SK Analisis Beban Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

OK. Pedomannya mana ? KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH Nomor : 01a/SK/XII/01/20…. Tentang PEDOMAN ANALISIS BEBAN KERJA RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH Direktur Utama Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih : Menimbang



: 1.



Bahwa



dalam rangka memenuhi kebutuhan



ketenagaan di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih



(RSIJCP)



perlu



dilakukan



Penyusunan



Perencanaan Sumber Daya Insani 2. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas maka perlu adanya



Pedoman Analisis Beban Kerja yang



ditetapkan dalam suatu Keputusan Direktur Utama RSIJCP. Mengingat :



1.



Undang-undang



No.



36



tahun



2009



tentang



Kesehatan. 2. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Keputusan Menkes RI No. 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 4. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan No. HK.02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. 5. Keputusan



Pimpinan



235/KEP/I.0/D/2013



Pusat



tanggal



Muhammadiyah 12



Desember



No. 2013



tentang Penetapan Direksi RSIJCP masa Jabatan 2013 – 2017



6. Keputusan Direktur Utama No. 228/KEP/XII/11/2013 tanggal



26 November 2013 No.



021/KEP/I.6.AU/C/2013 tentang



Visi, Misi, dan Tujuan



RS Islam Jakarta Cempaka Putih Jakarta Pusat. 7. Keputusan



Direktur



Utama



RSIJCP



No.



148/Kep/XII/SK/12/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pemberlakuan SK BPH RSIJ tentang Struktur & Pedoman Organisasi RSIJCP. 8. Keputusan Direktur Utama No. 066/Kep/XII/4/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Pengangkatan Pejabat RSIJCP Periode 1 Mei 2014 s.d. 30 April 2016. MEMUTUSKAN



:



Menetapkan : Pertama



: Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di RSIJCP.



Kedua



: Memberlakukan Pedoman Analisis Beban Kerja di RSIJCP sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam



keputusan



ini,



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana mestinya. Ditetapkan di



: Jakarta



Pada tanggal



: 12 Rabi’ul Akhir



1436 H. 2 Februari



Dr.



Prastowo



Pramono,Sp.A. Direktur Utama



2015 M.



Sidi



Tembusan : 1. Anggota Direksi 2. Ketua Panitia Akreditasi RSIJCP Versi 2012 3. Manajer SDI 4. Ka Unit Pengembangan Organisasi