SK Bendahara BOS-MTS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN ISLAM



( YAPPI )



MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) AL-HIDAYAH KODI



Jl. Pantai Pero, Desa Pero Konda, Kecamatan Kodi, Kab. Sumba Barat Daya



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTs Al-HIDAYAH KODI Nomor : 009/MTs Al-Hdy Kodi/I/2013 Tentang PENGANGKATAN BENDAHARA BOS MADRASAH TSANAWIYAH AL-HIDAYAH KODI Menimbang



: 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan menekan angka putus sekolah, Pemerintah mengeluarkan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak ( PKPS-BBM ). 2. Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengelolaan BOS perlu ditunjuk seorang Bendahara BOS ditingkat Sekolah/Madarasah.



Memperhatikan



: 1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Sdri. AMINAH MUHAMMAD AMIN, S.Pd, Pekerjaan Guru MTs Al-Hidyah Kodi sebagai BENDAHARA BOS pada Tahun 2013 2. Bendahara BOS yang ditunjuk bertugas mengelola keuangan yang bersumber dari BOS harus sesuai dengan Rencana Kerja Madrasah (RKM) yang telah disusun dan selalu berkoordinasi dengan Kepala Madrasah dalam setiap pengelolaannya. 3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan peninjauan kembali apabila terdapat kekeliruan. Ditetapkan di : Pero Konda Tanggal : 26 Januari 2013 Kepala Madrasah,



Ahmad Abubakar, S.Pd., M.Pd NIP. 19710110 200312 1 010



Tembusan, Yth. : 1. Ketua YAPPI di Tambolaka; 2. KASI BIMAS dan KEPENDAIS Kemenag Kab. Sumba Barat Daya di Tambolaka; 3. Ketua Komite MTs Al-Hidayah Kodi di Kodi; 4. Yang bersangkutan; 5. Pertinggal.