21 0 51 KB
KABUPATEN KONAWE UTARA KEPUTUSAN KEPALA DESA PANGGULAWU NOMOR : TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN AMIL ZAKAT DESA PANGGULAWU KECAMATAN SAWA TAHUN 1437 H/ 2016 M
Menimbang
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT KEPALA DESA PANGGULAWU : a. bahwa Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban Umat Islam dalam menyempurknakan ibadah puasa dibulan Ramadhan; b. bahwa demi terkoordinirnya pengelolaan penerimaan Zakat Fitrah perlu diadakan Penetapan Amil Zakat; c. bahwa untuk maksud point a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Panggulawu;
Mengingat
: 1
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4689);
2
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5495);
3
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5539);
4
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Ri Tahun 2014 Nomor 2091);
5
Keputusan menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
6
Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah 1437 H / 2016 M;
7
Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 186 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pelaksana Kepala Desa Lingkup Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara;
Menetapkan Pertama
: :
Kedua
:
MEMUTUSKAN 1. sdr RUSTAM L umur 41 Tahun 2. sdr. BAHARUDDIN umur 57 Tahun sebagai AMIL ZAKAT Desa Panggulawu Tahun 1437 H / 2016 M. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. DITETAPKAN DI : PANGGULAWU PADA TANGGAL : 22 JUNI 2016 Pj. KEPALA DESA PANGGULAWU,
JUNAIDDIN Tembusan disampaikan kepada : 1. Bupati Konawe Utara di Wanggudu; 2. Kepala BPM dan PEMDES Kab. Konawe Utara di Wanggudu; 3. Kabag Kesra Setda Kab. Konawe Utara di Wanggudu; 4. Camat Sawa di Sawa 5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kec. Sawa di Sawa; 6. Arsip;