20 0 65 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SIDOHARJO Jl.Sidoharjo - Singopadu KM 1 , Sidoharjo Sragen E-mail :[email protected] Telp.(0271) 8852838 S R A G E N - 57281
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIDOHARJO NOMOR:445.61/SK-
/ADM-TU/118/2022
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD UPTD PUSKESMAS SIDOHARJO, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka membangun Aparatur Sipil negara yang profesional dan produktif di lingkungan UPTD Puskesmas Sidoharjo perlu adanya pembentukan tim pelaksana analisis jabatan dan analisis beban kerja yang sistematis untuk merumuskan informasi jabatan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. bahwa pembentukan tim pelaksana analisis jabatan dan analisis beban kerja dimaksud untuk menempatkan seseorang pada tempatnya sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sidoharjo;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); 2. Peraturan
Pemerintah
Nomor
11
Tahun
2017
tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK); 4. Peraturan Menteri PAN&RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; 5. Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021 Nomor 64); 6. Peraturan Bupati Sragen Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen. MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
SIDOHARJO
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA. KESATU
: Membentuk Tim Pelaksana Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada UPTD Puskesmas Sidoharjo yang nama-namanya tercantum sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran keputusan ini;
KEDUA
: Tim Pelaksana Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada UPTD Puskesmas Sidoharjo mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Mengumpulkan Data; 2. Menyusun Informasi Jabatan; 3. Memferivikasi Data; 4. Menetapkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
KETIGA
Memerintahkan kepada Tim Pelaksana Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada UPTD Puskesmas Sidoharjo agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab dan melaporkan perkembangannya kepada Kepala UPTD Puskesmas Sidoharjo.
KEEMPAT
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan
ini
maka
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sidoharjo Pada tanggal 10 Januari 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS SIDOHARJO KABUPATEN SRAGEN
ENI SOEDARWATI
Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sidoharjo Nomor : 445.61/SK/ADM-TU/118/2022 Tanggal : 10 Januari 2022 Tentang : Pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja NO
NAMA
JABATAN
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
dr.Eni Soedarwati
Kepala UPTD
Pelindung
2
Heri Muryanto,SE
Kasubbag TU
Ketua Tim
3
Suwarti,S.ST
PJ Admen
Wakil Ketua Tim
4
Murtoko,AMK
SIK
Sekretaris
5
dr.Rahmawati Istiyaningrum
Dokter Madya
Anggota
6
drg.YF Indah Permatasari
Dokter Gigi Pertama
Anggota
7
Hartono,S.Kep,Ns
Perawat Muda
Anggota
8
Lizka Istikawati,SKM
Penyuluh Kesmas Muda
Anggota
9
Rustanti,AMF
Asisten Apoteker Penyelia
Anggota
10
Farida Yuliastuti,AMAK
Pranata Labkes Penyelia
Anggota
11
Lina Iswanti,S.Tr.Keb
Bidan Mahir
Anggota
KEPALA UPTD PUSKESMAS SIDOHARJO KABUPATEN SRAGEN
ENI SOEDARWATI
TUGAS KETUA TIM PELAKSANA ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA ADALAH : 1. Membuat Rencana Kerja Pelaksanaan Anjab dan ABK; 2. Memberikan Pengarahan dan Bimbingan kepada anggota Tim Pelaksana Anjab dan ABK; 3. Menyampaikan hasil pelaksanaan Anjab dan ABK kepada Kepala UPTD
Puskesmas Sidoharjo.
TUGAS SEKRETARIS TIM PELAKSANA ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA ADALAH : 1. Membantu Ketua Tim dalam melaksanakan tugasnya; 2. Menyiapkan bahan diskusi,seminar,atau lokakarya; 3. Menyelenggarakan diskusi,seminar atau lokakarya; 4. Mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Anjab dan ABK 5. Melaporkan hasil penyusunan Anjab dan ABK kepada Ketua Tim.
TUGAS ANGGOTA TIM PELAKSANA ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA ADALAH : 1. Menentukan metode pengumpulan data yang akan digunakan; 2. Mengumpulkan seluruh data dengan menggunakan metode tertentu dan menyusunnya menjadi informasi jabatan; 3. Melakukan diskusi,seminar,atau lokakarya dalam rangka pelaksanaan Anjab dan ABK; 4. Menyusun hasil akhir Anjab dan ABK 5. Melaporkan hasil penyusunan Anjab dan ABK kepada Sekretaris Tim.
KEPALA UPTD PUSKESMAS SIDOHARJO KABUPATEN SRAGEN
ENI SOEDARWATI