5 0 143 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
DINAS KESEHATAN Alamat : Jalan Bhayangkara No.03 Telepon (0253) 201 064 Pandeglang 42213
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG
Nomor: 800/
/ Dinkes.VI/2016
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI LAYANAN IBU HAMIL DALAM PERENCANAAN PERSALINAN BERBASIS ANDROID (SI LINA BERANI) KABUPATEN PANDEGLANG PERIODE TAHUN 2016 - 2021
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG,
Menimbang
: a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan persalinan di fasilitas kesehatan dan menurunkan jumlah kematian ibu, jumlah kematian bayi serta untuk meningkatkan derajat kesehatan di Kabupaten Pandeglang khususnya kesehatan ibu dan bayi, perlu diupayakan layanan informasi berbasis android yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses informasi;
b.
Bahwa
melalui
layanan
informasi
berbasis
android sebagaimana dimaksud pada huruf a, diharapkan para pengelola program Kesehatan Ibu Anak dan Remaja (KIAR) di Kabupaten
Pandeglang dan para pemberi pelayanan di tingkatan pelayanan dasar (Puskesmas dan jaringannya) serta pihak-pihak terkait dapat mengetahui dan merespon serta memfasilitasi ibu hamil yang akan melahirkan di fasilitas kesehatan; c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Layanan Ibu Hamil Dalam Perencanaan Persalinan Berbasis Android (Si Lina Berani) Kabupaten Pandeglang Periode Tahun 2016 – 202;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa
Hamil,
Melahirkan, Kontrasepsi
Persalinan,
Masa
Penyelenggaraan serta
Sesudah Pelayanan
Pelayanan
Kesehatan
Seksual; 5.
Peraturan Indonesia
Menteri Nomor
Kesehatan 6
Tahun
2013
Republik tentang
Pelayanan Kesehatan; 6.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang; 7.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Lembaga
Teknis
Daerah
Kabupaten
Pandeglang; 8.
Intruksi Bupati No. 4 Tahun 2014 tentang Pemantauan Ibu Hamil Risiko Tinggi, Sistem Rujukan
yang
Direncanakan,
Pelayanan
Persalinan oleh Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan,
serta
Penguatan
Perencanaan
Persalinan
dan
Program Pencegahan
Komplikasi (P4K); 9.
Intruksi Kepala Dinas Kesehatan No. 507 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Identifikasi Ibu Hamil Risiko
Tinggi
dan
Persalinan
di
Fasilitas
Kesehatan; 10. Intruksi Kepala Dinas Kesehatan No. 1381 Tahun 2012 tentang Penyediaan Pelayanan Kebidanan (VK) di Puskesmas;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN
PANDEGLANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
TENTANG INFORMASI
LAYANAN IBU HAMIL DALAM PERENCANAAN PERSALINAN BERBASIS ANDROID (SI LINA BERANI)
KABUPATEN
PANDEGLANG
PERIODE TAHUN 2016 – 2021; KEDUA
Visi pelayanan adalah “Terwujudnya Kepuasan
Masyarakat Melalui Pelayanan yang Cepat, Bertanggung Jawab, dan Berkualitas”; KETIGA
:
Untuk
mewujudkan
Visi
ditetapkan
Misi
Pelayanan, yaitu : 1. Menjamin
terselenggaranya
pelayanan
kesehatan pemerintah dan swasta untuk seluruh ibu hamil; 2. Meningkatkan profesionalisme petugas dan sistem
pelayanan
untuk
memperoleh
pelayanan berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; 3. Membangun
mekanisme
kontrol
yang
partisipatif untuk menumbuhkan pelayanan yang
cepat,
bertanggung
jawab
dan
berkualitas; 4. Menyelenggarakan surveilans dan sistem informasi kesehatan; 5. Memberdayakan
masyarakat
dan
lintas
sektor dalam mengembangkan perilaku hidup sehat; 6. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan kesehatan; KEEMPAT
:
Motto pelayanan adalah Cepat, Bertanggung Jawab dan Berkualitas;
KELIMA
:
Pelayanan yang diberikan bersifat JEMPUT BOLA dimana Tenaga Kesehatan dan Pihak terkait
memfasilitasi
ibu
hamil
yang
akan
melahirkan dengan cara saling mengingatkan, menjemput
dan
mengantarkan
ke
fasilitas
kesehatan (Puskesmas, Polindes/ Poskesdes, Bidan Praktik Mandiri (BPM);
KEENAM
:
Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sebagaimana
terdapat
dalam
Lampiran
I
Keputusan ini; KETUJUH
:
Rincian tugas petugas pelayanan sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Keputusan ini;
KEDELAPAN
:
Surat Penugasan pelayanan ditetapkan lebih lanjut dalam Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kesehatan;
KESEMBILAN
:
Untuk
mempercepat
dan
memudahkan
komunikasi dan informasi, Petugas Kesehatan dan pihak terkait menggunakan HP android yang sudah diinstal aplikasi; KESEPULUH
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di Pandeglang Pada Tanggal 27 Juni 2016 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG
Dra. Hj. INDAH DINARSIANI, MPd Pembina Utama Muda NIP. 19610123 198612 2 001