19 0 220 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MANISA Alamat :Jl. Sultan Hasanuddin No.96 Manisa Kecamatan Baranti Kode Pos 91652
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MANISA Nomor : /SK/PKM-MNS/I/2016 TENTANG : ALUR PELAYANAN KIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS MANISA, Menimbang
:
a. bahwa puskesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan maka dipandang perlu adanya penetapan pendaftaran pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf adan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas;
Mengingat
:
1.
2.
3. 4.
5.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas , Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Dokter Gigi; Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tugas pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
MANISA
TENTANG
PENDAFTARAN PASIEN DI PUSKESMAS MANISA Kesatu
:
Menetapkan SOP alur pelayanan KIA secara umum sesuai dengan SOP alur pelayanan KIA
Kedua
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimanaa mestinya
Ditetapkan di : Manisa Pada tanggal : 2 Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS MANISA,
Lisdiana Amin Asri
Ditetapkan di : Manisa Pada tanggal: 2 Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS MANISA,
Lisdiana Amin Asri