SK Program Manajemen Risiko Fasilitas Dan Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT Jl Letjen Harun Sohar I No. 28 Lahat Telp/ Fax.(0731) 321785/323080



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT NOMOR: TENTANG PROGRAM MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAHAT Menimbang



: a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Lahat perlu menyusun Program Manajemen



Risiko



Fasilitas



dan



Lingkungan



untuk



menjaga



keselamatan pasien, keluarga, staf maupun pengunjung yang berada di sekitar rumah sakit umum daerah lahat. Selain itu program yang telah dibuat harus ditinjau dan diperbaharui sekurang-kurangnya satu tahun sekali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a diatas, perlu ditetapkan suatu program Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada konsideran butir a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lahat Tentang pembuatan dan pemberlakukan Program Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



432/Menkes/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lahat tentang Program Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan



KEDUA



: Program Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan Di Rumah Sakit Umum Daerah Lahat sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, tercantum dalam lampiran keputusan ini



KETIGA



: Program Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan Di Rumah Sakit ini dapat dilakukan perubahan sekurang-kurangnya setahun sekali sesuai dengan perkembangan yang ada



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya



Ditetapkan di : Lahat Pada tanggal :



2017



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lahat,



dr. Hj. Laela Cholik, M.Kes NIP. 197003292002122002



dr. Hj. LaelaCholik, M.Kes Nip. 197003292002122002