SK Ruang Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS SINAR KASIH TORAJA Nomor :001/SK-RSSKT/IX/18 TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT INAP RS SINAR KASIH TORAJA



DIREKTUR RS SINAR KASIH TORAJA



MENIMBANG



: Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di instalasi rawat inap, diperlukan pengorganisasian instalasi rawat inap sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur.



MENGINGAT



: 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Republik Indonesia N0. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 5. Undang-Undang



Nomor



38



Tahun



2014



tentang



Keperawatan. 6. Peraturan



Menteri



Kesehatan



HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Penyelenggaraan Praktik Perawat.



Nomor



Tentang



Izin



Dan



7. Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit. 8. Peraturan



Menteri



Kesehatan



1691/MENKES/PER/VIII/2011



tentang



Nomor Keselamatan



Pasien. 9. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 10.Peraturan Internal (Hospital By Laws) Tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja. MENETAPKAN



: KEPUTUSAN



DIREKTUR



RS



SINAR



KASIH



TORAJA



TENTANG STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT INAP RS SINAR KASIH TORAJA KESATU



: Membentuk Struktur Organisasi instalasi rawat inap RS Sinar Kasih Toraja beserta uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenag sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana



mestinya



Ditetapkan di : Makale Pada tanggal : 3 September 2018 Direktur RS Sinar Kasih Toraja,



dr. Zadrak Tombeg, Sp.A



LAMPIRAN 1



:



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS SINAR KASIH TORAJA TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT INAP RS SINAR KASIH TORAJA NOMOR TANGGAL



: 001/SK-RSSKT/IX/18 : 3 September 2018



Dokter Penangung Jawab Pelayanan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



: dr.Zadrak Tombeg,Sp.A dr.Sony Junaedi,Sp.PD dr.Gerson Pulung,sp.B dr.Hansen Hansen,S,Sp.B,SH,MARS dr.Ansia Tette,Sp.S dr.Welly Hosea,Sp,OG drg.Fenny Iriyanti,Sp.Prost



Kepala Perawatan Interna Pria



: Ronald Richard,S.Kep



Kepala Perawatan Interna Wanita



: Ika Toding Bua, S.Kep.,Ns



Kepala Perawatan Anak



: Junianto Vicky,S.Kep



Kepala Perawatan Bedah Pria



: Yosia Pailang,S.Kep.Ns



Kepala Perawatan Bedah Wanita



: Stellarianti B.Amd.Keb



Kepala Perawatan Obgyn & Instalasi bersalin : Melinda Kiding,Amd.Keb Kepala Tim Jaga Anggota Tim Jaga



LAMPIRAN 2



:



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS SINAR KASIH TORAJA TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT INAP RS SINAR KASIH TORAJA NOMOR TANGGAL



: 001/SK-RSSKT/IX/18 : 3 September 2018 Uraian Tugas



A. KEPALA PERAWATAN RAWAT INAP a. Tugas Pokok Menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik, keperawatan dan pelayanan penunjang medik, sesuai dengan standart yang sudah ditetapkan melalui pengelolaan sumber daya yang tersedia secara efektif, efisien dan produktif. b. Fungsi Perencanaan,



pelaksanaan,



pengkoordinasian,



pengendalian



dan



pengevaluasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan medik, keperawatan dan pelayanan penunjang medik di lingkup instalasi. c. UraianTugas 1) Merencanakan kebutuhan, mutasi dan diklat pegawai di lingkup instalasi. 2) Menyusun rencana kerja, kebutuhan sarana, prasarana, operasional dan penerimaan instalasi dalam suatu Rencana Bisnis Anggaran (RBA). 3) Menyusun standart pelayanan minimal instalasi. 4) Melaksakan rencana kerja instalasi sesuai dengan tugas pokok dan standart pelayanan yang telah ditetapkan. 5) Mengelola dan memberdayakan semua sumber daya di instalasi dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan dan cakupan pelayanan. 6) Mengupayakan pemenuhan target, sasaran dan tujuan instalasi sesuai dengan rencana kerja dan standart pelayanan minimal. 7) Mengembangkan



kemampuan



instalasi



dalam



pelayanan



secara



berkelanjutan. 8) Melaksakan administrasi secara tertib, transparan dan akuntabel. 9) Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit kerja terkait dalam rangka pelaksnaan tugas instalasi.



10) Melaksakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan sumber daya yang digunakan di lingkup instalasi. 11) Mengevaluasi standart pelayanan instalasi. 12) Menyelesaikan masalah yang menghambat tugas operasional instalasi. 13) Memelihara dan mencatat alat-alat medis dan inventaris lainnya serta Koordinasi perbaikan atau penggantian peralatan medis dan ruangan. 14) Mengecek ketersediaan obat-obatan dan barang habis pakai (BHP) di Unit Rawat Inap 15) Menyusun



daftar Bon dan BHP untuk keperluan Unit Rawat Inap ke



Instalasi Farmasi 16) Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan alat-alat / obat-obat agar selalu dalam keadaan siap pakai 17) Melakukan kontrol dan laporan penggunaan rutin obat di Unit. 18) Memberikan usulan untuk menyusun rencana kebutuhan obat dan Alkes tahunan. 19) Melaporkan



dan



mempetanggungjawabkan



pelaksanaan



tugas



operasional kepada direktur secara berjenjang. d. Kewenangan 1) Mengusulkan rencana kebutuhan, mutasi dan diklat pegawai. 2) Mengusulkan rencana kerja, kebutuhan sarana, prasarana, operasional dan penerimaan instalasi dalam suatu Rencana Bisnis Anggaran (RBA). 3) Mengusulkan standart pelayanan instalasi. 4) Memimpin koordinasi dengan unit-unit kerja terkait termasuk Satuan Medis Fungsional (SMF) dalam pelaksanaan tugas instalasi. 5) Mengatur penggunaan sarana prasarana secara efektif, efisien dan produktif. 6) Menyusun



dan



mengusulkan



kebijakan-kebijakan



yang



berkaitan



dengan pelaksanaan dan kelancaran pelayanan instalasi. 7) Melaksakan ketentuan disiplin kerja di instalasi. 8) Mengusulkan kinerja karyawan atau daftar penilaian dalam (SKP) di lingkup instalasi. 9) Mengusulkan



sistem



“Reward



dan



Punisment”



karyawan sesuai dengan batas kewenangannya. e. TanggungJawab



terhadap



kinerja



1) Dalam melaksanakan tugasnya instalasi bertanggung jawab kepada direktur RS secara berjenjang. 2) Menjamin



kelancaran



secara



operasional



dalam



pelayanan



atau



dukungan pelayanan secara efisien, efektif, bermutu dan produktif. 3) Menjamin tercapainya sasaran dan target sesuai dengan program kerja (ketentuan)yang telah ditetapkan.



B. PENANGGUNG JAWAB SHIFF a. TugasPokok Mengkoordinir sekelompok tenaga keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan pada sekelompok pasien melalui upaya kooperatif, kolaboratif dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada kepala instalasi.



b. UraianTugas 1) Membuat rencana asuhan keperawatan bulanan, mingguan dan harian bersama kepala instalasi. 2) Mengatur jadwal dinas timnya yang dikoordinasikan dengan kepala instalasi. 3) Melakukan pegkajian, menyusun diagnosa dan perencanaan tindakan bersama anggota timnya. 4) Melakukan pengarahan kepada perawat pelaksana tentang pelaksanaan asuhan keperawatan. 5) Melakukan kerjasama dengan tim perawatan lain dan kolaborasi dengan anggota tim kesehatan lainnya dalam pelaksanaan asuhan keperawatan secara berkesinambungan. 6)



Melakukan evaluasi dan audit internal asuhan keperawatan yang menjadi tanggungjawab timnya.



7) Melakukan perbaikan pemberian asuhan keperawatan. 8) Menerima laporan dari anggota timnya tentang asuhan keperawatan yang menjadi tanggungjawab timnya. 9) Membuat laporan pelaksanaan asuhan keperawatan yang dilakukan timnya kepada kepala instalasi baik secara lisan maupun tulisan.



C. Anggota Tim Jaga a. UraianTugas



1) Membuat laporan harian mengenai asuhan keperawatan. 2) Melakukan serah terima pasien dan lain-lain secara bergantian dinas. 3) Mendampingi visite dokter dan mencatat instruksi dokter. 4) Mengaplikasikan konsep bermain sesuai tahap perkembangan. 5) Memberikan pendidikan kesehatan. 6) Menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 7) Memelihara peralatan perawatan dan medis agar selalu dalam kondisi siap pakai. 8) Melaksanakan program orientasi kepada pasien tentang ruangan dan lingkungan, peraturan atau tata tertib, fasilitas dan cara penggunaanya, serta kegiatan rutin sehari-hari di ruangan. 9) Menciptakan hubungan kerja sama yang baik dengan pasien dan kelurganya. 10) Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan pasien. 11) Menyususn diagnosa keperawatan pasien. 12) Menyusun rencana asuhan keperawatan. 13) Melaksanakan tindakan asuhan keperawatan. 14) Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan yang sudah diberikan 15) Melakukan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat. 16) Memantau dan menilai kondisi pasien. 17) Menciptakan dan memelihara hubungan kerjasama yang baik dengan tim kesehatan yang lain. 18) Berperan serta dengan anggota tim kesehatan dalam membahas kasus dan upaya peningkatan mutu asuhan keperawatan 19) Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh kepala instalasi. 20) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang perawatan. 21) Melaksakan sistem dan pelaporan. 22) Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan di rumah. 23) Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarga sesuai kedaan pasien dan kebutuhan pasien. 24) Melaporkan pelaksanaan tugas pada atasan baik secara lisan maupun tulisan. Melaksaakan tugas-tugaslain yang diberikan oleh piminan.



PELAPORAN



A. Laporan Harian, meliputi :  Jumlah kunjungan pasien  Inventaris obat dan alat  Penerimaan SVER



B. Laporan Bulanan, meliputi :  Jumlah Kunjungan  Angka kematian  Penerimaan SVER  Data Sepuluh Besar Penyakit  NAPZA  Kasus Traumatik  Data Rujukan (penerimaan dan pengiriman)  Indikator Mutu C. Laporan Tahunan Berisi data tentang  Data SDM serta Kebutuhan SDM  Data Inventaris alat  Data hasil kegiatan  Evaluasi Pelayanan D. Laporan Insidentil  Laporan pelayanan Hari Besar  Laporan pelayanan KLB  Dll



HUBUNGAN KERJA DENGAN UNIT KERJA LAIN



A. HUBUNGAN INTERN Instalasi rawat inap memberikan pelayanan yang berkomperhensif terhadap kebutuhan pasien baik secara langsung yang berkaitan dengan pemeriksaan penunjang, diagnostic, perawatan khusus maupun yang tidak langsung terkait dengan penunjang non diagnostic, dokumen rekam medic dan SIMRS.



B. HUBUNGAN EKSTERN Instalasi rawat inap berkolaborasi dengan rumah sakit lain dalam hal rujukan pasien yang memerlukan perawatan tingkat yang lebih tinggi atau lanjut.