SK Admisi Pasien Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI - UNIVERSITAS TRISAKTI Nomor : ........ /SK/APK/Dir.RSGM-FKG-USAKTI/XI/2014



Tentang ADMISI RAWAT INAP RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UNIVERSITAS TRISAKTI Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti



Menimbang



:



a. bahwa RSGM FKG Usakti menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang komprehensif berfokus kepada kebutuhan dan keselamatan pasien; b. bahwa peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien rumah sakit merupakan gerakan universal maka diperlukan upaya standarisasi pelayanan melalui penetapan kebijakan, prosedur dan resiko manajemen; c. bahwa seluruh satuan kerja di RSGM FKG Usakti memerlukan kebijakan sebagai dasar penyelengaraan pelayanan, sehingga tercipta budaya pelayanan yang berfokus pada pasien di rumah sakit; d. bahwa RSGM FKG Usakti merupakan Rumah Sakit yang diwajibkan melaksanakan Akreditasi Nasional; e. bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur RSGM FKG Usakti.



Mengingat



:



1. Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 2. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, tambahan lembaran Negara nomor 4431) 3. Peraturan Internal RSGM FKG Usakti perihal Standar Pelayanan Medis dan Standar Prosedur Operasional tahun 2011 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar pelayanan Minimal Rumah Sakit. 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang penyelenggaraan komite Medik di Rumah Sakit 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien



7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1195/Menkes/SK/VII/2010 tentang Lembaga/Badan Akreditasi Rumah Sakit. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 244/Menkes/PER/III Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 244/Menkes/PER/III/2008 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



1. Keputusan Direktur Tentang Admisi Pasien Rawat Inap di RSGM FKG Usakti. 2. Proses admisi rawat inap, dan penerimaan pasien emergensi ke unit rawat inap melalui petugas admisi dan rekam medis di IGD, Klinik Integrasi, Klinik Eksekutif, KGU. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : .… November 2014 RSGM FKG Usakti Direktur,



drg. Marta Juslily, MBA



Tembusan Yth. : 1. 2. 3. 4.



Dekan FKG Usakti (sebagai laporan) Para Wakil Dekan FKG Usakti Para Wakil Direktur RSGM FKG Usakti Arsip



Lampiran Keputusan Dir.RSGM FKG USAKTI Nomor : ...../SK/DIR.RSGM/FKG-USAKTI/XI/2014 Tanggal :



ADMISI RAWAT INAP DI RSGM FKG USAKTI I.



Pengertian Admisi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap adalah proses administrasi dan informasi yang harus diberikan kepada pasien oleh petugas sesuai dengan prosedur dan alur yang telah ditetapkan oleh Rumah sakit.



II.



Tujuan Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan admisi pasien rawat jalan dan admisi pasien rawat inap di RSGM FKG Usakti.



III. Kebijakan Pasien rawat inap 1. Pasien rawat inap diterima sesuai ketersediaan tempat tidur di unit rawat inap pasca operasi yang memerlukan pemulihan atau perawatan pulang hari (one day care /ODC). 2. Pasien yang akan di rawat inap harus memiliki surat pengantar dari dokter sebagai pengantar untuk rawat inap dan dilaporkan ke petugas rawat inap. 3. Pasien yang akan di rawat inap harus melalui petugas admisi untuk diberikan informasi dan edukasi. 4. Pasien rawat inap yang tidak dirawat sesuai dengan hak rawatannya maka pasien mengisi surat pernyataan bersedia untuk dirawat yang tidak sesuai hak kelas rawatannya.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : .... November 2014 RSGM FKG Usakti Direktur,



drg. Marta Juslily, MBA