SK Bendahara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)



DARUL HUDA Sekretariat : Kp. Taman Jaya I RT 02 RW 10 Desa Gadog Pacet-Cianjur 43253



SURAT KEPUTUSAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) DARUL HUDA Nomor : 100/DKM/SK/I/2017 Tentang : PENGANGKATAN BENDAHARA DKM DARUL HUDA KECAMATAN PACET KABUPATEN CIANJUR Membaca Menimbang



Mengingat



: Hasil Musyawarah Dewan Pembina dan Ketua DKM berikut Masyarakat mengenai penunjukan Bendahara DKM Darul Huda : a. Untuk kelancaran kegiatan dalam menangani segala dana Kas dan bantuan di DKM DARUL HUDA membutuhkan Bendahara yang kompeten dan bertanggung jawab. b. Bendahara DKM yang ditunjuk hasil musyawarah diharapkan dapat mengelola keuangan sesuai dengan aturan yang ada c. Bahwa untuk menjamin kualitas Bendahara perlu diatur tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan calon Bendahara DKM : 1. Keputusan Menteri Agama No.394 Tahun 2004 tentang penetapan status masjid wilayah; 2. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid; 3. Hasil Pertemuan Pengurus DKM Darul Huda tanggal 3 Januari 2017 tentang Laporan Akhir Pengurus Masjid periode 2012-2016 dan rencana pembentukan Pengurus Baru Masjid Darul Huda periode 2016-2020; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Nama Tempat/Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir



: INDRA JUNAEDI, S.Pd, M.Pd : Cianjur 21 September 1986 : S2 Adminitrasi Pendidikan



Pertama Kedua



: :



Ketiga



:



Keempat



:



Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 03 Januari 2017 Segala yang menyangkut pendanaan akibat surat keputusan ini bebankan kepada DKM DARUL HUDA Surat keputusan ini akan diubah dan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pacet Pada tanggal : 03 Januari 2017 Ketua DKM



ALI AL BUSTOM