SK Asuhan Terintegrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI DAN TERKOORDINASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATIPADANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG Menimbang



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSUD Jatipadang, maka diperlukan kebijakan pelayanan asuhan pasien terintegrasi dan terkoordinasi baik sesama pemberi pelayanan ke pasien; b. Bahwa agar pelayanan asuhan pasien terintegrasi dan terkoordinasi di RSUD Jatipadang dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RSUD sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan pasien di RSUD Jatipadang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang tentang kebijakan pelayanan asuhan pasien terintegrasi dan terkoordinasi di RSUD Jatipadang.



2



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. UU NO 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4. PMK 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 5. SK Direktur No xxxx tentang Kebijakan Pelayanan RSUD Jatipadang.



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG MENETAPKAN KEBIJAKAN PELAYANAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI DAN TERKOORDINASI NOMOR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. KESATU



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pelayanan asuhan pasien terintegrasi dan koordinasi di RSUD Jatipadang dilaksanakan oleh semua staf medis yang berkompeten di RSUD Jatipadang



KEDUA



: Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan pelaksana staf medis lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang yang memiliki tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dengan wewenang semestinya.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dalam keputusan ini terdapat kesalahan atau kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal



2018



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG



RISMASARI NIP 197204102006042033



3 Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha RSUD Jati Padang; 3. Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Jati Padang; 4. Kepala Seksi Keperawatan dan Penunjang RSUD Jati Padang; 5. Yang bersangkutan.



Lampiran



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jati Padang Nomor Tahun 2018 Tanggal 2018



KEBIJAKAN PELAYANAN ASUHAN PASIEN TERINTEGRASI DAN TERKOORDINASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 Kebijakan Umum 1. Pelayanan kepada pasien direncanakan dan tertulis di rekam medis pasien; 2. Mereka yang diizinkan memberikan pelayanan menulis perintah dalam rekam medis pasien dilokasi yang sama dan seragam; 3. Prosedur yang dilaksanakan harus dicatat dalam rekam medis; 4. Pasien dan keluarga diberitahu tentang hasil pengobatan termasuk kejadian yang tidak diharapkan. Kebijakan Khusus 1. Pelayanan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap; 2. Rencana pelayanan pasien harus individual dan berdasarkan data assessment awal; 3. Kemajuan yang diantisipasi dicatat dalam rekam medis dalam bentuk kemajuan terukur pencapaian sasaran; 4. Rencana pelayanan diberikan kepada setiap pasien dicatat dalam rekam medis pasien oleh pemberi pelayanan; 5. Perintah harus tertulis bila diperlukan dan mengikuti kebijakan rumah sakit; 6. Permintaan diagnostic imajing dan pemeriksaan laboratorium klinik harus disertai indikasi klinis/rasional; 7. Hanya mereka yang dizinkan boleh menulis perintah; 8. Perintah berada dilokasi tertentu yang seragam direkam medis pasien;



4 9. Tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien; 10. Hasil tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien. 11. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil pelayanan dan Pengobatan; 12. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang kejadian yang tidak diharapkan dalam pelayanan dan pengobatnnya.



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JATI PADANG



RISMASARI NIP 197204102006042033