SK Bendahara Desa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Fazil
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA



KECAMATAN BAKTIYA GAMPONG MATANG RAWA KEPUTUSAN KEPALA GAMPONG MATANG RAWA NOMOR : /2053/SK/MTR/2016 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA GAMPONG MATANG RAWA : a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) poin c dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong perlu membentuk tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong;



Menimbang



b .



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Gampong tentang Pengangkatan Bendahara Gampong;



: 1 .



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh utara di Provinsi Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4752);



2 .



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3 .



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);



4 .



5 .



6



Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Peendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);



7



Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara No.2 Tahun 2013 Tentang Sistim Pengelolaan Pembangunan Daerah Berdasarkan Partisipasi Masyarakat, (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara No.9);



8



Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 113);



9 .



Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 8)



Memperhatikan : MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu :



: Mengangkat : Nama : ABDUSSALAM Tempat Tanggal Lahir : Matang Rawa, 01-07-1976 Jabatan : Bendahara Gampong Matang Rawa Alamat : Gampong Matang Rawa Kec. Baktiya Aceh Utara



Kedua : 



Tugas Bendahara Desa sebagaimana tersebut diktum kesatu adalah sebagai berikut: Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDESA



 Ketiga



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDESA) Matang Rawa Tahun Anggaran 2016;



Keempat



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di :Matang Rawa Pada tanggal : 05 Februari 2016 Geuchik Gampong Matang Rawa



NURDIN