SK Bab 1 Kepemimpinan Dan Manajemen Fasilitas Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK UTAMA RAWAT INAP PANASEA MEDIKA NO : A.207/PMC-ADM/IX/2022 TENTANG KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN FASILITAS KESEHATAN KLINIK UTAMA RAWAT INAP PANASEA MEDIKA DIREKTUR KLINIK UTAMA RAWAT INAP PANASEA MEDIKA Menimbang



:



a. bahwa pengelola fasilitas kesehatan menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola kegiatan pelayana klinis sejalan dengan tata nilai, visi, misi,tujuan, tugas pokok dan fungsi fasilitas kesehatan; b. bahwa klinik harus memenuhi persyaratan ketenagaan yang dipersyaratan dalam peraturan perundangan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan; c. bahwa pengelola fasilitas kesehatan menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola kegiatan pelayana klinis sejalan dengan tata nilai, visi, misi, tujuan, tugas pokok dan fungsi fasilitas kesehatan; d. bahwa adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan; e. bahwa jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan; f.



bahwa sarana dan peralatan fasilitas kesehatan harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku;



Mengingat



:



1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik; 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



028/Menkes/Per/I/2011 tentang Klinik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 09 Tahun 2014 tentang Klinik;



7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN



DIREKTUR



TENTANG



KEPEMIMPINAN



DAN



MANAJEMEN FASILITAS KESEHATAN KLINIK UTAMA RAWAT INAP PANASEA MEDIKA Kesatu



: Menetapkan bahwa surat keputusan ini menjadi landasan program kepemimpinan dan manajemen fasilitas kesehatan klinik dan seluruh dokumen yang berhubungan dengan kepemimpinan dan manajemen fasilitas kesehatan Klinik Utama Rawat Inap Panasea Medika



Kedua



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : CARUBAN Pada tanggal : 12 September 2022 Direktur Klinik Utama Rawat Inap Panasea Medika



dr. AHMAD SAIFUL UMAM, MH NIK.



Lampiran Nomor Tentang



:Surat Keputusan Direktur Klinik Utama Rawat Inap Panasea Medika. :A.207/PMC-ADM/IX/2022 :Kepemimpinan dan manajemen fasilitas kesehatan Klinik Utama Rawat Inap Panasea Medika



A. PERSYARATAN PENDIRIAN DAN PERIJINAN KLINIK: 1.



Perijinan klinik harus selalu diperbarui sebelum masa berlaku habis.



2.



Pemeliharaan sarana dan prasarana klinik dilakukan perencanaan dan penjadwalan pemeliharaan.



3.



Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana klinik dimonitoring dan ditindaklanjuti oleh penanggung jawab pengelola barang.



4.



Peralatan medis dan non medis dilakukan inventarisasi oleh penanggung jawab sarana prasarana dan inventaris.



5.



Peralatan medis dan non medis dilakukan pemeliharaan , monitoring dan tindak lanjut.



6.



Peralatan medis dan non medis dilakukan kalibrasi secara rutin.



B. PERSYARATAN KETENAGAAN KLINIK 1. Penanggung jawab klinik adalah seorang dokter atau dokter gigi. 2. Penanggung jawab klinik harus memenuhi persyaratan kriteria sesuai dengan pola ketenagaan dan standar kompetensi penanggung jawab klinik. 3. Penanggung jawab klinik memenuhi persyaratan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan fungsi dari Pemilik. 4. Pimpinan klinikmenetapkan persyaratan ketenagaan di klinik. 5. Pimpinan klinik melakukan pemenuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan. 6. Pimpinan klinik menyusun uraian tugas masing-masing jabatan. 7. Pimpinan klinik menetapkan persyaratan kompetensi untuk setiap jenis tenaga yang dibutuhkan. 8. Surat Ijin Praktek (SIP), Surat Ijin Kerja (SIK), Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) diperbarui sebelum masa berlaku habis. C. TATA KELOLA KLINIK 1. Pimpinan klinik menyusun struktur organisasi klinik, melakukan kajian terhadap struktur organisasi dan melakukan tindak lanjut. 2. Pimpinan klinik menetapkan peanggung jawab di struktur organisasi. 3. Pimpinan klinik menetapkan uraian tugas, peran, dan tanggung dari setiap jabatan dalam struktur organisasi. 4. Pimpinn klinik menetapkan alur komunikasi dan koordinasi antar jabatan pada struktur. 5. Pimpinan menentukan standar kompetensi dan rencana pengembangan. 6. Pimpinan mewajiban untuk orientasi bagi karyawan baru. 7. Pimpinan klinik dan manajemen menetapan visi, misi, tujuan, tata nilai dalam pengelolaan klinik.



8. Pimpinan klinik menunjukkan arah strategi dalam penyelenggaraan klinik serta bertanggung jawab terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan kinerja serta penggunaan sumber daya organisasi. 9. Pimpinan klinik menyusun perencanaan operasional dan penilaian kinerja. 10. Pimpinan dan seluruh karyawan melakukan koordinasi dan komunikasi internal melalui tatap langsung, telepon, media elektronik atau media sosial. 11. Pimpinan menyusun pedoman dan prosedur penyelenggaraan kegiatan pelayanan klinik. 12. Pimpinan dan karyawan klinik melakukan kajian risiko pelayanan terhadap dampak negatif lingkungan. 13. Pimpinan dan karyawan klinik melakukan evaluasi dan tindaklanjut terhadap dampak negatif terhadap lingkungan. 14. Pimpinan klinik melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan kegiatan klinik. 15. Pimpinan klinik melakukan penilaian kinerja program dan pelayanan klinik. 16. Pimpinan klinik menetapkan indikator untuk mengukur kinerja klinik. 17. Pimpinan melakukan monitoring dan tindaklanjut terhadap hasil penilaian kinerja klinik. 18. Pimpinan klinik menetapkan tata kelola keuangan. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan. 19. Pimpinan menetapkan pembukuan. 20. Pimpinan klinik menetapkan tanggung



jawab



pengelola



keuangan,



mekanisme



penggunaan anggaran 21. Pimpinan klinik menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan. 22. Pimpinan klinik menetapkan standar pengelola keuangan dan peraturan yang berlaku. 23. Pimpinan klinik menetapkan audit keuangan dilakukan satu kali setiap tahun anggaran. 24. Pimpinan dan manajemen menetapkan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di klinik. 25. Pimpinan klinik menetapkan pengumpulan, penyimpanan, dan retriving data. 26. Pimpinan klinik menetapkan prosedur analisis data, pelaporan, distribusi informasi dan tindak lanjut yang ada di klinik. D. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA: 1. Pimpinan menetapkan hak dan kewajiban pengguna layanan. 2. Pimpinan menetapkan hak dan kewajiban di komunikasikan kepada pengguna pelayanan. 3. Pimpinan menetapkan bahwa penyelenggaraan menncerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban. 4. Pimpinan menetapkan peraturan internal (code of conduct) dalam pelayanan dan sesuai dengan visi, misi, tata nilai dan tujuan klinik. E. KONTRAK DENGAN PIHAK KETIGA: 1. Pimpinan klinik menetapkan petugas penanggungjawab pihak ketiga. 2. Dokumen kontrak/perjanjian kerjasama diperbarui sebelum masa berlaku habis.



3. Penanggung jawab pihak ketiga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja pihak ketiga. 4. Pimpinan klinik menetapkan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga. 5. Penanggung jawab pihak ketiga melakukan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut. F. PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA: 1. Penanggung jawab dan program kerja pemeliharaan beserta uraian tugasnya di tetapkan oleh pimpinan klinik. 2. Penangung jawab sarana dan prasarana melakukan inventarisasi, pemeliharaan, monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana klinik.