SK Direktur Tentang Program Manajemen Risiko Fasilitas Dan Lingkungan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Aria
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Surat Keputusan Direktur tentang PROGRAM MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN



RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM) “NALA HUSADA” 2018



~2~



RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM) “NALA HUSADA” Jl. Arif Rahman Hakim No. 150 Surabaya 60111 Tilp: 031 - 5952491



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT “NALA HUSADA” NOMOR: 004/SK/RSGM-NH/MFK/II/2018



TENTANG



KEBIJAKAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN DIREKTUR RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT “NALA HUSADA”



Menimbang : a. Bahwa program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan saat dilakukan pelayanan maupun pengobatan di Rumah Sakit Gigi dan Mulut “Nala Husada”; b. Bahwa agar program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan terlaksana dengan baik, perlu kebijakan Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut “Nala Husada” c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut “Nala Husada” Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun 5. Pemenkes Nomor 4 tahun 2016 Tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 6. Pemenkes Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit 7. Pemenkes



RI



Nomor



1204/MENKES/SK/X/2004



Tentang



Persyaratan



Kesehatan



Lingkungan Rumah Sakit 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga



~3~



10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 11. Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (patient safety), 2008 12. Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Nala, Nomor: Kep/187/IX/2017, tanggal 31 Oktober 2017, tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Rumah Sakit Gigi dan Mulut “Nala Husada” 13. Surat Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Nala Nomor: Kep/91/IV/2017, tanggal 01 April 2017, tentang Pendapatan Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut “Nala Husada”.



MEMUTUSKAN: Menetapkan: Pertama



:



KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PROGRAM MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT “NALA HUSADA”



Kedua



:



Kebijakan perlindungan kebakaran dan persyaratan pemeriksaan fasilitas di Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut “Nala Husada” sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut “Nala Husada”



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



:



Surabaya



Pada tanggal



:



22 Febuari 2018 Direktur,



Rumah Sakit Gigi dan Mulut “Nala Husada”



drg. Dwi Haryanto, M. Kes



~4~



Lampiran Keputusan Direktur RSGM “Nala Husada” Nomor



:



004/SK/RSGM-NH/MFK/II/2018



Tanggal



:



22 Febuari 2018



KEBIJAKAN TENTANG PROGRAM MANAJEMEN RISIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT “NALA HUSADA”



KEBIJAKAN UMUM: 1. Program manjanemen risiko diperlukan untuk mengelola risiko-risiko dilingkungan pelayanan pasien dan tempat kerja staf. 2. Rumah sakit menyusun satu program induk atau beberapa program terpisah yang meliputi sebagai berikut: 1. Keselamatan dan Keamanan 



Keselamatan- sejauh mana bangunan, area, dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf, atau pengunjung







Keamanan-perlindungan terhadap kerugian, kerusakan, gangguan atau akses, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang



2. Bahan berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbahnya- penanganan, penyimpanan, penggunaan bahan radioaktif dan lainnya dikendalikan, serta limbah berbahaya ditangani secara aman. 3. Penanggulangan bencana (emergensi)-respon terhadap wabah, bencana, dan keadaan darurat direncanakan dan berjalan efektif 4. Proteksi kebakaran (fire safety) property dan para penghuni dilindungi dari bahaya kebakaran dan asap 5. Peralatan medis-pemilihan, pemeliharaan, dan penggunaan teknologi dengan cara yang aman untuk mengurangi risiko. 6. Sistem penunjang (utilitas)-pemeliharaan sistem listrik, air, dan sistem penunjang lainnyadengan tujuan mengurangi risiko kegagalan operasional. 3. Program manajemen risiko diatas harus tertulis dan selalu diperbarui sehingga mencerminkan kondisi rumah sakit terkini. 4. Terdapat proses untuk meninjau dan memperbarui program tersebut. 5. Apabila didalam rumah sakit terdapat tenant/penyewa lahan yang tidak terkait dengan pelayanan rumah sakit dan berada didalam fasilitas pelayanan pasien yang akan disurvei (misalnya rumah makan, kantin, kafe, toko roti, toko souvenir, atau toko lainnya) maka rumah sakit memiliki kwajiban memastikan bahwa tenant/penyewa lahan tersebut mematuhi program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan. ~5~



6. Dalam menerapkan program manajemen dan risiko diatas maka rumah sakit perlu mempunyai regulasi sebagai berikut : 1) Regulasi peninjauan dan pembaharuan program-program tersebut bila terjadi perubahan lingkungan rumah sakit atau sekurang-kurangnya setahun sekali; 2) Regulasi bahwa tenant/penyewa lahan tersebut wajib mematuhi semua aspek program manajemen fasilitas yang teridentifikasi dalam maksud dan tujuan butir 1 sampai 4 tersebut diatas.



KEBIJAKAN KHUSUS: 1. Ada program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, staf, dan pengunjung secara tertulis meliputi risiko yang ada pada butir 1 sampai 6 pada maksud dan tujuan. Hal ini merupakan satu program induk atau beberapa program terpisah serta ada regulasi untuk menerapkan program manajemen meliputi butir 1 dan 2 pada maksud dan tujuan. (R) 2. Program tersebut masih berlaku dan sudah diterapkan sepenuhnya (D,W) 3. Ada bukti peninjauan dan pembaharuan program-program tersebut bila terjadi perubahan dalam lingkungan rumah sakit atau sekurang-kurangnya setiap tahun. (D,W) 4. Ada bukti bahwa tenant/penyewa lahan di dalam lingkungan rumah sakit sudah mematuhi semua aspek program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang teridentifikasi dalam butir 1 sampai 4 pada maksud dan tujuan. (D,W)



Direktur, Rumah Sakit Gigi dan Mulut “Nala Husada”



drg. Dwi Haryanto, M. Kes



~6~