13 0 245 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KONAWE UTARA Jl. Poros Kendari Asera, Desa Lahimbua Kecamatan Andowia No. Telp.....E-mail : [email protected]. Kode Pos 93353 KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RS KONAWE UTARA NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA BLUD RS KONAWE UTARA Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka membangun Aparatur Sipit Negara yang Profesional dan produktif di lingkungan BLUD RS Konawe Utara, perlu adanya analisis jabatan dan analisis beban kerja yang sistematis untuk merumuskan informasi jabatan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. bahwa pelaksana analisis
jabatan
dan analisis
beban
kerja
dimaksud untuk menempatkan seseorang pada tempatnya sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki; c.
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur BLUD Rumah Sakit Konawe Utara.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatus Sipil Negara ; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, 5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Anatisis Jabatan. 6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RS KONAWE UTARA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA BLUD RS KONAWE UTARA
Pertama
: Membentuk Tim Penyusun Anlisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja BLUD RS Konawe Utara sebagaimana tercantum namanya dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua
: Tim Penyusun Penyusun Anlisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja BLUD RS Konawe Utara memiliki tugas sebagai berikut : 1. Mengumpulkan data ; 2. Menyusun Informasi Jabatan; 3. Memverifikasi data ; 4. Menetapkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja ;
Ketiga
: Susunan Tim Penyusun Anlisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja BLUD RS Konawe Utara sebagaimana terdapat dalam lampiran keputusan ini.
Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI
: WANGGUDU
PADA TANGGAL
:
Maret 2019
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RS KONAWE UTARA
NOMOR TANGGAL
: :
TIM PENYUSUN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA BLUD RS KONAWE UTARA
NO.
NAMA
JABATAN
1.
RISKA. L, S.ST.,M.Kes NIP. 19821105 200604 2 012
KETUA
2.
UJAYANTI, S.Kep NIP. 19880414 201402 2 001
SEKRETARIS
3.
RESMAN NIP. 19830625 201408 1 001
ANGGOTA
4.
EFI SUPARTI, S.Psi., M.Psi NIP. 19880808 201903 2 018
ANGGOTA
5.
YAFET KALA’TIKU, S.KM NIP. 19910428 201903 1 008
ANGGOTA