SK Amil Zakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN KONAWE UTARA KEPUTUSAN KEPALA DESA PANGGULAWU NOMOR : TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN AMIL ZAKAT DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA TAHUN 1437 H/ 2016 M



Menimbang



DENGAN RAHMAT ALLAH SWT KEPALA DESA PANGGULAWU : a. bahwa Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban Umat Islam dalam menyempurknakan ibadah puasa dibulan Ramadhan; b. bahwa demi terkoordinirnya pengelolaan penerimaan Zakat Fitrah perlu diadakan Penetapan Amil Zakat; c. bahwa untuk maksud point a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Panggulawu;



Mengingat



: 1



Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4689);



2



Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5495);



3



Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5539);



4



Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Ri Tahun 2014 Nomor 2091);



5



Keputusan menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;



6



Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah 1437 H / 2016 M;



7



Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 186 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pelaksana Kepala Desa Lingkup Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara;



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



MEMUTUSKAN 1. sdr RUSTAM L umur 41 Tahun 2. sdr. BAHARUDDIN umur 57 Tahun sebagai AMIL ZAKAT Desa Panggulawu Tahun 1437 H / 2016 M. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. DITETAPKAN DI : PANGGULAWU PADA TANGGAL : 22 JUNI 2016 Pj. KEPALA DESA PANGGULAWU,



JUNAIDDIN Tembusan disampaikan kepada : 1. Bupati Konawe Utara di Wanggudu; 2. Kepala BPM dan PEMDES Kab. Konawe Utara di Wanggudu; 3. Kabag Kesra Setda Kab. Konawe Utara di Wanggudu; 4. Camat Sawa di Sawa 5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kec. Sawa di Sawa; 6. Arsip;