SK Bendahara Bos Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MATARAM DINAS PENDIDIKAN



SEKOLAH DASAR NEGERI 44 MATARAM Jalan I Gusti Jelantik Gosa Gang Cangkrung Gebang Barat Mataram



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 44 MATARAM Nomor : 422.4/005/SDN44M/I/2023 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) TAHUN ANGGARAN 2023 Menimbang



:



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pememrintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 tentnag Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.



Memperhatikan :



a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan pendidikan yang didanai melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada SD Negeri 44 Mataram perlu menetapkan Bendahara Sekolah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah, tentang Penunjukan Bendahara BOSP pada SD Negeri 44 Mataran Tahun Anggaran 2023.



Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah tanggal 14 bulan Januari tahun 2023 MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Menunjuk Bendahara Dana BOSP pada SD Negeri 44 Mataram terhitung mulai tanggal 15 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 Nama : Seridjudin, S.Pd. NIP : 19701508 200501 1 018 Pangkat, Gol/Ruang : Penata, III/c Jabatan : Guru Muda Bendahara BOSP pada SD Negeri 44 Mataram sebagaimana dimaksud diktum kesatu melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana BOSP sesuai peraturan perundang-undangan; Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Mataram : 15 Januari 2023



Kepala Sekolah,



Nurnanengsih, S.Pd. NIP 19700905 199902 2 001