8 0 92 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG KECAMATAN CISATA
DESA KONDANGJAYA
Alamat : Kp. Lapangan Desa Kondangjaya Kec. Cisata – Pandeglang 42273
KEPUTUSAN KEPALA DESA KONDANGJAYA NOMOR :
/ Kep/Ds.2007/I/2017
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARA DESA DESA KONDANGJAYA KECAMATAN CISATA KABUPATEN PANDEGLANG Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA DESA KONDANGJAYA Menimbang
:
a. Bahwa untuk terlaksananya setiap kegiatan yang ada di Desa dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu ditunjuk Perangkat Desa Sebagai unsur pembantu Kepala Desa; b. Bahwa untuk terlaksananya maksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
: 1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentangPembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
5.
6. 7. 8.
Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2015 tentang Pedoman Peraturan di Desa ; Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015 Nomor 2);
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA BENDAHARA DESA .
PERTAMA
:
Bendahara Desa diberi kepercayaan jabatan sebagaimana tercantum pada kolom (4) : Nama 1
MURTAKIB KEDUA
:
KONDANGJAYA TENTANG PENUNJUKAN
Tempat/Tgl Lahir 2
Pdg, 03-08-1978
Pendidikan
Jabatan Baru
S1
Bendahara Desa
3
4
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Kondangjaya : 20 Februari 2017
Pjs. Kepala Desa Kondangjaya
WAWAN HERAWAN Tembusan, Surat Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yth. Camat Cisata (sebagai laporan) 2. Yth. BPD Desa Kondangjaya 3. Asip ,-