SK, Penyelenggaraan Si Lina Berani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG



DINAS KESEHATAN Alamat : Jalan Bhayangkara No.03 Telepon (0253) 201 064 Pandeglang 42213



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG



Nomor: 800/



/ Dinkes.VI/2016



TENTANG



PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI LAYANAN IBU HAMIL DALAM PERENCANAAN PERSALINAN BERBASIS ANDROID (SI LINA BERANI) KABUPATEN PANDEGLANG PERIODE TAHUN 2016 - 2021



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG,



Menimbang



: a.



Bahwa dalam rangka meningkatkan persalinan di fasilitas kesehatan dan menurunkan jumlah kematian ibu, jumlah kematian bayi serta untuk meningkatkan derajat kesehatan di Kabupaten Pandeglang khususnya kesehatan ibu dan bayi, perlu diupayakan layanan informasi berbasis android yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses informasi;



b.



Bahwa



melalui



layanan



informasi



berbasis



android sebagaimana dimaksud pada huruf a, diharapkan para pengelola program Kesehatan Ibu Anak dan Remaja (KIAR) di Kabupaten



Pandeglang dan para pemberi pelayanan di tingkatan pelayanan dasar (Puskesmas dan jaringannya) serta pihak-pihak terkait dapat mengetahui dan merespon serta memfasilitasi ibu hamil yang akan melahirkan di fasilitas kesehatan; c.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Layanan Ibu Hamil Dalam Perencanaan Persalinan Berbasis Android (Si Lina Berani) Kabupaten Pandeglang Periode Tahun 2016 – 202;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H;



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa



Hamil,



Melahirkan, Kontrasepsi



Persalinan,



Masa



Penyelenggaraan serta



Sesudah Pelayanan



Pelayanan



Kesehatan



Seksual; 5.



Peraturan Indonesia



Menteri Nomor



Kesehatan 6



Tahun



2013



Republik tentang



Pelayanan Kesehatan; 6.



Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 33 Tahun



2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pandeglang; 7.



Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja



Lembaga



Teknis



Daerah



Kabupaten



Pandeglang; 8.



Intruksi Bupati No. 4 Tahun 2014 tentang Pemantauan Ibu Hamil Risiko Tinggi, Sistem Rujukan



yang



Direncanakan,



Pelayanan



Persalinan oleh Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan,



serta



Penguatan



Perencanaan



Persalinan



dan



Program Pencegahan



Komplikasi (P4K); 9.



Intruksi Kepala Dinas Kesehatan No. 507 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Identifikasi Ibu Hamil Risiko



Tinggi



dan



Persalinan



di



Fasilitas



Kesehatan; 10. Intruksi Kepala Dinas Kesehatan No. 1381 Tahun 2012 tentang Penyediaan Pelayanan Kebidanan (VK) di Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN



PANDEGLANG



PENYELENGGARAAN



SISTEM



TENTANG INFORMASI



LAYANAN IBU HAMIL DALAM PERENCANAAN PERSALINAN BERBASIS ANDROID (SI LINA BERANI)



KABUPATEN



PANDEGLANG



PERIODE TAHUN 2016 – 2021; KEDUA



Visi pelayanan adalah “Terwujudnya Kepuasan



Masyarakat Melalui Pelayanan yang Cepat, Bertanggung Jawab, dan Berkualitas”; KETIGA



:



Untuk



mewujudkan



Visi



ditetapkan



Misi



Pelayanan, yaitu : 1. Menjamin



terselenggaranya



pelayanan



kesehatan pemerintah dan swasta untuk seluruh ibu hamil; 2. Meningkatkan profesionalisme petugas dan sistem



pelayanan



untuk



memperoleh



pelayanan berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; 3. Membangun



mekanisme



kontrol



yang



partisipatif untuk menumbuhkan pelayanan yang



cepat,



bertanggung



jawab



dan



berkualitas; 4. Menyelenggarakan surveilans dan sistem informasi kesehatan; 5. Memberdayakan



masyarakat



dan



lintas



sektor dalam mengembangkan perilaku hidup sehat; 6. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan kesehatan; KEEMPAT



:



Motto pelayanan adalah Cepat, Bertanggung Jawab dan Berkualitas;



KELIMA



:



Pelayanan yang diberikan bersifat JEMPUT BOLA dimana Tenaga Kesehatan dan Pihak terkait



memfasilitasi



ibu



hamil



yang



akan



melahirkan dengan cara saling mengingatkan, menjemput



dan



mengantarkan



ke



fasilitas



kesehatan (Puskesmas, Polindes/ Poskesdes, Bidan Praktik Mandiri (BPM);



KEENAM



:



Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sebagaimana



terdapat



dalam



Lampiran



I



Keputusan ini; KETUJUH



:



Rincian tugas petugas pelayanan sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Keputusan ini;



KEDELAPAN



:



Surat Penugasan pelayanan ditetapkan lebih lanjut dalam Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kesehatan;



KESEMBILAN



:



Untuk



mempercepat



dan



memudahkan



komunikasi dan informasi, Petugas Kesehatan dan pihak terkait menggunakan HP android yang sudah diinstal aplikasi; KESEPULUH



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;



Ditetapkan di Pandeglang Pada Tanggal 27 Juni 2016 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANDEGLANG



Dra. Hj. INDAH DINARSIANI, MPd Pembina Utama Muda NIP. 19610123 198612 2 001