SK Pengurus Posyandu Terintegrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA GLAWAN KECAMATAN PABELAN KABUPATEN SEMARANG KEPUTUSAN KEPALA DESA GLAWAN KECAMATAN PABELAN KABUPATEN SEMARANG Nomor :141 / 10 / I / 2020 TENTANG PENETAPAN KADER POS PELAYANAN TERPADU TERINTEGRASI PAUD DAN BKB DESA GLAWAN KECAMATAN PABELAN KABUPATEN SEMARANG KEPALA DESA GLAWAN; Menimbang : a.



Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan dan pelayanan kesehatan desa di Desa Glawan Kecamatan Pabelan maka perlu sekali ditunjuk Kader Pos Pelayanan Terpadu Terintergrasi PAUD dan BKB Desa Glawan ;



b.



Bahwa sehubungan hal tersebut diatas,perlu sekali ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;



Mengingat



: 1.



Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;



tentang Dalam



2.



Undang-undang Nomor 67 tahun 1950 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kota Praja salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 No 18,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652 );



3.



Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



7.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;



8.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum;



9.



Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 63 tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;



10. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2000 Nomor 25); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan / atau Pemberhentian Perangkat Desa; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang tahun 2006 Nomor 11 seri D Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 tahun 2006 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang tahun 2006 Nomor 21 seri D Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang nomor 25 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa ;



MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU



: Menunjuk Kader Pos Pelayanan Terpadu Terintergrasi PAUD dan BKB Desa Glawan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang.



KEDUA



: Menetapkan nama seperti yang tercantum dalam lampiran ini sebagai Kader Pos Pelayanan Terpadu Terintergrasi PAUD dan BKB Desa Glawan dan kepadanya akan diberikan insentif sesuai dengan kemampuan keuangan desa.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Glawan Pada tanggal : 2 Januari 2020 KEPALA DESA GLAWAN



AGUS SUPRIYADI



Lampiran : Keputusan Kepala Desa Glawan Nomor : 141 / 10 / I / 2020 Tentang : PENETAPAN KADER POS PELAYANAN TERPADU TERINTERGRASI PAUD DAN BKB DESA GLAWAN KECAMATAN PABELAN KABUPATEN SEMARANG Tanggal : 2 Januari 2020 KADER POS PELAYANAN TERPADU TERINTEGRASI PAUD DAN BKB DESA GLAWAN NO



NAMA



JABATAN



1



SRI SUJIATI



KETUA



2



RATMI



SEKRETARIS



3



NUR SAKANAH



BENDAHARA



4



MARSINIAH



ANGGOTA



5



DWI SULISTIYOWATI



ANGGOTA



6



RINA WINARSIH



ANGGOTA



KETERANGAN



Kepala Desa Glawan



AGUS SUPRIYADI