORAN Merupakan proses penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan Program Posyandu Terintegrasi Terintegrasi. Pelaporan merupakan bahan dokumentasi, pertanggungjawaban, dan bahan masukan bagi pengembangan program lebih lanjut. Laporan dilakukan pada rentang waktu tertentu; 1. Tujuan: Tersedianya informasi lengkap tentang semua kegiatan dalam pelaksanaan program serta hasil dan permasalahannya. 2. Sasaran: Seluruh tahapan pelaksanaan program dan kegiatan termasuk hambatan yang ada, faktor pendukung dan keberhasilan yang dicapai.



3. Teknik/Metode: Dalam kegiatan pelaporan, teknik yang digunakan adalah penulisan secara deskriptif berdasarkan pengumpulan data dan informasi yang didapat melalui wawancara, observasi, diskusi/dialog dan analisis data sekunder. 4. Pelaksana: Pelaporan dilakukan oleh masing-masing penanggungjawab di masing-masing kegiatan Posyandu Terintegrasi secara berjenjang. 5. Sistematika: Sistematika Pelaporan mencakup latar belakang, tujuan, sasaran, hasil monitoring dan evaluasi, faktor pendukung dan hambatan, upaya mengatasi hambatan, penutup dan lampiran (photo dan data sekunder). D. SISTEM INFORMASI POSYANDU (SIP) Untuk meningkatkan peayanan Posyandu Terintegrasi dibutuhkan suatu basis data yang terstruktur dengan baik dan terkomputerisasi sehingga memudahkan dilakukannya analisa sesuai dengan kebutuhan Posyandu tersebut. Guna mewujudkan tujuan tersebut diperlukan suatu Sistem Informasi Posyandu yang berfungsi merangkaikan kegiatan yang terbangun dalam basis data Posyandu sehingga menghasilkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan secara tepat guna dan tepat waktu bagi pengelola Posyandu. Sistem Informasi Posyandu merupakan bagian penting dari pembinaan Posyandu secara keseluruhan. Pembinaan akan lebih terarah dan jalan keluar berbagai persoalan pun akan mudah didapat karena didasarkan pada informasi yang lengkap, akurat dan actual, baik terbatas maupun dalam lingkup yang lebih luas. BAB VII PENUTUP Petunjuk Pelaksanaan disusun sebagai acuan bagi kader dan stakeholder Posyandu Terintegrasi di Aceh, dalam pelaksanaan maupun pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu Terintegrasi. Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai dorongan bagi masyarakat untuk terus bergerak maju membangun Posyandu Terintegrasi yang ideal dengan ragam kegiatan yang semuanya saling terkait dalam menciptakan sumber daya manusia yang baik menuju tatanan masyarakat dan negara yang lebih baik.